Salah satu tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah melakukan analisis kesebandingan. Analisis Kesebandingan umumnya meliputi analisis atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.
Tahapan Analisis Kesebandingan
Analisis kesebandingan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Pertama, memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi. Kedua, mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal.
Ketiga, menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer. Pihak yang diuji yang dimaksud merupakan pihak dalam Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.
Keempat, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding. Kelima, melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi. Keenam, menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.