PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 248/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA
ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan
badan internasional serta pejabatnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
b. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan mengatur tata cara penerbitan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, bagi Badan Internasional dan Pejabatnya yang dalam perjanjian internasionalnya
terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak, perlu mengubah Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara
Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN
NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5A
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian
internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak.
(2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan
berakhirnya perjanjian internasional.
(3) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk
dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan
Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan
Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan
dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
a. merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan
pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
b. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession),
penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan
peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian
Internasional; dan
c. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam
hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mensyaratkan adanya
pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi
yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.
2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
(1) Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena
Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
(2) Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena
Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib
membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat
dimintakan kembali.
(4) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau pengalihmanfaatan
Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan
Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu
dibayar kembali.
(5) Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau
Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya.
(6) Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau
Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima
pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan.
(7) Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
dan tata cara pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya.
Pasal 15B
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.
(2) Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada
perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya.
Pasal 15C
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan
Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1968