PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/PMK.010/2015
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN
PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan Pasal 1 ayat (2)
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak
dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang merupakan Barang Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebasan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1
ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi
dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan
Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf h, ayat (2) huruf d, dan huruf h Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan
Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK
PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN
DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan
pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. sehat;
b. memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
c. berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; dan
d. bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal,
serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
(2) Pemenuhan persyaratan sapi indukan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan:
a. sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara
asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement); dan
b. sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
di negara asal.
(3) Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas
veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan
oleh wilayah tujuan.
Pasal 3
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit
tanaman; dan
b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis
dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
Pasal 4
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama
penyakit tanaman; dan
b. dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan
certificate of analysis.
Pasal 5
(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan
dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian,
setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan
dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan
kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2065