PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119/PMK.08/2016
TENTANG
TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam melakukan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pengampunan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha
maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang
diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
8. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
9. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
10. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
12. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
13. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
14. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
15. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
16. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara
Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka
Pengampunan Pajak.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
18. Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perpajakan.
19. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
(1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang
dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
(2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
a. di dalam wilayah NKRI;
b. dan/atau di luar wilayah NKRI.
(3) Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.
Pasal 3
(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
(2) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta
tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.
(3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
a. setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
b. sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(4) Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling
singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
Pasal 4
(1) Untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Wajib Pajak
harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak
menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
(3) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsi dimaksud yang berada di luar wilayah NKRI.
(4) Cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5) Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus menyampaikan laporan kepada
Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi dimaksud.
Pasal 5
Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.
Pasal 6
(1) Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a. SBN Republik Indonesia;
b. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
d. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h,
ditempatkan pada instrumen investasi sebagai berikut:
a. Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes;
b. sukuk;
c. saham;
d. unit penyertaan reksa dana;
e. efek beragun aset;
f. unit penyertaan dana investasi real estat;
g. deposito;
h. tabungan;
i. giro; dan/atau
j. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Gateway.
(4) Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h diatur dalam Peraturan
Menteri tersendiri.
Pasal 7
(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang
ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
Pasal 8
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. untuk Bank:
1) harus merupakan Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Menteri dan termasuk dalam
kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Bank Umum Kelompok Usaha 3; dan
2) selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) Bank Persepsi harus:
a) mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust);
b) memiliki surat persetujuan Bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
c) menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.
b. untuk Manajer Investasi:
1) Manajer Investasi harus:
a) dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN;
b) mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat sepuluh besar untuk periode pelaporan yang terakhir, selain Manajer Investasi yang dimiliki perusahaan BUMN atau anak perusahaan BUMN;
c) mengelola reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau
d) mengelola dana investasi real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Manajer Investasi harus
tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha oleh
Otoritas Jasa Keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
c. untuk Perantara Pedagang Efek:
1) harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia;
2) harus tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau suspensi oleh Bursa Efek Indonesia dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
3) telah melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
4) telah memperoleh laba usaha berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan 2015 entitas
induk saja;
5) memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahun 2015 minimal
Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
6) memiliki ekuitas positif selama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku.
(2) Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh
Menteri.
Pasal 9
(1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang
menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
b. melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI;
d. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e. memastikan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan aset yang mendasari (underlying asset) diterbitkan dan/atau diperdagangkan di wilayah NKRI;
f. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan/atau huruf j, digunakan
di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
g. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
1) Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui
Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi;
atau
3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;
h. melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway; dan
i. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak
baik kegiatan yang dilakukan di dalam negari maupun di luar negeri.
(2) Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat
ketentuan mengenai:
a. investasi hanya dapat dilakukan pada Efek yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI;
b. dana hasil penerbitan Efek hanya dapat digunakan di dalam wilayah NKRI; dan
c. persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memberikan laporan secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Guna mendukung kelancaraan pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan
sosialisasi, mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
Pasal 10
(1) Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3) Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat
mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau
Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan
penunjukan sebagai Gateway.
(4) Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1046