PMK - 267/PMK.010/2015

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/PMK.010/2015
TENTANG 
 KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN 
                     PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
                    PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
           PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :  
a. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak 
tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan Pasal 1 ayat (2)
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan 
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak 
dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang merupakan Barang Kena 
Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebasan dari 
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 
ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi 
dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan 
Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk 
melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf h, ayat (2) huruf d, dan huruf h Peraturan 
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan 
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan 
Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
     MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK 
PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN 
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan 
pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau 
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai 
berikut:
a. sehat;
b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; dan
d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, 
serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
(2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan 
dengan:
a. sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara 
asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement); dan
b. sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang 
di negara asal.
(3) Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas 
veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan 
oleh wilayah tujuan.
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit 
tanaman; dan
b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis 
dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
Pasal 4
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama 
penyakit tanaman; dan
b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan 
certificate of analysis.
Pasal 5
(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I 
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan 
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan 
dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, 
setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II 
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas 
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan 
dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan 
kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2065
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles