PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.03/2017
TENTANG
BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri;
- bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kejelasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
- Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Bukti Pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipungut.
Pasal 2
(1) |
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan harus membuat:
- Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan; dan/atau
- Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan.
|
(2) |
Bukti Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Bukti Pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan kepada pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut. |
Pasal 3
(1) |
Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut. |
(2) |
Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan bukti pelunasan Pajak Penghasilan bagi pihak yang dipotong dan/atau dipungut. |
Pasal 4
Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.
Pasal 5
Dalam hal terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan dapat melakukan pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh yang telah dibuat sebelumnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai:
- bentuk dan tata cara pembuatan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
- dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh;
- kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh dapat dilakukan pembetulan dan/atau pembatalan; dan
- tata cara pembetulan dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan PPh dan/atau Bukti Pemungutan PPh,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI