PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 45/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
KE SELURUH KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan pembentukan/pemekaran/
penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil)
dan/atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa cakupan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi telah diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan
Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor
Pelayanan Pajak di Indonesia;
Mengingat:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktoral Jenderal Pajak;
g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-34/PJ/2014 TENTANG UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN
DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN KE SELURUH
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI INDONESIA.
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba Perluasan dan
Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Menambah dua pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tentang Uji Coba
Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam hal terdapat pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan,
wilayah kerja Kanwil, dan/atau KPP, maka penyelesaian tindak lanjut pengolahan SPT yang akan diolah di
PPDDP, KPDDP Makassar, atau KPDDP Jambi dilakukan oleh KPP Lama.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tetap berlaku dalam hal Kanwil dan/atau KPP yang mengalami
pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan atau wilayah kerja
mulai beroperasi sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2015
plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI