PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 249/PMK.07/2015
TENTANG
PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Pasal 29 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya prognosa realisasi penerimaan Pajak Tahun Anggaran 2015 yang
mengakibatkan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan
perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun
Anggaran 2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5669);
2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan
Dana Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN
2015.
Pasal 1
(1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
a. DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); dan
b. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB.
Pasal 2
(1) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar
Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta
tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga
ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu
rupiah); dan
b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga
puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu
rupiah).
(2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar
Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a. DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta
seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); dan
b. DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing
daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(4) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua
ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah),
yang terdiri atas:
a. Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh
kabupaten/kota:
1) DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh
kabupaten/kota; dan
2) DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota.
b. Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; dan
c. Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB.
(2) Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(4) Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran
triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015.
(2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran
Triwulan IV.
Pasal 5
(1) Penyaluran alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB Tahun Anggaran
2015 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah,
penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan PBB triwulan IV dapat
dilakukan penundaan paling tinggi 100% (seratus per seratus) dari alokasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri ini, setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II dan
triwulan III.
(3) Penundaan penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB ditetapkan dalam APBN tahun anggaran
berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1972