NOMOR 29/PMK.03/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 29/PMK.03/2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP

UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN

YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015;

bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.

Pasal I

Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal paling sedikit Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah); dan

b.      Wajib Pajak telah menyampaikan laporan penilaian kembali aktiva tetap:

paling lambat tanggal 31 Maret 2016 yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap telah disampaikan dengan menggunakan perkiraan penilaian kembali sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; atau

pada saat pengajuan permohonan penilaian kembali yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

(3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu melampirkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pada saat menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 4).

(4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.

Pasal 6B

(1) Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2).

(2) Dalam hal Wajib Pajak membayar dan/atau melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2016, Wajib Pajak dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1).

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                                                Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                                pada tanggal 19 Februari 2016

                                                                                                                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                                ttd.

                                                                                                                BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 278

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles