Ruang lingkup dari transaksi afiliasi yang diatur oleh OECD Transfer pricing Guidelines 2022 (OECD, 2022) adalah transaksi antara dua perusahaan yang merupakan perusahaan yang terkait dengan hubungan istimewa, dimana perusahaan yang dimaksud disebut sebagai associated enterprise (perusahaan afiliasi).
“For purposes of these Guidelines, an “associated enterprise” is an enterprise that satisfies the conditions set forth in Article 9, sub-paragraphs 1a) and 1b) of the OECD Model Tax Convention. Under these conditions, two enterprises are associated if one of the enterprises participates directly or indirectly in the management, control, or capital of the other or if “the same persons participate directly or indirectly in the management, control, or capital” of both enterprises (i.e. if both enterprises are under common control).”
Selanjutnya, transaksi afiliasi yang dimaksud adalah transaksi apabila kedua kondisi diatas terjadi pada dua atau lebih perusahaan dalam hubungan keuangan atau komersial yang berbeda. Seiring dengan berkembangnya suatu perusahaan yang membentuk grup usaha, umumnya akan diikuti juga dengan semakin banyaknya transaksi intragrup atau transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut dikenal dengan istilah transaksi afiliasi. Permasalahan yang sering timbul pada transaksi afiliasi ini adalah terkait dengan penentuan harga transfer yang wajar.
Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi
Manurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa contoh transaksi afiliasi diantaranya:
a. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud,
b. transaksi persewaan harta berwujud,
c. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud,
d. transaksi pengalihan aset keuangan,
e. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya,
f. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya,
g. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi,
h. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng);
i. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Menurut SE-50/PJ/2013, transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga. Selanjutnya, transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs. Kemudian, jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.
Kemudian, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, jenis transaksi afiliasi meliputi:
a. Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan,
b. Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap,
c. Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud,
d. Peminjaman uang,
e. Penyerahan jasa,
f. Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi),
g. Transaksi Lainnya.