PMK - 269/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 269/PMK.010/2015
TENTANG 
    BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK 
                       DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH
                     UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK
             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menetapkan batasan harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan 
batasan penghasilan orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 
2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan 
ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor 
dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan 
Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang 
Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
      MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA 
MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA 
MILIK.
Pasal 1
(1) Unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan 
kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 
36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan 
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
c. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan 
tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang rumah susun; dan
d. batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan 
tertentu,
merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan 
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan bertingkat 
yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi 
dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan 
penggunaan komunal.
Pasal 2
Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi 
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi 
Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas 
impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2067
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles