Dalam transaksi afiliasi, harga transfer harus menunjukkan harga wajar yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk menentukan harga transfer wajar, Wajib Pajak harus menggunakan metode yang paling sesuai. Terdapat beberapa metode penentuan harga transfer yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Apa saja metode tersebut?
Metode Perbandingan Harga antara Pihak Yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method)
Metode ini membandingkan harga antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan transaksi independen. Metode ini sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa sebagai berikut:
- Transaksi produk komoditas
- Transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding
Selengkapnya tentang metode CUP dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)
Penentuan harga transfer wajar dengan Resale Price Method (RPM) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali. RPM sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
- Distributor atau reseller tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.
Selengkapnya tentang RPM dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)
Dengan Cost Plus Method (CPM), Wajib Pajak menentukan harga transfer wajar dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa. CPM sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
- Pabrikan atau penyedia jasa tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Selengkapnya tentang CPM dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)
Metode lain yang dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM). Penentuan harga wajar dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Metode ini sesuai untuk karakteristik transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
- Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah.
- Para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).
Selengkapnya tentang PSM dapat dilihat pada artikel berikut ini.
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)
Penentuan harga transfer wajar dengan Transactional Net Margin Method (TNMM) dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding. Penggunaan TNMM sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Salah satu pihak atau para pihak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
- Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated).
- Para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).
Metode Lainnya
Selain lima metode di atas, terdapat beberapa metode lain yang juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menentukan harga transfer wajar. Metode ini juga telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kluster PPh.
Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method)
Metode ini dilakukan dengan membandingkan harga/laba transaksi terhadap basis tertentu antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen. Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, antara lain tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.
Metode dalam Penilaian Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud (Tangible Asset and Intangible Asset Valuation)
- Metode ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku. Metode Penilaian Harta Berwujud/Tidak Berwujud sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antara lain sebagai berikut:
- transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud
- transaksi persewaan harta berwujud
- transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud
- transaksi pengalihan aset keuangan
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya
Metode Dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)
Metode Penilaian Bisnis dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku. Metode ini sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antara lain sebagai berikut:
- transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar pihak afiliasi
- transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng)
- transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya