PMK 41 TAHUN 2023 PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan Related Articles PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.03/2020PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 29/PJ/2017PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213 / PMK. 03/ 2016PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 22/PJ/2013PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2011PMK 41 TAHUN 2023 PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli AgunanSURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 153/PJ.04/2010