SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ/2016
TENTANG
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditujukan untuk Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP.
Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam layanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam layanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009; dan
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Prima.
E. Ketentuan
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, serta KLIP DJP untuk tetap buka dan memperpanjang jam layanan pada:
No.
|
Hari
|
Tanggal
|
Jam Layanan (Waktu Setempat)
|
1.
|
Rabu
|
30 Maret 2016
|
08.00 - 19.00
|
2.
|
Kamis
|
31 Maret 2016
|
08.00 - 19.00
|
3.
|
Sabtu
|
30 April 2016
|
08.00 - 15.00
|
3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam layanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah:
a. Pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada KPP dan KP2KP;
b. Pelayanan untuk berbicara dengan agen pada KLIP DJP.
4. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
5. Batas waktu sebagaimana pada angka 2 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
6. Untuk melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
7. Kepala KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 tanggal 25 Februari 2009.
8. Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
9. Kepala KPP dan/atau Kepala KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak.
10. Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Wajib Pajak.
11. Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa selain penyampaian SPT Tahunan PPh secara langsung di KPP/KP2KP, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan cara:
a. dikirim melalui pos tercatat dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
b. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
c. e-filing melalui laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001