SE – 003 /PP/2015

KETUA PENGADILAN PAJAK

REPUBLIK INDONESIA

Yth. Para Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Di tempat

SURAT EDARAN

NOMOR SE – 003 /PP/2015

TENTANG

PENYAMPAIAN LAPORAN PEMBERIAN JASA

KUASA HUKUM DI PENGADILAN PAJAK

A.      UMUM DAN DASAR HUKUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketua Pengadilan Pajak diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi Kuasa Hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

B.      MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melaksanakan fungsi pengawasan Ketua Pengadilan Pajak terhadap Kuasa Hukum dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme Kuasa Hukum dalam rangka pemenuhan hak dan kewajibannya dengan cara penyampaian Laporan pemberian jasa Kuasa Hukin di Pengadilan Pajak dengan berpedoman pada Surat Edaran ini.

C.      CAKUPAN RUANG LINGKUP/KEWAJIBAN

1.       Surat Edaran ini berlaku bagi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak yaitu orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.

2.       Kuasa Hukum tersebut pada butir 1 di atas wajib menyampaikan laporan pemberian jasa Kuasa Hukum yang berisi informasi/keterangan mengenai jasa Kuasa Hukum kepada pemohon banding atau penggugat di Pengadilan Pajak yang antara lain memuat jumlah dan keterangan mengenai pemohon banding atau penggugat yang telah diberikan jasa Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, nomor sengketa, dan tanggal sidang, yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Laporan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

3.       Laporan pemberian jasa Kuasa Hukum disampaikan bersamaan dengan permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum dengan ketentuan adalah sebagai berikut:

a.       Laporan tersebut wajib dilampiri dengan fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum dan Kartu Identitas Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak yang masih berlaku.

b.      Laporan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum termasuk permohonan perpanjangan lewat batas waktu yang diproses sebagai permohonan baru.

c.       Dalam hal Kuasa Hukum tidak pernah memberikan jasa Kuasa Hukum selama periode Izin Kuasa Hukum berlaku, diberi kesempatan 1 (satu) tahun perpanjangan Izin Kuasa Hukum dan apabila setelah periode perpanjangan tersebut berakhir Kuasa Hukum tidak pernah memberikan jasa Kuasa Hukum maka perpanjangan Izin Kuasa Hukum tidak dapat diberikan.

4.       Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku untuk perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang diajukan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 September 2015

Ketua Pengadilan Pajak,

Tri Hidayat Wahyudi, Ak., M.B.A

Tembusan :

1.       Wakil Ketua I Bidang Non Yudisial Pengadilan Pajak;

2.       Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak;

3.       Wakil Ketua III Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Pengadilan Pajak;

4.       Sekretaris Pengadilan Pajak.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles