SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ/2016
TENTANG
PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL DAN TINDAK LANJUTNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
UMUM
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (BBM).
PRINSIP DASAR BBM
1. BBM merupakan salah satu alat bantu penggalian potensi Wajib Pajak melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada basis data DJP.
2. BBM disusun dengan membandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak Badan dengan kinerja keuangan kelompok Wajib Pajak Badan yang sejenis, yaitu Wajib Pajak Badan yang berada pada klasifikasi usaha yang sama, terdaftar pada wilayah yang sama serta dalam rentang skala usaha yang sama.
3. Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disusun dalam rasio-rasio keuangan yang bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Rasio-rasio keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
-
Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
-
Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
-
Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara Pajak Penghasilan terutang terhadap penjualan;
-
Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
-
Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
-
Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
-
Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
-
Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
-
Rasio input lainnya terhadap penjualan;
-
Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
-
Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
4. BBM tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penetapan pajak.
5. Dikecualikan dari pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM adalah:
5.1 Wajib Pajak yang terdaftar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun pada saat pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM dan tahun sebelum pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM; serta
5.2 Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan kriteria usaha atau peredaran bruto tertentu.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2016
Plt.DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001