SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 76/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA RELOKASI EKSTERNAL KEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN
ATAU DOKUMEN SURAT PEMBERITAHUAN
DARI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
KE KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Dalam rangka mendukung penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, efisien, dan
aman di Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan adanya keterbatasan kapasitas penyimpanan SPT
di gudang Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), dengan ini perlu disusun petunjuk
mengenai pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT dari PPDDP ke Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan atau
petunjuk pelaksanaan bagi PPDDP dan KPDDP dalam proses relokasi eksternal kemasan SPT
atau dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar proses relokasi eksternal kemasan SPT atau
dokumen SPT dari gudang penyimpanan SPT di PPDDP ke KPDDP dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan aman.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Tata cara pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen SPT;
2. Hal-hal lain yang diperlukan terkait pelaksanaan relokasi eksternal kemasan SPT atau dokumen
SPT.
D. Dasar
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November
2012;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal
6 November 2012.
E. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan yang meliputi unit
organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah SPT yang dikelola oleh UPDDP.
3. Relokasi Eksternal Kemasan SPT atau Dokumen SPT yang selanjutnya disebut Relokasi adalah
pemindahan lokasi penyimpanan Kemasan SPT atau Dokumen SPT dari UPDDP yang satu
ke UPDDP yang lain.
F. Materi
1. Relokasi dapat dilakukan dalam hal kapasitas gudang penyimpanan pada satu UPDDP telah
mencapai titik optimal, untuk keperluan peminjaman, atau dengan pertimbangan tertentu.
2. Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh unit yang
melakukan pembinaan atas UPDDP.
3. UPDDP yang akan melakukan Relokasi:
a. meminta persetujuan dari UPDDP tujuan Relokasi;
b. melakukan pengemasan (packing) kemasan SPT atau dokumen SPT yang akan
di Relokasi;
c. Melakukan identifikasi kemasan dengan nomor atau kode tertentu untuk memudahkan
pelaksanaan relokasi dan penyimpanan di gudang UPDDP tujuan;
d. Menyerahkan atau mengirimkan kemasan SPT atau dokumen SPT ke UPDDP tujuan.
4. UPDDP tujuan Relokasi:
a. memberikan persetujuan atas permintaan Relokasi dari UPDDP lain;
b. melakukan pengecekan atas kemasan SPT atau dokumen SPT yang dikirimkan oleh
UPDDP yang meminta Relokasi;
c. melakukan penghitungan ulang isi kemasan dalam hal ditemukan adanya segel atau
kemasan yang rusak;
d. melakukan penyimpanan kemasan SPT atau dokumen SPT.
G. Prosedur
1. Tata Cara Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
2. Tata Cara Persetujuan Permintaan Lokasi Tujuan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen
SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
3. Tata Cara Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT di PPDDP sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur
Jenderal ini;
4. Tata Cara Penerimaan dan Penyimpanan Relokasi Eksternal Kemasan SPT/Dokumen SPT
di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;
5. Tata Cara Perhitungan Ulang Isi Kemasan karena Segel/Kemasan Rusak terkait Kegiatan
Relokasi Eksternal Kemasan SPT di KPDDP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
F. Lain-lain
1. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana
yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, unit kerja yang bersangkutan agar
memberikan penjelasan atau keterangan.
2. Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan:
1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak