PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2015
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang
bersifat strategis seperti anode slime perlu diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan
Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau
sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih
lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Pasal 2
Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan anode slime yang atas penyerahannya tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Pasal 3
(1) Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena
Pajak penerima fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang
tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu berupa anode slime tersebut wajib dibayar.
(2) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak anode slime tersebut dipindahtangankan.
(3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pajak
Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat
dikreditkan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan
Pasal 2; dan
b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat
fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 328
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2015
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
I. UMUM
Dalam rangka melaksanakan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu
tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime, perlu diberikan kemudahan dalam
bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime.
Pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri
di bidang pengolahan anode slime. Tanpa kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maka
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sehingga tidak cukup untuk mendorong tumbuhnya industri
pengolahan anode slime menjadi emas batangan.
Agar dalam penerapannya tidak menyimpang perlu dilakukan pengawasan dan dalam hal fasilitas yang
diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan di bidang
perpajakan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5796