SE – 002 /PP/2015

KETUA PENGADILAN PAJAK

REPUBLIK INDONESIA

Yth.        1. Para Pemohon Banding/Gugatan

                2. Para Terbanding/Tergugat

SURAT EDARAN

NOMOR : SE – 002 /PP/2015

TENTANG

KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANDING/GUGATAN

        I.            UMUM DAN DASAR HUKUM:

a.       Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

b.      Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, 36, 37, dan 38 telah diatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan banding, sedangkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan 41 telah diatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan gugatan.

      II.            MAKSUD DAN TUJUAN:

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan kepastian dokumen-dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai kelengkapan pengajuan Banding atau Gugatan dalam rangka kelancaran administrasi Banding atau Gugatan pada Pengadilan Pajak, dan untuk percepatan layanan Sekretariat Pengadilan Pajak.

    III.            CAKUPAN RUANG LINGKUP:

A.      TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA

1.       Pengajuan Banding/Gugatan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak di tempat kedudukan Pengadilan Pajak yang beralamat di:

Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.

2.       Cara penyampaian pengajuan Banding/Gugatan dapat dilakukan melalui:

a.       Dikirim melalui Ekspedisi/POS;

b.      Faksimile; atau

c.       Diantar Lansung.

B.      ADMINISTRASI PENGAJUAN BANDING DAN/ATAU GUGATAN

Dokumen-dokumen yang harus disertakan sebagai kelengkapan pengajuan Banding atau Gugatan adalah sebagai berikut:

1.       Surat Banding atau Surat Gugatan dan Fotokopi Keputusan/Surat yang diajukan Banding atau Gugatan, yang dibuat dalam 2(dua) rangkap;

2.       Bukti pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang apabila terdapat jumlah pajak yang terutang dan/atau telah disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan;

3.       Surat ketetapan atau dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Banding/Gugatan, termasuk:

a.       Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila berbadan hukum) yang telah dimeteraikan kemudian;

b.      Surat Kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dibubuhi materai;

c.       Fotokopi Kartu Kuasa Hukum (apabila dikuasakan kepada Kuasa Hukum); dan

d.      Fotokopi bukti-bukti pendukung berupa surat/dokumen yang telah dimeteraikan kemudian.

4.       Untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak, Pemohon Banding/Gugatan agar menyertakan juga surat Banding/Gugatan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Office dan dikemas dalam media Compact Disc/Flash Disk.

C.      ADMINISTRASI SURAT URAIAN BANDING (SUB) DAN/ATAU SURAT TANGGAPAN (ST)

Kepada Terbanding/Tergugat diminta untuk menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan (ST) kepada Pengadilan Pajak dalam 2 (dua) rangkap berbentuk hardcopy dan disertai dengan softcopy dalam format Microsoft Office dan dikemas dalam media Compact Disc/Flash Disk.

D.      ADMINISTRASI SURAT BANTAHAN

Kepada Pemohon Banding/Pemohon Gugatan diminta untuk menyampaikan Surat Bantahan atas SUB atau ST kepada Pengadilan Pajak dalam 2 (dua) rangkap berbentuk hardcopy dan disertai dengan softcopy dalam format Microsoft Office dan dikemas dalam media Compact Disc/Flash Disk.

E.       LAIN-LAIN

Dalam rangka pengajuan Banding atau Gugatan, Pemohon Banding atau Penggugat harus mengisi dan menandatangani Daftar Isian Permohonan Banding atau Gugatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 14 Juli 2015

KETUA PENGADILAN PAJAK

Tri Hidayat Wahyudi, Ak., M.B.A

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles