Pada saat pemeriksaan, terkadang terjadi perbedaan penilaian jumlah pajak oleh Fiskus dan Wajib Pajak, akan jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Sistem pemajakan di Indonesia memungkinkan Wajib Pajak untuk men-challenge jumlah yang telah ditetapkan. Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi sedikit tentang bagaimana proses perbedaan pandangan tersebut timbul sebagai sengketa dan bagaimana proses penyelesaiannya.