Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Oleh karena pentingnya pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan program tersebut, maka Halim Santoso & Associates yang didukung oleh DIrektorat Jenderal Pajak, ikut berpartisipasi untuk mensosialisasikannya dalam Webinar yang diselenggarakan pada tanggal 14 Januari 2022, bertajuk Kupas Tuntas PMK 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.