NOMOR SE - 18/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PENUNJUKAN PETUGAS PENILAI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
A. Umum

Sehubungan dengan perubahan organisasi dan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta dalam rangka mendukung kegiatan penilaian sebagai tindak lanjut diterbitkannya aturan terkait Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, dan memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang belum mencukupi kebutuhan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada, maka perlu dibuat pengaturan terkait tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.
B.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan wewenang terkait tata cara penunjukan pegawai selain Pejabat Fungsional Penilai Pajak untuk melaksanakan tugas penilaian, yang dilakukan oleh Kanwil DJP dan KPP.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk dan tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak.
C.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Kriteria pegawai yang dapat ditunjuk menjadi Petugas Penilai Pajak;
  2. Kewenangan Petugas Penilai Pajak dan Pemberian Bimbingan kepada Petugas Penilai Pajak.
D. Dasar    
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;    
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;    
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya.    
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud Untuk Tujuan Perpajakan; 
E.

Penunjukan Petugas Penilai Pajak

1. Petugas Penilai Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian (Appraisal) dan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Keputusan Kepala Kanwil DJP).    
2. Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:    
a. Minimal lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a;    
b. Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan penilaian, antara lain ditunjukkan dengan:
1) Ijazah kelulusan dari DI/DIII/DIV/S1/S2/S3 dibidang Penilaian; atau
2) Ijazah kelulusan dari DI/DIII/DIV/S1/S2/S3 selain dibidang Penilaian, dengan dilengkapi:
a) Sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia; atau
b) Sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang penilaian (Appraisal) properti/aset tak berwujud/bisnis; atau
c) Sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP tentang penilaian (Appraisal) properti/aset tak berwujud/bisnis.
c. Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural atau Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.  
3. Nama pegawai yang akan ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak selanjutnya diusulkan kepada Kepala Kanwil DJP oleh:        
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk Petugas Penilai Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP);        
  2. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan untuk Petugas Penilai Pajak pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus; atau        
  3. Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian untuk Petugas Penilai Pajak pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus. 
4. Kepala Kanwil DJP menindaklanjuti usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai.

F.

Kewenangan dan Pemberian Bimbingan

1. Petugas Penilai Pajak mempunyai wewenang melakukan penilaian untuk jenis kegiatan penilaian:        
  1. Penentuan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau    
  2. Penilaian Properti Kriteria I sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Usaha, dan Penilaian Aset Tak berwujud Untuk Tujuan Perpajakan beserta Perubahannya.    
2. Dalam melakukan penilaian, Petugas Penilai Pajak dapat meminta bimbingan dari Fungsional Penilai Pajak di KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP. 
3. Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang melaksanakan bimbingan terhadap Petugas Penilai Pajak adalah sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:    
  1. Menduduki golongan ruang III/a; atau        
  2. Menduduki golongan ruang satu tingkat lebih tinggi dari Petugas Penilai Pajak yang dibimbing.        
G. Lain-lain    
  1. Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak sebagaimana dimaksud huruf E angka 4 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir hingga Keputusan dicabut.    
  2. Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak di tahun berjalan diangkat sebagai Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, Pejabat Fungsional Penilai Pajak, berpindah tempat tugas/mutasi, atau terdapat perubahan/penggantian nama pegawai yang telah diusulkan sebelumnya, sehingga penunjukan yang bersangkutan sebagai Petugas Penilai Pajak menjadi tidak berlaku. KPP dan Kanwil DJP dapat mengusulkan kembali nama pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak untuk diterbitkan Keputusan Penunjukkan Petugas Penilai Pajak.    
  3. Atas Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukkan Petugas Penilai Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dinyatakan tidak berlaku.
  4. Contoh format Keputusan Kepala Kanwil DJP tentang Penunjukan Petugas Penilai Pajak adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.  
  5. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2008 tentang Penunjukan Pegawai Untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Penilaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.    
     
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.        
              



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles