NOMOR 120/PMK.04/2017

MENTER! KEUANGAN
REPUBLlK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA
NOMOR 120/PMK.04/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
N OMOR 47 / PMK.04/ 2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN
S EBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN
PEMBEBASAN CUKAI
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengena1 tata laksana pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan pembebasan
cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 47 / PMK. 04 / 20 1 2 tentang Tata Laksana
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan
Pembebasan Cukai;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dan
pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran Barang
Kena Cukai ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan pembebasan cukai, perlu
melakukan -perubahan atas ketentuan mengenai tata
laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke
www.jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat
Menetapkan
-2-
dru� dari kawasan yang. telah ditetapkan sebagai Kawasan :
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan :
pernbebasan cukai, sebagaimana diatur dalarn Peraturan
.
Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK.04/20 1 2 tentang Tata
Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan
Pembebasan Cukai;
c . bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu ·
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang ·
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nornor 47 /PMK. 04/20 1 2 tentang Tata Laksana :
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari :
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan :
Perdagangan . Bebas dan Pelabuhan Bebas dan ·
Pembebasan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK. 04/20 1 2 tentang :
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke
dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan ·
Pernbebasan Cukai (Berita Negru�a Republik Indonesia Tahun :
20 1 2 Nomor 33 1 ) ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
47/PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN .
DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG
TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN .
BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ·
Nomor 47/PlVIK. 04/20 1 2 tentang Tata Laksana Pemasukan ·
dan Pengeluru�an Barang ke dan dart Kawasan yang telal� :
www.jdih.kemenkeu.go.id
-3-
ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Pembebasan
Bebas .
dan Pelabuhan Bebas dan Cukai .
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 33 1 ) ,
diubah sebagai berikut:
1 . Ketentuan ayat ( 1) dan ayat (4) Pasal 4 diubal1, di antara
ayat ( 1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat ( 1 a) ,
di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (4a) , di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) :
ayat yakni ayat (Sa) , dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 4 ·
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
( 1) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung jawab ·
atas barang hams mengajukan perbaikan terhadap ·
Inward Manifest yang telah mendapatkan nomot dan
tanggal pendaftaran dalam hal:
a. terdapat kesalahan mengenai nomor, merek,
· ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti ·
kemas;
b. terdapat kesalahan 1nengenai jumlal1 ke1nasan :
dan/ atau peti kemas serta jumlah barang curah;
c. diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi :
1 (satu) pos, dengan syarat:
1 . pos Inward Manifest yang telah
mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran yang akan digabungkan berasal
dari Inward Manifest yang telah
mendapatkan nomor
pendaftaran yang sama;
dan tanggal
2. shipperIsupplier, consignee, notify addressI
notify party merupakan pihak yang sama
dan pelabuhan pemuatan hams sama
untuk masing-masing pos yang akan :
digabungkan; dan
3. telah diterbitkan revisi Bill ofLadingI Airway
Bill/dokumen pengangkutan lainnya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-4-
d. dihapus;
e. terdapat perubahan pihak consignee pada pos
atau sub pos Inward Manifest)·
f. terdapat kesalahan atau perubahan pos Inward
Manifest; dan/ atau
g. terdapat kesalahan nomor dan/ atau tanggal
dokumen pengangkutan seperti Bill of Lading)
Airway Bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.
( 1 a) Dalam hal terj adi perubahan atau kesalahan data
selain sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1 ) ,
Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung j awab
atas barang dapat melakukan perbaikan terhadap
Inward Manifest.
(2) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) , dapat dilakukan sepanjang
dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Perbaikan terhadap Inward Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan dengan
persetuj uan Kepala Kantor Pabean atau pej abat
yang ditunj uk.
(4) Dalam hal diperlukan perincian lebih lanj ut atas pos
Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal pendaftaran dari barang yang dikirim secara
konsolidasi, Pengangkut atau pihak lain yang
bertanggung j awab atas barang dapat mengaj ukan
perbaikan terhadap Inward Manifest dalam j angka
waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) j am
terhitung setelah Inward Manifest mendapatkan
nomor dan tanggal pendaftaran tanpa persetuj uan
Kepala Kantor Pabean atau pej abat yang ditunjuk.
(4a) Dalam hal Pengangkut atau pihak lain yang
bertanggung j awab atas barang tidak memenuhi
batas waktu perbaikan Inward Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , per1nc1an
lebih lanj ut atas pos Inward Manifest hanya dapat
dilakukan dengan persetuj uan kepala Kantor Pabean
atau pej abat yang ditunj uk.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-5-
(5) Pengangkut atau pihak lain yang bertanggung j awab .
atas barang yang mengajukan perbaikan Inward ·
Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ·
ayat (4) bertanggung jawab terhadap akibat yang :
timbul dari pengajuan perbaikan tersebut.(5a) Perbaikan data Inward Manifest diperlukan dalam :hal terjadi perubahan atau kesalahan datasebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a sampaidengan huruf f.(6) Tata cara perbaikan Inward Manifest sebagaiman.adimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (4) dilaksanakansesuai dengan ketentuan sebagain1ana tercantumdalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan .Nomor 47 /PMK. 04/20 1 2 tentang Tata LaksanaPe1nasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari .Kawasan yang telah ditetapkan sebagai KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan :Pembebasan Cukai.2. Ketentuan Pasal 1 0 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ·ayat (6) , sehingga Pasal 1 0 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1 0( 1 ) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) , wajibdibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar .di tempat lain setelah 1nendapat izin Kepala Kantor :Pabean.(2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud padaayat ( 1) dapat dilakukan setelah Intvard Manifest·mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran .sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) .(3) Izin pembongkaran di tempat lain oleh KepalaKantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dariBadan Pengusahaan Kawasan.www.jdih.kemenkeu.go.id-6-(4) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasansebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukandalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat.(5) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud padaayat ( 1 ) dilakukan pengawasan pabean oleh Pej abat.(6) D alam hal tanggal kedatangan sarana pengangkutberbeda dengan tanggal tiba yang tercantumdalam Inward Manifest yang telah mendapatkannomor dan tanggal pendaftaran, Pengangkutmengajukan perbaikan Inward Manifestsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1 )huruf g, sebelum melakukan pembongkaran .3 . Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 22Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1 )dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (2) setelahdipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:a. dimasukkan ke Kawasan Bebas;b. diangkut terus atau diangkut lanj ut;c . diangkut ke TPS d i Kawasan Pabean lainnya;d . dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean;e. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat di tempatlain dalam Daerah Pabean;f. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean;ataug. dikeluarkan untuk tuj uan tertentu dalam j angkawaktu tertentu ke tempat lain dalam Daerah Pabean .4 . Ketentuan ayat ( 1 ) dan ayat (2) Pasal 27 diubah, dan diantara ayat ( 1 ) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakniayat ( 1 a) , sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id t-7-Pasal 27(1) Apabila pada saat pengeluaran barang dari KawasanPabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebasterdapat selisih kurang (eksep) dalam PPFTZ-01,PPFTZ-02, atau PPFTZ-03, penyelesaian barang yangkurang tersebut dilakukar;t dengan menggunakanPPFTZ-01, PPFTZ-0 2, atau PPFTZ-03 semula palinglama 60 (enam puluh) hari terhitung sej ak tanggalSurat Persetuj uan Pengeluaran Barang (SPPB) .( 1a) Dalam hal barang yang terdapat selisih kurang (eksep)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akandidatangkan dalam jangka waktu lebih dari 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SuratPersetuj uan Pengeluaran Barang (SPPB) , pengusahaharus melakukan kegiatan sebagai berikut:a. mengaj ukan surat pemberitahuan kepadaKepala Kantor Pabean; danb . mengaj ukan PPFTZ-0 1, PPFTZ-0 2, atau PPFTZ-03 baru.(2) Tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Pabeanterdapat selisih kurang dilaksanakan sesuai denganketentuan 1 tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.5. Ketentuan ayat (3) , ayat (4) , dan ayat (5) Pasal 28 diubah,dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayatyakni ayat (3a) , sehingga Pasal 28 berbunyi sebagaiberikut:Pasal 2S(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) dapat dikeluarkan untuk diangkut terus ataudiangkut lanjut ke pelabuhan atau bandar udaratujuan akhir pengangkutan barang sebagaimanatercantum dalam Bill of Lading) Airway Bill) ataudokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya.www.jdih.kemenkeu.go.id t-8 -(2) Pelabuhan atau bandar udara tujuan akhirpengangkutan barang sebagaimana. dimaksud padaayat (1) merupakan pelabuhan atau bandar udara yangtelah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan.(3) Untuk .dapat mengeluarkan barang dari KawasanPabean untuk diangkut terus atau diangkut lanj ut,Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) menyampaikan dokumen pelengkap pabeanberupa Bill of Lading) Airway Bill, atau dokumenperj anjian pengangkutan barang lainnya atas barangyang akan diangkut terus atau diangkut lanj utkepada Pej abat di Kantor Pabean .(3a) Penyampaian dokumen pelengkap pabeansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:a. sebelum barang dimuat ke sarana pengangkutyang akan mengangkut lanj ut, dalam halbarang akan diangkut lanj ut; ataub. sebelum Pengangkut menyampaikan OutwardManifest, dalam hal barang akan diangkut terus.(4) Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untukdiangkut terus atau diangkut lanj ut dilakukansetelah mendapatkan persetuj uan Pej abat.(5) Tata cara pengeluaran barang untuk diangkut terusatau diangkut lanj ut dilaksanakan sesuai denganketentuan , tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.6. BAB V ditambahkan 1 (satu) bagian, yaitu BagianKetujuh yang berbunyi sebagai berikut:Bagian Ketuj uhPengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau TempatLain untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat,Dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean danDikeluarkan Untuk Tuj uan Tertentu Dalam JangkaWaktu Tertentu ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabeanwww.jdih.kemenkeu.go.id-9-Pasal 32A( 1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0ayat ( 1) dapat dikeluarkan untuk ditimbun diTempat Penimbunan Berikat yang berlokasi di ·tempat lain dalam Daerah Pabean dengan .menggunakan dokumen pemberitahuan pabeanpengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat :Penilnbunan Berikat.(2) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 :ayat ( 1 ) dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam .Daerah Pabean.(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatdilakukan pengeluaran sebagian (parsiaO.(4) Pengeluaran sebagian (parsiaO sebagaimanadimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal:a. terdapat barang yang terkena ketentuan larangan .dan/atau pembatasan diberitahukan dengan.benar dalam dokumen pemberttal1.uan pabean :tetapi belum memenuhi persyaratan pengeluaranbarang dart kawasan bebas; dan/ataub. terdapat kendala pengiriman dari pengusaha :dengan memberitahukan kepada Kepala Kantor ·Pabean.(5) Tata cara pengeluaran sebagian (parsial)sebagaima11a dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan ·sesuai dengan ketentuan tercantum dala1n Lampiran ·III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.(6) Pengelua14an barang untuk ditimbun di Te1npat :Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ·ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentua11. :peraturan perundang-undangan yang mengatur .mengenai Tempat Penimbunan Berikat.(7) Barang yang telah mendapatkan persetujuan :pengelua14an barang da1i Kawasan Pabean atautempat lain untuk:a. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;www.jdih.kemenkeu.go.id-10 -b . dikeluarkan ke tempat lain dalam D aerahPabean; atauc. dikeluarkan untuk tuj uan tertentu dalamj angka waktu tertentu ke tempat lain dalamDaerah Pabean,hanya dapat dikeluarkan untuk dimuat ke saranapengangkut yang berangkat ke luar dari KawasanBebas.(8) Dalam hal pengangkutan barang sebagaimanadimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui darat,berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Pejabat Bea dan Cukai melekatkan tandapengaman pada kemasanj peti kemas sebelumbarang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atautempat lain sebagai pengaman barang dariKawasan Pabean atau tempat lain sampai dengan:1 . Kawasan Pabean tempat barang dimuat kesarana pengangkut udara atau laut yangakan mengangkut barang ke luar dariKawasan Bebas;2. Kawasan Pabean tempat sarana pengangkutdarat meninggalkan Kawasan Bebas; atau3 . barang yang diimpor untuk ditimbun diTernpat Penimbunan Berikat selesaidimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.b . Persetuj uan pengeluaran barang untukditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, ataudikeluarkan ke tempat lain dalam DaerahPabean, dikeluarkan untuk tuj uan tertentudalam j angka waktu tertentu ke tempat laindalam Daerah Pabean, berfungsi j uga sebagaipersetuj uan pemasukan dan pengeluaranbarang ke dan dari Kawasan Pabean tempatpengeluaran barang dari Kawasan Bebas.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 -7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 37 disisipkan 1 (satu)ayat yakni ayat (2a) , di antara ayat (4) dan ayat (5)disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) , dan ·ayat (7) dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 37 menjadisebagai berikut:Pasal 37( 1 ) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkanuntuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu .dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daeral� ·Pabean setelah mendapat izin dari Kepala Kantor :Pabean.(2) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada :ayat ( 1 ) , dapat dilakukan terhadap barang yang ;berhubungan dengan kegiatan usahanya berupamesin atau peralatan untuk:a. kepentingan produksi atau pengerjaan proyekinfrastruktur;b. diperbaiki, direkondisi,dikalibrasi; dan/ataudiuji,c. keperluan peragaan atau demonstrasi.dan/ atau(2a) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan izin ·pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dala1n .j angka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ketempat lain dalam Daerah Pabean atas barang selain :sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:a. barang untuk keperluan pertunjukan umum,olah raga, dan/atau perlombaan;b. barang untuk keperluan penanggulangan bencanaalam, kebakaran, kerusakan lingkungan,gangguan keamanan atau ketertiban, untuk ·tujuan kemanusiaan, atau sosial;c. barang keperluan pemerintah pusat ataupemerintah daerah; dan/ataud. barang untuk keperluan kegiatan TentaraNasional Indonesia dan Kepolisian Negara .Republik Indonesia.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 2-(3) Terhadap pengeluaran barang sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha wajib:a. membayar bea masuk sebesar 2o/o (dua persen)untuk setiap bulan atau bagian dari bulan,dikalikan jumlah bulan j angka waktupengeluaran, dikalikan jumlah bea masuk yangseharusnya dibayar; danb . menyerahkan j aminan sebesar selisih antarabea masuk yang seharusnya dibayar denganyang telah dibayar ditambah dengan PPN, danPajak Penghasilan Pasal 2 2 .(4) Terhadap pengeluaran barang sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (2a) ,pengusaha wajib menyerahkan j aminan sebesar beamasuk yang seharusnya dibayar, ditambah denganPPN, dan Paj ak Penghasilan Pasal 22, kepada KepalaKantor Pabean sebelum mendapat nomor PPFTZ-0 1 .(4a) Kepala Kantor Pabean menetapkan bentuk j aminanyang harus diserahkan atas barang yangdikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (2a) berdasarkan manaj emen risiko .(4b) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud padaayat (4a) sesua1 dengan ketentuan peraturanperundang-undangan mengena1 Jaminan dalamrangka kepabeanan .(5) Terhadap pengeluarandimaksud pada ayatmenyampaikan PPFTZ-0 1 .barang sebagaimana( 1 ) , pengusaha waj ib(6) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ayat (2a) diberikan dalam j angka waktupaling lama 1 2 (dua belas) bulan terhitung sej aktanggal PPFTZ-0 1 .(7) Dihapus.(8) Dihapus.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 3-8. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 4 (empat)pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, dan·Pasal 37D yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 37A( 1) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat ( 1), pengusaha harus menyampaikanPPFTZ-03 atas barang yang akan dimasukankembali sebelum berakhirnya jangka waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) .(2) Terhadap pemasukan kembali barang sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1) dilakukan pemeriksaanpabean.(3) Realisasi pemasukan kembali atas barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat ( 1),dilaksanakan dalam j angka waktu paling �i)3o(tiga puluh) hari terhitung sej ak tanggal berakhirnyaj angka waktu sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat (6) .Pasal 37B( 1) Pengusaha yang terlambat memasukkan kembalibarang yang dikeluarkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 7 ayat ( 1), dikenakan sanksiadministrasi berupa denda sebesar 1 00o/o (seratuspersen) dari bea masuk yang seharusnya dibayarberdasarkan penetapan Kepala Kantor Pabean.(2) Terlambat memasukkan kembali barangsebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:a. pengusaha tidak menyampaikan PPFTZ-03sampai dengan j angka waktu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) ; ataub. pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 sebelumberakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37 ayat (6) , tetapi realisasipemasukan kembali atas barang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 37 ayat ( 1) melebihi jangkawww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 4 -waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggalberakhirnya jangka waktu sebagaimana climaksuddalam Pasal 37 ayat ( 6) .Pasal 37C(1) Dalarn hal barang sebagairnana dirnaksud dalam ·Pasal 3 7 ayat (1) tidak akan dirnasukkan kernbali keKawasan Bebas, pengusaha rnengajukan perrnohonan ;untuk tidak rnernasukkan kernbali barang yang telah :dikeluarkan dari Kawasan Bebas kepada Kepala :Kantor Pabean ternpat pengeluaran barang.(2) Perrnohonan untuk tidak rnernasukan kernbalisebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disampaikandengan rnenyebutkan alasan dan dilampiri dengan :bukti pendukung.(3) Dalam hal barang sebagairnana dirnaksud dalarnPasal 37 ayat (1) rnerupakan · barang yang terkena ·ketentuan pernbatasan, perizinan irnpor wajib :dipenuhi sebelurn perrnohonan sebagairnana :dirnaksud pada ayat (1) diajukan.(4) Dalarn hal perrnohonan sebagailnana dirnaksud :pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean •rnenerbitkan keputusan Kepala Kantor Pabeanrnengenai tidak rnernasukan kernbali barang yangtelah dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalarnjangka waktu tertentu.(5) Dalam hal perrnohonan tidak disetujui, Kepala Kantor ·Pabean rnenerbitkan surat penolakan disertai alasan.(6) Terhadap barang sebagaimana dirnaksud dalamPasal 37 ayat (1) yang telah .rnendapat keputusan ·rnengenai tidak rnernasukan kernbali barang yang telah ·dikeluarkan sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) ,pengusal1a wajib rnernbayar bea rnasuk dan/atau .pajak dalam rangka irnpor yang terutang serta sanksi :adrninistrasi berupa denda sebesar 100°/o (seratus.persen) dart bea rnasuk yang seharusnya dibayardengan rnenggunakan PPFIZ-01 pengeluaran sernula.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 5-Pasal 37DTata cara penyelesaian barang yang dikeluarkan untuk :tujuan tertentu dalam j angka waktu tertentu dariKawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean •sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 37A, Pasal ·37B, dan Pasal 37C, dilaksanakan sesuai rinciantercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagiantidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.9. Di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 2 (dua)ayat yakni ayat ( 1 a) dan ayat ( 1b) , dan menambahkan1 (satu) ayat yakni ayat (3) , sehingga Pasal 38 berbunyisebagai berikut:Pasal 38( 1) Dokumen berupa:a. PPFIZ-0 1 , PPFIZ-02 , dan/atau PPFIZ-03;b. dokumen pelengkap pabean; danc. bukti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau .pajak dalam rangka impor atau bukt�petnbayaran bea keluar,disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabeartempat pemasukan atau pengeluaran barang.( 1 a) Dokumen pemberitahuan pabean sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1) disampaikan:a. dalam bentuk data elektronik untuk Kantor .Pabean yang telah menerapkan sistem PDE.Kepabeanan; ataub . dalam media penyimpanan data elektronik :untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan :Media Penyimpanan Data Elektronik.( 1b) Perubahan atas data dokumen petnberitahuan ·pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yangsudah disatnpaikan kepada Pej abat di Kantor .Pabean tempat pemasukan atau pengeluaran barang .www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 6-dan telah rnendapatkan nornor penetapandilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan rnengenai pernberitahuan pabean.(2) Penyarnpaian bukti pembayaran sebagairnanadirnaksud pada ayat ( 1 ) huruf c tidak diperlukandalarn hal pernbayaran bea rnasuk, cukai, paj ak,dan/ atau bea keluar dilakukan rnelalui sisternpernbayaran yang terintegrasi dengan sisternkornputer pelayanan di Kantor Pabean.(3) Pernberitahuan pabean dapat disarnpaikan dalarnbentuk tulisan di atas forrnulir, dalarn hal:a. Kantor Pabean yang bersangkutan belurnrnenerapkan sistern PDE Kepabeanan atauMedia Penyirnpanan Data Elektronik;b. sistern PDE kepabeanan yang terdapat padaKantor Pabean yang bersangkutan tidak dapatberoperasi lebih dari 4 (ernpat) j am; atauc. Kantor Pabean yang bersangkutan belurndidukung oleh sistern kornputer pelayanan yangrnernadai.10. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 39( 1 ) Penyarnpaian PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03ke Kantor Pabean dapat dilakukan:a. untuk setiap pernasukan atau pengeluaranbarang; ataub. secara berkala.(2) Penyarnpaian PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03secara berkala sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1 )huruf b dilakukan atas:a. pernasukan dan pengeluaran barang berupatenaga listrik yang pengangkutannya dilakukanrnelalui transrnisi; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 7-b. pemasukan dan pengeluaran barang cair atau gasyang pengangkutannya dilakukan melalui saluranpipa.(3) Penyampaian PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02 atau PPFTZ-03secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan setelah mendapat persetuj uan KepalaKantor Pabean.(4) Untuk penyampaian PPFTZ-0 1 secara berkala terhadappengeluaran barang asal luar Daerah Pabean ke tempatlain dalam Daerah Pabean, selain harus mendapatpersetuj uan Kepala Kantor Pabean sebagaimanadimaksud pada ayat (3), pengusaha harusmenyerahkan jaminan.(5) Kepala Kantor Pabean menetapkan bentuk jaminanyang harus diserahkan sebagaimana dimaksud padaayat (4) berdasarkan manajemen risiko.(6) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenru Jamlnan dalam rangkakepabeanan.(7) Tata cara penyelesaian pemberitahuan berkalasebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b sesuaidengan rincian tercantum dalam Lampiran V yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.1 1 . Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 44 disisipkan 1 (satu)ayat yakni ayat (Sa) , sehingga Pasal 44 berbunyi sebagaiberikut:Pasal 44( 1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalamPasal 42 ayat ( 1 ) dan Pasal 43 ayat ( 1) dilakukan olehPejabat dan/ atau melalui sistem komputer pelayanan.(2) Penelitian dokumen melalui sistem komputerpelayanan dilakukan untuk memastikankelengkapan pengisian PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 .www.jdih.kemenkeu.go.id-18-(3) Penelitian dokumen oleh Pej abat dilakukan untukmemastikan bahwa PPFTZ-01 dan PPFTZ-02diberitahukan dengan benar dan dokumenpelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuaidengan syarat yang ditentukan.(4) Penelitian dokumen oleh Pejabat sebagaimanadimaksud pada ayat (3) merupakan tindak lanj ut darihasil penelitian dokumen melalui sistem komputerpelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksudpada ayat (4), Pejabat melakukan penetapan tarifdan/ atau nilai pabean serta penghitungan bea keluar.(5a) Penetapan tarif dan / atau nilai pabean sebagaimanadimaksud pada ayat (5) untuk pemasukan barang keKawasan Bebas hanya dilakukan dalam hal hasilpemeriksaan fisik barang ditemukan tidak sesuai.(6) Pej abat hanya bertanggung j awab atas penetapantarif dan/ atau nilai pabean serta penghitungan beakeluar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) .(7) Atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempatlain dalam Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitiandokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(8) Penetapan tarif dan/ atau nilai pabean sertapenghitungan bea keluar sebagaimana dimaksudpada ayat (5) dilakukan sesua1 den_ganketentuan peraturan perundang-undangan di bidangkepabeanan.1 2. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 45Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebasatau barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebasdapat dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pej abat.twww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 9-1 3 . Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 46Pemeriksaan Fisik atas pemasukan barang ke KawasanBebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya,Kawasan Ekonomi Khusus, TPB, dan tempat lain dalamDaerah Pabean, dilakukan dalam hal:a. pemeriksaan secara acak; ataub . diterbitkan Nota Hasil Intelij en (NHI) .14. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 48( 1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dariKawasan Bebas ke tempat lain dalam DaerahPabean dilakukan dalam hal:a. PPFTZ-0 1 diaj ukan oleh pengusaha yangberdasarkan data di Kantor Pabean pernahmemasukkan barang ke Kawasan Bebas dariluar Daerah Pabean;b. barang berasal dari luar Daerah Pabean;c. pengusaha tidak dapat menunj ukkan dokumenasal pemasukannya ke Kawasan Bebas;d. pemeriksaan secara acak; dan/ ataue . diterbitkan Nota Hasil Intelij en (NHI) .(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud padaayat ( 1) huruf a dan huruf b, dilakukan secaraselektif dengan berdasarkan manajemen risiko.15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehinggaPasal 52 berbunyi sebagai berikut:Pasal 52( 1) Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkatPemeriksaan Fisik yang meliputi tingkatwww.jdih.kemenkeu.go.id-20-Pemeriksaan Fisik 30°/o (tiga puluh petsen) dan :tingkat Pemeriksaan Fisik secara mendalam.(2) Tingkat Pemeriksaan Fisik 30°/o (tiga puluh persen)sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan.dalam hal Pemeriksaan Fisik ditetapkan secara acak.(3) Tingkat Pemeriksaan Fisik secaTa mendalamsebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan dalamhal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak.16. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab,yakni BAB VIllA, sehingga berbunyi sebagai berikut:BAB VIllAPEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT lAIN DALAMDAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DALAMRANGKA PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKANBERUPA PPN TIDAK DIPUNGUT. Pasal 58A(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpaj akanberupa PPN tidak dipungut atas barang yang. :dimasukkan ke Kawasan Bebas dart tempat lain .dalam Daerah Pabean, pengajuan PPFTZ-03 ·dilampiri dengan faktur pajak yang digunakan pacta.penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang :mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.(2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pacta ayat (1)hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) PPFTZ-03 .Pasal 58B(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupaPPN tidak dipungut atas barang yang dimasukkan keKawasan Bebas dari tempat lain dalam DaerahPabean, dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik.(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pacta ·ayat (1) dilakukan berdasarkan:a. manajemen risiko;www.jdih.kemenkeu.go.id-21-b. nota intelij en di bidang perpaj akan; atauc. Nota Hasil Intelij en (NHI) di bidang kepabeanandan cukai.Pasal 58C(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manaj emen resikosebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2)huruf a dilakukan secara bersama oleh DirektoratJenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea danCukai.(2) Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dinyatakan dalam laporan hasilpemeriksaan PPFTZ-03 oleh pegawai pada DirektoratJenderal Pajak dan ditandatangani secara bersamaoleh pegawai Direktorat Jenderal Paj ak dan pegawaiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.(3) Ketentuan mengenai laporan hasil pemeriksaan danpenyelesaian hasil pemeriksaan fisik sebagaimar:adimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai denganketentuan yang mengatur mengenai pengawasan,pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasanpaj ak pertambahan nilai dan/ atau pajak penj ualanatas barang mewah atas pengeluaran dan / ataupenyerahan barang kena paj ak dan/ atau j asa kenapaj ak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalamD aerah Pabean dan pemasukan dan/ ataupenyerahan barang kena paj ak danjatau j asa kenapaj ak dari tempat lain dalam Daerah Pabean keKawasan Bebas.Pasal 58D(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelij endibidang perpaj akan sebagaimana dimaksud dalamPasal 58B ayat (2) huruf b dilakukan oleh DirektoratJenderal Paj ak.www.jdih.kemenkeu.go.id-22-(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijenperpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai .pengawasan, pengadministrasian, pembayaran,serta pelunasan paj ak pertambahan nilai dan/atau :paj ak penjualan atas barang mewah ataspengeluaran dan/a tau penyerahan barang kena ·pajak danjatau j asa kena pajak dari Kawasan Bebas :ke tempat lain dalam Daerah Pabean danpemasukan dan/atau penyerahan barang kenapaj ak dan/atau j asa kena pajak dari tempat laindalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.Pasal 58E(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelij en ·(NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana ·dimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf c .dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen :(NHI) di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana .dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ·ketentuan peraturan perundang-undangail .mengenai pemeriksaan fisik di bidang kepabeanan.Pasal 58F(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manaj emen risikodan nota intelijen perpajakan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58B ayat (2) huruf a dan .huruf b, dilakukan di tempat penyimpanan barang.milik pengusaha.(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan Nota Hasil Intelij en(NHI) di bidang kepabea11an dan cukai sebagaimana :dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dilakukan :di tempat penyilnpanan barang milik pengusaha ·atau di Kawasan Pabean.www.jdih.kemenkeu.go.id-23-(3) Waktu pelaksanaan. Pemeriksaan Fisik di te1npatpenyhnpanan barang rrlllik pengusaha sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan :ketentuan peraturan-perundang-undangan yang ·mengatur mengenai pengawasan, pengadministrasian,pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilaidan/ atau pajak penjualan atas barang mewah ataspengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak .dan/atau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke •tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukandan/atau penyerahan barang kena pajak dan/ataujasa kena pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean.Pasal 58G(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam DaerahPabean yang dimasukan ke Kawasan Bebas yang akan :dilakukan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud ·dalam Pasal 58B ayat (1), Pejabat melekatkan tandapengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan ·Pabean setelah barang mendapat Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) .(2) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ·ayat (1) disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Pasal 58H(1) Penerapan manaje1nen risiko dala1n rangka ·melaksanakan Pasal 58B ayat (2) huruf a dilakukan :berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh :Direktorat Jenderal Pajak.(2) Profil risiko sebagailnana dimaksud pada ayat (1) :dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea danCukai dalam rangka pemutakhiran data.17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah danmenambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) ,sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id-24-Pasal 6 1( 1 ) Dasar penghitungan pungutan negara ataspengeluaran barang atau bahan baku asal luarDaerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean/sebagai berikut:a. bea masuk dihitung berdasarkan:1 . klasifikasi dan nilai pabean yang berlakupada saat barang atau bahan bakudimasukkan ke Kawasan Bebas; atau2 . pembebanan yang berlaku pada saatdidaftarkannya PPFTZ-01 untukpengeluaran barang dari Kawasan Bebaske tempat lain dalam Daerah Pabean;b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang Cukai;c. PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlakudikalikan harga j ual atau harga pasar wajarsesuai dengan peraturan perundang-undangandi bidang perpaj akan; dan/ ataud. Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkantarif yang berlaku dari nilai pabean ditambahdengan bea masuk pada saat barang atau bahanbaku dimasukkan ke Kawasan Bebas.(2) Dasar penghitungan pungutan negara ataspengeluaran barang atau bahan baku asal luar DaerahPabean ke Kawasan Bebas lain sebagai berikut:a. bea masuk dihitung berdasarkan:1 . klasifikasi dan nilai pabean yang berlakupada saat barang atau bahan bakudimasukkan ke Kawasan Bebas; atau2. pembebanan yang berlaku pada saatdidaftarkannya PPFTZ-02 untukpengeluaran barang dari Kawasan Bebaske Kawasan Bebas lain.b . Cukai dihitung berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidangCukai;www.jdih.kemenkeu.go.id t-25-c. PPN dihitung berdasarkari tarif yang berlakudikalikan harga j ual atau harga pasar waj arsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-_.--undangan di bidang perpajakan; dan/ ataud. Paj ak Penghasilan Pasal 22 dihitungberdasarkan tarif yang berlaku dari nilaipabean ditambah dengan bea masuk pada saatbarang atau bahari baku dimasukkan keKawasan Bebas .(3) Apabila pembebanan tarif bea masuk sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a untuk bahan bakulebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untukbarang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masukdihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masukbarang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlakupada saat PPFTZ-01 didaftarkan dan nilai pabean padasaat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidakberlaku dalam hal pada saat pemasukan ke KawasanBebas bahan baku dibebaskan dari bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakanpengamanan, dan/ atau bea masuk pembalasan.(5) Pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebasdengan menggunakan bahan baku yang diberiperlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dariKawasan Bebas ke tempat lain dalam DaerahPabean dipungut bea masuk anti dumping, beamasuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan,dan/ atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarifyang berlaku pada saat pemasukan bahan baku keKawasan Bebas .1 8. Ketentuan ayat ( 1 ) Pasal 62 diubah dan ayat (2) dihapus,sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id-26-Pasal 62(1) Pembayaran bea masuk, bea keluar, PPN, PajakPenghasilan Pasal 22, cukai, dan/ atau sanksiadministrasi berupa denda dilakukan sesuai peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai tatacara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.(2) Dihapus .19. Ketentuan ayat (2) Pasal 63 dihapus, sehingga Pasal 63berbunyi sebagai berikut:Pasal 63(1) Dokumen yang dipergunakan sebagai dasarpembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62ayat (1) antara lain berupa Pemberitahuan Pabean ataspemasukan barang ke Kawasan Bebas, PemberitahuanPabean atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas,dokumen Cukai, atau surat penetapan.(2) Dihapus.20. Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 64 diubahserta diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayatyakni ayat (6a), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:Pasal 64(1) Pembayaran bea masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1)dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau berkala.(2) Pembayaran bea keluar, Cukai, dan sanksiadministrasi berupa denda sebagaimana dimaksuddalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan dengan carapembayaran tunai.(3) Pembayaran bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal2 2 secara berkala hanya dapat dilakukan terhadap:a. pengeluaran barang yang dilakukan olehpengusaha yang:1. termasuk kategori berisiko rendah;www.jdih.kemenkeu.go.id t-27-2. kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan ·Bebas ke tempat lain dalam DaerahPabean rutin dan frekuensinya tinggi; dan3. menyerahkan j aminan; ataub. pengeluaran barang yang menggunakanPPFI'Z-01 yang disampaikan secara berkalasebagaimana dilnaksud dalam Pasal 39 ayat (1)huruf b setelah diserahkan j aminan.(4) Pembayaran tunai sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada saatPemberitahuan Pabean didaftarkan.(5) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada .ayat (1) wajib dilakukan paling lama pada setiap.akhir bulan setelah bulan pendaftaran PPFI'Z-01,dengan ketentuan:a. dalam hal akhir bulan tersebut j atuh pada haxi :Minggu atau hari libur resmi, pembayaran. :dilakukan pada hari kerja sebelumnya; ataub. dala1n hal akhir bulan tersebut j atuh pada .akhir tal1.un anggaran, pembayaran dilakukan .pada tanggal 20 (dua puluh) , dan apabila ·tanggal tersebut j atuh pada hari minggu atauhari libur nasional maka pembayarandilakukan pada hari kerja sebelum tanggal ·tersebut.(6) Penghitungan bea masuk, Cukai, dan/atau Paj ak ·Penghasilan Pasal 22 menggunakan Nilai DasarPerhitungan Bea Masuk (NDPBl\t1) yang ditetapkan :oleh Menteri.(6a) Penggunaan Nilai Dasar Perl?-itungan Bea Masuk ·(NDPBM) sebagaimana dimaksud pada ayat (6)dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a. apabila dalam penyelesaian kewajiban pabean ·terdapat penyerahan jaminan, Nilai DasarPerhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang digunakanadalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk .(NDPBM) yang berlaku saat penyerahanjaminan;www.jdih.kemenkeu.go.id t-28-b. apabila dalarn penyelesaian kewajiban pabeantidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai,dan/atau pajak dalarn rangka impor secara tunaidan tidak terdapat penyerahan Jarnlnan, NilaiDasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yangdigunakan adalah Nilai Dasar Perhitungan BeaMasuk (NDPBM) yang berlaku saat penyerahan/pengajuan PPFI'Z-0 1 atau PPFI'Z-02; a tauc. apabila dalam penyelesaian kewaj iban pabeanterdapat pembayaran bea masuk, cukai,dan/ atau pajak dalam rangka impor secaratunai dan tidak terdapat penyerahan jaminan,Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM)yang digunakan adalah Nilai Dasar PerhitunganBea Masuk (NDPBM) yang berlaku saat:1. pembayaran, dalam hal Kantor Pabeanbelum menerapkan sistem pener1maan. negara secara elektronik; atau2 . penyerahanjpengajuan PPFTZ-01 dalam halKantor Pabean telah menerapkan sistempenerimaan negara secara elektronik.(7) Dasar pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalamPasal 62 adalah:a. harga jual; a taub. harga pasar waj ar dalam hal pengeluaranbarang tersebut bukan dalam rangka transaksijual beli.(8) Penghitungan bea masuk, Cukai, danj atau Paj akPenghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud padaayat (1) yang pembayarannya dilakukan secaraberkala, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan BeaMasuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yangberlaku pada saat PPFTZ-01 untuk pengeluaranbarang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalamDaerah Pabean mendapatkan nomor dan tanggalpendaftaran.www.jdih.kemenkeu.go.id-29-(9) Untuk mendapatkan kemudahan pembayaran beamasuk, dan Paj ak Penghasilan Pasal 22 secaraberkala, pengusaha mengajukan permohonankepada Kepala Kantor Pabean.(10) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (9) , Kepala Kantor Pabean memberikanpersetujuan atau penolakan permohonan.(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksudpada ayat (9) diterima, Kepala Kantor Pabeanmenerbitkan surat keputusan.(12) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (9) ditolak, Kepala Kantor Pabeanmemberitahukan penolakan tersebut dengan disertaialasan penolakan.(13) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibanpembayaran berkala sebagaimana dimaksud padaayat (5) , wajib melunasi kewajibannya dan dikenakan:a. sanksi administrasi berupa denda sebagaimanadimaksud dalam Pasal lOB ayat 6 UndangUndang Nomor 10 Tahun 199 5 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; danb . pencabutan fasilitas pembayaran berkala untukdan atas nama pengusaha yang bersangkutanpaling lama 6 (enam) bulan terhitung sej aktanggal jatuh ternpo .21. Menambahkan 1 (satu) bagian pada BAB IX yaitu BagianKeempat, sehingga Bagian Keempat berbunyi sebagaiberikut:Bagian KeempatTarif PreferensiPasal 65A(1) Tarif preferensi dapat diberikan kepada pengusahaatas pengeluaran barang hasil produksi di Kawasanwww.jdih.kemenkeu.go.id-30-Bebas yang menggunakan bahan baku dan/ ataubahan penolong asal luar daerah pabean dariKawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.(2) Ketentuan mengena1 pengenaan tarif preferensi diKawasan Bebas sebagaimana dimaksud padaayat ( 1 ) , dilakukan sesua1 dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang mengaturmengena1 pengenaan tarif bea masuk dalamrangka perj anj ian atau kesepakatan internasional.22. Ketentuan ayat (5) , ayat (6) , dan ayat (7) Pasal 66 diubah,dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 6 (enam)ayat, yakni ayat (6a) , ayat (6b) , ayat (6c) , ayat (6d) ,ayat (6e) , dan ayat (6f) , sehingga Pasal 66 berbunyisebagai berikut:Pasal 66( 1 ) Barang yang terkena ketentuan larangan, dilaranguntuk:a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luarDaerah Pabean; danb . dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luarDaerah Pabean.(2) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean keKawasan Bebas belum diberlakukan ketentuanpembatasan, kecuali instansi teknis menyampaikansecara khusus kepada Menteri untuk memberlakukanketentuan pembatasan yang terkait dengan:a. kepentingan perlindungan konsumen atasbarang yang diedarkan di Kawasan Bebas;b. kesehatan;c. keamanan; dan/ ataud . lingkungan hidup.(3) Penyampaian secara khusus sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dilakukan oleh instansi teknis yangakan atau telah memberlakukan ketentuanwww.jdih.kemenkeu.go.id-3 1 -pembatasan di tempat lain dalam Daerah Pabeandengan menyampaikan daftar yang memuat:a. peraturan mengenai pembatasan yang menj adidasar pemberlakuan ketentuan pembatasan;b. kepentingan pemberlakuan ketentuanpembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/ a tau huruf d;c. jenis barang;d. pos tarif sesua1 Buku Tarif KepabeananI ndonesia (BTKI) ; dane. j enis perizinan yang dipersyaratkan.(4) Pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dariKawasan Bebas ke tempat lain dalam DaerahPabean wajib memenuhi ketentuan pembatasanyang ditetapkan oleh instansi teknis dalam hal padasaat pemasukan barang tersebut dari luar DaerahPabean ke Kawasan Bebas:a. ketentuan pembatasan tidak diberlakukan; ataub. ketentuan pembatasan diberlakukan namunmendapatkan pengecualian dari instansi teknisatau instansi yang mendapatkan pelimpahankewenangan dari instansi teknis.(5) Dalam hal barang yang dimasukkan ataudikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas merupakanbarang yang wajib memenuhi ketentuan laranganatau pembatasan, pengusaha memberitahukanbarang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dandari Kawasan Bebas sebagai barang larangandan/ atau pembatasan dalam PPFTZ-0 1 .(6) Pengawasan terhadap pemenuhan ketentuanlarangan dan pembatasan atas pemasukan danpengeluaran ke dan dari Kawasan Bebas dilakukanberdasarkan pemberitahuan yang disampaikan olehpengusaha dengan manaj emen risiko .(6a) Dikecualikan dari ketentuan larangan danpembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ,www.jdih.kemenkeu.go.id-32-atas pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat laindalam Daerah Pabean terhadap:a. barang hasil produksi Kawasan Bebas yang bahanbakunya bukan berasal dari luar daerah pabean;b . barang asal Kawasan Bebas yang bukan berasaldari luar daerah pabean; dan/ a tauc. barang asal Tempat lain dalam Daerah Pabean.(6b) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan danpembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)dapat didasarkan pada Harmonized System Code,uraian jumlah dan j enis barang, dan/ atau identitaspengusaha yang diberitahukan dalam PPFTZ-01 .(6c) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkandaftar Harmonized System Code yang digunakansebagai dasar pengawasan sebagaimana dimaksudpada ayat (6b) .(6d) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6c)tidak diperlukan dalam hal Harmonized System Codeatas barang yang dilarang atau dibatasi telahtercantum dengan benar dalam ketentuan laranganatau pembatasan.(6e) Untuk keperluandimaksud padapengawasanayat (6b)sebagaimanapengusahamemberitahukan uraian jumlah dan j enis barangsecara spesifik dalam PPFTZ-01 .(6f) Pengusaha bertanggung jawab atas pemenuhanketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat( 1 ) dan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayatayat (4) sebelum barang dikeluarkan dari KawasanPabean atau tempat lain untuk dimasukkan ataudikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas.(7) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/ ataupembatasan dilakukan oleh:a. Sistem komputer pelayanan (SKP) ; ataub . Pej abat yang menangani penelitian baranglarangan dan/ atau pembatasan.www.jdih.kemenkeu.go.id-33-23. Ketentuan ayat (3) Pasal 69 diubah dan ayat (2) dihapus,sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:Pasal 69(1) Terhadap pemasukan kendaraan bermotor keKawasan Bebas dan pengeluaran kendaraanbermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalamDaerah Pabean dilakukan penelitian dokumen danPemeriksaan Fisik.(2) Dihapus.(3) Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksudpad a ayat (1) dilakukan oleh Pej abat denganPemeriksaan Fisik secara mendalam.24. Ketentuan ayat (5) huruf b Pasal 87 diubah, sehinggaPasal 8 7 berbunyi sebagai berikut:Pasal 87(1) Terhadap Barang Kiriman yang akan dikeluarkandari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 5 ayat (2) untukdimasukkan ke Kawasan Bebas, penyelenggara possebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 4 ayat (2)menyampaikan kepada Pej abat yang menanganipelayanan Barang Kiriman pada Kantor Pabeantempat penyelesaian Kewajiban Pabean, dokumenpos berupa CN-22/ CN-23 atau Dokumen PengirimanBarang yang paling sedikit memuat elemen data:a. j enis kiriman;b. nomor identitas kiriman;c. negara asal;d. berat kotor;e. biaya pengiriman;f. asuransi, apabila ada;g. harga barang;h. mata uang;1. uraian j enis barang;www.jdih.kemenkeu.go.id-34-J. HS number, apabila ada;k. nama peng1nm;1. alamat pengirim;m. nama pener1ma;n. alamat penerima;o. nomor telepon penerima, apabila ada; danp . kantor penyerahan barang kiriman, apabilaada.(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang dikirimoleh penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) , berupa:a. kartu pos dan surat yang hanya berisi pesanpribadi;b. literatur untuk tuna netra;c. barang cetakan yang nilainya tidak melebihinilai yang mendapatkan pembebasan beamasuk; ataud. bungkusan kecil (surat berisi barang) sampa1dengan 2 (dua) kilogram yang nilainya tidakmelebihi nilai yang mendapatkan pembebasanbea masuk, yang pengirimannya tidak disertaidokumen pos berupa CN-22 / CN-23(3) Atas Barang Kiriman sebagaimana dimaksud padaayat (2) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabeanatau tempat lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) untuk dimasukkan ke KawasanBebas, penyelenggara pos yang ditunjuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 4 ayat (3)harus menyampaikannya kepada Pej abat yangmenangani pelayanan Barang Kiriman.(4) Penyampaian dokumen pos berupa CN-22 / CN-23atau Dokumen Pengiriman Barang sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelummaupun sesudah Barang Kiriman ditimbun di TPSatau tempat lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 15 ayat (2) .www.jdih.kemenkeu.go.id-35-(5) Dalam hal berdasarkan dokumen pos berupa CN-22 / CN-23 atau Dokumen Pengiriman Barang yangdisampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,Barang Kiriman merupakan barang:a. dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1, 500(seribu lima ratus US Dollar) ; dan/ ataub. yang terkena ketentuan pembatasan,penyelenggara pos memberitahukan kepadapenerima Barang Kiriman untuk menyampaikanPPFTZ-01 atas Barang Kiriman dimaksud.25. Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 89 diubah, sehinggaPasal 89 berbunyi sebagai berikut:Pasal 89(1) Terhadap Barang Kiriman yang telah disampaikankepada Pejabat yang menangani pelayanan BarangKiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87ayat (3) , dilakukan pemeriksaan melalui pemindaielektronik oleh Pej abat yang menangani pelayananBarang Kiriman.(2) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindai elektroniksebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapatdugaan kuat bahwa Barang Kiriman tersebut:a. tidak memenuhi kriteria Barang Kirimansebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ;danj ataub. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi,Pej abat yang menangani pelayanan Barang Kirimanmemberikan persetujuan pengeluaran.(3) Dalam hal berdasarkan tampilan pemindaielektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdapat dugaan kuat bahwa Barang Kirimantersebut:a. tidak memenuhi kriteria Barang Kirimansebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ;danj atauwww.jdih.kemenkeu.go.id-36-b. rnerupakan barang yang terkena ketentuanpernbatasan,Barang Kirirnan diselesaikan sebagairnana BarangKirirnan yang telah disarnpaikan dokurnen posberupa CN-22 / CN-23 sebagairnana dirnaksud dalarnPasal 87 ayat (1) .26. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 2 diubah, sehingga Pasal 92berbunyi sebagai berikut:Pasal 92(1) Terhadap Barang Kiriman · yang akan dikeluarkandari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam DaerahPabean, diberikan pembebasan bea masuk dan tidakdipungut paj ak dalam rangka impor untuk setiaporang per kiriman.(2) Nilai barang yang dapat diberikan pernbebasan beamasuk dan tidak dipungut paj ak dalam rangkaimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , sesua1dengan ketentuan perundang-undangan yangrnengatur rnengenai Barang Kiriman.27. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 4 diubah, sehinggaPasal 9 4 berbunyi sebagai berikut:Pasal 9 4(1) Dalarn hal Barang Kiriman yang telah disampaikanDokumen Pengiriman Barang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf b :a. bukan merupakan barang yang dilarang ataudibatasi; ataub . merupakan barang yang dibatasi, yang sudahdipenuhi ketentuan pembatasan,dan nilai Barang Kiriman melebihi nilai pabean yangmendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 92, Pej abat yang rnenanganipelayanan Barang Kiriman menetapkan tarif danwww.jdih.kemenkeu.go.id t-3 7-nilai pabean sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penetapan tarifdan nilai pabean.(2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan denganmenerbitkan Surat Penetapan Pembayaran BeaMasuk, Cukai, danj atau Pajak (SPPBMCP) .(3) Terhadap SPPBMCP yang terbitkan sebagaimanadimaksud pada ayat (2) , Pej abat yang menanganipelayanan Barang Kiriman menerbitkan SuratPersetujuan Pengeluaran Barang setelah:a. pengirim Barang Kiriman melunasi kekuranganbea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/ atausanksi administrasi berupa denda; ataub . pengirim Barang Kiriman menyerahkan j aminansebesar bea masuk, pajak dalam rangka impor,dan/ atau sanksi administrasi berupa dendadalam hal diajukan keberatan.(4) Dalam hal Barang Kiriman sebagaimana dimaksudpada ayat ( 1 ) nilainya tidak melebihi nilai pabeanyang mendapatkan pembebasan bea masuk, Pej abatyang menangan1 pelayanan Barang Kirimanmemberikan persetujuan pengeluaran barangdengan membubuhkan tanda/ stempel padakemasan Barang Kiriman.(5) Pejabat yang menangani pelayanan Barang Kirimanmencatat persetujuan pengeluaran barangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam BukuCatatan Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 90 ayat (2).28. Ketentuan ayat ( 1 ) , ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 05diubah, serta menyisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (2)dan ayat (3) yakni ayat (2a) dan (2b) , sehingga Pasal 1 05berbunyi sebagai berikut:twww.jdih.kemenkeu.go.id-38-Pasal 105(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) , Pasal 103ayat (4) , dan Pasal 104 ayat (3) , pengusaha yangtelah mendapatkan 1z1n usaha dari BadanPengusahaan Kawasan dan memiliki Nomor PokokPengusaha Barang Kena Cukai selaku importir,Pengusaha Pabrik di tempat lain dalam DaerahPabean, dan Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebasmengajukan permohonan secara tertulis untukmemperoleh penetapan jumlah dan jenis barangkena cukai kepada Badan Pengusahaan Kawasandengan tembusan yang ditujukan kepada:a. Direktur Jenderal u.p. Direktur yangmenangani kebijakan di bidang cukai;b . Kantor Pabean yang mengawas1 tempatpemasukan barang kena cukai; danc . Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102ayat (4), Pasal 103 ayat (4), dan Pasal 104 ayat (3)dibuat dengan mempertimbangkan jumlahkebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam ·keputusan Badan Pengusahaan Kawasan, yangpaling sedikit memuat elemen data:a. nama perusahaan/ Pabrik;b . nama pengusahaj importir/ Pengusaha Pabrik;c . Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai(NPPBKC) ;d. jenis barang kena cukai;e. Merek barang kena cukai;f. jumlah dalam satuan batang atau gram atau liter;g. jumlah dalam satuan kemasan;h. keterangan nomor pendaftaran produk di BadanPengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususuntuk barang kena cukai berupa MinumanMengandung Etil Alkohol (MMEA); dan1. tanggal berlakunya keputusan.www.jdih.kemenkeu.go.id-39-(2a) Penetapan sebagaimaha dimaksud pada ayat (2)diberikan dengan ketentuan:a. setiap pengusaha hanya dapat diberikan1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaranberj alan; danb . hanya berlaku paling lama sampa1 dengan 3 1Desember tahun anggaran berj alan.(2b) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat dengan mempertimbangkan:a. jumlah barang kena cukai yang dilunasicukainya (CK- 1 , CK- 1 A, atau CK-5 bayar) dan/atau jumlah barang kena cukai yang dieksporpada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya;danj ataub . tingkat kepatuhan pengusaha.(2c) Pertimbangan jumlah kebutuhan secara waJarsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukandengan memperhitungkan antara lain:a. jumlah penduduk di kawasan bebas;b . rata-rata konsumsi barang kena cukai per haribaik yang berlabel kawasan bebas maupuntidak berlabel kawasan bebas; danc. angka kecenderungan merokok (prevalensr)untuk pertimbangan penetapan kuota barangkena cukai hasil tembakau.(3) Keputusan Badan Pengusahaan Kawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuattembusan yang ditujukan kepada:a. Direktur Jenderal u.p. Direktur yangmenangani kebij akan di bidang cukai;b. Kantor Pabean yang mengawas1 tempatpemasukan barang kena cukai; danc. Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.29 . Ketentuan ayat ( 1 ) , ayat (2) , dan ayat (3) Pasal 1 06diubah, sehingga Pasal 1 06 berbunyi sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id-40-Pasal 106(1) Terhadap barang kena cukai yang digunakan untukkebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebassebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103,dan Pasal 104, yang memenuhi kriteria:a. berasal dari luar Daerah Pabean;b. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di tempat laindalam Daerah Pabean; atauc. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di KawasanBebas yang bersangkutan,waj ib memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kemasanpenjualan eceran.(2) Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib mencantumkan tulisan "KhususKawasan Bebas" disertai dengan penyebutan wilayahkawasan bebas tempat peredaran barang kena cukaiberdasarkan Surat Keputusan Badan PengusahaanKawasan pada kemasan penjualan ecerannyamenggunakan format sesuai dengan contohtercantum dalam Lampiran VIII yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3) Pencantuman tulisan "Khusus Kawasan Bebas"sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakandengan ketentuan:(4)a. dibuat dengan menggunakan huruf kapital j enisarial bold dengan ukuran 10;b . dibuat dengan warna menyolok;c. dicantumkan pada sisi depan kemasan;d. dibuat kotak dengan garis pinggir 1 (satu)milimeter; dane . dicetak secara permanen menyatu dengandesain kemasan penjualan eceran Barang KenaCukai yang bersangkutan.Kewajiban untuk mencantumkansebagaimana dimaksud pada ayat (2)tanggung j awab:tulisanmenj adiwww.jdih.kemenkeu.go.id-41 -a. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usahadari Badan Pengusahaan Kawasan untukmemasukkan barang kena cukai asal dari luarDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 02 ayat (2);b . Pengusaha Pabrik dari tempat lain DalamDaerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 03 ayat (2) ; atauc. Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebassebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 04 ayat (2) .30. Ketentuan ayat (3) , ayat (6) , dan ayat (7) Pasal 1 09diubah dan menyisipkan 4 (empat) ayat diantara ayat (3)dan ayat (4) , yakni ayat (3a) , ayat (3b) , ayat (3c) , danayat (3d) , sehingga Pasal 1 09 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1 09( 1) Tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluarandan pengangkutan barang kena cukai di KawasanBebas dilaksanakan sesua1 ketentuan dalamperaturan perundang-undangan di bidang Cukai.(2) Dalam hal tertentu, pemasukan dan pengeluaranbarang kena cukai ke dan dari Kawasan Bebasdiberitahukan dengan menggunakan CK-FTZ.(3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutanbarang kena cukai yang belum dilunasi cukainya keperusahaan tujuan yang berasal dari:a. Luar Daerah Pabean yang dimasukkan keKawasan Bebas untuk kebutuhan konsumsipenduduk di Kawasan Bebas;b. Pabrik di tempat lain dalam D aerah Pabeanyang dimasukkan ke Kawasan Bebas untukkebutuhan konsumsi penduduk di KawasanBe bas; dan/ atauc. Pabrik di Kawasan Bebas untuk kebutuhankonsumsi penduduk di Kawasan Bebas yangbersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya.www.jdih.kemenkeu.go.id-42-(3a) Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai kedan dari kawasan ·bebas harus sudah selesaidilaksanakan sesuai dengan j angka waktu yang..--tercantum dalam CK-FTZ.(3b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai tidakselesai dilaksanakan dalam jangka waktusebagaimana tercantum dalam CK-FTZ, pengusahadapat menyampaikan permohonan perpanj anganj angka waktu kepada Kepala Kantor Pabean yangmengawasi wilayah tempat barang kena cukaitersebut berada, sebelum berakhirnya j angka waktuyang telah ditetapkan disertai dengan bukti alasanpenyebab keterlambatan.(3c) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (3b) , Kepala Kantor Pabean yang mengawasiwilayah tempat barang kena cukai tersebut berada:a. memberikan persetujuan dengan menerbitkansurat persetujuan; ataub. menolak dengan menerbitkan surat penolakanyang berisi alasan penolakan.(3d) Terhadap surat persetujuan atau surat penolakansebagaimana dimaksud pada ayat (3c), Kepala KantorPabean yang mengawasi wilayah tempat barang kenacukai berada menyampaikan surat persetujuan atausurat penolakan kepada Kepala Kantor Pabean yangmengawasi penerima barang kena cukai di KawasanBebas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pabeanyang mengawasi Pabrik.(4) CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ.(5) Pengangkutan barang kena cukai · berupa hasiltembakau yang sudah dilunasi cukainya dengancara pelekatan pita Cukai, dikecualikan darikewaj iban dilindungi dengan CK-FTZ.(6) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZsebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , menggunakanformat sesuai dengan contoh tercantum dalamwww.jdih.kemenkeu.go.id-43-Lampiran IX yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7) Tata cara pemasukan, pengeluaran, danpengangkutan barang kena cukai serta penyampaiandan penyelesaian dokumen CK-FTZ dilaksanakansesua1 dengan ketentuan tercantumLampiran X yang merupakan bagianterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.dalamtidak3 1 . Di antara Pasal 1 09 dan Pasal 1 1 0 disisipkan 1 (satu)pasal, yakni Pasal 1 09A sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 1 09A( 1 ) Perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 09 ayat (3) yang menerima barang kena cukaiberupa hasilpemberitahuantembakau harus melakukankepada Kantor Pabean yangmengawasi dengan membuat surat pemberitahuanyang dilampiri fotokopi izin usaha dari BadanPengusahaan Kawasan dan NPWP.(2) Perusahaan tujuan sebagaimana dimaksud ;>adaayat ( 1) harus membuat laporan bulananpemasukan dan pengeluaran barang kena cukaiberupa hasil tembakau kepada Kantor Pabean yangmengawasi, paling sedikit memuat elemen data:a. Nama pabrik atau importir pemasok;b . Jenis dan merek hasil tembakau; danc . Jumlah dalam satuan batang atau gram dankemasan penjualan eceran.(3) Dalam hal perusahaan tujuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 09 ayat (3) :idakmenyampaikan pemberitahuan sebagaimanadimaksud pada ayat ( 1 ) dan tidak membuat laporanbulanan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) ,twww.jdih.kemenkeu.go.id-44-perusahaan tujuan tidak dapat dicantumkansebagai perusahaan tujuan yang menerima barangkena cukai yang tercantum dalam CK FTZselanjutnya.32. Ketentuan ayat (1) Pasal 110 diubah, di antara ayat (1)dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a) ayat(1b) , dan ayat (1c) , dan di antara ayat (2) dan ayat (3)disisipkan1 (satu) ayat yakni ayat (2a) , serta menambah 1(satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 110 berbunyisebagai berikut:Pasal 110(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Pabrikmelakukan pemantauan atas realisasi pengeluaranbarang kena cukai sesuai dengan jumlah dan j enisyang ditetapkan Badan Pengusahaan Kawasan.(1a) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi penerimabarang kena cukai di Kawasan Bebas menelitikesesuaian j angka waktu antara j angka waktupengangkutan dengan j angka waktu yang tercantumdalam CK-FTZ.(1b) Dalam hal pengangkutan barang kena cukaitidak diselesaikan sesuai dengan jangka waktuyang tercantum dalam CK-FTZ, Kepala KantorPabean yang mengawasi penerima barang kenacukai di Kawasan Bebas memberitahukan danmemberikan rekomendasi pengenaan sanksi kepadaKepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik.(1c) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1b), Kepala Kantor Pabean yang mengawasiPabrik mengenakan sanksi administrasi sesuai de:'-ganketentuan peraturan perundang-undangan yang---mengatur mengenai pengangkutan barang kena cukai.(2) Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dariBadan Pengusahaan Kawasan untuk memasukkanbarang kena cukai asal luar Daerah Pabean danwww.jdih.kemenkeu.go.id-45-Pengusaha Pabrik yang mendapatkan keputusandari Badan Pengusahaan Kawasan, harusmenyampaikan laporan secara tertulis kepadaKepala Kantor Pabean yang mengawasi pabrik danKepala Kantor Pabean yang mengawasi pemasukanatas realisasi pemasukan barang kena cukai keKawasan Bebas dalam bentuk rekapitulasi CK-FTZ.(2a) Rekapitulasi CK-FTZ sebagaimana dimaksud padaayat (2) paling sedikit memuat elemen data:a. nomor dan tanggal CK-FTZ;b . merek barang kena cukai;c . jumlah dalam satuan batang, gram, atau literdan kemasan penjualan eceran; dand. nilai Cukai yang dibebaskan.(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harusdisampaikan setiap bulan paling lambat padatanggal 1 0 (sepuluh) bulan berikutnya.(4) Dalam hal pengusaha tidak menyampaikan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (3) , pengajuandokumen pemberitahuan CK-FTZ tidak dilayani olehKantor Pabean yang mengawasi Pabrik.33. Diantara Pasal 1 1 0 dan Pasal 1 1 1 disisipkan 3 (tiga)pasal, yakni Pasal 1 1OA, Pasal 1 1OB, dan Pasal 1 1OCsehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 1 1 0A( 1 ) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Pabrikmengirimkan hardcopy atau softcopy dokumen CKFTZ kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasipenerima barang kena cukai di Kawasan Bebasmelalui faksimili, e-mail) atau media elektroniklainnya paling lambat hari kerj a berikutnya sejakpengeluaran barang kena cukai.(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pener1mabarang kena cukai di Kawasan Bebas mengirimkandokumen CK-FTZ kepada Kepala Kantor Pabeanwww.jdih.kemenkeu.go.id-46 -yang mengawasi Pabrik, paling lambat 7 (tujuh) harikerj a setelah proses pemeriksaan selesai.(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik danKepala Kantor Pabean yang mengawasi penerimabarang kena cukai di Kawasan Bebas melakukanrekonsiliasi dokumen CK-FTZ yang diterima maupunyang dikirim secara periodik paling lambat padatanggal 1 0 (sepuluh) di setiap bulan untuk kegiatandi bulan sebelumnya.(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)menggunakan formulir tertulis atau data elektronik.(5) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pabrik danKepala Kantor Pabean yang mengawasi penerimabarang kena cukai menyampaikan hasil rekonsiliasisebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepadaDirektur yang menangani kebijakan di bidang cukai.Pasal 1 1 0B( 1) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 Pabrikmengirimkan:a. laporan realisasi pengeluaran BKC hasiltembakau; dan/ ataub . laporan realisasi pengeluaran BKC MinumanMengandung Etil Alkohol (MMEA) ,dengan pembebasan cukai ke kawasan bebaskepada Direktur yang menangani kebij akan dibidang cukai.(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 pener1mabarang kena cukai di Kawasan Bebas mengirimkan:a. laporan realisasi pemasukan BKC hasiltembakau; dan/ a taub . laporan realisasi pemasukan BKC MinumanMengandung Etil Alkohol (MMEA) ,dengan pembebasan cukai ke kawasan bebaskepada Direktur yang menangani kebij akan dibidang cukai.www.jdih.kemenkeu.go.id-47-Pasal 1 1 0C( 1) Laporan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 1 0A ayat (5) disampaikan. bersamaan .dengan laporan realisasi sebagaimana dilnaksud .dalam Pasal 1 1 0B paling lambat pacta tanggal 1 5(lin1a belas) di setiap bulan.(2) Bentuk dan tata cara pengisian fortnulir rekonsiliasi :sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 OA danformat laporan realisasi sebagaimana dimaksud :dalam Pasal 1 1 OB tercantum dalam Lampiran XIyang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.34. Ketentuan ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 1 1 1 diubah, ayat (3)dihapus, serta menambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4) ,ayat (5) dan ayat (6) , sehingga Pasal 1 1 1 berbunyi sebagai ·berikut:Pasal 1 1 1( 1) Pemasukan barang kena cukai yang belutn dilunasi ·cukainya yang berasal dari tempat lain dalatnDaerah Pabean ke Kawasan Bebas yangtidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang .ditunjuk, namun jumlah dan/atau jenisnya sesuai :dengan yang ditetapkan oleh Badan Pengusal1aan :Kawasan, ditagih cukainya.(2) Pemasukan barang kena cukai ke Kawc:tsan Bebasyang jumlahnya melebihi dan/atau jenisnya tidaksesuai dengan yang ditetapkan oleh BadanPengusahaan Kawasan, terhadap kelebihandan/a tau ketidaksesuaian barang kena cukai yangbersangkutan dimusnahkan.(3) Dihapus.(4) Pengangkutan barang kena cukai ke Kawasan Bebas .yang tidak sampai tujuan atau hilang dalamperj alanan ditagih cukainya.www.jdih.kemenkeu.go.id-48-(5) Pengeluaran barang kena cukai dart Kantor Pabeanyang mengawasi pabrik ke Kawasan Bebas dengandokumen CK-FTZ dapat dilakukan selama ·Keputusan Badan Pengusahaan Kawasan mengenai •kuota masih berlaku.(6) Pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas :dapat dilakukan sepanjang tanggal dokumen CKFTZ tidak melewati tanggal berlakunya Keputusan :Badan Pengusahaan Kawasan mengenai kuota.35. lV1engubal� Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran XII ,Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XXIV, Lampiran ·XXV, dan Lampiran XXVI sehingga menjadi sebagaimanatercantum dalam Lampiran I , Lampiran II, Lampiran IV,Lampiran VI, Lampiran VII , Lampiran IX, Lampiran X,dan Lampiran XII serta menambah 4 (empat) Lampiran.yakni Lampiran III, La1npiran V, Lampiran VIII dan .Lampiran XI, sehingga menjadi sebagaimana tercantumdalam lampiran yang merupakan bagian tidak :terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal II1 . Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadapkemasan barang kena cukai yang dibuat berdasarkan ·Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 /PMK. 04/20 1 2tentang Tata Laksana Pemasukan dan PengeluaranBarang ke dan dart Kawasan yang telal� ditetapkansebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan :Bebas dan Pembebasan Cukai, masih tetap berlakusampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ·berlakunya Peraturan Menteri ini.2 . Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 0 (enam ·puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini :diundangkan.www.jdih.kemenkeu.go.id-49-Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Diundangkan di Jakartapada tanggal 4 September 2 0 1 7Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 1 Agustus 20 1 7MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATIDIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN H UKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 1 7 NOMOR 1 2 1 4Salinan sesuai dengan aslinyaKepala · o Umumwww.jdih.kemenkeu.go.id-50-LAMPIRAN IPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!KEUANGAN NOMOR 47 /PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAITATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN UNTUKDIMASUKKAN KE KAWASAN BEBAS TERDAPAT SELISIH KURANG (EKSEP)1 . Setelah PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02 , atau PPFTZ-03 mendapatkan nomor dantanggal pendaftaran, pengusaha mengajukan permohonan untukmendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari kawasan pabeanuntuk dimasukkan ke kawasan bebas atas selisih kurang kepada KepalaKantor Pabean atau pej abat yang ditunjuk sebelum:1 . 1 . pengeluaran barang yang ditetapkan tidak dilakukan peme1iksaanfisik; atau1 . 2. sebelum dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal ditetapkan dilakukanpemeriksaan fisik.2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan :2 . 1 . fotokopi PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03;2 . 2 . dokumen pelengkap pabean; dan2 . 3 . dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaranbarang selisih kurang.3 . Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikanpersetujuan atau menolak permohonan pengeluaran barang selisihkurang.4. Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, pengusahamenyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) kepada Pejabat yang menangani pelayananpabean.5. Pej abat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuanpengeluaran sebagian dari kawasan pabean untuk dimasukkan kekawasan bebas atas barang selisih kurang dengan memberikan catatanpada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) .www.jdih.kemenkeu.go.id-5 1 -6. Terhadap barang selisih kurang yang merupakan sisa dari barang yangdikeluarkan sebagian sebagaimana dimal\:sud pada butir 5 , dilakukan halhal sebagai berikut:6 . 1 . Pengusaha mengajukan permohonan untuk mendapatkanpersetujuan pengeluaran barang selisih kurang kepada KepalaKantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk.6.2. Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikanpersetujuan permohonan pengeluaran barang selisih kurang danmendisposisi kepada Pejabat yang menangani pabean.6 . 3 . Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan:6 . 3 . 1 . instruksi Pemeriksaan Fisik melalui pemindai peti kemasdalam hal ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik; atau6. 3. 2. instruksi Pemeriksaan Fisik, dalam hal tidak tersediapemindai peti kemas atau dalam hal ditetapkan dilakukanpemeriksaap. fisik.6 . 4. Pengusaha menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukaTlpemindaian.6. 4. 1 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik atau hasil pemindaianmenunjukkan kesesuaian dengan PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02 , atauPPFTZ-03 , Pejabat pemeriksa barang atau Pejabat pemindaipeti kemas memberikan catatan "SESUAI PEMBERITAHUAN"pada Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) ,kemudia11 meneruskannya kepada Pejabat yang menanganipelayanan pabean untuk diberikan catatan "SETUJUKELUAR" .6.4.2. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik atau pemindaianmenunjukkan hasil tidak sesuai dengan PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02,atau PPFTZ-03:6.4.2. 1 . Pejabat pemeriksa barang atau· Pejabat pemindai petikemas memberikan catatan "TIDAK SESUAIPEMBERITAHUAN" pada Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) kemudianmeneruskannya kepada Pejabat yang menanganipelayanan pabean.6.4.2.2. Pejabat yang menangani pelayanan pabeanmeneruskan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atauPPFTZ-03 atas barang selisih kura11g dan Surat;Iwww.jdih.kemenkeu.go.id-52-Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unitpengawasan untuk dilakukan penelitian adatidaknya dugaan tindak pidana.6.4.2.3. unit pengawasan melakukan penelitian mendalam,kemudian mengembalikan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02 , atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang danSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)kepada Pej abat yang menangani pelayanan pabeandalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidan.auntuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR" .6 . 4.2.4. dala:rn hal ditemukan dugaan tindak pidana, unitpengawasan melakukan proses lebih lanjut.6.4.3. Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkanSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan nomor,merek, ukuran, jumlah dan j enis kemasan atau peti kemasyang bersangkutan:6.4. 3. 1 . dalam hal ditemukan sesuai, barang dapatdikeluarkan dengan diberikan catatan "TELAHDIKELUARKAN" pada Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) .6.4.3.2. dalam hal ditemukan tidak sesuai, Pej abat yangmengawasi pengeluaran barang mencegahpengeluaran barang, dan memberikan catatan"TIDAK SESUAI" pada Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) serta melaporkannyakepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.6 . 4.4. Pej abat yang menangani pelayanan pabean menerbitkaninstruksi Pemeriksaan Fisik:6.4.4. 1 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkansesuai, Pej abat yang menangani pelayanan pabeanmemberikan catatan "SETUJU KELUAR" .6 . 4.4.2. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik menunjukkantidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayananpabean meneruskan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02,atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang dan SuratPersetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada unitwww.jdih.kemenkeu.go.id-53-pengawasan untuk dilakukan. penelitian adatidaknya dugaan tindak pidana.6.4.4.3. unit pengawasan melakukan penelitian mendalam,ken1udian mengembalikan berkas PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02 , atau PPFTZ-03 atas barang selisih kurang danSurat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)kepada Pejabat yang n1enangani pelayanan pabeandalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidan.auntuk diberikan catatan "SETUJU KELUAR" .6. 4.4.4. dala1n hal dite1nukan dugaan tindak pidana, unitpengawasan melakukan proses lebih lanjut.6 . 4 . 5 . Dala1n hal ditemukan sesuai, barang dapat dikeluarkandengan diberikan catatan "TELAH DIKELUARKAN" pacta SuratPersetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Pejabat yang1nengawasi pengeluaran barang.6 . 5 . Pengusaha 1nenerima Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)yang telah diberi catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaranbarang.6. 6. Dalam hal barang selisih kurang:6 . 6 . 1 . tidak akan didatangkan atau tidak akan datang ke KawasanBebas dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 (ena1npuluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) , pengusal1a melakukan kegiatan:6 . 6. 1 . 1 . mengajukan surat pemberitahuan kepada KepalaKantor Pabean;6 . 6 . 1 . 2. mengajukan PPFTZ-0 1 , PPFTZ-02, atau PPFTZ-03baru.MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd .SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id-54-LAMPIRAN IIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERIKEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/20 1 2 TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KEDAN DARI KAWASAN YANG TEIAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAITATA CARA PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT TERUSATAU DIANGKUT LANJUT1 . Pengangkut yang akan membongkar barang di Kawasan Pabean untukdiangkut lanjut dan/atau yang mengangkut barang untuk diangkut terusmenya1npaikan Inward Manifest sesuai ketentuan penyampaian manifeskedatangan sarana pengangkut, dan mengelompokkan barang yang akandiangkut terus atau diangkut lanjut pada kelompok barang:a. barang atau peti kemas kosong asal luar Daerah Pabean yangdiangkut terus;b. barang atau peti kemas kosong asal luar Daerah Pabean yangdiangkut lanjut;c. barang atau peti kemas kosong asal Kawasan Bebas lain yangdiangkut terus;d. barang atau peti kemas kosong asal Kawasan Bebas lain yangdiangkut lanjut;e . barang atau peti kemas kosong asal tempat lain dalam DaerahPabean yang diangkut terus; dan/atauf. barang atau peti kemas kosong asal tempat lain dalam DaerahPabean yang diangkut lanjut.2 . Pengangkut menyampaikan Bill o f Lading, Airway Bill, atau dokumenperj anjian pengangkutan barang lainnya kepada Pejabat yang menanganiad1ninistrasi manifes atas barang yang tercantum dalam kelompok barangyang diangkut lanjut atau diangkut terus.3 . Pej abat yang n1enangani administrasi manifes meneliti kesesuaian dataBill of Lading, Airway Bill, atau dokumen peljanjian pengangkutan baranglainnya dengan data dalam pos dan atau sub pos BC 1 . 1 . pada kelompokbarang yang diangkut terus atau diangkut lanjut.www.jdih.kemenkeu.go.id-55-4. Pejabat yang menangani administrasi manifes menerbitkan danmenyampaikan Surat Persetujuan Pemuatan Barang untuk DiangkutLanjut (BCF 1 . 1 . 1 ) dan/atau Surat Persetujuan Pengeluaran barangUntuk Diangkut Terus (BCF 1 . 1 . 2) untuk setiap Bill of Lading, Airway BilLatau dokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya, dalam hal hasilpenelitian menunjukkan bahwa:a. data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjianpengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau subpos BC 1 . 1 sesuai;b . moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut lanjut sesuaidengan yang tercantum dala1n Bill of Lading, Airway Bill, ataudokumen perjanjian pengangkutan barang lainnya;c. proses angkut lanjut tidak beresiko tinggi, dalam hal angkut terusatau angkut lanjut menggunakan moda transportasi darat;d. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barangdalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perj anjianpengangkutan barang lainnya bukan merupakan pelabuhan ataubandar udara tempat barang tersebut ditimbun; dane. pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barangmerupakan pelabuhan atau bandar udara yang mendapatkan izindari Menteri Perhubungan.5 . Pejabat yang menangani administrasi manifes melakukan pelekatan tandapengaman, dalam hal:a. angkut lanjut menggunakan sarana pengangkut darat, ataub . diperlukan pengawasan terhadap barang yang diangkut lanjut.6. Pejabat yang menangani administrasi manifes menyampaikan surat ataurespons penolakan kepada Pengangkut dan barang dimaksud tidak dapatdikeluarkan dart Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut, dalam hal hasilpenelitian menunjukkan bahwa:a. data Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjianpengangkutan barang lainnya dengan data dalam pos dan atau subpos BC 1 . 1 tidak sesuai;b . pelabuhan atau bandar udara tujuan akhir pengangkutan barangdalam Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen perjanjianpengangkutan barang lainnya adalah pelabuhan atau bandar udaratempat barang tersebut ditimbun; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id-56 -c. pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang bukan 1nerupakanpelabuhan atau bandar udara yang mendapatkan izin dart MenteriPerhubungan.7 . Pengusaha TPS menyerahkan barang yang ditimbun di TPS untukdiangkut lanjut kepada Pengangkut yang akan mengangkut lanjut barangdimaksud berdasarkan BCF 1 . 1 . 1 .8. Pejabat yang mengawasi pemuatan dan pengeluaran barang melakukanpengawasan pemuatan barang ke atas sarana pengangkut dan1ne1nberikan catatan pacta lembar BCF 1 . 1 . 1 .9 . Pengangkut yang akan mengangkut terus dan/atau mengangkut lanjutmencantumkan barang yang akan diangkut terus dan/atau diangkutlanjut dalam Outward Manifest sebelum meninggalkan Kawasan Pabeandan menyampaikannya kepada Pej abat yang menangani administrasimanifes sesuai ketentuan penyampaian manifes keberangkatan saranapengangkut.1 0 . Pej abat yang menangani administrasi manifes atau sistem komputerpelayanan melakukan penelitian pemenuhan dokumen BCF 1 . 1 . 1 atauBCF 1 . 1 . 2 atas barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut yangtercantum dalam Outward Manifest.1 1 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pacta butir 9menunjukkan bahwa barang yang diangkut terus atau diangkut lanjuttelal'l memiliki dokumen BCF 1 . 1 . 1 atau BCF 1 . 1 . 2, Pej abat yangmenangani administrasi manifes atau Sistem Komputer Pelayananmemberikan nomor dan tanggal BC 1 . 1 atas Outward Manifest yangdisampaikan.1 2 . Dala1n hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pacta butir 9menunjukkan bahwa barang yang diangkut terus atau diangkut lanjutbelum memiliki dokumen BCF 1 . 1 . 1 atau BCF 1 . 1 .2 , Pejabat yangmenangani administrasi manifes atau Sistem Komputer Pelayananmengembalikan manifes kepada Pengangkut untuk diperbaiki.1 3 . Pejabat yang menangani administrasi manifes menyampaikan data BC 1 . 1kepada Pej abat yang menangani administrasi manifes pada Kantor Pabeantujuan berikutnya di:a. Kawasan Bebas lain, dalam hal pelabuhan atau bandar udara tujuanberikutnya berada di Kawasan Bebas lain; ataub. tempat lain dalam Daerah Pabean, dalam hal:www.jdih.kemenkeu.go.id I-57-1) barang yang diangkut terus dan/atau barang yang diangkutlanjut 1nerupakan barang asal luar Daeral'l Pabean; dan2) pelabuhan tujuan berikutnya berada di te1npat lain dalan1Daerah Pabean,dengan 1nenggunakan e-maa, faksimili, atau media pengirilnelektronik lainnya.1 4. Pejabat yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean tujuan,1nenerima data BC 1 . 1 dari Pejabat yang menangani manifes dari KantorPabean di Kawasan Bebas dan melakukan pengawasan pe1nenuhanketentuan penyan1paian Inward Manifest oleh Pengangkut.15. Dalan1 hal data jumlah pos, jun1lah/jenis/nomor kemasan pada IntvardManifest yang disampaikan oleh Pengangkut ke Kantor Pabean tujuantidak sesuai dengan data BC 1 . 1 yang disampaikan oleh Pejabat yangmenangani ad1ninistrasi manifes, Pejabat yan.g 1nenangani ad1ninistrasin1anifes di Kantor Pabean tujuan n1eneruskannya ke unit pengawasan.U. KementerianYUWO N�9 1 2 1 99703 1 00,MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id )-58-LAMPIRAN IIIPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER!KEUANGAN NOMOR 47/PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAITATA CARA PENYELESAIAN PENGELUARAN SEBAGIAN (PARSIAL) BARANGDARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP1 . Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya mengajukan permohonanpengeluaran sebagian barang dengan dilampiri dokumen PPFTZ dandokumen pendukung lainnya disertai alasan pengeluaran.2 . Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitianatas pern1ohonan.3 . Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3(tiga) hari kerj a setelah dokumen . diterima lengkap memberikantanggapan:3 . 1 . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran sebagian, dalam halpermohonan diterima; atau3 . 2 . menerbitkan surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam halpermohonan ditolak.4. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menerima surat persetujuan atausurat penolakan.5 . Atas persetujuan Kepala Kantor, pejabat yang menangani pengawasanmelakukan penyegelan terhadap barang.6 . Dalam hal permohonan diterima:6 . 1 . Dalam hal PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 diajukan melalui PDE dan mediapenyfmpan data elektronik dan:6 . 1 . 1 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 belum mendapatkan nomor dantanggal pendaftaran, Pejabat yang menangani ketentuanlarangan/pembatasan memasukkan persetujuan pengeluaransebagian di dalam SKP; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id-59-6. 1 .2 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 telah mendapatkan nomor dantanggal pendaftaran, Pejabat pemeriksa dokumenmemasukkan persetujuan pengeluaran sebagian di dalamSKP.6. 1 . 2. 1 . SKP melanjutkan proses pelayanan kepabeanan atasPPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02.6. 1 .2.2. SKP memberikan catatan pada SPPB yangditerbitkan sesuai dengan persetujuan pengeluaransebagian dan penelitian Pejabat pemeriksadokumen.6.2. Dalam hal PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 diajukan dengan tulisan di atasformulir dan:6.2. 1 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 belum mendapatkan nomor dantanggal pendaftaran, Pejabat yang menangani ketentuanlarangan/pembatasan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 danPPFTZ-02 dan surat persetujuan kepada Pejabat penerimadokumen; atau6 . 2 . 2 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 telah mendapatkan penjaluran,Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan penelitian PPFTZ-0 1dan PPFTZ-02 lebih lanjut.6.2.2. 1 . PPFTZ-0 1 dan PPFTZ-02 dilanjutkan prosespelayanan kepabeanannya.6.2.2.2. Pejabat pemeriksa dokumen memberikan catatanpada SPPB yang diterbitkan sesuai denganpersetujuan pengeluaran sebagian dan penelitianPejabat pemeriksa dokumen.7. Pengusaha/PPJK yang dikuasakannya menerima Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) dengan catatan pengeluaran barang danmenyampaikannya kepada Pej abat yang menangani pengawasan.8. Pejabat yang menangani pengawasan:8 . 1 . membuka segel dan melakukan pengawasan pemisahan barang yangboleh dikeluarkan.8 . 2 . melakukan penyegelan atas barang impor yang tidak dikeluarkan.www.jdih.kemenkeu.go.id-60-9 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang melakukan pengawasanpengeluaran barang sebagian dan men1berikan catatan atas SuratPersetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) .Salinan sesuai dengan aslinyaKepala Biro Umumu.b.WON�703 1 00/MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id-6 1 -LAMPIRAN IVPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERIKEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/20 1 2 TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANRERAS DAN PEMRERASAN (;T TKATTATA CARA PENYELESAIAN BARANG YANG DIKELUARKAN UNTUK TUJUANTERTENTU DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DARI KAWASAN BEBAS KETEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEANA. Pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas1 . Pengusaha:1 . 1 . mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean denganmelampirkan surat rekomendasi dari Badan Pengusal1.aanKawasan, jumlah dan jenis barang, alasan pengeluaran denganmelampirkan invoice/ packing list, kontrak ke1ja dan dokumenpendukung lainnya;1 .2 . dalam hal permohonan diterima, mempertaruhkan jaminansebesar bea masuk, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yangseharusnya dibayar;1 . 3. setelah barang masuk ke dalam Kawasan Pabean, mengajukandokumen PPFIZ-0 1 dengan melampirkan izin, bukti penyerahanjaminan dan dokumen pelengkap pabean lainnya;1 . 4. melakukan pemuatan barang ke sarana pengangkut setelahmendapat persetujuan pengeluaran barang; dan/atau1 . 5 . menyerahkan fotocopy dokumen PPFIZ-0 1 yang telahditandasahkan kepada Kepala Kantor Pabean setempat.2. Kepala Kantor Pabean:2. 1 . menerima permohonan dari pengusaha;2 . 2 . dapat menolak pemberian izin apabila pengusahanyatermasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan/ atau2.3. menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin pengeluaranbarang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dariKawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.)www.jdih.kemenkeu.go.id-62-3 . Pejabat yang Melayani Fasilitas:3 . 1 . menerima penerusan permohonan dari Kepala Kantor Pabean;3 . 2 . melakukan penelitian kelengkapan permohonan; dan/atau3 . 3 . memberikan usulan keputusan mengenai pemberian izinpengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam jangka waktutertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam DaerahPabean kepada Kepala Kantor Pabean.4 . Pejabat yang Mengelola Jaminan:4. 1 . melakukan penelitian dan menerima peletakan jaminan yan.gdipertaruhkan oleh pengusaha;4.2. menerbitkan bukti penerimaanmengadministrasikan jaminan;j aminan dan4 . 3 . menerima dan mengadministrasikan berkas PPFTZ-0 1 besertalampirannya; dan/atau4.4. memberitahukan kepada pengusaha terhadap jaminan 2 (dua)minggu sebelum jatuh tempo, dan memproses sesuai ketentuanperundang-undangan yang berlaku.5 . Pej abat yang Melayani Pabean:5 . 1 . menerima dan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisiandokumen PPFTZ-0 1 ;5 . 2 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 danmengeluarkan perintah Pemeriksaan Fisik barang secaramendalam kepada Pejabat pemeriksa barang;5 . 3 . meneri.ma dan meneliti laporan hasil Pemeriksaan Fisik;5 . 4. apabila hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan sesuai, menerbitkanpersetujuan pengeluaran barang untuk dimuat ke saranapengangkut; dan/atau5 . 5 . mengirim dokumen PPFTZ-0 1 beserta lampirannya kepadaPej abat yang mengelola jaminan untuk pengadministrasiannya.6. Pejabat Pemeriksa Barang:6 . 1 . menerima perintah Pemeriksaan Fisik dan melakukanPemeriksaan Fisik barang secara mendalam;6 . 2 . menuangkan hasil pemeriksaan pada lembar hasil pemeriksaandan melaporkan kepada Pejabat yang melayani pabean.www.jdih.kemenkeu.go.id-63-B. Pada saat pe1nasukan kembali barang ke Kawasan Bebas1 . Pengusaha:1 . 1 . mengajukan permohonan pemasukan barang kembali bersamasama dengan dokumen PPFIZ-03 dengan melampirkan PPFIZ-0 1 saat pengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkaplain;1 .2 . mengajukan permohonan penarikan jaminan kepada Pejabatyang n1engelola jaminan dengan melampirkan bukti penerimaanjaminan, PPFIZ-0 1 pengeluaran, PPFIZ-03 dan lampirannyaserta dokumen pelengkap lainnya; dan/a tau1 . 3. menerima Surat Penetapan sanksi administrasi berupa dendadari Pejabat mengelola jaminan serta membayar denda, apabilabarang tersebut terlambat dimasukkan kembali ke KawasanBebas.2. Pejabat yang Melayani Pabean:2. 1 . menerima dan meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisiandokumen PPFIZ-03;2.2. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ-03 danmengeluarkan perintah Pemeriksaan Fisik barang dengantingkat pemeriksaan secara mendalam kepada Pej abatpemeriksa barang;2 . 3 . menerima dan meneliti laporan hasil Pemeriksaan Fisik;2 . 4. apabila hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan sesuai, menerbitkanpersetujuan pengeluaran barang; dan/atau2 . 5 . mengirim dokumen PPF1Z�03 beserta lampirannya kepadaPejabat yang mengelola jaminan untuk pengadministrasiannya.3 . Pej abat Pemeriksa Barang:3 . 1 . 1nenerima perintah Pemeriksaan Fisik dan melakukanPemeriksaan Fisik barang dengan tingkat pemeriksaan secaramendalam; dan/atau3 . 2 . menuangkan hasil pemeriksaan pada lembar hasil pemeriksaandan melaporkan kepada Pejabat pabean.4. Pejabat yang Mengelola Jaminan:4. 1 . menerima dan meneliti permohonan penarikan jaminan;4. 2 . mengembalikan jaminan kepada pengusaha dalam hal disetujui;4.3. menerima dan mengadministrasikan PPFIZ-03 besertalampirannya.twww.jdih.kemenkeu.go.id-64-4 . 4. menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan sanksiadministrasi berupa denda kepada pengusaha, apabila barangtersebut terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas;dan/atau4.5. melakukan penagihan sanksi ·administrasi berupa denda kepadapengusaha.C . Pada Saat Tidak Dimasukkan Kembali ke Kawasan Bebas1 . Pengusaha:1 . 1 . mengajukan permohonan tidak dimasukkan kembali denganmelampirkan PPFTZ-0 1 saat pengeluaran dan lampirannya sertadokumen pelengkap lain antara lain perizinan dari instansiterkait dalam hal barang tersebut terkena ketentuanpembatasan;1 .2 . menerima Surat Keputusan mengenai tidak dimasukkankembali atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuktujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu;1 . 3 . menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran bea masuk,PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupadenda dart Pej abat mengelola jaminan serta membayar beamasuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 dan denda dariPejabat yang Mengelola Jaminan; dan/atau1 .4. membayar kekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Paj akPenghasilan Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda dartPej abat mengelola jaminan serta membayar bea masuk,_ PPN,Paj ak Penghasilan Pasal 22 dan denda.2 . Kepala Kantor Pabean2 . 1 . menerima permohonan dari pengusaha;2 . 2 . dapat menolak pemberian izin apabila pengusal'lanyatermasuk dalam pengusaha berisiko tinggi; dan/ a tau2 . 3 . menerbitkan Surat Keputusan mengenai tidak dimasukkankembali atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean untuktujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.3 . Pej abat yang Mengelola Jaminan3 . 1 . menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapankekurangan pembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilanwww.jdih.kemenkeu.go.id-65-Pasal 22 dan sanksi administrasi berupa denda kepadapengusaha; dan/atau3 . 2 . melakukan penagihan atas Surat Penetapan kekuranganpembayaran bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22 da11sanksi administrasi berupa denda kepada pengusaha.D . Perpanjangan Jangka Waktu Pengeluaran Barang Untuk tujuan Tertentudalam Jangka Waktu tertentu1 . Pengusaha1 . 1 . mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktupengeluaran pemasukan barang kembali bersama-sama dengandokumen PPFTZ-03 dengan melampirkan PPFTZ-0 1 saatpengeluaran dan lampirannya serta dokumen pelengkap lain;dan/atau1 .2 . mengajukan permohonan penarikan jaminan kepada Pej abatyang mengelola jaminan dengan melampirkan bukti penerimaanjaininan, PPFTZ-0 1 pengeluaran, PPFTZ-03 dan lampirannyaserta dokumen pelengkap lainnya;2 . Kepala Kantor Pabean2. 1 . Menerima permohonan dari pengusaha;2 . 2 . Meneruskan kepada Pejabat yang menangani Fasilitas Pabeanuntuk dilakukan penelitian;2 . 3 . Menerima dan memeriksa hasil penelitian atas permohonan dariPej abat yang menangani Fasilitas Pabean;2 . 4. Dapat menolak pemberian izin apabila pengusaha termasukdalam pengusaha berisiko tinggi; dan/atau2 . 5 . Menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin perpanj anganwaktu.3 . Pejabat yang Menangani Fasilitas Pabean3 . 1 . Menerima surat permohonan dari Kepala Kantor dan melakukanpenelitian permohonan;3 . 2 . Menyerahkan hasil penelitian dan rekomendasi ataspermohonan kepada Kepala Kantor.www.jdih.kemenkeu.go.id-66-4. Pej abat yang Mengelola Jaminan4. 1 . melakukan penelitian dan menerima peletakan j aminan yangdipertaruhkan oleh pengusaha; dan / atau4.2. 1nenerbitkan bukti penerilnaan jaminan1nengadministrasikan j aminan.ementerianMENTERI KEUANGANREPUBLI K INDONESIA,ttd.SRI MULYANI I ND RAWATIdanwww.jdih.kemenkeu.go.id-67-LAMPIRAN VPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANG PERUBAHAN . ATAS PERATURAN MENTERIKEUANGAN NOMOR 47/PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAITATA CARA PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE(PPFI'Z) BERKALA1 . Pengusaha/PPJK yang dikuasakan mengajukan permohonanpemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala kepada KepalaKantor Pabean .2 . Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan.3. Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan permohonanpemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) Berkala dalam hal:a. barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/ataupembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhiketentuan larangan dari/a tau pembatasan;b . jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yangberada di bawah pengawasan Kantor Pabean; danc . j enis barang yang diilnpor melalui pipa atau transmisi tidak berubahubah.4. Pengusaha/PPJK yang dikuasakan wajib menyerahkan jatninan sebesarbea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka pengeluaran barang darikawasan bebas ke tempat lain dalam Daerah pabean kepada kepalaKantor Pabean.5 . Pej abat yang mengelola jaminan melakukan penelitian dan menetimapeletakan j aminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha/PPJK yangdikuasakan dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan danmengadministrasikan jaminan;Iwww.jdih.kemenkeu.go.id-68 -6 . Pelayanan dan pemeriksaan pabean atas Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)Berkala selanj utnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pe1nasukkanke dan pengeluaran dari Kawasan Bebas.MENTERI KEUANGANREPUBLI K INDO NESIA,ttd .SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id ) \ A-69-LAMPIRAN VIPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120 /PMK. 04/20 1 7TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGANNOMOR 47 /PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANAPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASANTATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEANUNTUK DIMASUKKAN KE KAWASAN BEBASI. Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Dari Kawasan PabeanUntuk Dimasukkan Ke Kawasan BebasA. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan di atas Formulirdan Pemeriksaan Pabean.1 . Pengusaha mengisi PPFfZ-0 1 secara lengkap berdasarkandokumen pelengkap pabean, menandatangani danmembubuhkan stempel perusahaan pada PPFfZ-0 1 .2 . Pengusaha menyampaikan PPFfZ-0 1 dilampiri doku1nenpelengkap pabean.3. Pej abat penerima dokumen. menerima berkas PPFfZ-0 1melakukan penelitian sebagai berikut:3. 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yangdikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha;3 . 2 . pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ,selain yang dikecualikan dari NIK;3 . 3 . ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;3.4. kelengkapan pengisian data PPFfZ-0 1 ;3 . 5 . kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam dataNDPBM;3 . 6 . pos tarif tercantum dalam BTKI;3 . 7 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) , dalam halmenggunakan PPJK;3 . 8. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK; dan/atau3 . 9 . kesesuaian j enis izin usaha serta jumlah dan jenis barangyang dimasukkan dengan izin usaha serta jumlah dan jenisbarang yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasanwww.jdih.kemenkeu.go.id-70-dalam hal barang yang dimasukkan adalah barangkonsumsi; danj atau3 . 1 0 kesesuaian data PPFTZ-<? 1 dengan BC 1 . 1 meliputi:3 . 1 0 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B / L, AWB, HouseB / L, House AWB, dll) yang tercantum dalamPPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tausub pos BC 1 . 1 , dan3 . 1 0 . 2 . jumlah container, nomor container, dan ukurancontainer, dalam hal barang dikemas dalamcontainer.4. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir3 . 1 , 3 . 2 ; 3 . 3 , 3 . 4 , 3 . 5 , 3 . 6 , 3 . 7, 3 . 8 , dan j atau 3 . 9 tidak sesuai,Pej abat penerima dokumen menerbitkan Nota PemberitahuanPenolakan (NPP) .5 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir3 . 1 , 3 . 2 , 3 . 3 , 3 .4, 3 . 5 , 3 . 6 , 3 . 7 , 3 . 8 , dan j atau 3 . 9 telah sesuai:5 . 1 . Pej abat penerima dokumen membubuhkan tanggalpengajuan dan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepadaPej abat yang menangani penelitian baranglaranganj pembatasan untuk dilakukan penelitian baranglaranganj pembatasan; dan5 . 2 . Pej abat penerima dokumen menyampaikan permintaan datanomor dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/atau sub pos BC 1 . 1 ,dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf jmenunjukkan nomor dan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/ atau subpos BC 1 . 1 belum tercantum.6 . Pej abat yang menangan1 penelitian laranganj pembatasanmelakukan penelitian barang larangan/ pembatasan:6 . 1 . dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuanlaranganj pembatasan atau ketentuanlarangan/ pembatasan telah dipenuhi, dan ditindaklanjutidengan meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pej abatpenerima dokumen.www.jdih.kemenkeu.go.id \-7 1 -6 . 2 . dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-0 1menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuanlarangan/ pembatasan, pejabat melakukan penelitianpemenuhan ketentuan laranganj pembatasan berdasarkandokumen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagaiberikut:6 . 2 . 1 . menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Laranganatau Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepadaunit pengawasan, dalam hal hasil penelitianmenunjukkan ketentuan laranganj pembatasanbelum dipenuhi.6 . 2 . 2 . menerbitkan NPP, apabila dalam j angka waktu 30(tiga puluh) hari setelah tanggal penerbitan NPBL,pengusaha tidak menyerahkan dokumen yangdipersyaratkan.6 . 2 . 3 . meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pej abatpenerima dokumen , dalam hal hasil penelitianmenunjukkan ketentuan laranganj pembatasantelah dipenuhi.7 . Atas berkas PPFTZ-0 1 yang telah diterima dari Pej abat yangmenangani penelitian barang larangan/ pembatasan, Pej abatpenerima dokumen:7 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa :PPFTZ-0 1 telah memenuhi syaratformal dalam hal data sebagaimana dimaksud pada butir3 . 1 0 telah sesuai; dan7 . 2 . meneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pej abat pemeriksadokumen.8 . Dalam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggalpendaftaran, Pej abat pemeriksa dokumen menetapkan perlutidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik dengan metode acak atauberdasarkan Nota Hasil Intelij en (NHI) .9 . Dalam hal terhadap barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik,Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB) sebagai persetujuan pengeluaranbarang dari Kawasan Pabean dan mengirimkannya kepadapengusaha.www.jdih.kemenkeu.go.id-72-1 0 . Dalam hal terhadap barang dilakukan Pemeriksaan Fisik:1 0 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepadapengusaha.1 0 . 2 . pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapanpemeriksaan fisik kepada Pej abat pemeriksa dokumendalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal SPF.1 0 . 3 . Pej abat pemeriksa barang menerima invoice/ packing listdan instruksi pemeriksaan dari Pej abat pemeriksadokumen .1 0 . 4 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbarang dan mengambil contoh barang jika diperlukan,membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuatBerita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengantembusan kepada unit pengawasan, kemudianmengirimkan LHP dan BAP fisik kepada Pejabatpemeriksa dokumen .1 0. 5 . Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pej abat pemeriksa dokumen.1 0. 6 . Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAPfisik, untuk dilakukan penelitian.1 0 . 7 . Dalam hal diperlukan UJl laboratorium, Pej abatpemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang daninvoice/ packing list ke laboratorium.1 0 . 8 . Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil ujilaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean1.1!-enunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan(PPFTZ-0 1 ) , serta ketentuan larangan dan/ ataupembatasan telah dipenuhi, Pej abat pemeriksa dokumenmenerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepadapengusaha.www.jdih.kemenkeu.go.id t-73-1 0 . 9 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud padabutir 1 0 . 8 menunjukkan tidak sesuai dan tidak adatindak lanjut dari uriit pengawasan, Pej abat pemeriksadokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean,serta pemenuhan ketentuan tentang larangan dan j ataupembatasan .1 0 . 1 0 . Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud padabutir 1 0. 9 :1 0 . 1 0 . 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBLdalam hal barang wajib memenuhi ketentuanlaranganj pembatasan dan ketentuanlarangan j pembatasannya belum dipenuhi.1 0 . 1 0 . 2 . pengusaha menyerahkan persyaratan yangterkait dengan ketentuan larangan j pembatasanberdasarkan NPBL.1 0 . 1 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelahpengusaha memenuhi ketentuan laranganj pembatasan .B . Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan mediaPenyimpan Data Elektronik dan Pemeriksaan Pabean.1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakanaplikasi PPFTZ-0 1 , berdasarkan dokumen pelengkap pabean .2 . Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean hasil cetak PPFTZ-0 1 dalam rangkap 3 (tiga) , media penyimpan data elektronik,dan dokumen pelengkap pabean .3 . Pej abat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-0 1 , danmemeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-0 1 dengan data dalammedia penyimpan data elektronik.4. Pej abat penerima dokumen mengunggah (upload) data darimedia penyimpan data elektronik ke SKP Kantor Pabean,kemudian · mengembalikan media penyimpan data elektronikkepada pengusaha.5 . SKP melakukan penelitian status pengusaha, dalam hal hasilpenelitian menunjukkan:5 . 1 . pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha diKawasan Bebas , selain yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;www.jdih.kemenkeu.go.id-74- .5 . 2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ atau5 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP menerbitkan respons penolakan.6 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagaimana dimaksud pada butir 5 . 1 dan 5 . 2 , SKPmeneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pej abat yang menangan1penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahpemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin sebagai pengusaha danj atau NIK,kemudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP.7 . Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimanadimaksud pada butir 5 :7 . 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:7. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;7 . 1 .2 . nomor dan tanggal B / L, AWB atau nomor pengajuantidak berulang;7. 1 . 3 . kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam dataNDPBM;7 . 1 . 4 . p o s tarif tercantum dalam BTKI;7 . 1 . 5 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) , dalamhal menggunakan PPJK;7 . 1 .6 . jumlah j aminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;7 . 1 . 7. kesesuaian j enis izin usaha serta jumlah dan j enisbarang yang dimasukkan dengan izin usaha sertajumlah dan j enis barang yang ditetapkan oleh BadanPengusahaan Kawasan dalam hal barang yangdimasukkan adalah barang konsumsi; dan7 . 1 . 8 . kesesuaian data PPFTZ-0 1 dengan BC 1 . 1 . meliputi:7 . 1 . 8 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B / L, AWB ,House B / L, House AWB , dll) yangtercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yangtercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 1 ;7 . 1 . 8 . 2 . jumlah container, nomor container, danukuran container dalam hal barangdikemas dalam container.www.jdih.kemenkeu.go.id-75-7 . 2 . Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dirriaksudpa�a butir 7 . 1 . 1 sampai dengan 7. 1 .8 tidak sesuai:7 . 2 . 1 . SKP mengirim respons penolakan.7 . 2 . 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1sesuai respons penolakan dan mengirimkan kernbalidata PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.8 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir7 . 1 . 1 sampai dengan 7 . 1 .8 telah sesuai:8 . 1 . SKP . memberikan . .tanggal pengajuan dan melakukanpenelitian pemenuhan ketentuan larangan j pembatasan;dan8 . 2 . menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal B C 1 . 1 ,pos dan/ atau sub pos BC 1 . 1 , dalam hal hasil penelitiansebagaimana dimaksud butir 7 . 1 .8 menunjukkan nomordan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/ atau sub pos BC 1 . 1 belumtercantum.9 . SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuanlaranganj pembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraianjumlah dan j enis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 .9 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFTZ-0 1 menunjukkan · barang yang diberitahukanwajib · memenuhi ketentuan laranganj pembatasan danpersyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan NotaPemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL)dengan tembusan kepada unit pengawasan .9 . 2 . apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkan· dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan NPP.9 . 3 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFTZ-0 1 menunjukkan:9 .3 . 1 . barang tidak wajib memenuhi ketentuanlaranganj pembatasan atau ketentuan larangan /pembatasannya telah dipenuhi; dan9 . 3 . 2 . hasil penelitian data sebagaimana dimaksud padabutir 7 . 1 huruf h hasilnya sesuai,www.jdih.kemenkeu.go.id-76-SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syaratformal.9 . 4 . dalam hal penelitian pemenuhan ketentuanlarangan I pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKPsehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pej abat, SKPmeneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pej abat yangmenangan1 penelitian ketentuan larangan/ pembatasanuntuk dilakukan penelitian.9 .4 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barangwajib memenuhi ketentuan larangan/ pembatasandan ketentuan laranganj pembatasan belumdipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian baranglarangan/ pembatasan merekam hasil penelitianuntuk selanjutnya SKP menerbitkan NotaPemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan(NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.9 . 4 . 2 . apabila dalam j angka waktu 30 (tiga puluh) harisetelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidakmenyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, SKPmenerbitkan NPP.9 .4 . 3 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barangtidak wajib memenuhi ketentuanlarangan / pembatasan atau ketentuan larangan danpembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menanganipenelitian barang larangan dan pembatasanmerekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:9 .4 . 3 . 1 . memberikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tandabahwa PPFTZ-0 1 telah memenu.hi syaratformal, dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1sebagaimana dimaksud pada butir 7 . 1 .huruf h telah sesuai; dan9 . 4 . 3 . 2 . meneruskan data PPFTZ-0 1Pejabat pemeriksa dokumen.kepadawww.jdih.kemenkeu.go.id-77-1 0 . Dalam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggalpendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilakukanpemeriksaan fisik dengan metode acak atau berdasarkan N::>taH asil Intelij en (NHI) .· 1 1 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan tidak dilakukanPemerik�aan Fisik, SKP menerbitkan SPPB .1 2 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik:1 2 . 1 . SKP menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) dandisampaikan oleh Pejabat pemeriksa dokumen kepadapengusaha.1 2 . 2 . pengusaha menyampaikan · pemberitahuan kesiapanpemeriksaan fisik kepada Pej abat pemeriksa dokumendalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) .1 2 . 3 . Pej abat pemeriksa barang menerima invoice/ packing listdan instruksi pemeriksaan dari Pej abat pemeriksadokumen.1 2 .4. Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbarang dan mengambil contoh barang jika diperlukan,membuat LHP dan ·membuat BAP Fisik.1 2 . 5 . Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKPdengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudianmengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksadokumen.1 2 . 6 . dalam hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.1 2 . 7 . Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian.1 2 . 8 . dalam hal diperlukan uji laboratorium , Pej abat pemeri�sadokumen mengirimkan contoh barang daninvoice/ packing list ke laboratorium .1 2 . 9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJ llaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabeanmenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, sertaketentuan larangan ·dan pembatasan telah dipenuhi,Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melaluiwww.jdih.kemenkeu.go.id-78 -SKP.1 2 . 1 0 . dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dantidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pej abatpemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilaipabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangandan pembatasan.1 2 . 1 1 . berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud padabutir 1 2 . 1 0, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkanNPBL dalam hal ditemukan barang yang wajib memenuhiketentuan larangan atau pembatasan.1 2 . 1 2 . pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkaitdengan ketentuan larangan atau pembatasan .1 2 . 1 3 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melalui .SKP setelah melakukan penelitian tentang pemenuhanketentuan larangan dan pembatasan .C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Pertukaran DataElektronik dan Pemeriksaan Pabean.1 . pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakanprogram aplikasi PPFTZ, dengan mendasarkan pada data daninformasi dari dokumen pelengkap pabean.2 . pengusaha mengirimkan data PPFTZ-0 1 secara elektronik keSKP di Kantor Pabean.3 . SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasilpenelitian menunjukkan:3 . 1 . pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;3 . 2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ atau3 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP menerbitkan respons penolakan.4. Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagaimana dimaksud pada butir 3 . 1 dan 3 . 2 , SKPmeneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pej abat yang menang�n1penelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahwww.jdih.kemenkeu.go.id )-79-pemasukan barang ke Kawasan Bebas termasukdikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ ataukemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP.yangNIK,5 . Dalam hal .hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimanadimaksud pada butir 3 :5 . 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:5 . 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;5. 1 . 2 . nomor dan tanggal B / L, AWB atau nomor pengajuantidak berulang;. 5 . 1 .3 . kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam dataNDPBM;5. 1 . 4. pos tarif tercantum dalam BTKI;5 . 1 . 5 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NPPPJK) , dalam hal _menggunakan PPJK;5 . 1 . 6 . jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;5 . 1 .7 . kesesuaian j enis izin usaha serta jumlah dan j enis· barang yang dimasukkan dengan izin usaha sertajumlah dan j enis barang yang ditetapkan . oleh BadanPengusahaan Kawasan dalam hal barang yangdimasukkan adalah barang konsumsi; dan5. 1 . 8 . kesesuaian data PPFTZ-0 1 dengan BC 1 . 1 . meliputi:5 . 1 .8 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B / L, AWB,House B / L, House AWB, dll) yangtercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yangtercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 15 . 1 .8 . 1 . jumlah container, nomor container, danukuran · container dalam hal barangdikemas dalam container;5 . 2 . Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksudpada butir 5 . 1 . 1 sampai dengan 5 . 1 .7 tidak sesuai:5 . 2 . 1 . SKP mengirim respons penolakan.5 . 2 . 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembalidata PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.6 . dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir5 . 1 . 1 sampai dengan 5 . 1 . 7 telah sesuai:www.jdih.kemenkeu.go.id-80-6 . 1 . SKP memberikan tanggal pengajuan dan · melakukanpenelitian pemenuhan ketentuan laranganj petnbatasan;dan6 . 2 . Menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal BC 1 . 1 ,pos dan/ a tau sub pos BC 1 . 1 , dalam hal hasil penelitiansebagaimana dimaksud butir 5 . 1 . 8 menunjukkan nomordan tanggal BC 1 . 1 , pos dan/ atau sub pos BC 1 . 1 belumtercantum .7 . SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuanlaranganj pembatasan berdasarkan pos tarif dan/ atau uraianjumlah dan j enis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 .7 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang yang diberitahukanwajib memenuhi ketentuan larangan/ pembatasan danpersyaratannya belum dipenuhi, SKP menerbitkan NotaPemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan (NPBL)dengan tembusan kepada unit pengawasan.7 . 2 . apa_bila dalam j angka waktu 30 (tiga puluh) hari setelahtanggal penerbitan NPBL pengusaha tidak menyerahkandokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan NPP.7 . 3 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFTZ-0 1 menunjukkan :7 . 3 . 1 . barang tidak wajib memenuhi ketentuanlaranganj pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi; dan7 . 3 . 2 . hasil penelitian data sebagaimana dimaksud padabutir 5 . 1 . 8 hasilnya sesuai,SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syaratformal.7 .4 . . Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuanlaranganj pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKPsehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pej abat, SKPmeneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pej abat yangmenangan1 penelitian . ketentuan larangan/ pembatasanuntuk dilakukan penelitian .www.jdih.kemenkeu.go.id-8 1 -7 . 4 � 1 . Dalam berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajibmemenuhi ketentuan laranganj pembatasan danketentuan laranganj pembatasan belum dipenuhi,Pej abat yang menangani penelitian baranglarangan/ pembatasan merekam hasil penelitianuntuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota. Pemberitahuan Barang Larangan atau Pembatasan(NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.7 .4 . 2 . Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) harisetelah tanggal penerbitan NPBL Pengusaha tidakmenyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, SKPmenerbitkan NPP.. 7 .4 � 3 . Dalam berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak waj ibmemenuhi ketentuan laranganj pembatasan atauketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi,Pej abat yang menangani penelitian barang larangandan pembatasan merekam hasil penelitian, untukselanjutnya SKP:· 7 .4. 3 . 1 . memberikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tandabahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syaratformal, dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1sebagaimana dimaksud pada butir 5 . 1 . 8telah sesuai; dan7 .4.3 . 2 . meneruskan data PPFTZ-0 1 ke Pej abatpemeriksa dokumen.8 . Dalam hal PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggalpendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilaku�anpemeriksaan fisik dengan metode acak a tau berdasarkan NotaH asil Intelijen (NHI) .9 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan tidak dilakukanPemeriksaan Fisik, SKP menerbitkan SPPB .1 0 . Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik:www.jdih.kemenkeu.go.id t-82 -1 0 . 1 . SKP menerbitkan Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) sertamengirimkannya kepada pengusaha.1 0 . 2 . pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapanpemeriksaan fisik kepada Pej abat pemeriksa dokumendalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal Surat Pemeriksaan Fisik (SPF) .1 0 . 3 . Pej abat pemeriksa barang menerima invoice/ packing listdan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksadokumen.1 0. 4 . Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbarang dan mengambil contoh barang jika diperlukan,membuat LHP dan membuat BAP Fisik.1 0 . 5 . Pej abat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKPdengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudianmengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksadokumen .1 0 . 6 . dalam hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pej abat pemeriksa dokumen.1 0 . 7 . Pej abat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian.1 0 . 8 . dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksadokumen mengirimkan contoh barang daninvoice/ packing list ke laboratorium.1 0 .9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil ujilaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabeanmenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, sertaketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi,Pej abat pemeriksa dokumen ·menerbitkan SPPB melaluiSKP.1 0 . 1 0 . dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dantidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, pejabatpemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilaipabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangandan pembatasan .www.jdih.kemenkeu.go.id-83-1 0 . 1 1 . berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pad abutir 1 0 . 1 0 , Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkanNPBL dalam hal ditemukan barang yang wajib memenuhiketentuan larangan atau pembatasan .1 0. 1 2 . pengusaha menyerahkan persyaratan yang terkaitdengan ketentuan larangan atau pembatasan.1 0 . 1 3 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB melaluiSKP setelah melakukan penelitian tentang pemenuhanketentuan larangan d�n pembatasan.D . Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain1 . Berdasarkan SPPB , pengusaha menyiapkan dan mengeluarkanbarang dari TPS .2 . Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online :2 . 1 . Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPSmencocokkan data SPPB dengan nomor dan j enis kemasanatau peti kemas yang bersangkutan.· Dalam hal:2 . 1 . 1 . kedapatan sesuai, barang dapat dikeluarkan;2 . 1 .2 . kedapatan tidak sesuai, barang tidak dapatdikeluarkan untuk selanjutnya menyampaikankepada Pej abat ·Bea dan Cukai yang menanganipengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.2 . 2 . Pej abat merekam realisasi pengeluaran barang ke dalamSKP.3 . Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online; PengusahaTPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkanSPPB yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikanrealisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online keSKP.II . Pengeluaran Barang Asal Kawasan Bebas Lainnya, TPB , Atau KawasanEkonomi Khusus Dari Kawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke KawasanBebasA. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atasFormulir dan Pemeriksaan Pabean .www.jdih.kemenkeu.go.id-84-1 . Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan EkonomiKhusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisisecara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkappabean.2 . Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusahamenyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumenpemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asaldan telah ditandasahkan oleh Pejabat di Kawasan Bebas asal,beserta dokumen pelengkap pabean .3 . Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dan dokumen pelengkappabean ke Kantor Pabean.4 . Pej abat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-02kemudi�n melakukan penelitian sebagai berikut:4. 1 . surat izin sebagai. pengusaha di Kawasan Bebas, selainyang dikecualikart dari kewajiban sebagai pengusaha;4 . 2 . pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ,selain yang dikecualikan dari NIK;4 . 3 . ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha danPengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;4 . 4 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) ; dalam halmenggunakan PPJK;4 . 5 . jumlah j aminan, dalam hal diperlukan j aminan;_4 . 6 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;4.7. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam dataNDPBM;4 . 8 .4 . 9 .4 . 1 0 .pos tarif tercantum dalam BTKI;penghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI ;kesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabeanpengeluaran barang dari TPB atau Kawasan EkonomiKhusus asal atau de�gan PPFTZ-02 yang diterima dariKantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas asal; dan4 . 1 1 . kesesuaian data PPFTZ-02 dengan BC 1 . 1 . meliputi:4. 1 1 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B / L, AWB , HouseB / L, House AWB , dll) yang tercantum dalamPPFTZ-0 1 dengan yang tercantum dalam pos a tausub pos BC 1 . 1www.jdih.kemenkeu.go.id-85-4 . 1 1 . 2 .jumlah container, nomor container, dan ukurancontainer, dalam hal barang dikemas dalamcontainer;5 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4tidak sesuai pej abat penerima dokumen menerbitkan NPP.6 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4telah sesuai, pej abat penerima dokumen:6 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02;6 . 2 . meneruskan kepada pejabat pemeriksa dokumen.7 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan B ebas dari KawasanBebas lainnya, TPB , atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkantidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pej abat pemeriksa dokumenmenerbitkan SPPB dan menyampaikannya kepada pengusaha.8 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari KawasanBebas lainnya, TPB , atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkanharus dilakukan pemeriksaan fisik:8 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepadapengusaha.8 . 2 . Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapanpemeriksaan fisik kepada pej abat pemeriksa dokumen· dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal SPF.8 . 3 . Pejabat pemeriksa barang menerima invoice /packing listdan instruksi pemeriksaan dari Pej abat pemeriksadokumen .8 . 4 . Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisikbarang dan mengambil contoh barang jika diperlukan,membuat LHP dan membuat BAP Fisik dengan tembusankepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAPFisik kepada Pej abat pemeriksa dokumen.8 . 5 . Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.8 . 6 . Pej<:tbat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik,untuk dilakukan penelitian .8 . 7 . Dalam hal diperlukan uji laboratorium , Pej abat pemeriksadokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/ packingwww.jdih.kemenkeu.go.id-86-list ke laboratorium.8 . 8 . Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil ujilaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabeanmenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, Pej abat· pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai persetujuanpengeluaran dari Kawasan Pabean dan menyampaikannyakepada pengusaha.8. 9. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesua1,diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.B . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan DataElektronik dan Pemeriksaan Pabean.1 . Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan EkonomiKhusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan mengisisecara lengkap dan benar berdasarkan dokumen pelengkappabean.2 . Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusahamenyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai dokumenpemberitahuan pabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asaldan telah ditandasahkan oleh Pej abat di Kawasan Bebas asal,beserta dokumen pelengkap pabean .3 . Pengusaha menyampaikan ke Kantor Pabean PemberitahuartPabean dalam rangkap 3 (tiga) , · media penyimpan dataelektronik, dan dokumen pelengkap pabean .4 . Pej abat penerima dokumen pada Kantor Pabean mener1maberkas PPFTZ-02, dan memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-02 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.5. Pej abat penerima dokumen mengunggah (upload) data darimedia peny1mpan data ke SKP Kantor Pabean, danmengembalikan media penyimpan data elektronik kepadapengusaha.6. SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasilpenelitian menunjukkan:6 . 1 . pengusaha tidak memiliki 1z1n sebagai pengusaha diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;www.jdih.kemenkeu.go.id ;f t I'-87-6 . 2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; danj a tau6 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP menerbitkan respons per:-olakan.7 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan · pengecekan pengecualiansebagaimana dimaksud pada butir 6 . 1 dan 6 . 2 , SKPmeneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pej abat yang . menanganipenelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahpemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ atau. NIK,kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP.8 . Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimanadimaksud pada butir 6 :8 . 1 . Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian tentangpenghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI sertakesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean padasaat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan EkonomiKhusus asal dalam hal barang berasal dari TPB atauKawasan Ekonomi Khusus, dan merekam hasilpenelitiannya ke dalam SKP.8 . 2 . SKP menerima data PPFTZ-02 dan melakukan ·penelitiantentang:8 . 2 . 1 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) ; ·dalamhal menggunakan PPJK;8 . 2 . 2 . jumlah j aminan, dalam hal diperlukan jaminan;8 . 2 . 3 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-02 ;8 . 2 .4 . kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalamdata NDPBM;8 . 2 . 5 . pos tarif tercantuin dalam BTKI;8 . 2 . 6 . kesesuaian PPFTZ-02.dengan PPFTZ-02 yangditerima dari Kantor Pabean yang mengawasiKawasan Bebas asal; danwww.jdih.kemenkeu.go.id-88-8 . 2 . 7 . kesesuaian data PPFTZ-02 dengan B C 1 . 1 meliputi:8 . 2 . 7 . 1 . nomor dokumen pengangkutan (B / L,AWB , House B / L, House AWB , dll) yangtercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yangtercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 18 . 2 . 7 . 2 . jumlah container, nomor container, danukuran container, dalam hal barangdikemas dalam container;9 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir8 . 1 dan butir 8 . 2 telah sesuai, SKP menerbitkan:9 . 1 . nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 ; dan9 . 2 . meneruskan data PPFTZ-02 ke pejabat pemeriksa dokumen.1 0 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir8 . 1 dan butir 8 .2 tidak sesuai:1 0 . 1 . Peja,.bat penerima dokumen menerbitkan NPP denganmenggunakan SKP;1 0 . 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 danmelengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalumenyampaikan kembali ke Kantor Pabean.1 1 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari KawasanBebas lainnya, TPB , atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkantidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pej abat pemeriksa dokumenmenerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha.1 2 . Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari KawasanBebas lainnya, TPB , atau Ka�asan Ekonomi Khusus ditetapkanharus dilakukan Pemeriksaan Fisik:1 2 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumert menerbitkan SPF sertamengirimkannya kepada Pengusaha.1 2 .2 . Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapanpemeriksaan fisik kepada pej abat pemeriksa · dokumendalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal SPF.1 2 . 3 . Pej abat pemeriksa barang menerima invoice/ packing listdan instruksi pemeriksaan Pej abat pemeriksa dokumen.www.jdih.kemenkeu.go.id-89-1 2 .4 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbarang dan mengambil contoh barang jika diperlukan,membuat LHP dan. membuat BAP Fisik.1 2 . 5 . Pej abat pen1eriksa barang merekam LHP ke dalam SKPdengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudianmengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pej abat pemeriksadokumen.1 2 . 6 . dalam hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pej abat pemeriksa dokumen.1 2 .7 . Pej abat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian.1 2 . 8 . Dalam hal diperlukan UJ l laboratorium , pej abatpemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang daninvoice/ packing list ke laboratorium .1 2 .9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJllaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabeanmenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan,Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagaipersetujuan pengeluaran barang dan menyampaikankepada pengusaha.1 2 . 1 0 . dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesua1,diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dengan Pertukaran DataElektronik dan Pemeriksaan Pabean.1 . Dalam hal barang berasal dari TPB atau Kawasan EkonomiKhusus, pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan aplikasiPPFTZ-02 berdasarkan dokumen pelengkap pabean denganlengkap . dan benar dan menyampaikannya ke Kantor Pabeanmelalui pertukaran data elektronik.2 . Dalam hal barang berasal dari Kawasan Bebas lain, pengusahamenyiapkan PPFTZ-02 yang digunakan sebagai pemberitahuanpabean pengeluaran dari Kawasan Bebas asal danmenyampaikannya ke Kantor Pabean melalui pertukaran dataelektronik.www.jdih.kemenkeu.go.id-90-3 . SKP melakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasilpenelitian menunjukkan:3 . 1 . pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha diKawasan Bebas , selain · yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;3 . 2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/ a tau3 .3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP menerbitkan respons penolakan.4 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagairpana dimaksud pada butir 3 . 1 dan 3 . 2 , SKPmeneruskan data PPFTZ-02 kepada Pej abat yang menanganipenelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahpemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin.sebagai pengusaha dan/atau NIK,kemudian mereka hasil penelitiannya dalam SKP.5 . Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimanadimaksud pada butir 4 :5 . 1 . Pej abat penerima dokumen melakukan penelit�an tentangpenghitungan bea masuk, Cukai, dan PDRI sertakesesuaian PPFTZ-02 dengan pemberitahuan pabean padasaat pengeluaran barang dari TPB atau Kawasan EkonomiKhusus asal dalam hal barang berasal dari TPB atau. Kawasan Ekonomi Khusus, dan merekam hasilpenelitiannya ke dalam SKP.5 . 2 . SKP melakukan penelitian tentang:5 . 2 . 1 . PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK) ; dalamhal menggunakan PPJK;5 . 2 . 2 . jumlah j aminan, dalam hal diperlukan jaminan;5 . 2 . 3 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-02 ;5 . 2 . 4 . kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalamdata NDPBM;5 . 2 . 5 . pos tarif tercantum dalam BTKI;www.jdih.kemenkeu.go.id-9 1 -5 . 2 . 6 . kesesuaian PPFTZ-02 · dengan PPFTZ-02 yang· diterima dari Kantor Pabean yang mengawasiKawasan Bebas ; dan5 . 2 . 7. kesesuaian data PPFTZ-02 dengan B C 1 . 1 meliputi:5 . 2 . 7. 1 . nomor dokumen pengangkutan (B/ L, AWB,House B/ L, House AWB, dll) yangtercantum dalam PPFTZ-0 1 dengan yangtercantum dalam pos atau sub pos BC 1 . 15 . 2 . 7. 2 . j umlah container, nomor container, danukuran container, dalam hal barangdikemas dalam container;6 . Dalam hal hasil p enelitian sebagaimana dimaksud pada butir5 . 1 dan butir 5 . 2 telah sesuai, SKP menerbitkan :6 . 1 . nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-02 ; dan6 . 2 . meneruskan data PPFTZ-02 ke pej abat p emeriksa dokumen .7 . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud · pada butir5 . 1 dan butir 5 . 2 tidak sesuai:7. 1 . Pejabat p enerima dokumen menerbitkan NPP denganmenggunakan SKP;7. 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02 danmelengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalumenyampaikan kembali ke Kantor Pabean .8. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan B ebas dari KawasanB ebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkantidak dilakukan pemeriksaari fisik, Pej abat pemeriksa dokun1.enmenerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada pengusaha.9. Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari KawasanBebas lainnya, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkanharus dilakukan Pemeriksaan Fisik:9. 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPF sertamengirimkannya kepada Pengusaha.9. 2 . Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapanpemeriksaan fisik kepada pej abat pemeriksa dokumendalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal SPF.;[www.jdih.kemenkeu.go.id I-92-9.3. Pej abat p emeriksa barang menerima invoice/ packing listdan instruksi pemeriksaan Pej abat pemeriksa dokuinen .9. 4 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbarang dan mengambil contoh barang j ika diperlukan ,membuat LHP dan membuat BAP Fisik.9.5 . Pej abat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKPdengan tembusan kepada unit pengawasan , kemudianmengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pej abat p emeriksadokumen .9.6. dalam hal diperlukan, unit p engawasan segeraberkoordinasi dengan Pej abat p emeriksa dokumen .9.7. Pej abat p emeriksa dokumen menerima LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian .9.8. dalam hal diperlukan uji laboratorium , pej abat pemeriksadokumen mengirimkan contoh barang daninvoice/ packing list ke laboratorium .9.9. dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil UJllaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabeanmenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan,Pej abat pemeriksa do�umen menerbitkan SPPB sebagaipersetujuan pengeluaran barang dan menyampaikankepada pengusaha.9. 1 0. dalam hal hasil p enelitian menunjukkan tidak sesuai ,diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku .D . Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean .1 . B erdasarkan SPPB , pengusaha menyiapkan dan mengeluarkanbarang dari TPS .2. Dalam hal TPS belum terhubung dengan TPS Online:2. 1 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPSmencocokkan data SPPB dengan nomor dan j enis kemasanatau peti kemas yang bersangkutan .Dalam hal:2. 1 . 1 . kedapatan sesuai, barang dapat dikeluarkan ;www.jdih.kemenkeu.go.id-93-2 . 1 . 2 . kedapatan tidak sesuai, barang tidak dapatdikeluarkan untuk selanjutnya menyampaikankepada Pej abat yp_ng menangani p engawasan untukp enyelesaian lebih lanjut.2 . 2 . Pej abat merekam realisasi pengeluaran barang ke dalamSKP.3. Dalam hal TPS telah terhubung dengan TPS Online , PengusahaTPS memberikan persetujuan pengeluaran barang berdasarkanSPPB yang diterimanya dari TPS Online dan menyampaikanrealisasi pengeluaran barang dari TPS melalui TPS O nline keS KP.III. Pengeluaran B arang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean DariKawasan Pabean Untuk Dimasukkan Ke Kawasan BebasA. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan Tulisan Di atasFormulir:1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan mengisi formulirsecara lengkap , berdasarkan dokumen pelengkap pabean.2 . Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dan dokumen pelengkappabean ke Kantor Pabean.3. Pej abat pener1ma dokumen menerima berkas PPFTZ-0 3melakukan penelitian kelengkapan p engisian data PPFTZ-03.4 . Dalam hal p engisian data tidak lengkap , Pej abat penerimadokume� mengembalikan dokumen PPFTZ-03.5. Dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap , Pej abatp enerima dokumen:5 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran ;5 . 2 . merekam data ke SKP.6 . Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penj aluran:6 . 1 j alur hij au , dalam hal memiliki tingkat resiko rendah ;6 . 2 j alur merah , dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi.7. Berdasarkan informasi dari SKP, Pej abat penerima dokumen :7. 1 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan j alur hij au :7. 1 . 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran B arang(SPPB) .www.jdih.kemenkeu.go.id-94-7. 1 . 2. memberikan stempel PPFTZ-03 j alur hij au ke hasilcetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan PengeluaranBarang (SPPB) ;7. 2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan j alur merah:7. 2. 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran B arang(SPPB) ;7. 2�2. memberikan stempel PPFTZ-03 Jalur Merah ke hasilcetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan PengeluaranBarang (SPPB) ;7. 2. 3. menerbitkan Surat Pemberitahuan PemeriksaanFisik (SPPF).8. Pej abat penerima dokumen menyerahkan asli PPFTZ-03 yangtelah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan stempelpenj aluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ,dan/ atau surat pemberitahuan Pemeriksaan Fisik kepadap engusaha untuk dilakukan pengeluaran barang.9. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabeanberdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) .1 0. Pej abat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabeanoleh pengusaha berdasarkan surat p ersetujuan pengeluaranbarang (SPPB) dan :1 0. 1 . terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 Jalur Hij au ,memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaranbarang di surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB ) ;1 0. 2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur merah :1 0. 2. 1 . memberikan catatari tanggal dan waktupengeluaran barang di surat persetujuanpengeluaran barang (SPPB) ;1 0. 2. 2. melekatkan tanda pengaman.1 1 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan suratpersetujuan pengeluaran barang ( SPPB) yang telah diberikancatatan tanggal dan waktu pengeluaran barang kepadaPengusaha.www.jdih.kemenkeu.go.id ;f·-95-B . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan. DataElektronik:1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakanaplikasi PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap pabean .2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dalam rangkap 3 (tiga) ,M edia Penyimpanan Data Elektronik, dan dokumen pelengkappabean ke Kantor Pabean.3 . Petugas penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-03 danmemeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-03 dengan data dalamMedia Penyimpanan Data Elektronik.4 . Pej abat penerima dokumen menggunggah (upload) data dariMedia Penyimpanan Data Elektronik ke SKP Kantor Pabean ,kemudian mengembalikan Media Penyimpanan Data Elektronikke p engusaha.5. S KP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitiankelengkapan PPFTZ-03 ;5. 1 . dalam hal pengisian tidak lengkap , Pej abat penerimadokumen mengembalikan berkas PPFTZ-03 kepadapengusaha untuk dilengkapi;5.2. dalam hal pengisian lengkap , Pej abat penerima dokumen :5. 2. 1 . mem berikan nomor dan tanggal p endaftaran dariSKP ke hasil cetak PPFTZ-03 ;5. 2. 2. merekam data ke SKP.6. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penj aluran:6. 1 . j alur hij au , dalam hal memiliki tingkat resiko rendah ;6. 2. j alur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi.7. B erdasarkan informasi dari SKP, Pej abat penerima dokumen :7. 1 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan j alur hij au :7. 1 . 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang(SPPB) ;7. 1 . 2. memberikan stempel PPFTZ-03 j alur hij au ke hasilcetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan PengeluaranBarang ( SPPB) ;Iwww.jdih.kemenkeu.go.id-96-7. 2. terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan j alur merah:7. 2. 1 . menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran B arang(SPPB) ;7. 2. 2. memberikan stempel PPFTZ-03 j alur merah ke hasilcetak PPFTZ-03 dan Surat Persetujuan Pengeluar.anBarang (SPPB) ;7. 2. 3. menerbitkan surat pemberitahuan Fisik Barang.8. Pej abat penerima dokumen menyerahkan asli PPFTZ-0 3 yangtelah diberikan nomor, tanggal pendaftaran dan stempelpenj aluran, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB ) ,danjatau surat pemberitahuan Fisik Barang kepada p engusahauntuk dilakukan pengeluaran barang.9. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabeanberdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).1 0. Pej abat mengawasi pengelu�ran barang dari Kawasan Pabeanoleh Pengusaha berdasarkan surat persetujuan pengeluaranbarang (SPPB) dan :1 0. 1 . terhadap pengeluaran barang PPFTZ-0 3 j alur hij au ,memberikan catatan tanggal pengeluaran barang d i suratpersetujuan p engeluaran barang (SPPB) ;1 0. 2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur merah :1 0. 2. l. memberikan catatan tanggal dan .waktupengeluaran barang di surat persetujuanpengeluaran barang (SPPB) ;1 0. 2. 2. melekatkan tanda pengaman.1 1 . Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan suratpersetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang telah diberikancatatan tanggal dan waktu pengeluaran barang kepadaPengusaha.C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Dengan Pertukaran DataElektronik.1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-03 dengan menggunakanaplikasi PPFTZ-03 berdasarkan dokumen pelengkap pabean.2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-03 dan dokumen pelengkappabean ke Kantor Pabean dengan Pertukaran Data Elektronik.www.jdih.kemenkeu.go.id t-97-3 . SKP menerima data PPFTZ-03 dan melakukan penelitiankelengkapan pengisian data PPFTZ-0 3 :3 . 1 . dalam hal pengisian data tidak lengkap , SKP mengirimkanrespon penolakan kepada pengusaha;3 . 2 . dalam hal pengisian data PPFTZ-03 telah lengkap , SKP:3 . 2 . 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaran ;· 3 . 2 . 2 . merekam data PPFTZ-0 3 .4. Terhadap data yang di input, SKP menetapkan penj aluran:4. 1 . j alur hij au , dalam hal memiliki tingkat resiko rendah ;4. 2 . j alur merah, dalam hal memiliki tingkat resiko tinggi .5 . B erdasarkan hasil penjaluran, SKP:5 . 1 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan j alur hij au :5 . 1 . 1 . memberikan keterangan PPFTZ-03 j alur hij au padamodul PPFTZ-03 ;5 . 1 . 2 . menerbitkan surat persetujuan p engeluaran barang(SPPB) yang terdapat keterangan PPFTZ-03 j alurhij au ;5 . 2 . terhadap PPFTZ-03 yang ditetapkan j alur merah :5 . 2 . 1 . memberikan keterangan PPFTZ-03 jalur merah padamodul PPFTZ-0 3 ;5 . 2 . 2 . menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang(SPPB) yang terdapat keterangan PPFTZ-0 3 jalurmerah;5 . 2 . 3 . menerbitkan surat pemberitahuan PemeriksaanFisik.6. SKP mengirimkan data PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor ,tanggal pendaftaran , keterangan penj aluran, surat persetujuanpengeluaran barang (SPPB) , dan/ surat pemberitahuanPemeriksaan Fisik ke pengusaha.7. Pengusaha mencetak PPFTZ-03 yang telah diberikan nomor,tanggal pendaftaran dan keterangan penj aluran , serta suratp ensetujuan pengeluaran barang (SPPB) untuk dilakukanpengeluaran barang dari Kawasan Pabean .Iwww.jdih.kemenkeu.go.id-98-8. Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang dari KawasanPabean menerima surat pemberitahuan pengeluaran barang danmembandingkan dengan data PPFTZ-0 3 dan surat persetujuanpengeluaran barang (S PPB) di SKP Kantor Pabean . Pej abat yangmengawasi pengeluaran barang:8. 1 . terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur hij au,memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaran barangdi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) ;8.2. terhadap pengeluaran barang PPFTZ-03 j alur merah :8.2. 1 . memberikan catatan tanggal dan waktu pengeluaranbarang di surat persetujuan pengeluaran barang(SPPB) .8. 2.2. melekatkan tanda pengaman .9. Pej abat yang mengawasi pengeluaran barang menyerahkan suratpersetujuan pengeluaran barang (S PPB) yang telah diberikancatatan tanggal dan waktu pengeluaran barang.Salinan sesuai dengan aslinyaKepala Biro UmumMENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd .SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id-99-LAMPIRAN VIIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERIKEUANGAN NOMOR 47/PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KEDAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAITATA CARA PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEANUNTUK DIKELUARKAN DARI KAWASAN BEBASI . Pengeluaran barang Dari Kawasan Bebas ke te1npat lain dalam DaerahPabeanA. Penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan tulisan di atas for1nulirdan Pen1eriksaan Pabean.1 . pengus�a mengisi forn1ulir PPFTZ-0 1 dengan lengkapberdasarkan dokumen pelengkap pabean.2. pengusaha menyampaikan PPFTZ-0 1 dan dokumen pelengkappabean ke Kantor Pabean3 . Pej abat penerima dokumen menerima berkas PPFTZ-0 11nelakukan penelitian sebagai berikut:3 . 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas, selain yangdikecualikan dari kewajiban sebagai pengusaha;3 . 2 . pengusaha 1nemiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ,selain yang dikecualikan dari NIK;3 . 3 . ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;3 . 4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;3 . 5 . kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam dataNDPBM;3 . 6 . pos ta1if tercantum dalam BTKI; dan3 . 7 . NIK PPJK jlnnlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;dala1n hal 1nenggunakan PPJK;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 00-4. dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3tidak sesuai:4. 1 . Peja bat penerin1a dokumen menerbitkan NotaPemberitahuan Penolakan (NPP) ;4.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuairespons penolakan dan mengirimkan ke1nbali data PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.5 . dalan1 hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3telah sesuai Pej abat penerima dokumen:5 . 1 . n1emberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagaitanda bahwa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean ;dan5 . 2 . menerbitkan dan menyampaikan:5 . 2 . 1 . kode billing pembayaran bea masuk, cukai,dan/atau paj ak; dan/atau5 . 2 . 2 . permintaan jaminan, dalam hal pengeluran barangdari Kawasan Bebas men1erlukan j aminan,kepada pengusaha.6 . Dalan1 hal san1pai dengan masa berlaku kode billing pembayarandan/atau per1nintaan jaminan berakhir pengusal1a belu1n1nelakukan pembayaran danjatau menyerahkan j aminan,Pej abat penerilna dokumen menerbitkan NPP.7 . Dala1n hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/ataun1empertaruhkan jaminan atas bea masuk, cukai, dan /ataupaj ak, Pej abat penerin1a dokumen meneruskan berkas PPFTZ-0 1kepada Pej abat yang menangani penelitian barang8.larangan/pen1batasan untuk dilakukan penelitian baranglarangan/pembatasan;Pej abat yang menangani penelitian larangan dan/ataupembatasan 1nelakukan penelitian barang larangan dan/ataupe1nbatasan.8. 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusal1adalam PPFIZ-0 1 menunjukkan barang yang akandikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan:8 . 1 . 1 . barang asal Kawasan Bebas, Kawasan Bebas lain,tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasilproduksi Kawasan Bebas; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id J- 1 0 1 -8. 1 . 2 . barang asal luar Daerah Pabean dan barang tersebuttidak wajib me1nenuhi ketentuanlarangan/pembatasan ataularangan/pembatasan telah dipenuhi,ketentuanPej abat meneruskan berkas PPFrZ-0 1 kepada Pejabatpenerilna doku1nen.8. 2 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusal'ladala1n PPFrZ-0 1 menunjukkan barang yang akandikeluarkan dari Kawasan Bebas merupakan barang asalluar Daerah Pabean dan wajib 1nen1enuhi ketentuanlarangan/pembatasan, Pej abat melakukan penelitianpe1nenuhan ketentuan larangan/pe1nbatasan berdasarkandoku1nen pelengkap pabean, dan ditindaklanjuti sebagaiberikut:8.2. 1 . dala1n hal hasil penelitian menunjukkan ketentuanlarangan/pe1nbatasan belu1n dipenuhi, Pejabat yangn1enangani penelitian barang larangan/pembatasan1nenerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Laranganatau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepadaunit pengawasan.8 . 2 . 2 . dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuanlarangan/pembatasan telah dipenuhi, Pej abat yang1nenangani penelitian barang laranganjpe1nbatasan1neneruskan berkas PPFIZ-0 1 kepada Pej abatpenerilna dokumen.9 . Atas berkas PPFIZ-0 1 yang telal'l diterin1a dari Pej abat yangmenangani penelitian barang larangan/pen1batasan, Pej abatpenerin1a dokumen:9 . 1 . 1nen1berikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFrZ-0 1sebagai tanda bal'lwa PPFrZ-0 1 telal'l memenuhi syaratformal; dan9 . 2 . meneruskan berkas PPFrZ-0 1 kepada Pej abat pemeriksadokumen.1 0. dalan1 hal pengeluaran barang dart Kawasan Bebas ke tempatlain dalam Daerah Pabean ditetapkan tidak dilakukanPemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokun1en menerbitkanSPPB sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasanwww.jdih.kemenkeu.go.id j- 1 02-pabem1 dan persetujuan pen1uatan bm�ang ke sm�anapengangkut dan mengirimkannya kepada pengusaha.1 1 . dalam hal pengeluarm1 barm1g dari Kawasan Bebas ke tempatlain dala1n Daeral1 Pabean ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik:1 1 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SuratPe1neriksaan Fisik (SPF) serta mengirimkannya kepadapengusaha.1 1 . 2 . Pengusal1a menyampaikan pemberitahuan kesiapm1pen1eriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumendala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtm1ggal SPF.1 1 . 3 . Pej abat pe1neriksa barang menerima invoiceIpacking listdan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksadokumen.1 1 . 4. Pej abat pe1neriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbarang dan mengambil contoh barang jika diperlukan,membuat Laporan Hasil Pemeriksam1 (LHP) danmembuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik)dengm1 tembusm1 kepada unit pengawasan, kemudim1mengiriln LHP dan BAP Fisik kepada Pej abat pen1eriksadoku1nen.1 1 . 5. dalan1 hal diperlukan, unit pengawasm1 segeraberkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.1 1 . 6 . Pej abat pemeriksa doku1nen menerima LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian.1 1 . 7 . dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksadoktnnen mengirimkan contoh barang daninvoiceIpacking list ke laboratorium.1 1 . 8. dala1n hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil ujilaboratorilun serta penelitian tarif dan nilai pabeann1enunjukkan kesesuaian dengan pemberital1uan, danbea n1asuk, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telal1dilunasi, serta ketentuan larangan dan/ atau pembatasantelah dipenuhi, Pej abat pemeriksa dokumen n1enerbitkm1SPPB.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 03-1 1 . 9 . dala1n hal basil penelitian 1nenunj ukan tidak sesuai dantidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pej abatpemeriksa doku1nen 1nelakukan penelitian tarif dan nilaipabean, serta pen1enuhan ketentuan tentang larangandan/atau pe1nbatasan. Berdasarkan penelitiansebagai1nana tersebut:1 1 . 9 . 1 . Pejabat pemeriksa dokun1en 1nenerbitkanSPTNP kepada Pengusaha dalam hal terdapatkekurangan pembayaran bea n1asuk, cukai,dan PDRI, dengan tembusan kepada Pej abatyang menangani urusan penagihan.1 1 . 9 . 2 . Pejabat pe1ne1iksa doku1nen menerbitkan NPBLdalam hal ditemukan barang yang terkenaketentuan larangan dan atau pembatasan.1 1 . 9 . 3 . pengusaha menerin1a respons SPTNP dan NPBLuntuk barang yang terkena ketentuan larangandan/atau pembatasan, kemudian melakukanpelunasan pembayaran bea masuk, cukai,PDRI, dan sanksi administrasi sertamenyerahkan persyaratan yang terkait denganketentuan larangan dan/atau pembatasan.1 1 . 1 0. Pej abat pe1neriksa doku1nen menerbitkan SPPB (SuratPersetujuan Pengeluaran Barang) sebagai persetujuanpe1nasukan barang ke kawasan pabean dan persetujuanpe1nuatan barang ke sarana pengangkut setelahn1elakukan penelitian tentang pelunasan pe1nbayaranbea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi sertapemenuhan ketentuan larangan dan/ atau pe1nbatasan.1 2. dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1patlain dala1n Daeral1 Pabean ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik berdasarkan metode acak:1 2. 1 . Pej abat pemeriksa dokumen Inenerbitkan SPPB dan1nengirilnkannya kepada:1 2. 1 . 1 . pengusaha; danwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 04-1 2 . 1. 2. Pej abat yang menangani pelayanan pabeanbeserta infor1nasi bahwa barang ditetapkandilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan 1netodeacak.1 2 .2 . Pejabat yang menangani pelayanan pabean 1nelakukanpengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean ataute1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.1 2 . 3 . Dalam hal barang telah din1asukkan ke Kawasan Pabeanatau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS,Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkanSurat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudiandisampaikan kepada pengusaha.(selanjutnya dilakukan kegiatan sebagain1ana dilnaksud padabutir 1 1 . 2 . s.d. 1 1 . 1 0.)1 3. dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempatlain dalam Daerah Pabean ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik atau karena adanya Nota Hasil Intelij en (NHI) :1 3. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB danmengiri1nkannya kepada pengusal1a.1 3 . 2 . Unit pengawasan 1nenerbitkan NHI dan melakukanpengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean ataute1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.1 3. 3 . Dala1n hal barang telah dilnasukkan ke Kawasan Pabeanatau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS,unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pej abat yangmenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikankepada pengusaha.(selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud padabutir 1 1 . 2 . s.d. 1 1 . 1 0.)B. Penyampaian Pen1berital1ua11 Pabean Melalui Media Penyilnpan DataElektronik dm1 Pemeriksaan Pabean.1 . pengusaha menyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakanprogra1n aplikasi PPFTZ-0 1 , berdasm�kan dokumen pelengkappabean .www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 05-2 . pengusaha menyampaikan PPFrZ-0 1 dalam rangkap 3 (tiga) ,media penyimpan data elektronik dan dokumen pelengkappabean,3 . Pejabat penerin1a doktnnen pada Kantor Pabean menerimaberkas PPFrZ-0 1 , lalu 1nemeriksa kesesuaian hasil cetak PPFrZ-0 1 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.4. Pej abat penerima dokumen mengunggah (upload) data darin1edia penyilnpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian1nengembalikan media penyimpan data elektronik kepadapengusal1a.5 . S KP 1nelakukan penelitian status pengusaha. Dalam hal hasilpenelitian 1nenunjukkan:5 . 1 . pengusaha tidak n1emiliki izin sebagai pengusal1a diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan da1i kewajibansebagai pengusaha;5 . 2 . pengusal1a tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dart NIK; dan/ atau5 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP n1enerbitkan respons penolakan.6 . Dalan1 hal S KP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagain1ana din1aksud pada butir 5. 1 dan 5.2, SKP1neneruskan data PPFrZ-0 1 kepada Pej abat yang menanganipenelitian status pengusal1a untuk dilakukan penelitian apakahpe1nasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin sebagai pengusal1a dan/atau NIK,kemudian 1nerekam hasil penelitiannya dala1n SKP.7. Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimanadilnaksud pada butir 5 :7 . 1 . S KP melakukan penelitian data PPFfZ-0 1 meliputi:7 . 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFrZ-0 1 ;7 . 1 .2 . kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam dataNDPBM;7. 1 . 3 . pos tarif tercantum dalam BTKI; dan7. 1 . 4. NIK PPJK junuah jaminan yang dipertaruhkan olehPPJK, dalam hal menggunakan PPJK,www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 06-7 . 2 . Dalan1 hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagailnana dilnaksudpad a butir 7. 1 . tidak sesuai:7 . 2 . 1 . SKP mengirim respons penolakan.7 . 2 . 2 . Pengusal1.a 1nelakukan perbaikan data PPFTZ-0 1sesuai respons penolakan dan mengilimkan ke1nbalidata PPFTZ-0 1 yang telal1. diperbaiki.7 . 3 . dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud padabutir 7 . 1 telal1. sesuai SKP:7 . 3 . 1 . Inemberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah diajukan kekantor pabean; dan7 . 3 . 2. Inenerbitkan:7 . 3 . 2 . 1 . kode billing pembayaran bea masuk, cukai,dan/atau pajak; dan/ atau7 . 3 . 2 . 2 . perinintaan jaminan, dalam hal pengeluaranbarang dmi Kawasan Bebas memerlukanj aminan,untuk disampaikan kepada pengusaha.8. Dalan1 hal sa1npai dengan masa berlaku kode billing pembayarandan/atau permintaan jaminan berakhir pengusal1.a belumn1elakukan pembayaran dan/atau menyerahkan j aininan, SKPInenerbitkan respons penolakan.9 . Dalan1 hal pengusaha telal1 melakukan pembayarm1 dan/ataumenyeral1.kan j an1inan atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak:9. 1 . SKP me1nberikan nomor dm1 tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah memenuhi syaratformal, dala1n hal barang yang akan dikeluarkan dm4iKawasan Bebas merupakan barang asal Kawasan Bebas,Kawasan Bebas lain, tempat lain dala1n Daerah · Pabean,atau hasil produksi Kawasan Bebas; atau9 . 2 . SKP melakukan penelitian barang larangan/pembatasm1berdasarkan pos tarif dan/ atau uraian jumlal1. dan j enisbarang yang diberitahukan dalam PPFTZ-0 1 , dala1n halbm*ang yang akan dikelum4kan dai*i Kawasan Bebasmerupakan barm1g asal luar Daerah Pabean.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 07-9 . 2 . 1 . dalarn hal berdasarkan pernberitahuan daripengusaha dalan1 PPFTZ-0 1 rnenunjukkan barm1.gtidak wajib rne1nenuhi ketentuanlarm1.gan/pernbatasan a tau ketentuanlarangm1/pernbatasan telah dipenuhi, SKPrnernberikan nornor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah 1nernenuhisyarat formal.9 . 2 .2 . dalarn hal berdasarkan pernbeiitalTuan daripengusaha dalarn PPFTZ-0 1 1nenunjukkan bm4angwajib rnernenuhi ketentuan larangan/pernbatasandan persyaratm1nya belurn dipenuhi, SKPrnenerbitkan Nota Pernberitahuan Barm1.g Lm4anganatau Pernbatasan (NPBL) dengan ternbusan kepadaunit pengawasan.9 . 2 . 3 . dalarn hal pernenuhm1 ketentuanlarangan/pernbatasan tidak dapat dilakukan olehSKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut olehPejabat, SKP rneneruskan data PPFTZ-0 1 kepadaPej abat yang rnenangani penelitian ketentuanlarangan/pen1batasan untuk dilakukan penelitia11.9 . 2 . 3 . 1 . dalarn hal berdasm4kan pen1beritahum1. daripengusaha dalarn PPFTZ-0 1 rnenunjukkanbarang wajib n1ernenuhilaranganjpe1nbatasan danlarangan/pernbatasaJ'l belun1ketentum1ketentuandipenuhi,Pej abat yang 1nenangani penelitian baranglm4angan/pernbatasan rnerekarn hasilpenelitian untuk selm1jutnya SKP1nenerbitkan Nota Pernberitahuan Bm4angLarm1gan atau Pe1nbatasan (NPBL) dengante1nbusan kepada unit pengawasan.9 . 2 . 3 . 2 . dalarn hal berdasarkan pernberitahuan daripengusaha dalarn PPFTZ-0 1 rnenunjukkanbarang tidak wajib rnernenuhi ketentuanlaranganjpernbatasm1 atau ketentuanlm4angan dan pe1nbatasan telal1. dipenuhi,www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 08-Pejabat yang 1nenangani penelitian baranglarangan dan pembatasan 1nereka1n hasilpenelitian, untuk selanjutnya SKP:9 . 2. 3. 2 . 1 . me1nberikan nomor dantanggal pendaftaran PPFI'Z-0 1sebagai tanda bahwa PPFI'Z-0 1telal1 me1nenuhi syarat formal;dan9 . 2 . 3 .2.2. meneruskan data PPFI'Z-0 1kepada Pej abat pemeriksadokumen.1 0 . Dalan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempatlain dala1n Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik,Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai sebagaipersetujuan pemasukan barang ke kawasan pabean danpersetujuan pe1nuatan barang ke sarana pengangkut danmengirin1kannya kepada pengusaha.1 1 . Dala1n hal pengeluaran barang dari kawasan bebas ke ten1patlain dala1n Daerah Pabean dilakukan Pemeriksaan Fisik:1 1 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF) serta mengirilnkannya kepadapengusal1a.1 1 . 2 . pengusal1a menyampaikan pemberitahuan kesiapanpe1neriksaan fisik kepada pej abat pemeriksa dokumendala1n jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerj a setelahtanggal SPF.1 1 . 3 . Pej abat pe1neriksa barang menerima invoiceIpacking listdan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang 1nenanganipelayanan pabean.1 1 . 4. Pejabat pemeriksa barang 1nelakukan Pen1eriksaan Fisikbarang dan 1nenga1nbil contoh barang jika diperlukan,men1buat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) danmembuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) .1 1 . 5. Pej abat pe1neriksa barang merekam LHP ke dalam SKPdengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian1nengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pej abat pe1neriksadokumen.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 09-1 1 . 6 . dalan1 hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pej abat pemeriksa dokumen.1 1 . 7 . Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerima LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian.1 1 . 8. dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabat pemeriksadokumen n1engirimkan contoh baran.g daninvoice/packing list ke laboratoriu1n.1 1 . 9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil ujilaboratoriu1n serta penelitian tmif dan nilai pabean1nenunjukkan kesesuaian dengan pemberitahua11., danbea masuk, Cukai, PDRI , da11 sanksi ad1ninistrasi telal1.dilunasi serta ketentuan larangan dan/ atau pembatasantelal1 dipenuhi, Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitka11SPPB sebagai persetujua11 pemuata11 barm1.g.1 1 . 1 0. dala1n hal hasil penelitian 1nenunjukan tidak sesuai dantidak ada tindak lanjut dari unit pengawasa11, Pejabatpen1eriksa dokumen melakukan penelitia11. tarif dan nilaipabean, serta pemenuhan ketentuan tentang lm�m1ga11dan/atau pembatasan. Berdasm�kan penelitian tersebut:1 1 . 1 0. 1 . Pej abat pemeriksa doku1nen menerbitkan SPTNPkepada Pengusaha dalan1 hal terdapatkekurangan pembayaran bea masuk, Cukai,dan PDRI, dengan tembusa11 kepada Pej abatyang menanga11i penagihan.1 1 . 1 0. 2 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitka11 NPBLdalam hal ditemukan bm�ang yang terkenaketentuan larangan dan/ atau pembatasan.1 1 . 1 0 . 3 . Pengusal1a menerilna respons SPTNP da11 NPBLuntuk barm1g yang terkena ketentuan lm�anga11dan/ atau pembatasan, kemudian 1nelakukanpelunasan pembayaran bea masuk,PDRI, dan . sanksi ad1ninistrasicukai,sertamenyeral1kan persyarata11 yang terkait denganketentuan lm�anga11 da11/atau pembatasa11..www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 0-1 1. 1 0. 4. Pej abat pemeriksa doku1nen menerbitkan SPPBsebagai persetujuan pemuatan barang setelahmelakukan penelitian tentang pelunasanpembayaran bea masuk, Cukai, PDRI , dansanksi administrasi serta pemenuhanketentuan larangan dan/atau pembatasan.1 2. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempatlain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik berdasarkan n1etode acak:1 2. 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dann1engirilnkannya kepada:1 2. 1 . 1. pengusal1a; dan1 2. 1 . 2. Pejabat yang menanganibeserta informasi bahwapelayanan pabeanbarang ditetapkandilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan tnetodeacak.1 2. 2. Pej abat yang menangani pelayanan pabean melakukanpengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atautempat lain yang diperlakukan satna dengan TPS.1 2. 3. dalatn hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabeanatau tempat lain yang diperlakukan san1a dengan TPS,Pejabat yang menangani pelayanan pabean tnenerbitkanSurat Pemeriksaan Fisik (SPF) untuk ketnudiandisatnpaikan kepada pengusaha.(selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pactabutir 1 1 . 2. s. d. 1 1. 1 0.)1 3. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempatlain dalatn Daerah Pabean ditetapkan dilakukan PetneriksaanFisik atau karena adanya Nota Hasil Intelij en (NHI) :1 3. 1 . Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB danmengitimkannya kepada pengusal1a.1 3. 2. Unit pengawasan tnenerbitkan NHI dan melakukanpengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean atautempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.1 3. 3. dalatn hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabeanatau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ,unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pej abat yangwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 1 -menanga11i pelaya11an pabean untuk diterbitkan SuratPemeriksaa11. Fisik (SPF) untuk ketnudian disampaikankepada pengusaha.(selanjutnya dilakuka11 kegiatan sebagaimana dimaksud pactabutir 1 1 . 2 . s.d. 1 1 . 1 0.)C . Penyatnpaian Pemberitahuan Pabean secara elektronik clanPetneriksaaJ1 Pabea11.1 . pengusaha tnenyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakanprogra1n aplikasi PPFTZ, dengan mendasaJ�kan pacta data daninforn1asi ctaJ�i doku1nen pelengkap pabean.2. pengusaha tnengirilnkan data PPFTZ-0 1 secaJ�a elektronik keSKP eli Ka11tor Pabea11.3. SKP tnelakuka11 penelitian status pengusaha. D alam hal hasilpenelitian 1nenunj ukkan:3 . 1 . pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha eliKawasan Bebas, selain ya11g dikecualikan ctaJ�i kewajibansebagai pengusaha;3 . 2 . pengusaha tidak tnemiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; cla11/atau3 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP menerbitkan respons penolaka11.4. Dalan1 hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagaitna11a dilnaksud pacta butir 3. 1 da11 3 . 2 , SKP1neneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat ya11g n1enanga11ipenelitia11 status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahpen1asukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/atau NIK,kemudian n1ereka1n hasil penelitiannya dalatn SKP.5. Dalan1 hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaitnanadin1aksud pacta butir 3 :5. 1 . SKP 1nelakuka11 penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:5 . 1 . 1 . kelengkapan pengisia11 data PPFTZ-0 1 ;5 . 1 .2 . kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam dataNDPBM;5 . 1 . 3 . pos tarif tercantum dalam BTKI; clanwww.jdih.kemenkeu.go.id I- 1 1 2-5 . 1 .4. NIK PPJK dan jumlah j aminan yang dipertaruhkanoleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.5 . 2 . Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksudp ada butir 5 . 1 . tidak sesuai:5 . 2 . 1 . SKP n1engiriln respons penolakan.5 . 2 . 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembalidata PPFTZ-0 1 yang telah diperbaiki.6 . Dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagain1ana dimaksudpada butir 5 . 1 telah sesuai, SKP:6. 1 . Ineinberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagaitanda bal1wa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean;dan6 . 2 . Inenerbitkan:6 . 2 . 1 . kode billing pembayaran bea masuk, cukai,dan/atau paj ak; dan/atau6 . 2 . 2 . permintaan j aminan, dalam hal pengeluran barangdari Kawasan Bebas me1nerlukan j aininan,dan Inengirilnkannya kepada pengusaha.7 . Dalam hal sampai dengan 1nasa berlaku kode billing pembayarandan/atau permintaan j aminan berakhir pengusaha belumn1elakukan pembayaran dan/atau menyerahkan jaminan, SKPmenerbitkan respons penolakan.8. Dala1n hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan /ataumenyeral1.kan jaminan atas bea masuk, cukai, danjatau paj ak:8. 1 . SKP memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telal1. memenuhi syaratfor1nal dan meneruskan PPFTZ-0 1 kepada Pej abatpemeriksa dokumen, dalam hal barang yang akandikeluarkan dari' Kawasan Bebas merupakan barang asalKawasan Bebas, Kawasan Bebas lain, tempat lain dala1nDaerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 3-8.2. SI\P 1nelakukaJ1 penelitian pemenuha11 ketentuanlarangan/pen1batasan berdasarkan pos tarif dan/atauuraian jun1lah dan j enis barang yang diberitahukan dalamPPFI'Z-0 1 , dalan1 hal baJ-ang ya11g dikeluaJ-kan ke te1npatlain dalam Daeral1 Pabea11 merupakan barang asal luarDaeral1 Pabean.8.2. 1 . Dalam hal berdasarka11 pemberitahua11 daJ-ipengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan barangwajib memenuhi ketentuan laranganjpe1nbatasandan persyaratannya belu1n dipenuhi, SKPn1enerbitkan Nota Pe1nberital1uan Barang Laranganatau Pe1nbatasan (NPBL) dengan tembusan kepadaunit pengawasan.8 . 2 . 2 . Dala1n hal berdasaJ-kan pe1nberitahuan daripengusaha dalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan baJ-aJ1gtidak wajib me1nenuhi ketentuanlarangan/pembatasan atau ketentuanlara11gan/pembatasannya telal1 dipenuhi, SKPme1nberikan no1nor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z-0 1 dan meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabatpe1neriksa doku1nen.8.2.3. Dala1n hal penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan tidak dapat dilakukan olehSKP sehingga perlu penelitian lebih lanjut olehPejabat, SKP meneruskan data PPFTZ-0 1 kepadaPejabat yang menanga11i penelitia11 ketentuanlarangan/peinbatasan untuk dilakukan penelitian.8. 2 . 3 . 1 . Dalam hal berdasarkan pemberital1uandari pengusaha dalam PPFTZ-0 11nenunjukkan barang wajib men1enuhiketentuan larangan/pembatasan danketentuan laJ-angan/pembatasan belumdipenuhi, Pejabat yang 1nenanganipenelitian barang larangan/pembatasanmerekam hasilselanjutnya SKPpenelitian untuk1nenerbitkan NotaPemberitahuan BaJ-ang Larangan atauwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 4 -Pe1nbatasan (NPBL) dengan te1nbusankepada unit pengawasan.8 . 2 . 3 . 2 . Dalam hal berdasarkan pemberitahuandari pengusaha dalam PPFTZ-0 11nenunjukkan barang tidak wajibmemenuhi ketentuanlarangan/pembatasan atau ketentuanlarangan dan pembatasan telah dipenuhi,Pejabat yang menangani penelitian baranglarangan dan pembatasan merekam hasilpenelitian, untuk selanjutnya SKP:8 . 2 . 3 . 2 . 1 . memberikan nomor dantanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1telah memenuhi syarat formal;dan8 . 2 . 3 . 2 . 2 . n1eneruskan data PPFTZ-0 1kepada Pejabat pemeriksadokumen.9 . Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npatlain dalam Daerah Pabea.Il tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik,Pejabat pen1eriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagaipersetujuan pemasukan barang ke Kawasan Pabean danpersetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut dan1nengirin1kannya kepada pengusaha.1 0 . Dalan1 hal pengeluaran barang dari kawasan bebas ke te1npatlain dalam Daerah Pabean dilakukan Pe1neriksaan Fisik:1 0 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SuratPe1neriksaan Fisik (SPF) serta mengirilnkannya kepadapengusal1a.1 0. 2 . pengusaha menyampaikan pemberital1uan kesiapanpen1eriksaan fisik kepada pej abat pemeriksa doku1nendalam jangka waktu paling la1na 3 (tiga) hari ke1ja setelal1tanggal SPF.1 0. 3 . Pej abat pemeriksa barang menerima invoice/packing listdan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang menanganipelayanan pabean.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 5-1 0.4. Pej abat pen1eriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikbaran.g dan menga1nbil contoh barang jika diperlukan,1nembuat Laporan Hasil Pe1neriksaan (LHP) danme1nbuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) .1 0. 5 . Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKPdengan te1nbusan kepada unit pengawasan, kemudian1nengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pe1neriksadokumen.1 0. 6 . dalam hal diperlukan, unit pengawasan segeraberkoordinasi dengan Pej abat pen1eriksa doktunen.1 0. 7 . Pej abat pe1neriksa dokumen 1nenerilna LHP dan BAPFisik, untuk dilakukan penelitian.1 0. 8. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, pejabatpemeriksa doku1nen mengirimkan contoh barang daninvoice/packing list ke laboratoriun1.1 0. 9 . dalam hal hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil ujilaboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean1nenunjukkan kesesuaian dengan pe1nberitahuan, danbea 1nasuk, Cukai, PDRI , dan sanksi ad1ninistrasi telahdilunasi serta ketentuan larangan dan/ atau pembatasantelah dipenuhi, Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkanSPPB sebagai persetujuan pemuatan barang.1 0 . 1 0. dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dantidak ada .tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabatpe1neriksa doku1nen melakukan penelitian tarif dan nilaipabean, serta pe1nenuhan ketentuan tentang larangandan/ atau pen1batasan. Berdasarkan penelitian tersebut:1 0. 1 0. 1 . Pej abat pen1eriksa dokumen menerbitkanSPTNP kepada Pengusaha dalam hal terdapatkekurangan pembayaran bea masuk, Cukai,dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabatyang menangan.i penagihan.1 0. 1 0 . 2 . Pejabat pemeriksa doku1nen menerbitkan NPBLdalam hal dite1nukan barang yang terkenaketentuan larangan dan/ atau pembatasan.1 0. 1 0 . 3 . Pengusal1.a menerima respons SPTNP dan NPBLuntuk barang yang terkena ketentuan laranganwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 6-dan/atau pembatasan, kemudian melakukanpelunasan pen1bayaran bea n1asuk, cukai,PDRI , dan sanksi administrasi sertamenyerahkan persyaratan yang terkait denganketentuan larangan dan/atau pembatasan.1 0 . 1 0.4. Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPBsebagai persetujuan pemuatan barang setelahmelakukan penelitian tentang pelunasanpembayaran bea masuk, Cukai, PDRI, dansanksi administrasi serta pemenuhanketentuan larangan dan/ atau pembatasan.1 1 . Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempatlain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan PemeriksaanFisik berdasarkan metode acak:1 1 . 1 . Pej abat pemeriksa doku1nen n1enerbitkan SPPB dan1nengirilnkannya kepada:1 1 . 1 . 1 . pengusaha; dan1 1 . 1 .2 . Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabeanbeserta informasi bahwa barang ditetapkandilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan metodeacak.1 1 . 2 . Pej abat yang menangani pelayanan pabean 1nelakukanpengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean ataute1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.1 1 . 3 . dalam hal barang telah dilnasukkan ke Kawasan Pabeanatau ten1pat lain yang diperlakukan sa1na dengan TPS,Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkanSurat Pe1neriksaan Fisik (SPF) untuk kemudiandisa1npaikan kepada pengusaha.(selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud padabutir 1 0. 2 . s.d. f0 . 1 0.)12. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npatlain dala1n Daerah Pabean ditetapkan dilakukan Pen1eriksaanFisik atau karena adanya Nota Hasil Intelij en (NHI):1 2 . 1 . Pejabat pemeriksa dokun1en menerbitkan SPPB dann1engirimkannya kepada pengusal1.a.1 2. 2 . unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukanwww.jdih.kemenkeu.go.id ;[ t- 1 1 7-pengawasan pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean atauten1pat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.1 2. 3 . dala1n hal barang telal1 dimasukkan ke Kawasan Pabeanatau te1npat lain yang diperlakukan sa1na dengan TPS,unit pengawasan mengirimkan NHI kepada Pejabat yang1nenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF) untuk ke1nudian disampaikankepada pengusaha.(selanjutnya dilakukan kegiatan sebagaimana dilnaksud padabutir 1 0.2. s.d. 1 0. 1 0.)D . Pe1nuatan Barang Ke Sarana Pengangkut.1 . Dalam hal TPS belum menerapkan TPS Online dan penyampaianPPFIZ-0 1 dilakukan dengan tulisan di atas formulir:1 . 1 . Pengusal1a 1nenyeral1kan SPPB atau SPF kepada Pej abatyang mengawasi pe1nasukan barang ke Kawasan Pabean ,atau Pej abat yang mengawasi pemuatan barang ke saranapengangkut dalan1 hal barang dimuat di luar KawasanPabean.1 .2 . Pej abat mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean,atau pe1nuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkanSPPB.1 . 3 . Pengusal1a 1nenerin1a SPPB atau SPF yang telah diberikancatatan oleh Pejabat yang mengawasi pemasukan barang keKawasan Pabean, atau pemuatan barang ke saranapengangkut.1 . 4. Pengusaha mengeluarkan barang dati Kawasan Pabeanuntuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkatke te1npat lain dala1n Daerah Pabean.2 . D alam hal TPS telah menerapkan sistem TPS Online danpenya1npaian PPFIZ-0 1 dilakukm1 dengan media penyilnpm1data atau secara elektronik.2. 1 . Pengusaha TPS Ine1nbe1ikan persetujua11 pe1nasukanbarang ke Kawasan Pabean/TPS berdasarka11 SPPB untukpen1asukan barang ke TPS dm-i TPS Online dann1enyampaikan realisasi pemasukan barang ke TPS melaluiTPS Online ke SKP.www.jdih.kemenkeu.go.id t (\- 1 1 8-2 . 2. dalan1 hal terhadap barang dilakukan penegal1.an ataupe1neriksaan fisik setelah dimasukkan ke Kawasan Pabean,SKP mengirimkan SPF atau pemberitahuan penegahankepada Pengusal1.a TPS setelah barang dilnasukkan keKawasan Pabean.2 . 3 . dala1n hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik ataupenegahan di Kawasan Pabean atau pemeriksaan fisik ataupenegal1.an telah selesai dan diterbitkan SPPB, SKPn1enyampaikan SPPB untuk pengeluaran barang dariTPS/pe1nuatan barang ke sarana pengangkut ke pengusahaTPS melalui TPS Online.2.4. Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaranbarang berdasarkan SPPB untuk pengeluaran barang dariTPS/pemuatan barang ke sarana pengangkut yangditerimanya da1i TPS Online dan menyampaikan realisasipengeluaran barang dari TPS melalui TPS Online ke SKP.E. Tindak Lanjut setelah Pemuatan Barang.1 . Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke ten1patlain dala1n Daeral1. Pabean tidak dilakukan Pe1neriksaan Fisik:1 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalamPPFfZ-0 1 , dan meminta tambahan keterangan terkaituraian barang dan atau permintaan infor1nasi tentang nilaipabean kepada pengusal1.a dalam hal diperlukan.1 . 2 . Pengusaha menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilaipabean kepada Pej abat pemeriksa dokumen dala1n j angkawaktu 7 (tujuh) hari ke1ja setelah tanggal permintaaninformasi nilai pabean dan atau tambal1a11. keteranganterkait uraian bm�ang.1 . 3 . Pej abat pemeriksa dok1.unen n1eneliti dan menetapkan tm�ifdan nilai pabean dalam j angka waktu 30 (tiga puluh) harisejak tm1.ggal pendaftaran PPFfZ-0 1 dm1 menerbitkanSPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit kepabem1.andalam hal menemukan kekurangan pembaym�an beamasuk, Cukai, dan PDRI setelah melebihi j angka waktu 30(tiga puluh) hm�i sejak tanggal pendaftaran PPFfZ-0 1 .www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 1 9-1 .4. Pengusaha menerilna SPTNP untuk selaJ.'ljutnya dilunasidalam j a11gka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejaktanggal SPTNP.2. Pengusal'la TPS menyampaikan daftar bara11g yaJ.'lg dikeluarkandari Kawasan Pabean/dimuat ke sarana pengangkut palingsedikit Ineliputi nomor SPPB daJ.'l nomor Bill of Lading/AirwayBill/Dokun1en Pengangkutan lainnya.3. SKP atau Pej abat ya11g menangani administrasi manifesn1elakukan rekonsiliasi anta14a SPPB pengeh1a14an bara11g da14iTPS/pen1uatan ba14ang ke sa14ana pengangkut dengan dataOuttvard Manifest.II. Pengeluaran BaraJ.'lg Da14i KawasaJ.'l Bebas Ke KawasaJ.'l Bebas Lainnya,TPB, Atau Kawasan Ekonomi KhususA . Penya1npaia11 Pen1beritahuan Pabean Denga11 Tulisan Di AtasFor1nulir dan Pen1eriksaa11 PabeaJ.'l.1 . Pengusaha menyiapkan Pemberitahuan Pabean (PPFIZ-02)dengan 1nengisi formulir seca14a lengkap, berdasarkan dokumenpelengkap pabean.2 . Pengusal1a 1nenyan1paika11 PPFIZ-02 dan doku1nen pelengkappabean ke Kantor Pabean.3 . Pejabat penerima doku1nen mene1i1na berkas PPFTZ-02kemudia11 melakuka11 penelitian sebagai berikut:3 . 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasa11 Bebas, selain YaJ.'lgdikecualikan da14i kewajiban sebagai pengusal1a;3 . 2 . pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ,selain yang dikecualikan dari NIK;3 . 3 . ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan PengusahaPengurusa11 Jasa Kepabeanan (PPJK) ;3 . 4. kelengkapan pengisian data PPFIZ-02;3 . 5 . kode daJ.'l nilai tukar valuta asing yang ada dalam dataNDPBM;3 . 6 . pos taJ.4if tercanttnn dalan1 BTKI; dan3. 7 . NIK PPJK dan ju1nlal1 jaminaJ.'l yang dipertaJ.4uhkaJ.'l olehPPJK; dala1n hal menggunakan PPJK.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 20-4. D ala1n hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3tidak sesuai:4. 1 . Pej abat penerima doku1nenPernberitahuan Penolakan (NPP) ;menerbitkan Nota4 . 2 . Pengusaha rnelakukan perbaikan data PPFTZ-02 sesuairespons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-02 yang telah diperbaiki.5 . D alam hal hasil penelitian sebagaimana dilnaksud pada butir 3telah sesuai Pejabat penerirna dokurnen rnernberikan tanggalpengajuan sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telah diajukan kekantor pabean.5 . 1 . dala1n hal pengeluaran ke Kawasan Bebas lainnya, Pejabatpenerima dokumen Inemberikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telahn1e1nenuhi syarat formal dan meneruskan kepada Pej abatpe1neriksa dokumen.5 . 2 . dala1n hal pengeluaran ke TPB atau Kawasan EkonorniKhusus:5 . 2. 1 . Pejabat penerima dokumen menen1skan berkasPPFTZ-02 kepada Pejabat yang rnenangani penelitianbarang larangan/pembatasan untuk dilakukanpenelitian barang larangan dan/ atau pembatasan.5 . 2 . 1 . 1 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFTZ-02 menunj ukkanbarang yang akan dikeluarkan dariKawasan Bebas merupakan:5 . 2 . 1 . 1 . 1 . barang asal Kawasan Bebas,Kawasan Bebas lain, ten1patlain dala1n Daerah Pabean,atau hasil produksi KawasanBebas; atau5 . 2 . 1 . 1 . 2. barang asal luar DaerahPabean dan barang tersebuttidak wajib 1nemenuhiketentuanlarangan/pembatasan atauketentuanwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 2 1 -laranganjpe1nbatasandipenuhi,telahPejabat meneruskan berkas PPFrZ-02kepada Pejabat penerima doku1nen.5 . 2. 1 . 2. dalam hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFTZ-02 1nenunjukkanbarang yang akan dikeluarkan dariKawasan Bebas merupakan barang asalluar Daerah Pabean dan wajib n1e1nenuhiketentuan larangan/pembatasan, Pej abatmelakukan penelitian pemenuhanketentuan larangan/pembatasanberdasarkan doku1nen pelengkap pabean,dan ditindaklanjuti sebagai berikut:5.2. 1 . 2. 1 . dalam hal hasil penelitian1nenunjukkan ketentuanlarangan/pembatasan belu1ndipenuhi, Pej abat yangmenangani penelitian baranglaranga11/pembatasanmenerbitkanPemberitahuanLarangan atau(NPBL) denganNotaBarangPembatasa11ten1busa11kepada unit pengawasa11.5.2. 1 . 2 . 2 . apabila hal dalam j angkawaktu 5 (lima) ha1�i sejakpenerbitan NPBL pengusahatidak menyampaika11 dokumenpemenuhan ketentuanla1�a11gan atau pe1nbatasan,pengusal1a tidak 1nenyeral1kandokumen ya11g dipersyaratka111naka Pejabat peneri1nadokumen menerbitkan NPP.;1www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 22-5.2. 1 . 2. 3. dalam hal hasil penelitianmenunjukkan ketentuanlarangan/pe1nbatasan telahdipenuhi, Pejabat yangmenangani penelitian baranglaranganjpen1batasan1neneruskan berkas PPFIZ-02kepada Pej abat penerilnadokumen.5 . 2.2. Atas berkas PPFIZ-02 yang telah diterima dariPej abat yang 1nenangani penelitian baranglarangan/pembatasan, Pej abat penerima dokumen:5 . 2 . 2. 1 . memberikan nomor dan tanggal pendaftaranPPFIZ-02 sebagai tanda bahwa PPFIZ-02telah memenuhi syarat for1nal; dan5 . 2 . 2 . 2 . meneruskan berkas PPFIZ-02 kepadaPej abat pemeriksa dokumen.6. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ditetapkantidak dilakukan Pemeriksaan Fisik, Pejabat pemeriksa dokumen1nenerbitkan SPPB sebagai persetujuan pemasukan barang kekawasan pabean dan persetujuan pemuatan barang ke saranapengangkut dan mengirimkannya kepada pengusal1a.7 . Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan B ebas ditetapkanharus dilakukan Pe1neriksaan Fisik:7 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB danmengirimkannya kepada pengusal1a.7 . 2 . unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukanpengawasan pen1asukan barang ke Kawasan Pabean atautempat lain yang diperlakukan san1a dengan TPS.7 . 3 . dalam hal barang telal1 dimasukkan ke Kawasan Pabeanatau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unitpengawasan mengirimkan NHI kepada Pej abat yangmenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikankepada pengusal1a.7.4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean melekatkantanda pengan1an pacta kemasan/peti kemas.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 23-7 . 5 . berdasarkan be1ita acara pelekatan tanda pengaman,Pej abat yang menangani pelayanan pabean;7 . 5 . 1 . memberikan persetujuan pengeluaran barang padaSPF sebagai dasar pengeluaran barang dari KawasanPabean dan pe1nuatan barang ke sarana pengangkutyang akan berangkat ke luar Kawasan Bebas untukdilakukan pe1neriksaan fisik oleh Kantor Pabeanyang 1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atauKawasan Ekonomi Khusus tujuan.7 . 5 . 2 . menginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atasPPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepadaPej abat yang menangani pelayanan pabean padaKantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain,TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan n1elaluimedia elektronik.7. 6. Pejabat pemeriksa barang pada kantor pabean yang1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB , atau KEK 1nenerin1ainvoiceIpacking list dan instruksi pe1neriksaan dari Pej abatyang menangani pelayanan pabean.7 . 7 . Pe1neriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan pe1nasukanbarang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan Ekono1niIiliusus (KEK) .7 . 8 . Dala1n hal hasil pe1neriksaan menunjukkan tidak sesuai,diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.B. Penya1npaian Pemberitahuan Pabean Melalui Media Penyimpan D ataElektronik dan Pemeriksaan Pabean.1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan menggunakanprogram aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan dokumen pelengkappabean.2. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-02 dalam rangkap 3 (tiga) ,1nedia penyilnpan data elektronik, dan doku1nen pelengkappabean ke Kantor Pabean.3. Pej abat penerin1a dokumen pada Kantor Pabean n1enerilnaberkas PPFTZ-02, lalu n1emeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-02 dengan data dalam Media Penyimpan Data Elektronik.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 24-4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data darin1edia penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian1nenge1nbalikan Media Penyimpan Data Elektronik kepadapengusal1a.5 . S KP melakukan penelitian status pengusal1a. Dalan1 hal hasilpenelitian menunjukkan:5 . 1 . pengusaha tidak me1niliki izin sebagai pengusaha diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;5 . 2 . pengusaha tidak n1emiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/a tau5 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP n1enerbitkan respons penolakan.6. atau Dalan1data hal SKP NIK,tidak untuk menemukan keperluan data izin sebagai pengusahapengecekan pengecualiansebagai1nana dimaksud pada butir 5. 1 dan 5 . 2 , SKPmeneruskan data PPFTZ-02 kepada Pej abat yang 1nenanganipenelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahpen1asukan barang ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/atau NIK,ke1nudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP.7 . Dalan1 hal hasil penelitian tidak n1enunjukkan hal sebagaimanadilnaksud pada butir 5 :7 . 1 . S KP melakukan penelitian data PPFTZ-02 meliputi:a. kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;b. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam dataNDPBM;c. pos tmif tercm1tum dalam BTKI;d. NIK-PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkanoleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.7 . 2 . dalam hal pengisian data PPFTZ-02 sebagailnana dimaksudpad a butir 7 . 1 . tidak sesuai:7 . 2 . 1 . Pej abat penerima dokumen menerbitkan NotaPemberitahuan Penolakan (NPP) denganmenggunakan SKP;7 . 2 . 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-02dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuaiwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 25-NPP, lalu n1enyampaikan kembali ke Kantor Pabecu1.7 . 3 . dalan1 hal hasil penelitian sebagailnana dilnaksud padabutir 7. 1 telah sesuai, SKP memberikan tanggal pengajuanpada PPFTZ-02 sebagai tanda bahwa PPFTZ-02 telal1diajukan ke kantor pabean.7 . 3 . 1 . Dala1n hal pengeluaran bcu�ang dari Kawasan Bebastujuan Kawascu1 Bebas lainnya, Pejabat penerin1adokumen n1emberikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-02 sebagai tanda bal1wa PPFTZ-02 telah memenuhi syarat formal dan meneruskcu1berkas PPFTZ-02 kepada Pej abat pe1neriksadokumen.7 . 3 . 2 . Dala1n hal pengeluaran barang dcu�i Kawasan Bebastujuan TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, SKP1nelakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuanlarangan dan/ atau pembatasan berdascu�kcu1 data .PPFTZ-02:7. 3 . 2 . 1 . dala1n hal berdasarkcu1 pe1nberital1uan claripengusal1a dalam PPFTZ-02 menunjukkanbarang yang akan dikeluarkcu1 dcu�iKawasan Bebas merupakan barang asalKawasan Bebas, Kawasan Bebas lain,tempat lain dalam Daerah Pabean, atauhasil produksi Kawascu1 Bebas atauPej abat meneruskan berkas PPFTZ-02kepada Pejabat penerhna dokumen.7 . 3 . 2 . 2 . dalam hal berdascu�kan pemberital1uan daripengusal1a dalam PPFTZ-02 n1enunjukkanbcu�ang ycu1g akan dikelucu�kan dariKawascu1 Bebas merupakcu1 bcu�ang asalluar Daeral1 Pabean, SKP melakukcu1penelitian bcu�cu1g larangan/pen1batasanberdascu�kan pos tarif dan/atau uraianjumlah dcu1 j enis barang yangdibe1itahukan dala1n PPFTZ-02 .7.3.2.2. 1 . Dalmn hal berdasm�kcu1pe1nberitahucu1 dcui pengusal1awww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 26-dalam PPFTZ-02 menunjukkanbarang tidak wajib memenuhiketentuan larangan/pembatasanatau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, SKPmemberikan no1nor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-02 sebagaitanda bahwa PPFTZ-02 telahmemenuhi syarat formal.7.3.2.2.2. Dalam hal berdasarkanpernberttahum1 dari pengusahadalam PPFTZ-02 menunjukkanbarang wajib me1nenuhiketentuan lm�angan/pe1nbatasm1dm1 persyaratannya belumdipenuhi, SKP menerbitkan NotaPemberttal1uan Barm1gLarangan atau Pe1nbatasan(NPBL) dengan tembusan kepadaunit pengawasan.7.3.2.2.3. Dalam hal pernenuhanketentuan larangan/pernbatasantidak dapat dilakukan oleh SKPsehingga perlu penelitian lebil1lanjut oleh Pejabat, SKPmeneruskan data PPFTZ-02kepada Pejabat yang menanganipenelitian ketentum1 larangan/pembatasan untuk dilakukanpenelitian.7 . 3 . 3 . Pejabat melakukan penelitian pernenuhan ketentuanlarangan/pembatasanpelengkap pabean:berdasarkan dokumen7 . 3 . 3 . 1 . dalam hal berdasarkan pernberitahuan daripengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkanbarang yang akm1 dikeluarkan dariKawasan Bebas wajib mernenuhiwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 27-ketentuan larangan/peinbatasan danketentuan larangan/peinbatasan belumdipenuhi, Pej abat yang n1enanganipenelitian barang larangan/pembatasanmenerbitkan Nota Pemberitahuan BarangLarangan atau Pembatasan (NPBL) dengantembusan kepada unit pengawasan.7. 3 . 3 . 2 . apabila hal dalam jangka waktu 5 (lilna)hari sejak penerbitan NPBL pengusahatidak menyampaikan dokumen pemenuhanketentuan larangan atau pembatasan,pengusal1a tidak menyerahkan dokun1enyang dipersyaratkan 1naka Pej abatpenerima dokumen menerbitkan NPP.7 . 3 . 3 . 3 . dalam hal berdasarkan pe1nbeiital1um1 dm-ipengusaha dalam PPFTZ-0 1 n1enunjukkanbarang tidak wajib memenuhi ketentuanlm-angan/pembatasan atau ketentuanlm-angan dan pembatasan telal1 dipenuhi,Pejabat ym1g n1enangani penelitian baranglarangan da11 pembatasa11 merekam hasilpenelitian, untuk selanjutnya SKP:a. me1nberikan nomor dan tanggalpendaftm-an PPFTZ-02 sebagai tm1.dabahwa PPFTZ-02 telah n1e1nenuhisyarat formal; da11.b. meneruskan berkas PPFTZ-02 kepadaPejabat pemeriksa doku1nen.8. Dalan1 hal pengeluaran bm-ang dari Kawasan Bebas ke tempatlain dalam Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaa11. Fisik,Pejabat pemeriksa dokumen 1nenerbitkan SPPB sebagai sebagaipersetujuan pemasukan barang ke kawasa11. pabean da11.persetujuan pemuata11 barang ke sarana pengangkut da11.n1engirilnkannya kepada pengusaha.9 . D alan1 hal pengeluaran bm-ang dm-i Kawasan Bebas ditetapkanhm-us dilakukan Pe1neriksaan Fisik:9 . 1 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB danwww.jdih.kemenkeu.go.id I \- 1 28-1nengirin1kannya kepada pengusaha.9 . 2 . unit pengawasan n1enerbitkan NHI dan melakukanpengawasan pemasukan. barang ke Kawasan Pabean atauten1pat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.9 . 3 . dala1n hal barang telal1. dimasukkan ke Kawasan Pabeanatau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, unitpengawasan mengilimkan NHI kepada Pej abat yangmenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan SuratPemeriksaan Fisik (SPF)_untuk kemudian disa1npaikankepada pengusal1.a.9.4. Pej abat yang menangani pelayanan pabean melekatkantanda pengaman pada ken1asan/peti kemas.9 . 5 . berdasarkan berita acara pelekatan tanda penga1nai1,Pejabat yang menangani pelayanan pabean:9 . 5 . 1 . n1emberikan persetujuan pengeluaran barang pactaSPF sebagai dasm· pengeluaran bm·ang dari KawasanPabean dan pemuatan barang ke sarana pengangkutyang aka11 berangkat ke luar Kawasan Bebas untukdilakukan pemeriksaan fisik oleh Kantor Pabeanyang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB , atauKawasan Ekono1ni Khusus tujuan.9 . 5.2. 1nenginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atasPPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepadaPej abat yang menangani pelayana11. pabean padaKantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain,TPB , atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan melaluimedia elektronik.9 . 6 . Pejabat pemeriksa barang pacta kantor pabean yang1nengawasi Kawasan Bebas lain, TPB , atau KEK menerimainvoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dm·i Pejabatyang menangani pelayanan pabean.9. 7 . pemeriksaan fisik dilakukan sesuai ketentuan pe1nasukanbarang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan Ekono1niKhusus (KEK) .9 . 8. dala1n hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak sesuai,diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 29-C . Penyampaian Pemberitahuan Pabean Secara Elektronik danPeineriksaan Pabean1 . Pengusaha menyiapkan PPFTZ-02 dengan 1nenggunakan.progran1 aplikasi PPFTZ-02, berdasarkan dokumen pelengkappabean.2. Pengusab.a mengirimkan data PPFTZ-0 1 secara elektronik keSKP di Kantor Pabean.3. SKP 1nelakukan penelitian status pengusaha. Dala1n hal ha.silpenelitian menunjukkan:3 . 1 . pengusal1a tidak 1ne1niliki izin sebagai pengusaha diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajitansebagai pengusal1a;3 . 2 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/atau3 . 3 . pengusaha atau PPJK diblokir,SKP 1nenerbitkan respons penolakan.4. Dalan1 hal SKP tidak n1enemukan data izin sebagai pengusahaatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagaimana dimaksud pada butir 3 . 1 dan 3 . 2 , SKP1neneruskan data PPFTZ-02 kepada Pej abat yang menanganipenelitian status pengusaha untuk dilakukan penelitian apakahpemasukan barang ke Kawasan Bebas termasuk ym'lgdikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/ atau KIK,kemudian 1nerekam hasil penelitiannya dala1n SKP.5 . Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagain1anadimaksud pada butir 3:5 . 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-02 meliputi:5. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-02;5 . 1 .2 . kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam dataNDPBM;5 . 1 . 3 . pos tarif tercantum dalam BTKI;5 . 1 . 4. NIK-PPJK dan jumlah jaminan yang dipertaruhkanoleh PPJK, dalam hal menggunakan PPJK.5 . 2 . dalam hal pengisian data PPFTZ-02 sebagaimana dimaksudpada butir 5. 1 . tidak sesuai:5.2. 1 . SKP 1nengirim respons penolakan.;lwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 30-5 . 2. 2 . Pengusaha melakukan perbaikan data PPFIZ-02sesuai respons penolakan dan mengirimkan ke1nbalidata PPFIZ-02 yang telah diperbaiki.5 . 3 . dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pactabutir 5 . 1 telal1 sesuai, SKP memberikan tanggal pengajuanpada PPFIZ-02 sebagai tanda bahwa PPFIZ-02 telahdiajukan ke kantor pabean.5 . 3 . 1 . Dala1n hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebastujuan Kawasan Bebas lainnya, Pej abat penerilnadokumen memberikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFIZ-02 sebagai tanda bal1.wa PPFIZ-02 telal1 1nemenuhi syarat formal dan 1neneruskanberkas PPFIZ-02 kepada Pejabat pe1neriksadokun1en.5 . 3 . 2 . Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebastujuan TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus, SKPmelakukan penelitian tentang pe1nenuhan ketentuanlarangan dan/atau pembatasan berdasarkan dataPPFIZ-02:5 . 3 . 2 . 1 . dala1n hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFIZ-02 n1enunjukkanbarang yang akan dikeluarkan dariKawasan Bebas merupakan barang asalKawasan Bebas, Kawasan Bebas lain,te1npat lain dalam Daerah Pabean , atauhasil produksi Kawasan Bebas atauPej abat 1neneruskan berkas PPFIZ-02kepada Pej abat penerilna dokumen.5 . 3 . 2 . 2 . dalam hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFIZ-02 menunjukkanbarang yang akan dikeluarkan dariKawasan Bebas merupakan barang asalluar Daerah Pabean, SKP 1nelakukanpenelitian barang larangan/pembatasanberdasarkan pos tarif dan/atau uraianjumlah dan j enis barang yangdiberitahukan dalam PPFIZ-02.www.jdih.kemenkeu.go.id J t- 1 3 1 -5 . 3 . 2 . 2 . 1 . Dalarn hal berdasarkanpernberitahuan dari pengusahadalarn PPFTZ-02 rnenunjukkanbarang tidak wajib rnernenuhiketentuanlarangan/peinbatasan atauketentuan larangan/pe1nbatasan telah dipenuhi,SKP rne1nberikan nornor dantanggal pendaftaran. PPFTZ-02sebagai tanda bal1.wa PPFTZ-02telah rnernenuhi syarat for1nal.5.3.2.2.2. Dala1n hal berdasarkanpernberitahuan dari pengusahadala1n PPFTZ-02rnenunjukkan barang wajibrnernenuhi ketentuanlarangan/pernbatasan danpersyaratannya belurndipenuhi, SKP rnenerbitkanNota Pernberital1.uan BarangLarangan atau Pernbatasan(NPBL) dengan ternbusankepada unit pengawasan.5 . 3 . 2 . 2 . 3 . Dalarn hal pe1nenuhanketentuanlarangan/pernbatasan tidakdapat dilakukan oleh SKPsehingga perlu penelitian lebihlanjut oleh Pejabat, SKPrneneruskan data PPFTZ-02kepada Pejabat yangme nangani penelitianketentuan larangan/pernbatasan untuk dilakukanpenelitian.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 32-5 . 3 . 3. Pej abat melakukan penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan berdasarkan dokumenpelengkap pabean:5 . 3 . 3 . 1 . dalan1 hal berdasarkan pe1nberital1uan daripengusaha dalam PPFTZ-02 menunjukkanbarang yang akan dikeluarkan dariKawasan Bebas wajib 1nemenuhiketentuan larangan/pembatasan danketentuan larangan/pembatasan belumdipenuhi, Pejabat yang menanganipenelitian barang larangan/pembatasanmenerbitkan Nota Pe1nberitahuan BarangLarangan atau Pembatasan (NPBL) dengantembusan kepada unit pengawasan.5 . 3 . 3 . 2 . apabila hal dalam jangka waktu 5 (lin1a)hart sejak penerbitan NPBL pengusahatidak menyampaikan dokumen pe1nenuhanketentuan larangan atau pembatasan,pengusaha tidak menyerahkan dokumenyang dipersyaratkan maka Pejabatpenerilna dokumen menerbitkan NPP.5 . 3 . 3 . 3 . dala1n hal berdasarkan pe1nberital1uan daripengusaha dala1n PPFTZ-0 1 1nenunjukkanbarang tidak wajib memenuhi ketentuanlarangan/pembatasan atau ketentuanlarangan dan pembatasan telah dipenuhi,Pej abat yang n1enangani penelitian baranglarangan dan pembatasan merekam hasilpenelitian, untuk selanjutnya SKP:a. memberikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-02 sebagai tandabahwa PPFTZ-02 telal1 n1emenuhisyarat formal; danb. meneruskan berkas PPFTZ-02 kepadaPej abat pemeriksa dokumen.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 33-6 . D alan1 hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke te1npatlain dala1n Daerah Pabean tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik,Pejabat pe1neriksa dokumen menerbitkan SPPB sebagai sebagaipersetujuan pe1nasukan barang ke kawasan pabean danpersetujuan pemuatan barang ke sarana pengangkut danInengirilnkannya kepada pengusaha.7 . D alam hal pengeluaran barang dari Kawasan B ebas ditetapkanharus dilakukan Pen1eriksaan. Fisik:7 . 1 . Pejabat peme1iksa dokumen menerbitkan SPPB danInengirilnkannya kepada pengusaha.7 . 2 . unit pengawasan menerbitkan NHI dan melakukanpengawasan pemasukan barang ke Kawasan Pabean ataute1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.7 . 3 . dalam hal barang telah dimasukkan ke Kawasan Pabeanatau te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS , unitpengawasan mengirimkan NHI kepada Pej abat yang1nenangani pelayanan pabean untuk diterbitkan SuratPe1neriksaan Fisik (SPF) untuk kemudian disampaikankepada pengusaha.7 . 4. Pejabat yang menangani pelayanan pabean 1nelekatkantanda pengaman pada kemasan/peti ke1nas.7 . 5. berdasarkan berita acara pelekatan tanda pengaman,Pejabat yang 1nenangani pelayanan pabean:7 . 5 . 1 . me1nbe1ikan persetujuan pengeluaran barang padaSPF sebagai dasar pengeluaran barang dari KawasanPabean. dan pemuatan barang ke sarana pengangkutyang akan berangkat ke luar Kawasan Bebas untukdilakukan pemeriksaan. fisik oleh Kantor Pabeanyang mengawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atauKawasan Ekono1ni Khusus tujuan.7 . 5. 2 . menginformasikan penetapan pemeriksaan fisik atasPPFTZ-02 dan dokumen pelengkap pabean kepadaPejabat yang menangani pelayanan pabean padaKantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas lain,TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus tujuan melaluimedia elektronik.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 34-7 . 6 . Pej abat pemeriksa barang pada kantor pabean yangn1engawasi Kawasan Bebas lain, TPB, atau KEK menerimainvoiceIpacking list dan instruksi pemeriksaan dari Pej abatyang menangani pelayanan pabean.7 . 7 . Pe1neriksaan Fisik dilakukan sesuai ketentuan pemasukanbarang ke Kawasan Bebas, TPB atau Kawasan EkonomiKhusus (KEK) .7 . 8. dala1n hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak sesuai,diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.D . Pen1uatan Barang Ke Sarana Pengangkut.1 . Dalam hal TPS belum 1nenerapkan TPS Online dan penyampaianPPFTZ-0 1 dilakukan dengan tulisan di atas formulir:1 . 1 . Pengusaha menyerahkan SPPB atau SPF kepada Pej abatyang 1nengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean,atau Pej abat yang mengawasi pemuatan barang ke saranapengangkut dalam hal barang dimuat di luar KawasanPabean.1 .2 . Pej abat mengawasi pemasukan barang ke Kawasan Pabean,atau pe1nuatan barang ke sarana pengangkut berdasarkanSPPB.1 . 3 . Pengusaha 1nenerilna SPPB atau SPF yang telah diberikancatatan oleh Pejabat yang mengawasi pemasukan barang keKawasan Pabean, atau pemuatan barang ke saranapengangkut.1 . 4. Pengusaha mengeluarkan barang dari Kawasan Pabeanuntuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkatke ten1pat lain dalam Daerah Pabean.2. Dalam hal TPS telah menerapkan siste1n TPS Online danpenya1npaian PPFTZ-0 1 dilakukan dengan media penyimpandata atau secara elektronik:2 . 1 . Pengusaha TPS men1berikan persetujuan pemasukanbarang ke Kawasan Pabean/TPS berdasarkan SPPB untukpe1nasukan barang ke TPS dari TPS Online dantnenyampaikan realisasi pemasukan barang ke TPS melaluiTPS Online ke SKP.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 35-2 . 2 . dala1n hal terhadap barang dilakukan penegal1an ataupen1eriksaan fisik setelah dimasukkan ke Kawasan Pabean ,SKP mengirilnkan SPF atau pemberitahuan penegahankepada Pengusaha TPS setelal1 barang dimasukkan keKawasan Pabean.2 . 3 . dala1n hal tidak dilakukan pe1nertksaan fisik ataupenegahan di Kawasan Pabean atau pemeriksaan fisik ataupenegahan telah selesai dan diterbitkan SPPB, SKPmenyampaikan SPPB untuk pengeluaran barang dartTPS/pemuatan barang ke sarana pengangkut ke pengusahaTPS melalui TPS Online.2 . 4. Pengusaha TPS memberikan persetujuan pengeluaranbarang berdasarkan SPPB untuk pengeluaran barang dariTPS/pen1uatan barang ke sarana pengangkut yangditerilnanya dari TPS Online dan Inenyampaikan realisasipengeluaran barang dart TPS melalui TPS Online ke SKP.3 . Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang.3. 1 . Pej abat yang 1nengelola manifes di Kantor · Pabean diKawasan Bebas asal mengirimkan PPFTZ-02 kepada pej abatyang 1nengelola manifes di Kantor Pabean yang mengawasiTPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebastujuan sebagai verldiker.3 . 2 . Pejabat yang 1nengelola manifes di Kantor Pabean diKawasan Bebas asal melakukan rekonsiliasi antaradokumen PPFTZ-02 dengan dokumen BC 1 . 1keberangkatan.3 . 3 . Pej abat yang mengelola manifes di Kantor Pabean diKawasan Bebas asal menerima ke1nbali PPFTZ-02 daripej abat yang 1nengelola manifes di Kantor Pabean yangmengawasi TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau KawasanBebas tujuan.3 . 4. Apabila PPFTZ-02 tidak diterima kembali dala1n jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal SPPB, Pej abatyang mengelola manifes di Kantor Pabean memintakonfirmasi dari Kantor Pabean yang n1engawasi TPB,T\awasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas tuj uantentang realisasi pemasukan barang dimaksud.www.jdih.kemenkeu.go.id j t- 1 36-3 . 5 . Apabila hasil konfirmasi yang diperoleh dari Pej abat yangmengelola manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPB ,Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan B ebas tuj uan,bahwa PPFTZ-0 2 tidak diterima dari pengusaha atauPengangkut, atau barang dimaksud tidak sampai di TPB ,Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan B ebas tuj uan,atau barang dimaksud telah dibongkar atau ditimbun diTPB , Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan B ebastujuan, namun jumlah barang yang dibongkar atauditimbun kedapatan kurang, Pej abat yang mengelolamanife s di Kantor Pabean di Kawasan B ebas asalmenyampaikan kepada:3 . 5 . 1 . unit pengawasan untuk melakukan penyelidikantentang timbulnya permasalahan tersebut;3 . 5 . 2 . Pej abat pemeriksa dokumen untuk menerbitkanSurat Penetapan kekurangan pembayaran beamasuk, Cukai, PPN, dan Paj ak Penghasilan Pasal 2 2dan sanksi administrasi berupa denda danmenyerahkannya kepada Pej abat yang mengelolapenagihan untuk menerbitkan Surat Tagihan.III. Pengeluaran B arang Dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah PabeanA. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Secara Tulisan di atas Formulirdan Pemeriksaan Pabean1 . Pengusaha meng1s1 formulir PPFTZ-0 1 · dengan lengkapberdasarkan dokumen pelengkap pabean.2 . Pengusaha menyampaikan PPFTZ-0 1 dan dokumen pelengkappabean ke Kantor Pabean3 . Pej abat penenma dokumen mener1ma berkas PPFTZ-0 1melakukan penelitian sebagai berikut:3 . 1 . surat izin sebagai pengusaha di Kawasan B ebas, selain yangdikecualik�n dari kewaj iban sebagai pengusaha;3 . 2 . pengusaha memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ,selain yang dikecualikan dari NIK;3 . 3 . ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 37-3 . 4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ; dan3 . 5 . NIK PPJK jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK;dalam hal menggunakan PPJK;4 . Dala1n hal hasil penelitian sebagahnana dimaksud pada butir 3tidak sesuai:4. 1 . Pej abat penerhna dokumen Pejabat penerima dokumen1nenge1nbalikan berkas PPFTZ-0 1 beserta kelengkapannyakepada pengusaha;4.2. pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-0 1 sesuaialasan penolakan dan mengirimkan ken1bali data PPFTZ-0 1yang telah diperbaiki.5 . Dala1n hal pengisian data PPFIZ-0 1 sebagaimana dimaksudpada butir 3 telal1 sesuai, SKP:5 . 1 . n1emberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagaitanda bahwa PPFTZ-0 1 telah diajukan ke kantor pabean;dan5 . 2 . menerbitkan kode billing pembayaran bea keluar dan/ataupaj ak dala1n hal barang yang akan dikeluarkan ke luarD aerah Pabean merupakan barang yang wajib 1Tie1nbayarbea keluar dan/atau paj ak dan mengirilnkannya kepadapengusaha;6 . Pengusal1a 1nelakukan pembayaran bea keluar dan/ atau pajakdala1n hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabeanwajib 1nen1bayar bea keluar dan/atau pajak.7. Dalam hal dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal kodebilling diterbitkan pengusal1a belum 1nelakukan pe1nbayaran,Pej abat penerima dokun1en Inenerbitkan responspenolakan/Nota Pen1be1itahuan Penolakan (NPP)dann1engen1balikan berkas PPFTZ-0 1 beserta kelengkapan:1yakepada pengusal1a.8. Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PPITZ-0 1kepada Pejabat yang menangani penelitian ketentuanlarangan/pembatasan. Dalam hal barang yang akan dikeluarkanke luar D aerah Pabean n1erupakan barang yang wajib me1nbayarbea keluar dan/atau pajak, Pejabat penerima dokun1en1neneruskan berkas PPFTZ-0 1 kepada Pej abat yang menanganipenelitian ketentuan larangan/pembatasan setelah PPF:rZ-0 1www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 38-pengusaha melunasi bea keluar dan/atau paj ak.9. Pej abat yang menangani penelitian ketentuanlarangan/pembatasan 1nelakukan penelitian pemenuhanketentuan larangan/pembatasan berdasarkan pos tmifdan/atau uraian jumlah dan j enis barang yang diberitahukandalam PPFTZ-0 1 .9 . 1 . Dala1n hal berdasm4kan pemberital1.uan dm4i pengusahadalan1 PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib memenuhiketentuan larangan/pembatasan dan ketentuanlm4angan/pembatasan belum dipenuhi, Pej abat yangmenangani penelitian barang laranganjpembatasm1merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP1nenerbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen(NPPD) dengan tembusan kepada unit pengawasan.9 . 2 . Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadala1n PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wajib1nemenuhi ketentum1 larangan/pembatasan atau ketentuanlarangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pej abat yangmenm1gani penelitian bm4ang larangan dan pembatasann1erekam hasil penelitian, untuk selanjutnya SKP:a. memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1sebagai tanda bahwa PPFTZ-0 1 telah me1nenuhi syaratformal; danb. meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pej abat pemeriksadokumen.1 0 . Dala1n hal, PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggalpendaftm4an SKP menerbitkan:1 0 . 1 NPE, d alam hal Barang Ekspor tidak dilaklikanpemeriksaan_ fisik; atau1 0. 2 PPB, dalam hal Bm4ang Eksporpemeriksaan fisik.1 1 . Dalam hal terhadap PPFTZ-0 1 diterbitkan PPB:dilakukan1 1 . 1 . pengusaha memberitahukan kesiapan Pemeriksaan Fisikkepada Pej abat pemeriksa dokumen dala1n j angka waktupaling lama 3 (tiga) hari kerja setelal1. tanggal PPB;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 39-1 1 . 2 . Pej abat pe1ne1iksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikberdasarkan copy invoiceIpacking list, copy PPFTZ-0 1dan PPB.1 2 . Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barangdan n1enga1nbil contoh barang jika diperlukan dan 1nenuangkanbasil pe1neriksaan dala1n Laporan Hasil Pe1neriksaan (LHP) .1 3 . Pej abat pemeriksa barang 1nenyampaikan LHP kepada Pejabatpemeriksa dok1.unen untuk penangan.an lebih lanjut.1 4. Dalam hal diperlukan uji laboratoriu1n, Pejabat pe1neriksadokumen 1nengirin1kan contoh barang dan invoice/packing listserta LHP ke laboratoriun1.1 5. Pej abat pe1neriksa dokumen menerbitkan NPPB sebagaipersetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitiantentang pelunasan pen1bayaran bea keluar, sanksi adn1inistrasidan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan.B . Penya1npaian Pemberitahuan Pabean dengan Media Penyin1panData E1ektronik dan Pemeriksaan Pabean.1 . pengusaha n1enyiapkan PPFTZ-0 1 dengan menggunakanprogram aplikasi PPFTZ-0 1 , berdasarkan doku1nen pelengkappabean.2 . pengusaha menya1npaikan PPFTZ-0 1 dalam rangkap 3 (tiga) ,n1edia penyin1pan data elektronik dan dokumen pelengkappabean,3 . Pej abat penerima dokumen pacta Kantor Pabean 1nenerimaberkas PPFTZ-0 1 , lalu memeriksa kesesuaian hasil cetak PPFTZ-0 1 dengan data dalam media penyimpan data elektronik.4. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari1nedia penyilnpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian1nengen1balikan media penyimpan data elektronik kepadapengusaha.5 . S KP melakukan penelitian status pengusaha. Dala1n hal hasilpenelitian n1enunjukkan:5 . 1 . pengusal1a tidak memiliki izin sebagai pengusaha diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;5 . 2. pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeananwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 40-(NIK) , selain yang dikecualikan dari NIK; dan/atau5 . 3 . pengusal1a atau PPJK diblokir,SKP 1nenerbitkm1 respons penolakan/NPP untuk dikirimkm1kepada Pengusaha.6 . Dalam hal S KP tidak n1enen1ukan data izin sebagai pengusal1aatau data NIK, untuk keperluan pengecekan pengecualiansebagaimm1a dimaksud pacta butir 5 . 1 dari 5 . 2 , SKP1neneruskm1 data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yang menanganipenelitian status pengusal1a untuk dilakukan penelitim1 apakahpemasukan barm1g ke Kawasan Bebas termasuk yangdikecualikan dari izin sebagai pengusaha dan/atau NIK,kemudian merekam hasil penelitiannya dalam SKP.7 . Dala1n hal hasil penelitian tidak menunjukkm1 hal sebagaimanadimaksud pacta butir 5:7. 1 . SKP melakukan penelitian data PPFTZ-0 1 meliputi:7. 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPFTZ-0 1 ;7 . 1 . 2 . NIK PPJK dm1 jumlah jaminan yang dipertaruhkanoleh PPJK, dalam hal 1nenggunakan PPJK.7 . 2 . dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimm1a dimaksudpacta butir 7 . 1 . tidak sesuai:7 . 2 . 1 . SKP mengirim respons penolakan/NPP.7 . 2 . 2 . Pengusal1a Inelakukan perbaikm1 data PPFTZ-0 1sesuai respons penolakan dan mengirilnkan ken1balidata PPFTZ-0 1 yang telal1 diperbaiki.8. Dala1n hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksudpada butir 7. 1 telah sesuai, SKP:8. 1 . memberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagaitanda bal1wa PPFTZ-0 1 telal1 diajukan ke kantor pabem1 ;dan8 . 2 . Inenerbitkan kode billing pen1bayaran bea keluar dan/ataupaj ak dala1n hal barang ym1g akan dikeluarkan ke luarDaerah Pabean 1nerupakan barang yang wajib membaym4bea keluar dan/atau pajak dan Inengirilnkannya kepadapengusaha.9 . Pengusaha melakukan pembayaran bea keluar dan/atau paj akdalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabeanwajib 1nembayar bea keluar dan/atau paj ak.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 4 1 -1 0. Dalam hal dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal kodebilling diterbitkan pengusal1.a belum 1nelakukan pe1nbayaran,SKP menerbitkan respons penolakan/Nota PemberitahuanPenolakan (NPP) .1 1 . D alan1 hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabeanmerupakan barang yang wajib membayar bea keluar dan/ataupajak, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan setelal1. pengusaha . melunasi bea keluardan/atau pajak.1 2 . SKP n1elakukan penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraianju1nlal1. dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFI'Z-0 1 .1 2 . 1 . Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFI'Z-0 1 menunjukkan barang wajib 1nen1enuhiketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannyabelu1n dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pe1nberitahuanPersyaratan Doku1nen (NPPD) dengan te1nbusan kepadaunit pengawasan.1 2 . 2 . Dalan1 hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadalam PPFI'Z-0 1 n1enunjukkan barang tidak wajibmemenuhi ketentuan larangan/pe1nbatasan atauketentuan laranganjpe1nbatasannya telah dipenuhi, SKPn1emberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z-0 1dan meneruskan data PPFI'Z-0 1 kepada Pejabatpen1eriksa dokumen.1 2. 3 . Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKPsehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pej abat, SKPmeneruskan data PPFI'Z-0 1 kepada Pej abat yangmenangani penelitian ketentuan larangan/pembatasanuntuk dilakukan penelitian.1 2. 3 . 1 . Dala1n hal berdasarkan pemberitahuan daripengusaha dalam PPFI'Z-0 1 1nenunjukkanbarang wajib memenuhi ketentuanlarangan/pembatasan dan ketentuanlarangan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabatyang menangani penelitian barangwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 42-larangan/pembatasan merekam hasil penelitianuntuk selanjutnya SKP menerbitkan NotaPe1nberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)dengan tembusan kepada unit pengawasan.1 2. 3.2. Dalam hal berdasarkan pemberital1.uan daripengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunjukkanbarang tidak wajib memenuhi ketentuanlarangan/pembatasan atau ketentuan larangandan pembatasan telah dipenuhi, Pej abat yangmenangani penelitian barang larangan danpembatasan 1nerekam hasil penelitian, untukselanjutnya SKP:1 2 . 3 .2 . 1 . memberikan no1nor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-0 1 sebagaitanda bahwa PPFTZ-0 1 telahmemenuhi syarat formal; dan1 2. 3 . 2 . 2 . meneruskan data PPFTZ-0 1 kepadaPej abat pemeriksa dokumen.1 3 . Dala1n hal, PPFTZ- 0 1 telal1. mendapatkan nomor dan tanggalpendaftaran SKP menerbitkan:1 3. 1 NPE, d a1am hal Barang Ekspor tidak dilakuka11.pemeriksaan fisik; atau1 3. 2 PPB, dalam hal Barang Eksporpen1.eriksaan fisik.1 4 . Dala1n hal terhadap PPFTZ-0 1 diterbitkan PPB:dilakt1kan1 4. 1 Pengusaha memberitahukan kesiapan Pemeriksaan Fisikkepada Pej abat peme1iksa dokumen dalam jangka waktupaling la1na 3 (tiga) hari kerj a setelah tanggal PPB.1 4. 2 Pejabat pemeriksa barang 1nelakukan Pemeriksaan Fisikberdasarkan copy invoice/packing list, copy PPFTZ-0 1dan PPB.1 5. Pejabat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barangdan 1nengambil contoh barang jika diperlukan dan menuangkanhasil pe1neriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) .1 6 . Pej abat pen1eriksa barang menyampaikan LHP kepada Pej abatpe1neriksa dokumen untuk penanganan lebih lanjut.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 43-1 7. Dalan1 hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pe1neriksadokumen Inengirimkan contoh barang dan invoice/packing listserta LHP ke laboratorium.1 8. Pejabat pe1neriksa dokun1en n1enerbitkan NPPB sebagaipersetujuan pe1nuatan barang setelah melakukan penelitiantentang pelunasan pen1bayaran bea keluar, sanksi ad1ninistrasidan pen1enuhan ketentuan larangan atau pembatasan.C . Penya1npaian Pemberitahuan Pabean secara elektronik canPen1eriksaan Pabean.1 . Pengusah a melakukan mengisi PPF1Z-O 1 secaralen.gkap dengan menggunakan program aplikasiPPFTZ-0 1 , berda sarkan doku men pe1engkap p abean. .2 . Pengusah a mengirimkan d ata PPFrZ-0 1 ke Siste1nKon1puter Pelaya11an di Kantor Pab e an p emuatan .3 . SKP melakuk an penelitian status pengusaha. Dala1n hal hasilpenelitian Inenunjukkan:3. 6. pengusal1a tidak 1nemiliki izin sebagai pengusaha diKawasan Bebas, selain yang dikecualikan dari kewajibansebagai pengusaha;3 . 7 . pengusaha tidak memiliki Nomor Identitas Kepabeanan(NIK) , selain yang dikecualikan dart NIK; dan/ atau3 . 8. pengusaha atau PPJK diblokir,SKP menerbitkan respons penolakan.4 . Dalam hal SKP tidak menemukan data izin sebagai pengusahaatau d ata NIK, untu k keperluan pengecekan pengecualianseb agaimana dimaksud pada butir 3 . 1 dan 3 . 2 , SKPn1eneruskan d ata PPFTZ-0 1 kepada Pej ab at yangmenangani p enelitian status p engusaha untuk dilakukan.p enelitian apakah pemasukan b arang ke Kawasan Beb astern1 asuk yang dikecualikan d ari izin seb agai pengu s ah ad an / atau NIK, ken1udian merekam h asil penelitiannyad alam SKP.5 . D al am h al h asil penelitian tida k menunj ukkan. h alseb agaimana di1naksud pada butir 3:5 . 1 . SKP 1nelakukan penelitian data PPF1Z-O 1 meliputi:5 . 1 . 1 . kelengkapan pengisian data PPF1Z-O 1 ;}www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 44-5 . 1 . 2 . NIK PPJK dan jumlab. jaminan yang dipertaruhkan.oleh PPJK, dalan1 hal menggunakan PPJK.5 . 2 . dalam hal pengisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dilnaksudpada butir 5. 1 . tidak sesuai:5 . 2 . 1 . SKP mengirim respons penolakan.5 . 2 . 2 . Pengusaha 1nelakukan perbaikan data PPFTZ- 0 1sesuai respons penolakan dan mengirin1kan kembalidata PPFTZ-0 1 yang telah dipe1�baiki.6. Dalan1 h al p engisian data PPFTZ-0 1 sebagaimana dimaksudpada butir 5 . 1 telah sesuai, SKP:6. 1 . memberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-0 1 sebagaitanda bahwa PPFTZ-0 1 telal1 diajukan ke kantor pabean;dan6 . 2 . 1nenerbitkan kode billing pembayaran bea keluar dan/ataupaj ak dalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luarD aerah Pabean merupakan barang yang wajib n1e1nbayarbea keluar dan/atau pajak dan mengirimkannya kepadapengusaha;7 . Pengusah a 1nelakukan pembayaran bea keluar dan/atau paj akdalam hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabeanwajib n1embayar bea keluar dan/atau pajak.8 . Dala1n h al dalam j angka waktu 7 hari setelah tanggal kodebilling diterbitkan pengusal1a belum melakukan pembayaran,SKP menerbitkan respons penolakan/Nota PemberitahuanPenolakan (NPP) .9 . Dala1n hal barang yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean1nerupakan barang yang wajib membayar bea keluar dan/ataupajak, SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan setelah pengusaha melunasi bea keluardan/atau pajak.1 0. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pen1batasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraianjun1lah dan j enis barang yang dibe1itahukan dalam PPFTZ-0 1 .1 0 . 1 . Dalam hal berdasarkan pe1nberitahuan dari pengusahadala1n PPFTZ-0 1 menunjukkan barang wajib men1enuhiketentuan laranganjpe1nbatasan dan persyaratannyabelum dipenuhi, SKP menerbitkan Nota Pemberitahuanwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 45-Persyaratan Dokumen (NPPD) dengan tembusan kepadaunit pengawasan.1 0. 2 . Dalam hal berdasarkan pemberitahuan dari pengusahadala1n PPFTZ-0 1 menunjukkan barang tidak wajibn1e1nenuhi ketentuan larangan/pembatasan atauketentuan larangan/pembatasannya telal1. dipenuhi, SKPmemberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-0 1dan meneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabatpemeriksa dokumen.1 0. 3 . Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuanlarangan/pembatasan tidak dapat dilakukan oleh SKPsehingga perlu penelitian lebih lanjut oleh Pej abat, SKPmeneruskan data PPFTZ-0 1 kepada Pejabat yangmenangani penelitian ketentuan larangan/pe1nbatasanuntuk dilakukan penelitian.1 0. 3 . 1 . Dala1n hal berdasarkan pemberital1.uan daripengusal1.a dalam PPFTZ-0 1 menunjukkanbarang wajib me1nenuhi ketentuanlarangan/pembatasan dan ketentuanlarangan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabatyang menangani penelitian baranglarangan/pembatasan merekam hasil penelitianuntuk selanjutnya SKP menerbitkan KotaPemberital1.uan Persyaratan Dokumen (NPPD)dengan tembusan kepada unit pengawasan.1 0. 3. 2. Dala1n hal berdasarkan pemberital1.uan daripengusaha dalam PPFTZ-0 1 menunj ukkanbarang tidak wajib memenuhi ketentuanlarangan/pe1nbatasan atau ketentuan larangandan pembatasan telal1. dipenuhi, Pej abat yangmenangani penelitian barang larangan danpen1batasan merekam hasil penelitian, untukselanjutnya SKP:a. membe1ikan nomor dan tanggalpendaftaran PPFTZ-0 1 sebagai tandabahwa PPFTZ-0 1 telal1. memenuhi syaratformal; danwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 46-b . meneruskan data PPFTZ-0 1 . kepadaPej abat pemeriksa dokumen .1 1 . Dalam hal , PPFTZ-0 1 telah mendapatkan nomor dan tanggalpendaftaran SKP menerbitkan :1 1 . 1 . NPE, d alam hal Barang Ekspor tidak dilakukanpemeriksaan fisik; atau1 1 . 2 . PPB , d al am hal Barang Eksporpemeriksaan fisik.1 2 . Dalam hal terhadap PPFTZ-0 1 diterbitkan PPB :dilakukan1 2 . 1 . Pengusaha memberitahukan kesiapan Pemeriksaan Fisikkepada Pej abat pemeriksa dokumen dalam j angka waktupaling lama 3 (tiga) hari kerj a setelah tanggal PPB .1 2 . 2 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisikberdasarkan copy invoice/packing list, copy · PPFTZ-0 1dan PPB .. 1 3 . Pej abat pemeriksa barang melakukan Pemeriksaan Fisik barangdan mengambil contoh barang j ika diperlukan dan menuangkanhasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LH P) .1 4 . Pej abat p emeriksa barang menyampaikan LH P kepada Pej abatpemeriksa dokumen untuk penanganan lebih lanjut.1 5 . Dalam hal diperlukan uj i laboratorium , Pej abat pemeriksadokumen mengirimkan contoh barang dan invoiceI packing listserta LHP ke laboratorium .1 6 . Pej abat pemeriksa dokumen menerbitkan NPPB sebagaip ersetujuan pemuatan barang setelah melakukan penelitiantentang pelunasan p embayaran bea keluar, sanksi administrasidan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan .Pada hasil cetak NPE, PPB , NPPD dan NPP dicantumkanketerangan " Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistemkomputer Q.an tidak memerlukan nama, tanda tanganp ej abat dan cap dinas " .D . Pemasukan Barang k e Kawasan Pabean dan Pemuatan k e SaranaPengangkut.1 . Pengusaha memasukkan barang ke Kawasan Pabean yang akandikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dengandilindungi :Jwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 47-1 . 1 . NPPB, dalam hal telah diterbitkan NPPB;1 .2 . PPFTZ-0 1 dan PPB, dalam hal terhadap barang akandilakukan Pe1ne1iksaan Fisik di Kawasan Pabean ;1 . 3 . per1nohonan pemuatan barang curah yang telah diberikancatatan persetujuan n1uat, dala1n hal barang merupakanbarang curah; atau1 .4. PKB dila1npiri dengan NPPB dari semua PPFTZ-0 1 yangterdapat dalam PKB, dalam hal barang merupakan barangkonsolidasi.2 . Pengusal1a n1enyeral1kan dokumen sebagailnana dimaksud butir3 . 1 kepada Pejabat di pintu n1asuk Kawasan Pabean.3. Pej abat di pintu 1nasuk Kawasan Pabean :3. 1 . n1encocokkan nomor kemasan atau nomor dan ukuran petikemas yang tertera pada kemasan atau peti ke1nas denganyang tertera pada:3 . 1 . 1 . data PPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, atau PKB, dalam halpintu masuk Kawasan Pabean dilengkapi dengansarana komputer; atau3. 1 . 2 . data yang tercantu1n dalam data PPFTZ-0 1 , NPPB,PPB, atau PKB dalam hal pintu masuk KawasanPabean tidak dilengkapi dengan sarana ko1nputer.3 . 2 . me1neriksa keutuhan segel serta 1nencocokkan no1nor dcu1j enis segel pada kemasan atau peti kemas, dala1n haldilakukan penyegelan pada peti ke1nas atau ken1asanbarang;3 . 3 . dalam hal hasil pe1neriksaan segel dan no1nor peti ke1nasatau ke1nascu1 1nenunjukkcu1 tidak sesuai dan atau kondisisegel tidak utuh:3 . 3 . 1 . mengizinkan kemasan atau peti kemas masuk keKawasan Pabean;3 . 3 . 2 . 1nencantumkan hasil pengawascu1 pemasukcu1 padaPPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, dan atau PKB;3 . 3 . 3 . menyerahkan kepada unit pengawasan, berkasPPFTZ-0 1 , NPPB, PPB, dan atau PKB untuk proseslebih lanjut.3.4. dalam hal hasil pemeriksaan segel dan nomor peti kemasatau ke1nasan menunjukkan sesuai dan atau kondisi segelwww.jdih.kemenkeu.go.id ) \- 1 48-tidak utuh atau sesuai dan atau kondisi segel utuh,menandatangani PPFTZ-0 1 , NPPB atau PKB atau membericatatan tentang pemasukan barang ke Kawasan Pabeanpacta PPB dan menyerahkan kepada pengusaha.3 . 5 . 1nemberikan catatan tanda selesai masuk pacta SKP danatau PPFTZ-0 1 .3 . 6 . n1elakukan tindak lanjut sesuai tata cara pemuatan barangcurah, dala1n hal barang yang akan dikeluarkan dariKawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barangcurah.E . Tindak Lanjut Setelah Pemuatan Barang.1 . Pej abat pe1neriksa dokumen:1 . 1 . 1neneliti dan menetapkan perhitungan bea keluar dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaranPPFTZ-0 1 dalan1 hal barang yang dikeluarkan dari KawasanBebas ke luar Daeral1. Pabean dikenakan bea keluar;1 . 2 . menerbitkan SPPBK dalam hal terdapat kekuranganpe1nbayaran bea keluar.2 . Pengusaha n1elakukan pembayaran bea keluar berdasarkanSPPBK, sesuai dengan ketentuan tentang bea keluar.MENTERI KEUANGANREPUBLI K INDONESIA,ttd .SRI MULYANI IND RAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 49-LAMPIRAN VIIIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47/PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANAPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TEIAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAIA. FORMAT PENCANTUMAN TULISAN "KHUSUS KAWASAN BEBAS" UNTUKBARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DITUJUKAN UNTUKKAWASAN BEBASKHUSUS KAWASANBEBAS . . . . ...{1).........www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 50 -B . FORMAT PENCANTUMAN TULISAN "KHUSUS KAWASAN BEBAS" BARANGKENA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG DITUJUKANUNTUK KAWASAN BEBASKHUSUS KAWASANBEBAS. . . . . . .(1 ). . . . . . . . .www.jdih.kemenkeu.go.idNon1or ( l )- 1 5 1 -PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan kawasan bebas yang ditujuMENTERI KEUANGANREPUBLI K INDO NESIA,ttd .SRI MULYANI IND RAWATI1www.jdih.kemenkeu.go.id \- 1 52-LAMPIRAN IXPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47 /PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANAPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASANPERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DANPEMBEBASAN CUKAIt\Fi\1 ENTERIAN KEUANGAN R EPUBLIK I N DO N ESIAD I F E KTORAT J EN D ERAL SEA DAN CUKAICK-FTZLembar ke : 112131415PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAIK E KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASoleh Petugas Sea dan CukaiKantor (1)Nurnor (2)r,,'l�gal (3)D O DD O DD OD O DO D DD O DKantor {4)h:ngusaha Pabrik I l m portir *) ..............................(5).............................. N PPBKC (6) :di . . . .... . .. . . . ..... . .. ... .... ..(7).............................. , m e mberitahukan akan menge l uarkan B a r a n g K e n a C u k a i ke Kawasan Be basde1 1gan tuj u a n . . .. . . .. . . . . . . . .... . .(8) . .... . ... . .. .. . .. . . di . . . . . . . . . . . . . . . . .(9). ................. Melalui pelabuhan I b a ndara * ). . . .. .. ....... .. .. ... . ..(10)............................ .Sebagaimana diuraikan dibawah ini:No. J u m l a h & J e n isUrut1(11)J u m l a h cukai :(dalam h uruf)Koli2(12)CATATAN P E M BAYARANNom or Skep Bada n Pengusahaan KawasanTanggalNomor Buku Rekening :Uraian I RincianBarang3(13): .............(22) . . .. . . . ..: .............(23).........Jumlah HJ E I Tarif J umlah CukaiBarang HJP*) Cukai dibayar I dibebaskan(Rp) (Rp)4 5 6 7(14) (15) (16) (17)........(19)... ' ...........(20).......... .Pengusah a(.................(21).....................)Penga ngkutan ke t uj u a n akan dilakukan d e ngan ....... . ... . . ... .......... .... . . (24) ... . . .. . . .. .. .. .. .. .. ... . Dan .... .. . ... . ... ... ... . . . .(25).................wajib diselesaikan dalam ja ngka waktu selambat-lambatnya pada tanggal ........(26)...... .Dalam hal ja ngka waktu dilewati, maka Pengusaha dikenakan san ksi sesuai ketentua n yang berlaku.Lembar keI em bar ke -2r n bar ke -3i , " 1 ba r ke -4l 1 : 1 n ba r ke -5untuk melindungi BKCuntuk Kantor Asaluntuk Pengusahau ntuk p e nerima BKCuntuk Kantor Tujuan• oret yang tidak per/u..........(27). . .. .. .... , tanggal . . . . . . . .. . . . . .(28)......... ..Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai(............................(29). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . .)N I P . . .. .. .................(30)................................. .www.jdih.kemenkeu.go.idCATATAN HASIL P EMERIKSAAN FISIKSesuai I tid a k sesuai karena *) ............................(31)......................CATATAN HASil PENGELUARANSesua i I tidak sesua i karena *) ............................ (36)......................J e n is a l at a ngkut : .........(41).........N o m o r Polisi : .........(42).........N o m o r Penyege lan : .........(43).........- 1 53 -CATATAN PENERIMAAN BARANG KENA CUKAI Dl TEMPAT TUJUANSesuai I tida k sesua i ka re n a *) ............................(44)......................CATATAN KANTOR YANG M EMBAWAHI PENERIMA BKCKon d isi Segel : Rusa k I Tida k Rusa k *)Sesua i I tida k ses u a i karena *) ............................(49)...........:..........N o m o r P P FTZTa ngga i P P FTZ.............(54}..........................(55}.............*) Coret yang tidak perlu......(32)......, tanggal .........(33)...........Peja bat Bea d a n CukaiNama : .........(34).........N I P : .........(35)...............(37) . . . . . ., ta ngga l .........{38)...........Pejabat Bea d a n CukaiN a m a : .........(39).........N I P : .........(40)...............(45)......, tangga l .........(46)...........Pejabat Bea d a n CukaiNama : .........(47).........N I P : .........(48)...............(50)......, ta ngga l .........(51)...........Peja bat Bea da n CukaiNama : .........(52).........N I P : .........(53}.........Iwww.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1)Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)Nomor (5)No1nor (6)Nomor (7)Nomor (8)Nomor (9)Nomor ( 1 0)Nomor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Non1or ( 1 4)Nomor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)Nomor ( 1 8)Nomor ( 1 9)Nomor (20)Nomor (2 1 )Nomor (22)No1nor (23)- 1 54-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan kode kantor.diisi dengan nomor dokumen.diisi dengan tanggal dokumen.diisi dengan nama KPUBC/KPPBC .diisi dengan nama Pabrik atau tempat penyimpanan atauimportir.diisi dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atautempat penyimpanan atau importir.diisi dengan nama perusahaan tujuan.diisi dengan nama Kawasan Bebas yang bersangkutan.diisi dengan nama pelabuhan atau bandara yang ditunjuk.diisi dengan nomor urut.diisi dengan jumlah dan j enis koli, misalnya 200 (dua ratus)karton.diisi dengan uraian/rincian BKC, misalnya Jamur Super(SKM) isi 1 2 per bungkus atau Anggur Orang Buta (Gol B 1)isi 300 ml per botol.diisi dengan jumlah dalam kemasan penj ualan eceran,misalnya 600 (enam ratus) botol atau 1 0 . 000 (sepuluh ribu)pack.diisi dengan besarnya HJE sesuai penetapan.diisi dengan besaran tarif cukai, misalnya Rp5. 000 , - / literatau Rp260 , - / batang.diisi dengan nilai cukai yang dibayarIdibebaskan.diisi dengan nilai cukai dalam huruf.diisi dengan kota/kabupaten lokasi Pabrik atau tempatpenyimpanan atau importir.diisi dengan tanggal pembuatan dokumen.diisi dengan nama Pengusaha Pabrik/pengusaha tempatpenyimpanan atau importir.diisi dengan nomor surat keputusan kuota dari BadanPengusahaan Kawasan.diisi dengan tanggal surat keputusan kuota dari BadanPengusahaan Kawasanwww.jdih.kemenkeu.go.idNotnor (24)Nomor (25)Nomor (26)Nomor (27)Notnor (28)Nomor (29)Nomor (30)Nomor (3 1 )Nomor (32)Nomor (33)Notnor (34)Non1or (35)Nomor (36)Notnor (37)Non1or (38)Notnor (39)Nomor (40)Notnor (4 1 )Notnor (42)Non1or (43)Notnor (44)Notnor (45)Nomor (46)Non1or (47)Notnor (48)Nomor (49)- 1 55-diisi dengan j enis alat angkut, misalnya: truk Nopol B . 46 1LU.diisi dengan j enis alat angkut kedua atau kelanjutannya,misalnya: truk Nopol B . 363 KLU atau KM Kelud.diisi dengan tanggal jangka waktu sela1nbat-lambatnyapengangkutan sampai kawasan bebas. Misalnya : 7 Januari20 1 7 .diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi KPPBC .diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen.diisi dengan nama Pej abat yang menangani urusan cukai.diisi dengan NIP Pejabat yang menangani urusan cukai.diisi dengan uraian jumlah dan j enis hasil pemeriksaan.diisi dengan na1na kota/kabupaten lokasi Pabrik atautempat penyimpanan.diisi dengan tanggal pemeriksaan.diisi dengan nama Pej abat yang melakukan pemeriksaan.diisi dengan NIP Pejabat yang melakukan pemeriksaan.diisi dengan jumlah koli yang dikeluarkan.diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi Pabrik atautempat penyimpanan.diisi dengan tanggal pengeluaran.diisi dengan nama Pejabat yang mengawasi pengeluaran.diisi dengan NIP Pejabat yang mengawasi pengeluaran.diisi dengan j enis alat angkut yang digunakan untukpengeluaran.diisi dengan nopol alat angkut.diisi dengan nomor segel (dalam hal dilakukan penyegelan) .diisi dengan jumlah koli yang diterima.diisi dengan nama kota/kabupaten lokasi perusahaanpene1ima.diisi dengan tanggal penerimaan.diisi dengan nama Pej abat melakukan penerimaan barangkena cukai.diisi dengan NIP Pejabat melakukan penerimaan barangkena cukai.diisi dengan jumlah koli sesuai yang diterima olehperusahaan tujuan/ dimasukkan berdasarkan PPFI'Z-03 .www.jdih.kemenkeu.go.idNo1nor (50)No1nor (5 1 )No1nor (52)Non1or (53)Non1or (54)Nomor (55)- 1 56-diisi dengan naina/kota lokasi KPUBC /KPPBC yangIneinbawahi penerima.diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen.diisi dengan nama Pej abat yang menangani urusan cukai.diisi dengan NIP Pejabat yang menangani urusan cukai.diisi dengan Nomor Doku1nen PPFTZ (dala1n hal pemasukanBKC dari Luar Daerah Pabean atau Tempat Lain Dalan1Daerah Pabean) .diisi dengan Tanggal Doku1nen PPFTZ (dala1n halpemasukan BKC dari Luar Daerah Pabean atau Te1npatLain Dalam Daerah Pabean) .M ENTERI KEUANGANREPUBLI K INDO NESIA,ttd .SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 57-LAMPIRAN XPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK . 04/2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGANNOMOR 47 /PMK. 04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANAPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASANPERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DANPEMBEBASAN CUKAITATA CARA PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANGKENA CUKAI SERTA PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN DOKUMEN CK-FTZI. PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN CK-FTZ DALAM BENTUK DATAELEKTRONIKI. I. Pengusaha BKC Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean YangMemasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Atau Pengusaha BKC DiKawasan Bebas Yang Memasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Lainnya.A. Pengusaha Tempat Asal:1 . mengisi data CK-FTZ pada portal pengguna j asa yangdisediakan secara lengkap dan benar;2 . mengirim data CK-FTZ secara elektronik ke Kantor yang1nengawasi tempat asal;3 . menerima respon berupa penolakan data CK-FTZ;4. mengilim kembali data CK-FTZ setelahdilengkapi/diperbaiki;5 . menerima respon nomor pendaftaran CK-FTZ;6. mengajukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam haldiperlukan;7 . menerima responjsurat pemberitahuan pembatalan CK-FTZ8. menyiapkan barang untuk dilakukan pe1neriksaandan/ atau penyegelan, memberitahukan kesiapanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pej abatpemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaanpemeriksaan barang dan/ atau penyegelan;9 . menandatangani Berita Acara Penyegelan dala1n halpengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;www.jdih.kemenkeu.go.id I t (\- 1 58-1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran; dan1 1 . melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran ke tempat tujuan .B . Sistem Aplikasi Cukai:1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang dikirim olehPengusaha;2 . mengirim respon berupa penolakan CK-FTZ, dalam hal:a. merek dan j enis BKC yang dimasukkan tidak sesuaidengan Surat Keputusan Kuota dart Bada11Pengusahaan Kawasan;b . jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pacta Kantor Pabean.yang mengawasi;d . penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanyaperubahan HJE atau tarif; ataue . merk yang direkam tidak berlaku lagi;3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FTZ dan mengirimrespon nomor pendaftaran CK-FTZ kepada Pengusaha;4. mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai yangmenangani perekaman jangka waktu;5 . mengirim respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukanpembatalan CK-FTZ;6 . mengirim CK-FTZ kepada pej abat pemeriksa dan pej abatyang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan7 . mengirtm CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai d i kantortempat tujuan.C . Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Asal:1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 59-2. mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuaikebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksabarang, danjatau Pej abat yang melakukan penyegelan;3 . dalam hal Kantor tujuan belum menerapkan SAC, mengiri1nberita tentang pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai berdasarkan CK-FI'Z kepada pej abat Bea dan CukaiKantor yang 1nengawasi tempat tujuan dengan email,faksin1ili atau media elektronik lainnya;4. menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telah diberikancatatan pemeriksaan d?Jl/atau penyegelan, dan catatanhasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran;5 . mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukat6 . meneliti hasil peme1iksaan dari Pejabat pemeriksa barang,catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengav.?asipengeluaran, dan mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam halhasil peme1iksaan di tempat asal tidak sesuai;7. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sej aktanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengantanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dalam hal j angkawaktu yang telal1. ditetapkan dilampaui dan pengusahatidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutanbarang kena cukai, mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK�:F'TZberikutnya tidak dapat dilayani;8. n1enerima CK-FTZ yang telah diberikan catatan dari Pej abatBea dan Cukai di Kantor yang mengawasi tempat tujuan:9 . meneliti hasil pemeriksaan barang kena cukai d i tempattujuan , dalam hal terdapat selisih, mengajukan usulankepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebihlanj ut; dan1 0 . melakukan perekaman penyelesaian CK-FTZ dalam halKantor yang mengawasi tempat tujuan belum menerapkanSAC .www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 60-D . Pej abat Perneriksa Barang dan/atau Pejabat yang MelakukanPenyegelan:1 . rnenerirna dokurnen CK-FfZ dari Pejabat pada Seksi Pabeandan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantoryang rnengawasi ternpat asal;2 . rnelakukan perneriksaan barang kena cukai;3 . rnelakukan penyegelan pada kernasan, peti kernas atau alatangkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;4. rnenuangkan hasil perneriksaan dan/atau penyegelan padaCK-FfZ;5 . rnelakukan perekarnan dalarn aplikasi SAC paling larnbat 1(satu) hari kerja setelah perneriksaan dan/atau penyegelan;dan6 . rnengirirn CK-FTZ yang telah diberikan catatan perneriksaandan/atau penyegelan kepada Pej abat yang rnengawasipengeluaran.E. Pej abat Yang Mengawasi Pengeluaran:1 . rnenerirna dokurnen CK-FTZ yang telah diberikan catatanperneriksaan dan/atau penyegelan dmi Pej abat perneriksabarang dan/atau Pej abat yang rnelakukan penyegelan;2 . rnelakukan pengawasan jurnlal1. dan j enis barang yangdikeluarkan;3 . rnenuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai padaCK-FTZ) ;4. dalarn hal pengangkutan barang kena cukai rnenggunakanlebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FTZ:a. disiapkan 2 (dua) lernbar salinan.CK-FfZ untuk setiapalat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lernbaruntuk rnelindungi barang kena cukai dan 1 (satu)lernbar untuk rekapitulasi oleh Pej abat yangrnengawasi pengeluaran;b. setiap barang kena cukai dalarn satu alat angkutdilindungi CK-FfZ rnenggunakan salinan CK-FfZ yangtelah diberikan catatan jurnlah dan j enis barang kenacukai yang diangkut, j enis/identitas alat angkut;-"' Iwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 6 1 -c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaranbarang kena cukai berdasarkan salinan CK-F1Z yangdituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pejabatpemeriksa barang/atau Pej abat yang melakukanpenyegelan; dand. CK-F1Z yang telah diberikan catatan rekapitulasipengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaranbarang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.5 . melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari kerj a setelah pengeluaran- barang kena cukaiyang terakhir; · dan6. menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran:a. 1 (satu) rangkap CK-F1Z kepada Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dar1 Cukai danDukungaTl Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor tempat asal; danb. 1 (satu) rangkap CK-F1Z kepada Pengusaha untukmelindungi pengangkutan barang kena cukai.F. Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Tujuan:1 . memonitor CK-F1Z yang masuk di wilayah pengawasannya:a. berdasarkan aplikasi SAC dalam hal kantor yangmengawasi tempat tujuan sudah menerapkan SAC;ataub. berdasarkan berita tentang pengeluaran danpengangkutan barang kena cukai yang diterin1amelalui email, faksimili atau media elektronik lainnyadari Kantor yang mengawasi tempat asal, dalam halkantor yang mengawasi tempat tujuan belummenerapkan SAC.2 . menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tuj uanbahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuansesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 62-3. menerima CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dariPengusaha tempat tujuanftempat penimbunan terakhir;4. mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutan:a. dengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC-S dalam halKantor yang mengawasi tempat tujuan sudahmenerapkan SAC-S; ataub . dengan berita tentang pengeluaran dan pengangkutanbarang kena cukai yang diterima melalui email,faksimili atau media elektronik lainnya dari Kantoryang mengawasi tempat asal, dalam hal Kantor yangmengawasi tempat tujuan/tempat penimbunanterakhir belum menerapkan SAC-S.5 . mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasipemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;6 . menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan danj atau pembukaan segel dari Pej abat yangmengawasi pemasukan barang kena cukai di tempattujuan;7. membuat catatan pada CK-FTZ dan melakukan perekamandalam aplikasi SAC-S;8. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan; dan9 . mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan ke Kantoryang mengawasi tempat asal dengan surat pengantar.G. Pej abat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai diTempat Tujuan:1 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor yang mengawasi tempat tuj uan;2 . melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acarapembukaan segel;3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan j atau pembukaansegel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkutpada CK-FTZ;fwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 63 -5. melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu)hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel;6 . merekam nomor dan tanggal PPFTZ pada SAC; dan7 . n1engirtm CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/ atau pembukaan segel kepada Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan .H . Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:1 . memberitahukan kepada Pej abat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Se�siPelaycu1an Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yangn1engawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempattujuan/teinpat penimbunan terakhir . sesuai CK-FTZ ya.ngmelindungi pengangkutan;2 . menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutanbarang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantoryang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunanterakhir; dan3 . menandatangani berita acara pembukaan segel.I . II. Pengusaha BKC Di Kawasan Bebas Yang Mengeluarkan BKC KeKawasan BebasA. Pengusaha Tempat Asal:1 . mengisi data CK-FTZ pada portal pengguna j asa yangdisediakan secara lengkap dan benar;2 . mengirim data CK-FTZ secara elektronik ke Kantor yangmengawasi tempat asal;3. menerima respon berupa penolakan data CK-FTZ;4. 1nengirim kembali data CK-FTZdilengkapi/diperbaiki;fsetelahrwww.jdih.kemenkeu.go.id \- 1 64-5 . menerima respon nomor pendaftaran CK-FIZ;6. mengajukan permohonan pembatalan CK-FIZ dalam haldiperlukan;7 . menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CKFTZ;8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaandan/ atau penyegelan, me1nberitahukan kesiapanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pejabatpemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan;9 . menandatangani Berita Acara Penyegelan dalam halpengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan1 1 . melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran ke tempat tujuan.B . Sistem Aplikasi Cukai:1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang dikirim olehPengusaha;2 . mengirim respon berupa penolakan CK-FTZ, dalam hal:a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuaidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;c. pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabeanyang mengawasi;d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanyaperubahan HJE atau tarif; ataue . merk yang direkam tidak berlaku lagi;3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FTZ dan mengirimrespon nomor pendaftaran CK-FTZ kepada Pengusaha;4. mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai yangmenangani perekaman jangka waktu;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 65-5 . mengirim respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukanpembatalan CK-FfZ;6 . mengirim CK-FTZ kepada pej abat pemeriksa dan pejabatyang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan7 . mengirim CK-FfZ kepada pej abat bea dan cukai d i kantortempat tujuan.C. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan daTl PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Asal:1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;2 . mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuaikebutuhan dan mengirim kepada Pej abat pemeriksabarang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;3. menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telah diberikancatatan pemeriksaan dan/ atau penyegelan, dan catatanhasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran;4. mencatat CK-FfZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan;5 . meneliti hasil pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa barang,catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran, dan mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam halhasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;6. memonitor j angka waktu pengangkutan yang dihitung sej aktanggal pengeluaran barang kena cukai sa1npai dengantanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dala1n hal jangkawaktu yang telah ditetapkan dilampaui dan pengusahatidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutanbarang kena . cukai, mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanj ut, dan CK-FTZberikutnya tidak dapat dilayani;7 . menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuanbahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuansesuai CK-FfZ yang melindungi pengangkutan;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 66-8. menerima CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dariPengusaha te1npat tuj uan;9 . mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutandengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC;1 0. mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasipemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;1 1 . menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yangmengawasi pemasukan barang kena cukai di tempattujuan;1 2 . meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih,mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukanpenelitian lebih lanjut;1 3 . membuat catatan pacta CK-FTZ dan melakukan perekamandalam aplikasi SAC; dan1 4. mencatat CK-FTZ pacta buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan.D . Pej abat Pemeriksa Barang dan/atau Pej abat yang MelakukanPenyegelan:1 . menerima dokumen CK-FTZ dart Pej abat pacta Seksi Pabeandan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantoryang mengawasi tempat asal;2 . melakukan pemeriksaan barang kena cukai;3 . melakukan penyegelan pada kemasan, peti kemas atau alatangkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/�tau penyegelan pactaCK-FTZ;5 . melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau penyegelan;dan6 . mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau penyegelan kepada Pej abat yang mengawasipengeluaran.www.jdih.kemenkeu.go.id/"....- 1 67-E. Pej abat Yang Mengawasi Pengeluaran:1 . menerima dokumen CK-FIZ yan.g telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau penyegelan dart Pej abat pemeriksabarang dan/atau Pej abat yang melakukan penyegelan;2. melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yangdikeluarkan;3 . menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai padaCK-FIZ;4. dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakanlebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FIZ:a. disiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-FIZ untuk setiapalat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembaruntuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu)lembar untuk rekapitulasi oleh Pej abat yangmengawasi pengeluaran;b . setiap barang kena cukai dalam satu alat angkutdilindungi CK-FI'Z menggunakan salinan CK-FIZ yangtelah diberikan catatc;m jumlah dan j enis barang kenacukai yang diangkut, j enis/identitas alat angkut;c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaranbarang kena cukai berdasarkan salinan CK-FIZ yangdituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pejabatpe1neriksa barang/atau Pej abat yang melakukanpenyegelan; dand. CK-FIZ yang telah diberikan catatan rekapitulasipengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaranbarang kena cukai pacta alat angkut yang terakhir.5 . melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari kerja setelah pengeluaran barang kena cukaiyang terakhir; dan6. menyerahkan CK-FIZ yang telah diberikan catatanpengeluaran:a. 1 (satu) rangkap CK-FIZ kepada Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor tempat asal; dan)www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 68-b . 1 (satu) rangkap CK-FI'Z kepada Pengusaha untukmelindungi pengangkutan barang kena cukai.F. Pej abat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai diTempat Tujuan:1 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FI'Z dari Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan;2 . melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acarapembukaan segel;3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;4. menuangkan h.asil peme1iksaan dan/ atau pembukaansegel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkutpada CK-FI'Z;5 . melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu)hari kerj a setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel;dan6 . mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau pembukaan segel kepada Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi PerbendaharaanPelayanan.G . Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:dan1 . memberitahukan kepada Pej abat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yangmengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempattujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FI'Z yangmelindungi pengangkutan;2 . menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutanbarang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantorwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 69-yang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunanterakhir; dan3 . menandatangani berita acara pembukaan segel.I. III. hnportir BKC Di Kawasan Bebas Yang Me1nasukkan BKC D ari LuarD aeral1. Pabean.A. Pengusaha Tempat Asal:1 . mengisi data CK-FI'Z pada portal pengguna j asa yangdisediakan secara lengkap dan benar;2 . mengirim data CK-FTZ secara elektronik ke Kantor yangmengawasi tempat asal;3 . menerima respon berupa penolakan data CK-FTZ;4. mengirim kembali data CK-FTZdilengkapi/ diperbaiki;5 . menerima respon nomor pendaftaran CK-FI'Z;setelah6. mengajukan permohonan pembatalan CK-FI'Z dalam haldiperlukan;7. menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CKFI'Z;8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaandan/atau penyegelan, memberital1.ukan kesiapanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pej abatpemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaanpe1neriksaan barang dan/ atau penyegelan;9 . 1nenandatangani Berita Acara Penyegelan dalam halpengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;1 0. menerima CK-FI'Z yang telah diberika11. catatanpengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran; dan1 1 . 1nelakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran ke tempat tujuan.B . Sistem Aplikasi Cukai:1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang dikirim olehPengusaha;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 70-2 . mengirim respon berupa penolakan CK-FfZ, dalam hal:a. merek dan j enis BKC yang dimasukkan tidak sesuaidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabeanyang mengawasi;d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanyaperubahan HJE atau tarif; ataue. merk yang direkam tidak berlaku lagi;3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FfZ dan mengirimrespon nomor pendaftaran CK-FfZ kepada Pengusaha;4. mengirim CK-FfZ kepada pej abat bea dan cukai yangmenangani perekaman jangka waktu5 . mengirim respon pembatalan C�-FfZ dalam hal dilakukanpembatalan CK-FfZ;6. mengirim CK-FfZ kepada pej abat pemeriksa dan pej abatyang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan7 . mengirim CK-FfZ kepada pejabat bea dan cukai d i kantortempat tujuan.C . Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Asal:1 . meneliti dan menetapkan j angka waktu pengangkutan;2 . mencetak CK-FfZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuaikebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksabarang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;3 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FfZ yang telah diberikancatatan pemeriksaan dan/atau penyegelan, dan catatanhasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 7 1 -4 . 1nencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan;5 . 1neneliti hasil pemeriksaan d art Pej abat pemeriksa barang,catatan hasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran, · dan mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam halhasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;6. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejaktanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengantanggal pemeriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jangkawaktu yang telah ditetapkan dila1npaui dan pengusahatidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutanbarang kena cukai, mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZberikutnya tidak dapat dilayani;7 . menerima pemberitahuan d art Pengusaha tempat tujuanbahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuansesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;8. menerima CK-FIZ yang melindungi pengangkutan dariPengusaha tempat tujuan;9 . mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutandengan data CK-FTZ pacta aplikasi SAC;1 0 . mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasipemasukan barang kena cukai di tempat tujuan;1 1 . menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau pembukaan segel dart Pejabat yangmengawasi pemasukan barang kena cukai di te1npattujuan;1 2 . meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih,mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukanpenelitian lebih lanjut;1 3 . membuat catatan pacta CK-FTZ dan melakukan perekamandalam aplikasi SAC; dan1 4. 1nencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan.www.jdih.kemenkeu.go.id J t- 1 72-D . Pej abat Pemeriksa Barang dan/atau Pej abat yang MelakukanPenyegelan:1 . menerima dokumen CK-FTZ dart Pej abat pada Seksi Pabeandan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantoryang mengawasi tempat asal;2 . melakukan pemeriksaan barang kena cukai;3 . melakukan penyegelan pada kemasan, peti kemas atau alatangkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau penyegelan padaCK-FTZ;5 . melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1 ·(satu) hari kerj a setelah pemeriksaan dan/atau penyegelan;dan6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau penyegelan kepada Pej abat yang 1nengawasipengeluaran.E. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran:1 . menerima dokumen CK-FTZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau penyegelan dari Pej abat pemeriksabarang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;2 . melakukan pengawasan jumlah dan j enis barang yangdikeluarkan;3 . menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai pactaCK-FTZ) ;4. dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakanlebih dart satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FTZ:a. disiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-FTZ untuk setiapalat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembaruntuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu)lembar untuk rekapitulasi oleh Pej abat yangmengawasi pengeluaran;www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 73-b. setiap barang kena cukai dalam satu alat angkutdilindungi CK-FTZ 1nenggunakan salinan CK-FTZ yangtelah diberikan catatan j umlah dan j enis barang kenacukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaranbarang kena cukai berdasarkan salinan CK-FTZ yangdituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pej abatpemeriksa barang/atau Pej abat yang melakukanpenyegelan; dand . CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasipengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaranbarang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.5 . melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari kerj a setelah pengeluaran barang kena cukaiyang terakhir; dan6 . menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran:a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungap Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor tempat asal; danb . 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pengusaha untukmelindungi pengangkutan barang kena cukai.F. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai diTempat Tujuan:1 . 1nenerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pej abat pacta SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan;2 . melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acarapembukaan segel;3 . melakukan pemeriksaan barang kena cukai;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaansegel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkutpada CK-FTZ;twww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 74-5 . melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu)hart kerja setelah pemeriksaan dan/ atau pembukaan segel;dan6 . mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/ atau pembukaan segel kepada Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan.G. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:1 . memberitahukan kepada Pejab�t pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yangmengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempattuj uan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FTZ yangmelindungi pengm1gkutan;2 . menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutanbarang kena cukai kepada Pej abat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantoryang mengawasi tempat tujuanjtempat penilnbunanterakhir; dan3 . menandatangani berita acara pembukaan segel.twww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 75-II. PENYAMPAIAN DAN PENYELESAIAN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANGKENA CUKAI (CK-FTZ) DALAM BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIRII. I . Pengusaha BKC Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean YangMe1nasukkan BKC Ke Kawasan Bebas Atau Pengusaha BKC DiKawasan Bebas Yang Memasukkan BKC Ke Kawasan Bebas LainnyaA. Pengusaha Tempat Asal:1 . mengisi formulir CK-FTZ secara lengkap dan benar;2 . mengajukan CK-FfZ ke Kantor yang mengawasi tempatasal;3. menerima nota penolakan data CK-FTZ;4. mengirim kembali data CK-FTZdilengkapi/diperbaiki;setelal1.5. menerima CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftarandari Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaandan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;6. mengajukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam haldiperlukan;7 . menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CKFfZ;8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaandan/ atau penyegelan, memberitahukan kesiapanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pej abatpemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaanpemeriksaan barang dan/ atau penyegelan;9 . Inenandatangani Berita Acara Penyegelan dalam halpengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;1 0 . menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran dari Pej abat yang mengawasi pengeluaran; dan1 1 . melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran ke tempat tujuan.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 76-B . Pejabat Penerima Dokumen di Kantor yang mengawasi TempatAsal:1 . menerima formulir CK-FIZ yang telah diisi secara lengkapdari Pengusaha;2 . memeriksa kelengkapan pengisian formulir CK-FIZ;3. merekam data formulir CK-FIZ pada aplikasi SAC-S;4. mengembalikan formulir CK-FIZ kepada Pengusal1.a dengannota penolakan dalam hal:a. data formulir CK-FIZ tidak lengkap; ataub. SAC-S memberikan respon berupa penolakan data CKFIZ.5. meneruskan formulir CK-FIZ kepada Pej abat yangmenangani pen1eriksaan dokumen.C. Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor yang mengawasi TempatAsal:1 . menerima formulir CK-FIZ dari pej abat penerima dokumen;2. 1nelakukan validasi data formulir CK-FIZ dari pej abatpenerima dokumen dengan data CK-FIZ hasil perekamanpejabat penerima dokumen pada SAC-S;3. me1nberikan persetujuan hasil validasi dokumen;4. menyimpan forrnulir CK-F'IZ yang telah divalidasi; dan5 . mencetak dan menyerahkan CK-FIZ .yang telah mendapatnomor pendaftaran kepada pengusaha.D . Sistern Aplikasi Cukai:1 . melakukan validasi data CK-F'IZ yang direkam Pejabatpenerima dokumen;2 . mengirim respon penolakan CK-FIZ, dalam hal:a. merek dan j enis BKC yang dimasukkan tidak sesuaidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;b. j umlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabeanyang mengawasi;d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanyaperubahan HJE atau tarif; atauwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 77-e. merk yang direkam tidak berlaku lagi;3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FI'Z setelah dilakukanvalidasi oleh Pej abat yang menangani pemeriksaandokumen;4. mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai yangmenangani perekaman jangka waktu5 . mengirim respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukanpembatalan CK-FTZ;6. mengilim CK-FTZ kepada pej abat peme1iksa dan pejabatyang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan7 . mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai d i kantortempat tujuan.E. Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Asal:1 . meneliti dan menetapkan jangka waktu pengangkutan;2 . mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuaikebutuhan dan mengirim kepada Pej abat pemeriksabarang, dan/atau Pej abat yang melakukan penyegelan;3. dalam hal Kantor tujuan, belum menerapkan SAC ,mengirim berita tentang pengeluaran dan pengangkutanbarang kena cukai berdasarkan CK-FTZ kepada pej abat Beadan Cukai Kantor yang mengawasi tempat tujuan denganemail, faksimili atau media elektronik lainnya;4. 1nenerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telah diberikancatatan pemeriksaan dan/ a tau penyegelan, dan catatanhasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran;5 . mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukai;6 . meneliti hasil pe1neriksaan dari Pejabat pemeriksa barang,catatan hasil pengeluaran dari Pejabat yang mengawasipengeluaran, dan mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam halhasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;www.jdih.kemenkeu.go.id j t �"\..- 1 78-7 . rnemonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sej aktanggal pengeluaran barang kena cukai sarnpai dengantanggal perneriksaan di ternpat tujuan. Dalarn hal jangkawaktu yang telah ditetapkan dilarnpaui dan pengusahatidak dapat rnernbuktikan penyelesaian pengangkutanbarang kena cukai, rnengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZberikutnya tidak dapat dila.yani;8. rnenerirna CK-FTZ yang telah diberikan catatan dari Pej abatBea dan Cukai di Kantor yang rnengawasi ternpat tujuan;9 . rneneliti hasil perneriksaan barang kena cukai d i ternpattujuan, dalam hal terdapat selisih, rnengajukan usulankepada kepala Kantor untuk dilakukan penelitian lebihlanjut; dan1 0. rnelakukan perekarnan penyelesaian CK-FTZ dalarn halKantor yang rnengawasi tempat tujuan belurn rnenerapkanSAC .F. Pej abat Perneriksa Barang dan/atau Pej abat yang MelakukanPenyegelan:1 . menerirna dokurnen CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabeandan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantoryang rnengawasi ternpat asal;2 . rnelakukan perneriksaan barang kena cukai;3 . rnelakukan penyegelan pada kernasan, peti kernas atau alatangkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;4. rnenuangkan hasil perneriksaan dan/atau penyegelan padaCK-FTZ;5 . rnelakukan perekarnan dalam aplikasi SAC paling larnbat 1(satu) hari kerja setelah perneriksaan dan/atau penyegelan;dan6. rnengirirn CK-FTZ yang telah diberikan catatan perneriksaandan/atau penyegelan kepada Pej abat yang rnengawasipengeluaran.www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 79-G. Pej abat Yang Mengawasi Pengeluaran:1 . rnenerirna dokurnen CK-FI'Z yang telah diberikan catatanperneriksaan danjatau penyegelan dari Pejabat perneriksabarang dan/atau Pej abat yang rnelakukan penyegelan;2 . rnelakukan pengawasan jurnlah dan j enis barang yangdikeluarkan;3 . rnenuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai p adaCK-FI'Z;4. dalarn hal pengangkutan barang kena cukai rnenggunakanlebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FI'Z:a. disiapkan 2 (dua) lernbar salinan CK-FI'Z untuk setiapalat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lernbaruntuk rnelindungi barang kena cukai dan 1 (satu)lernbar untuk rekapitulasi oleh Pejabat yan.grnengawasi pengeluaran;b . setiap barang kena cukai dalarn satu alat angkutdilindungi CK-FI'Z rnenggunakan salinan CK-FTZ yangtelah diberikan catatan jurnlah dan j enis barang kenacukai yang diangkut, j enis/identitas alat angkut;c. rnelakukan rekapitulasi atas sernua pengeluaranbarang kena cukai berdasarkan salinan CK-FTZ yangdituangkan CK-FTZ yang diterirna dari Pej abatperneriksa barang/atau Pejabat yang rnelakukanpenyegelan; dand. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasipengeluaran digunakan untuk rnelindungi pengeluaranbarang kena cukai pacta alat angkut yang terakhir.5 . 1nelakukan perekarnan dalarn aplikasi SAC paling larnbat 1(satu) hari kerj a setelah pengeluaran barang kena cukaiyang terakhir; dan6 . rnenyeral1kan CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran:a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pej abat pacta SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor tempat asal; danwww.jdih.kemenkeu.go.id t- 1 80-b. 1 (satu) rangkap CK-FrZ kepada Pengusaha untukmelindungi pengangkutan barang kena cukai.I-I. Pej abat pacta Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Tlij uan:1 . memonitor CK-FrZ yang masuk di wilayah pengawasannya:a. berdasarkan aplikasi SAC dalam hal kantor yangmengawasi tempat tujuan sudah menerapkan SAC;a taub . berdasarkan . be1ita tentang pengeluaran danpengangkutan barang kena cukai yang diterima· melalui email, faksimili atau media elektronik lainnyadari Kantor yang mengawasi tempat asal, dalam halkantor yang mengawasi tempat tujuan belumme.nerapkan SAC.2. menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuanbahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuansesuai CK-FrZ yang melindungi pengangkutan;3 . menerima CK-FrZ yang melindungi pengangkutan dariPengusaha tempat tujuan/tempat penimb�nan terakhir;4. mencocokkan CK-FfZ yang melindungi pengangkutan:a. dengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC-S dalam halKantor yang mengawasi tempat tujuan sudahmenerapkan SAC-S; ataub. dengan berita tentang pengeluaran dan pengangkutanbarang kena cukai yang diterima melalui email,faksimili atau media elektronik lainnya dari Kantoryang mengawasi tempat asal,.dalam hal Kantor yangmengawasi tempat tujuan/tempat penimbunanterakhir belum menerapkan SAC-S.5. mengirim CK-FrZ kepada Pej abat yang mengawasipemasukan barang kena cukai di tempat tujuan ;6. menerima kembali CK-FrZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pej abat yangmengawasi pemasukan barang kena cukai di tempattujuan ;/www.jdih.kemenkeu.go.id- 1 8 1 -7 . membuat catatan pada CK-FI'Z dan melakukan perekamandalmn aplikasi SAC-S;8. mencatat CK-FI'Z pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan; dan9 . mengirim CK-FI'Z yang telah diberikan catatan ke Kantoryang rriengawasi tempat asal dengan surat pengantar.I . Pej abat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai diTempat Tujuan:1 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FI'Z dart Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan;2. melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acarapembukaan segel;3. 1nelakukan pemeriksaan barang kena cukai;4. 1nenuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaansegel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkutpada CK-FI'Z;5 . melakukan pereka1nan pacta SAC paling lambat 1 (satu)hari ke1j a setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel;6. merekam nomor dan tanggal PPFI'Z pada SAC; dan7 . mengirim CK-FI'Z yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau pembukaan segel kepada Pej abat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan· Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor yang mengawasi tempat tujuan.J . Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:1 . memberitahukan kepada Pej abat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yangmengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempattujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FI'Z yangmelindungi pengangkutan;) twww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 82 -2 . menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutanbarang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantoryang mengawasi tempat tujuan/tempat penimbunanterakhir; dan3 . menandatangani berita acara pembukaan segel.II. II. Pengusaha BKC Di Kawasan Bebas Yang Mengeluarkan BKC KeKawasan BebasA. Pengusaha Tempat Asal:1 . mengisi formulir CK-FTZ secara lengkap dan benar;2 . mengajukan CK-FTZ ke Kantor yang mengawasi tempatasal;3 . menerima nota penolakan data CK-FTZ;4. mengirim kembali data CK-FTZdilengkapi/diperbaiki;setelah5 . menerima CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftarandari Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi Pelayan�nKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendal1.araandan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal;6 . mengajukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam haldiperlukan;7 . menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CKFTZ;8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaandan/ atau penyegelan, memberitahukan kesiapanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan kepada Pej abatpemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan;9 . menandatangani Berita Acara Penyegelan dalam halpengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran dart Pejabat yang mengawasi pengeluaran; danwww.jdih.kemenkeu.go.id- 1 83-1 1 . tnelakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran ke tempat tujuan .B . Asal: Pejabat Penerima Dokumen di Kantor yang mengawasi Tempat1 . menetima formulir CK-FTZ yang telah diisi secara lengkapda.Ii Pengusaha;2. memeriksa kelengkapan pengisian formulir CK-FTZ;3. merekam data formulir CK-FTZ pada aplikasi SAC-S;4. mengembalikan formuli� CK-FTZ kepada Pengusaha dengannota penolakan dalam hal:a. data formulir CK-FTZ tidak lengkap; ataub . SAC-S memberikan respon berupa penolakan data CKFTZ.5. meneruskan formulir CK-FTZ kepada Pej abat yangmenangani pemeriksaan dokumen.C . Pejabat Pemeriksa Dokumen d i Kantor yang mengawasi TempatAsal:1 . menerima formulir CK-FTZ dari pej abat penerima dokumen;2. melakukan validasi data formulir CK-FTZ dari pej abatpenerima dokumen dengan data CK-FTZ hasil perekamanpej abat penert:ma dokumen pada SAC-S;3 . memberikan persetujuan hasil validasi dokumen;4. menyimpan formulir CK-FTZ yang telah divalidasi; dai'l5 . mencetak dan menyeral'lkan CK-FTZ yang telah mendapatnomor pendaftaran kepada pengusaha.D . Sis tern Aplikasi Cukai:1 . melakukan validasi data CK-FTZ yang direkam Pej abatpenerima dokumen;2 . mengirim respon penolakan CK-FTZ, dalam hal:a. merek dan j enis BKC yang dimasukkan tidak sesuaidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaai'l Kawasan;b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihidengan . Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;www.jdih.kemenkeu.go.id t- 1 84-c . Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabeanyang mengawasi;d. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat adanyapen1bahan HJE atau tarif; ataue . merk yang direkam tidak berlaku lagi;3 . memberikan nomor pendaftaran CK-FTZ setelah dilakukanvalidasi oleh Pej abat yang menangani pemeriksaandokumen;4. mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai yangmenangani perekaman jangka waktu;5 . mengiriln respon pembatalan CK-FTZ dalam hal dilakukanpembatalan CK-FTZ;6. mengirim CK;_FTZ kepada pejabat pemeriksa dan pej abatyang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan7. mengirim CK-FTZ kepada pej abat bea dan cukai di kantortempat tujuan.E. Pej abat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Asal:1 . meneliti dan menetapkan j angka waktu pengangkutan;2 . mencetak CK-FTZ dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuaikebutuhan dan mengirim kepada Pej abat pemeriksabarang, dan/ atau Pej abat yang melakukan penyegelan;3 . menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ yang telal1. diberika11.catatan pemeriksaan dan/ atau penyegelan, dan catatanhasil pengeluaran dari Pej abat yang mengawasipengeluaran;4. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan;5 . meneliti hasil pemeriksaan d art Pej abat pemeriksa barang,catatan hasil pengelua1Aan dari Pejabat yang mengawasipengeluaran, dan mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanj ut dalarri halhasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;www.jdih.kemenkeu.go.id t- 185-6. memonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejaktanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengantanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jar:.gkawaktu yang telah ditetapkan dilampa�i dan pengusahatidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutanbarang kena cukai, mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZberikutnya tidak dapat dilayani;7. menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuanbahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuansesuai CK-F1Z yang melindungi pengangkutan;8. Inenerima CK-FTZ yang melindungi pengangkutan dariPengusaha tempat tujuan;9. mencocokkan CK-FIZ yang melindungi pengangkutandengan data CK-FIZ pada aplikasi SAC;1 0. Inengirim CK-FIZ kepada Pejabat yang mengawasipemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; dan1 1. menerima kembali CK-FIZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yangmengawasi pemasukan barang kena cukai di tempattujuan.1 2. meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih,mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukanpenelitian lebih lanjut;1 3. membuat catatan pada CK-FIZ dan melakukan perekamandalam aplikasi SAC; dan1 4. n1encatat CK-FIZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan.F. Pejabat Petneriksa Barang dan/atau Pejabat yang MelakukanPenyegelan:1 . menerima dokumen CK-FIZ dari Pejabat pada Seksi Pabeandan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantoryang mengawasi tempat asal;www.jdih.kemenkeu.go.id t- 186-2. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;3. melakukan penyegelan pada kemasan, peti kemas atau alatangkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau penyegela11 padaCK-FIZ;5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau penyegelan;dan6. mengirim CK-FIZ yang telah diberikan catatan pemeriksaanda11/atau penyegelan kepada Pejabat yang 1nengawasipengeluaran.G. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran:1. menerima dokumen CK-FIZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau penyegelan dart Pejabat pemeriksabarang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;2. melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yangdikeluarkan;3. menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai padaCK-FIZ);4. dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakanlebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FIZ:a. disiapkart 2 (dua) lembar salinan CK-FIZ untuk setiapalat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembaruntuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu)lembar untuk rekapitul�si oleh Pejabat yangmengawasi pengeluaran;b. setiap baJ.�ang kena cukai dalam satu alat angkutdilindungi CK-FIZ menggunakan salinan CK-FIZ yangtelah diberikan catatan jumlah dan jenis barang kenacukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;c. melakukan rekapitulasi atas semua pengeluaranbarang kena cukai berdasarkan salinan CK-FIZ yangdituangkan CK-FIZ yang diterima dart Pejabatpemeriksa barang/atau Pejabat yang melakukanpenyegelan; danwww.jdih.kemenkeu.go.id- 187-d. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasipengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaranbarang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari ke1ja setelah pengeluaran barang kena cukaiyang terakhir; dan6. menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran:a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor tempat asal; danb. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pengusaha untukmelindungi pengangkutan barang kena cukai.H. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai diTempat Tujuan:1. menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan;2. melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita acarapembukaan segel;3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;4. 1nenuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaansegel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkutpada CK-FTZ;5. melakukan perekaman pada SAC paling lambat 1 (satu)hari kerja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel;dan6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan.www.jdih.kemenkeu.go.id- 188-I. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:1. memberitahukan kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yangmengawasi jika barang kena cukai telah sampai di tempattujuan/tempat penimbunan terakhir sesuai CK-FTZ yangmelindungi pengangkutan;2. menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutanbarang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantoryang mengawasi tempat tujuanjtempat penimbunanterakhir; dan3. menandatangani berita acara pembukaan segel.II. III. Importir BKC Di Kawasan Bebas Yang Memasukkan BKC Dari LuarDaerah Pabean.A. Pengusaha Tempat Asal:1 . mengisi formulir CK-FTZ secara lengkap dan benar;2. mengajukan CK-FTZ ke Kantor yang mengawasi tempatasal;3. menerima nota penolakan data CK-FTZ;4. mengirim kembali data CK-FTZdilengkapi/diperbaiki;setelah5. menerima CK-FTZ yang telah mendapat nomor pendaftarandari Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai dan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaandan Pelayanan Kantor yang mengawasi tempat asal; .6. mengajukan permohonan pembatalan CK-FTZ dalam haldiperlukan;7. menerima respon/surat pemberitahuan pembatalan CKFTZ;www.jdih.kemenkeu.go.id- 189-8. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaandan/atau penyegelan, membe1itahukan kesiapanpemeriksaan barang danjatau penyegelan kepada Pejabatpemeriksa barang, dan menghadiri pelaksanaanpemeriksaan barang dan/atau penyegelan;9. menandatangani Berita Acara Penyegelan dalam halpengeluaran barang kena cukai dilakukan penyegelan;1 0. menerima CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran dari Pejabat yang mengawasi pengeluaran; dan1 1. melakukan pengeluaran dan pengangkutan barang kenacukai dilindungi CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran ke tempat tujuan.B. Pejabat Penerima Dokumen di Kantor yang mengawasi TempatAsal:1. menerima formulir CK-F1Z yang telah diisi secara lengkapdari Pengusaha;2. memeriksa kelengkapan pengisian formulir CK-FTZ;3. merekam data fom1ulir CK-FTZ pada aplikasi SAC-S;4. mengembalikan formulir CK-FTZ kepada Pengusaha dengannota penolakan dalam hal:a. data forr11ulir CK-F1Z tidak lengkap; ataub. SAC-S memberikan respon berupa penolakan data CKFTZ.5. 1neneruskan formulir CK-FTZ kepada Pejabat yangmenangani peme1iksaan dokumen.C. Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor yang mengawasi TempatAsal:1. 1nenerima formulir CK-FTZ dari pejabat penerima dokumen;2. 1nelakukan validasi data formulir CK-FTZ dari pejabatpenerima dokumen dengan data CK-F1Z hasil perekamanpejabat penerima dokumen pada SAC-S;3. memberikan persetujuan hasil validasi dokumen;4. menyimpan formulir CK-FTZyang telah divalidasi; dan5. mencetak dan menyerahkan CK-FTZ yang telah mendapatnomor pendaftaran kepada pengusaha.www.jdih.kemenkeu.go.idD. Sistern Aplikasi Cukai:- 190-1. melakukan validasi data CK-F1Z yang direkam Pejabatpenerhna dokumen;2. mengirim respon penolakan CK-F1Z, dalam hal:a. merek dan jenis BKC yang dimasukkan tidak sesuaidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;b. jumlah BKC yang dimasukkan tidak sesuai/melebihidengan Surat Keputusan Kuota dari BadanPengusahaan Kawasan;c. Pengusaha tujuan belum terdaftar pada Kantor Pabeanyang mengawasi;d. penetapan tartf sudah tidak berlaku lagi akibat adanyaperubahan HJE atau tarif; ataue. merk yang direkam tidak berlaku lagi;3 . memberikan nomor pendaftaran CK-F1Z setelah dilakukanvalidasi oleh Pejabat yang menangani pemeriksaandokumen;4. mengirim CK-F1Z kepada pejabat bea dan cukai yangmenangani perekaman jangka waktu;5. mengirim respon pembatalan CK-F1Z dalam hal dilakukanpembatalan CK-F1Z;6. mengirim CK-F1Z kepada pejabat pemeriksa dan pejabatyang mengawasi pengeluaran di kantor tempat asal; dan7. mengirim CK-F1Z kepada pejabat bea dan cukai di kantortempat tujuan.E. Pejabat pada Seksi Pabean dan Cukai/Seksi PelayananKepabeanan dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukaidan Dukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan dan PelayananKantor Yang Mengawasi Tempat Asal:1. meneliti dan menetapkan j angka waktu pengangkutan;2. mencetak CK-F1Z dalam 2 (dua) rangkap/lebih sesuaikebutuhan dan mengirim kepada Pejabat pemeriksabarang, dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;3. menerima 1 (satu) rangkap CK-F1Z yang telah diberikancatatan pemeriksaan dan/atau penyegelan, dan catatanr\www.jdih.kemenkeu.go.id- 19 1 -hasil pengeluaran dart Pejabat. yang menga\vasipengeluaran;4. mencatat CK-FfZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan;5. meneliti hasil pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa barang,catatan hasil pengeluaran dart Pejabat yang mengawasipengeluaran, dan mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dalam halhasil pemeriksaan di tempat asal tidak sesuai;6. me1nonitor jangka waktu pengangkutan yang dihitung sejaktanggal pengeluaran barang kena cukai sampai dengantanggal pe1neriksaan di tempat tujuan. Dalam hal jangkawaktu yang telah ditetapkan dilampaui dan pengusahatidak dapat membuktikan penyelesaian pengangkutanbarang kena cukai, mengajukan usulan kepada kepalaKantor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, dan CK-FTZberikutnya tidak dapat dilayani;7 . menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuanbahwa barang kena cukai telah sampai ke tempat tujuansesuai CK-FTZ yang melindungi pengangkutan;8. menerima CK-FTZ yang· melindungi pengangkutan dariPengusaha tempat tujuan;9. mencocokkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutandengan data CK-FTZ pada aplikasi SAC;1 0. mengirim CK-FTZ kepada Pejabat yang mengawasipemasukan barang kena cukai di tempat tujuan; dan1 1. menerima kembali CK-FTZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau pembukaan segel dari Pejabat yangmengawasi pemasukan barang kena cukai di tempattujuan.1 2. meneliti hasil pemeriksaan BKC, dalam hal terdapat selisih,mengajukan usulan kepada kepala Kantor untuk dilakukanpenelitian lebih lanjut1 3. membuat catatan pada CK-FTZ dan melakukan perekama11dalam aplikasi SAC; dan1 4. mencatat CK-FTZ pada buku rekening barang kena cukaiatau buku pengawasan.www.jdih.kemenkeu.go.id I j- 192-F. Pejabat Pemeriksa Barang dan/atau Pejabat yang MelakukanPenyegelan:1 . menerima dokumen CK-FTZ dari Pejabat pada Seksi Pabeandan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan Kantoryang mengawasi tempat asal;2. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;3. melakukan penyegelan pada kemasan, peti ke1nas atau alatangkut dan dibuatkan Berita Acara Penyegelan;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau penyegelan padaCK-FTZ;5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hart kerja setelah pemeriksaan dan/ atau penyegelan;dan6. mengirim CK-FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau penyegelan kepada Pejabat yang mengawasipengeluaran.G. Pejabat Yang Mengawasi Pengeluaran:1. menerima dokumen CK-FTZ yang telah diberikan catatanpemeriksaan dan/atau penyegelan dart Pejabqt pemeriksabarang dan/atau Pejabat yang melakukan penyegelan;2. melakukan pengawasan jumlah dan jenis barang yangdikeluarkan;3. menuangkan hasil pengeluaran barang kena cukai padaCK-FTZ) ;4. dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakanlebih dari satu alat angkut atas 1 (satu) CK-FTZ:a. disiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-FTZ untuk setiapalat angkut, dengan peruntukan: 1 (satu) lembaruntuk melindungi barang kena cukai dan 1 (satu)lembar untuk rekapitulasi oleh Pejabat yangmengawasi pengeluaran;b. setiap barang kena cukai dalam satu alat angkutdilindungi CK-FTZ menggunakan salinan CK-FTZ yangtelah diberikan catatan jumlah dan jenis barang kenacukai yang diangkut, jenis/identitas alat angkut;www.jdih.kemenkeu.go.id t- 193-c. melakukan rekapitulasi atas se1nua pengeluaranbarang kena cukai berdasarkan salinan CK-FTZ yangdituangkan CK-FTZ yang diterima dari Pejc.batpemeriksa barang/atau Pejabat yang 1nelakukanpenyegelan; dand. CK-FTZ yang telah diberikan catatan rekapitulasipengeluaran digunakan untuk melindungi pengeluaranbarang kena cukai pada alat angkut yang terakhir.5. melakukan perekaman dalam aplikasi SAC paling lambat 1(satu) hari keija setelah pengeluaran barang kena cukaiyang terakhir; dan6. menyerahkan CK-FTZ yang telah diberikan catatanpengeluaran:a. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pejabat pada SeksiPabean dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan Kantor tempat asal; danb. 1 (satu) rangkap CK-FTZ kepada Pengusaha untukmelindungi pengangkutan barang kena cukai.H. Pejabat yang Mengawasi Pemasukan Barang Kena Cukai diTempat Tujuan:1. menerima 1 (satu) rangkap CK-FTZ dari Pejabat pada SeksiPabean. dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan;2 . melakukan pembukaan segel dan dibuatkan berita a:::arape1nbukaan segel;3. melakukan pemeriksaan barang kena cukai;4. menuangkan hasil pemeriksaan dan/atau pembukaansegel, tanggal pemasukan, dan identitas semua alat angkutpacta CK-FTZ;5. melakukan perekaman pacta SAC paling lambat 1 (satu)hart kerja setelah pemeriksaan dan/atau pembukaan segel;danwww.jdih.kemenkeu.go.id t-1 94-6. 1nengirim CK--FTZ yang telah diberikan catatan pemeriksaandan/atau pembukaan segel kepada Pejabat pacta SeksiPabean. dan Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai danDukungan Teknis/Subseksi Perbendaharaan danPelayanan.I. Pengusaha Tempat Tujuan Barang Kena Cukai:1. me1nberitahukan kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/ Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknisISubseksi Perbendaharaan dan Pelayanan yangmengawasi jika barang kena cukai telah sampai di ten1pattujuan.jten1pat penilnbunan terakhir sesuai CK-FTZ yang1nelindungi pengangkutan;2. menyerahkan CK-FTZ yang melindungi pengangkutanbarang kena cukai kepada Pejabat pada Seksi Pabean danCukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/SeksiPelayanan Kepabeanan dan Cukai dan DukunganTeknis/Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantoryang mengawasi tempat tujuan/teinpat penimbunanterakhir; dan3. menandatangani berita acara pembukaan segel.Salinan sesuai dengan aslinyaKepala Biro UmumMENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.idKementerian Keuangan Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKantor..( l)..- 195-LAMPIRAN XIPERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.04/2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGANNOMOR 47/PMK.04/ 20 1 2 TENTANG TATA LAKSANAPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASANPERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DANPEMBEBASAN CUKAIA. FORMULIR HASIL REKONSILIASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA·CUKAIDENGAN PEMBEBASAN CUKAI KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASTanggal NamaNo No. Pabrik/ Tanggal TanggalNPPBKC Jangka waktu Tanggal Rekonsiliasi Hasil Rekonsiliasi KeteranganUrut Pengeluaran PemasukanCK-FfZ CK-FfZImportir BKCBKC..(2).. ..(3).. .. (4). . ..(5).. ..(6).. . . (7) .. ..(8).. ..(9).. ..(10).. ..( 1 1 ).. ..(12) . .'--1/�www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)No1nor (5)Non1or (6)No1nor (7)Nomor (8)Non1or (9)No1nor ( 1 0)Nomor ( 1 1)Nomor ( 1 2)- 1 96-PETUNJUK PENGISIANdiisi nama kantor.disi nomor urut.diisi nomor dokumen CK-FTZ.diisi tanggal dokumen CK-FTZ.disi nama pabrik/importir barang kena cukai.diisi NPPBKC pabrik/importir barang kena cukai.diisi oleh Kantor Asal, tanggal pengeluaran BKC.diisi oleh Kantor Tujuan, tanggal pemasukan barang kenacukai di tempat tujuan.diisi sesuai atau tidak sesuai.diisi tanggal dilaksanakan rekonsiliasi antara Kantor Asaldan Kantor Tujuan.diisi hasil rekonsiliasi dart tiap-tiap nomor CK-FTZ, sesuaiatau tidak sesuai. Jika tidak sesuai diberikan penjelasandalam kolom keterangan I kolom nomor ( 1 2) . Misalnya:tidak sesuai karena jumlah rokok yang diterima tidak samadengan jumlah rokok di dalam dokumen CK-FTZ.diisi keterangan lain-lain yang perlu disampaikan (apabilaada).www.jdih.kemenkeu.go.id �.,.Kementerian Keuangan Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKantor. . ( l) . .-1 97-B . LAPORAN REALISASI PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAUDENGAN PEMBEBASAN CUKAI KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASNamaNo No. TanggalUrut CK-FfZ CK-FfZ Pabrik/Importir..(2).. ..(3).. . .(4) . . ' . _..(5)_._.__-NPPBKC-�··(6) . . -Merek,___·-EL_Jumlah JumlahKemasan Batang.. (8) .. ..(9)..JumlahNomorJenis lsi Tarif Cukai yang TanggalHT Kemasan Cukai dibebaskan SKEP SKEP Sarkut(Rp) BPK•.(10) .. ..(11).. . .(12) . . ..(13).. ..(14).. �---- ..(15).. �-�TanggalWaktu Pengeluaran Ket.BKC__._.(_!7) .. _ ____:_-(_1_�.. - �- .. (19)..,/(www.jdih.kemenkeu.go.idNo1nor ( 1 )Nomor (2)No1nor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)Nomor (7)Nomor (8)Nomor (9)Non1or ( 1 0)No1nor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)Non1or ( 1 8)Nomor ( 1 9)- 198-PETUNJUK PENGISIANdiisi nama kantor.diisi nomor urut.diisi nomor dokumen CK-FTZ.diisi tanggal dokumen CK-FTZ.diisi nama pabrik/importir hasil tembakau.diisi NPPBKC pabrik/importir hasil tembakau.diisi merek hasil tembakau.diisi jumlah dalam satuan kemasan.diisi jumlah dalam satuan batang/gram.diisi jenis hasil tembakau, misal : SKM, SKT, SPM, TIS, ataulainnya.diisi isi per bungkus, misal : 5 gram, 1 0 batang, 1 2 batang,20 batang, atau lainnya.diisi tarif cukai hasil tembakau.Jumlah cukai yang dibebaskan.diisi nomor diterbitkannya Keputusan Badan PengusahaanKawasan.diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Badan PengusahaanKawasan.diisi saran pengangkut yang digunakan, misal : truk danpesawat, truk dan kapal laut, atau lainnya.diisi jangka waktu pengangkutan yang ditetapkan olehpetugas Kantor yang mengawasi pabrik/importir hasiltembakau, misal : 1 hart, 2 hari, 1 0 hart, a tau lainnya.diisi tanggal pengeluaran barang kena cukai.diisi keterangan lain-lain .yang perlu disampaikan (apabilaada).www.jdih.kemenkeu.go.id jNoUrut.. (2)..Kementerian Keuangan Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKantor.. ( 1 )..- 1 99 -C. LAPORAN REALISASI PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOLDENGAN PEMBEBASAN CUKAl KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASJumlahNo. NmnorTanggal Nama Jenis Kadar Tarif Jenis Jumlah lsi Kemasan Volume Cukai yang TanggalCK- Pablik/ NPPBKC Merek Golongan SKEP Sarkut WaktuCK-FTZ MMEA (%) Cukai Kemasan Kemasan (ml) (Liter) dibebaskan SKEPFTZ Importir(Rp) BPK_j?l._._ ..(4).. . .(5) . . ..(6).. ..(7).. ..(8).. ..(9).. ..(10).. ..(11).. ..(12).. ..(13).. ..(14).. ..(15). . ..(16).. ..(17) .. ..(18) .. ..(19).. ..(20)..TanggalPengeluaran Ket.BKC. .(21) . . ..(22)..17\www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)No1nor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)No1nor (7)Nomor (8)Nomor (9)Nomor ( 1 0)No1nor ( 1 1)Nomor ( 1 2)Non1or ( 1 3)No1nor ( 1 4)No1nor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)No1nor ( 18)Nomor ( 1 9)Nomor (20)Nomor (2 1 )No1nor (22)-200-PETUNJUK PENGISIANdiisi nama kantor.disi nomor urut.diisi nomor dokumen CK-FfZ.diisi tanggal dokumen CK-FfZ.disi nama pabrik/importir MMEA.diisi NPPBKC pabrik/importir MMEA.diisi jenis MMEA, misal Anggur Gingseng, Jenever,Whisky, Vodka, atau lainnya.diisi merek MMEA.diisi kadar MMEA, misal : ( 14,7) , ( 1 9,7) , atau lainnya.diisi golongan MMEA.diisi tarif cukai MMEA.diisi jenis kemasan, misal : botol, kaleng, atau lainnya.diisi jumlah kemasan, misal : 1 00 , 200, 300, atau lainnya.diisi isi kemasan, misal : 275, 620, 1 000, atau lainnya.diisi total volume MMEA dalam liter hasil perkalian jumlahkemasan (kolom 1 3) dengan isi kemasan (kolom 1 4) .Jumlah cukai yang dibebaskan.diisi nomor diterbitkannya Keputusan Badan PengusahaanKawasan.diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Badan PengusahaanKawasan.diisi sarana pengangkut yang digunakan, misal : truk danpesawat, truk dan kapal laut, atau lainnya.diisi jangka waktu pengangkutan yang ditetapkan olehpetugas Kantor yang mengawasi pabrik MMEA, misal : 1hari, 2 hari, 1 0 hmi, atau lainnya.diisi tanggal pengeluaran barang kena cukai.diisi keterangan lain-lain yang perlu disampaikan (apabilaada) .www.jdih.kemenkeu.go.idKementerian Keuangan Republik IndonesiaDirektorat Jenderal Bea dan CukaiKantor..(l)..-20 1 -D. LAPORAN REALISASI PEMASUKAN BARANG KENA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOLDENGAN PEMBEBASAN CUKAI KE KAWASAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBASJumlahTanggal Nama lsiNo No. Tanggal Kadar Tarif Jenis Jenis Jumlah Volume Cukai yang Nomor TanggalPemasukan Pabrik:/ NPPBKC Golongan Merek Kemasan SKEP Ket.Urut CK-FTZ CK-FTZBKC Importir (0;6) Cukai MMEA Kemasan Kemasan (ml) (Liter) dibebaskan BPK SKEP(Rp)..(2).. ..(3).. ..(4).. ..(5).. ..(6). ..(7).. . . (8).. ..(9) .. ..(10).. ..(11).. ..(12).. ..(13) .. ..(14) .. ..(15).. ..(16) .. ..(17).. ..(18) . . ..(19). . ..(20). .- ----j/ �-:-www.jdih.kemenkeu.go.idNon1or ( l )Non1or (2)Non1or (3)No1nor (4)Non1or (5)Non1or (6)Non1or (7)Non1or (8)Non1or (9)Non1or (10)Non1or (11)Non1or (12)Non1or (13)No1nor (14)Non1or (15)Non1or (16)No1nor (17)No1nor (18)Non1or (19)Non1or (20)-202 -PETUNJUK PENGISIANdiisi nan1a kantor.disi nomor urut.diisi non1or dokun1en CK-FTZ .diisi tanggal dokumen CK-FTZ .diisi tanggal pemasukan barang kena cukai di te1npattujuan.diisi na1na pabrik/ilnportir MMEA.diisi NPPBKC pabrik/ilnportir MMEA.diisi jenis MMEA, misal: Anggur Gingseng, Jenever, Whisky,Vodka, atau lainnya.diisi merek MMEA.diisi kadar MMEA, n1isal: (14,7), (19,7), atau lainnya.diisi golongan MMEA.diisi tarif cukai MMEA.diisi jenis ke1nasan, n1isal: botol, kaleng, atau lainnya.diisi Jun1lah kemasan, 1nisal: 100, 200, 300, atau lainnya.diisi isi ke1nasan, 1nisal: 275, 620, 1000, atau lainnya.diisi total volu1ne MMEA dalam liter hasil perkalian ju1nlahkemasan (kolo1n 14) dengan isi ken1asan (kolon1 15).jun1lah cukai yang dibebaskan.diisi nomor diterbitkannya Keputusan Badan PengusahaanKawasandiisi tanggal diterbitkannya Keputusan Badan PengusahaanKawasan.diisi keterangan lain-lain yang perlu disa1npaikan (apabilaada).MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATIwww.jdih.kemenkeu.go.id-203-LAMPIRAN XIIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 120/PMK.04/2017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47/PMK.04/20 1 2 TENTANG TATA LAKSANAPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARIKAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAIKAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHANBEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAIFORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMASUKANDAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BEBAS1. Nota Pe1nberitahuan Penolakan (NPP).2. Nota Pe1nberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).3. Surat Pe1nberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).4. Surat Pemeriksaan Fisik (SPF).5. Instruksi Pemeriksaan (IP).6. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).7. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).8. Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).9. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).1 0. Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB).1 1. Pe1nberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).1 2. Pemberitahuan Konsolidasi Barang (PKB).1 3. Surat Persetujuan Pemuatan Barang Untuk Diangkut Lanjut (BCF 1.1. 1).1 4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Untuk Diangkut Terus (BCF 1.1.2).1 5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean Di KawasanBebas Untuk Diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean Lainnya (BCF 1.2. 1-ITZ).1 6. Surat Penetapan Pe1nbayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP).1 7. A. Format Pencantuman Tulisan "Khusus Kawasan Bebas" UntukBarang Kena Cukai Hasil Tembakau Yang Ditujukan Untuk KawasanBe bas.B. For1nat Pencantuman Tulisan "Khusus Kawasan Bebas" Barang KenaCukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Ditujukan UntukKawasan Bebas.1 8. Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke Kawasan PerdaganganBebas Dan Pelabuhan Bebas.www.jdih.kemenkeu.go.id-204-1 9. Laporan Realisasi Pengeluaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.20. Laporan Realisasi Pengeluaran Barang Kena Cukai Minuman MengandungEtil Alkohol Dengan Pembebasan Cukai Ke Kawasan Bebas DanPelabuhan Bebas2 1. Laporan Realisasi Pemasukan Barang Kena Cukai Hasil TembakauDengan Pembebasan Cukai Ke Kawasan Bebas Dan Pelabuhan Bebas22. Laporan Realisasi Pemasukan Barang Kena Cukai Minuman MengandungEtil Alkohol Dengan Pembebasan Cukai Ke Kawasan Bebas Dan PelabuhanBe bas.www.jdih.kemenkeu.go.id-205 -1 . Fortnulir Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (1) ..........KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . .NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)No1nor Pengajuan : . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . .Waktu Respons : . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . menitKepadaPengirim/ PenerilnaNPWP .. . . . . ... . (5) . . . . . . . . ..Nama .......... (6) ......... .Alamat . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . ..PPJKNPWP : . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . ..Nama : . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . .Alamat : . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . .NP PPJK : . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . ..PPFTZ yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebihlanjut.Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut:1. . . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . . . ..2 . . ... ... . .. ... . . ....... ....3. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ... . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . . tanggal . . . . . . . . . . ( 14)Pej abat Penerima DokumenTanda tanganNa1naNIP. . . . . . . . . . ( 1 5) . . . . . . . . . ........... (16) ........... . . . . . . . . . ( 17) . . . . . . . . ..www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)No1nor (7)No1nor (8)Nomor (9)No1nor ( 1 0)No1nor ( 1 1)No1nor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)No1nor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)-206-PETUNJUK PENGISIANDiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat NPP diterbitkan.Diisi dengan nama Kantor Pabeari tempat NPP diterbitkan.Diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ.Diisi dengan lama waktu respon NPP terbit sejak PPFTZdiajukan.Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirim ataupenerima, sesuai dengan nomor NPWP pengirim ataupenerima yang tercantum dalam PPFTZ.Diisi dengan nama pengirim atau penerima barang, sesuaidengan nama pengirim atau penerima yang tercantum dalamPPFTZ.Diisi dengan alamat pengirim atau penerima barang, sesuaidengan alamat pengirim atau penerima yang tercantumdalam PPFTZ.Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomorNPWP pengirim yang tercantum dalam PPFTZ.Diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan J asa Kepabeanan(PPJK), sesuai dengan nama PPJK yang tercantum dalamPPFTZ.Diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.Diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan NomorPokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.Diisi dengan perbaikan yang harus dilakukan.Diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya NPP.Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya NPP.Diisi dengan tanda tangan penerima dokumenDiisi dengan nama Pejabat yang menandatangani butir ( 1 5).Diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani butir ( 1 5) .www.jdih.kemenkeu.go.id j-207-2. Forn1ulir Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . .. . . . . ( 1) . . . .. . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . .NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)Nomor : . . . . . . . . . . (3) . . . . ... . . . Tanggal: . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . .Nomor Pengajuan PPFTZ : . .. . . . . . .. (5) .......... Tanggal : . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . ..Nomor Pendaftaran PPFTZ: . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . . Tanggal: . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . .KepadaPengirim/ PenerimaNPWP : . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . . ..NamaAlamatPPJK: . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . ..: . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . .NPWP : . . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . .. . .Nama : . . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . .Alamat : . . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . .. . . . .NP PPJK : . . . . . . . . . . ( 1 5) . . .. . . . . . .Dalam PPFTZ yang Saudara sampaikan terdapat barang yang_ terkena ketentuanlarangan/pembatasan. Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari instansi.......... ( 1 6) .......... dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Nota Pemberitahuanini.. . . . . . . . . . ( 1 7) .......... tanggal . . . . . . . . . . ( 1 8) .. . . . . .. . .Pejabat Peneliti Barang Larangan/PembatasanTanda tangan : . . . . . . . . . . ( 1 9) . . . . . . .. . .Nama : . . . . . .. . . . (20) . . . . . . . . ..NIP : .. .. . .. . .. (2 1) . . . .. . . .. .Peruntukan:1 . Pengirim/Penerima;2. Unit pengawasan;3. Pejabat peneliti barang larangan/pembatasan.www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)Nomor (7)Nomor (8)Nomor (9)No1nor ( 1 0)Non1or ( 1 1)Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)No1nor ( 1 5)-208-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawal1i Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat NPBL diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat NPBL diterbitkan.diisi dengan nomor NPBL.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya NPBL.diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ (sesuai nomorpengajuan yang tercantum pacta PPFTZ) .diisi dengan dengan tanggal, bulan, dan tahun sesuainomor pengajuan PPFTZ yang tercantum pacta PPFTZ(DD/MM/YYYY).diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZsesuai dengan nomor pendaftaran yang tercantum pactaPPFTZ (DD/MM/YYYY).diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirimatau penerima, sesuai dengan nomor NPWP pengirim ataupenerima yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama pengirim atau penerima, sesuai dengannama pengirim atau penerima yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan alamat pengirim atau penerima, sesuai denganalamat pengirim atau penerima yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomorNPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan NomorPokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.www.jdih.kemenkeu.go.idNotnor ( 1 6)Nomor ( 1 7)Notnor ( 1 8)Notnor ( 19)Nomor (20)Nomor (2 1)-209-diisi dengan nama instansi teknis yang menerbitkandokumen pelengkap berupa perijinan.diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannyaNPBL.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya NPBL.diisi dengan tanda tangan Pejabat Peneliti BarangLarangan/Pembatasan.diisi dengan nama Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pacta butir (19).diisi dengan NIP Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pacta butir ( 19).www.jdih.kemenkeu.go.id-2 1 0-3. Formulir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . ( 1 ) .. . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . .SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)Nomor : . . . . . . . . . . (3) .......... Tanggal : . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . .Non1or Pendaftaran PPFfZ : . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . Tanggal : . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . .KepadaPengirim/PenerimaNPWPNamaAlan1atPPJKNPWPNan1aAlamatNP PPJK. . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . ........... (8) ........... . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (1 1 ) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . . .Lokasi Baran.g : . . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . .No.B/ L atau AWB : . . . . . . . . . . ( 1 5) .......... Tanggal . . . . . . . . (1 6) . . . . . . . .Nama Sarana PengangkutNo.Voy./ Flight: . . . . . . . . . . ( 1 7) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . ( 1 8) . . . . . . . . . .No. BC 1.1 : . . . . . . . . . . ( 1 9) . . . . . . . . . . . Tanggal : . . . . . . . . . (20. . . . . .. . . PosJun1lah/jenis kemasanillerk kemasan: . . . . . . . . . . (22) . . . . . . . . . . . Berat : . . . . . . . . . (23) . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (24) . . . . . . . . . . .Jun1lah peti ken1as : . . . . . . . . . . (25) . . . . . . . . . .Nomor peti kemas/ukuran : . . . . . . . . . . (26). . . . . . . . ..Catatan Pengeluaran:.. . . . . . . . . (27).......... tanggal . . . . . . . . ..(28) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (29) . . . . . . . . . . tanggalPejabat Pen1eriksa Dokumen Barang . . . . . . . . . . (30) . . . . . . . . . .: . . . (2 1 ) . . .Pejabat yang mengawasi pengeluaranr:;:'anda tangan : . . . . . . . . . . (3 1 ) . . . . . . . . . .Nama . . . . . . . . . . (32) . . . . . . . . . .NIP . . . . . . . . . . (33) . . . . . . . . . .Peruntukan:1 . Pengirim/Penerima;Tanda tangan . . . . . . . . . . (34) . . . . . . . . . .Nama . . . . . . . . . . (35) . . . . . . . . . .NIP . . . . . . . . . . (36) . . . . . . . . . .2. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)No1nor (4)Nomor (5)Nomor (6)No1nor (7)Nomor (8)No1nor (9)Nomor ( 1 0)Nomor ( 1 1)Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)-2 1 1 -PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat SPPB diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPPB diterbitkan.diisi dengan nomor SPPB.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya SPPB.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengannomor pendaftaran yang tercantum pacta PPFTZ.diisi dengan tanggal tanggal, bulan, dan tahun(DD/MM/YYYY) dari nomor pendaftaran PPFTZ sesuaidengan tanggal, bulan dan tahun pendaftaran yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirimatau Penerima, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim atauPenerima yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama Pengirim atau Penerima, sesuai dengannama Pengirim atau Penerima yang tercantum dala1nPPFTZ.diisi dengan alamat Pengirim atau Penerima, sesuai denganalamat Pengiriin atau Penerima yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), sesuai dengan nomorNPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK), sesuai dengan nama PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK), sesuai dengan alamat PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan NomorPokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang sesuaidengan yang tercantum pacta PPFTZ.www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Non1or ( 1 7)Nomor ( 18)Nomor ( 1 9)No1nor (20)Nomor (2 1 )No1nor (22)No1nor (23)Nomor (24)Nomor (25)Non1or (26)Nomor (27)Nomor (28)No1nor (29)Nomor (30)Nomor (3 1 )Nomor (32)-2 1 2-diisi dengan nomor dokumen Bill ofLading atau Airway Bill.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY) dariB/L atau AWB.diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai dengan yangtercantum pada PPFTZ.diisi dengan nomor voyage atau nomor flightsesuai dengannomor voy ataujl.ightyang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan nomor pendaftaran manifes (BC 1 . 1) sesuaidengan yang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulc:m, dan tahun (DD/MM/YYYY) dariBC 1.1 sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan nomor pos atau sub pos dari manifes (BC 1 . 1)sesuai dengan yang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan jumlah dan jenis kemasan barang sesuaidengan yang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan berat barang bersih sesuai dengan yangtercantu1n pada PPFTZ.diisi dengan merek kemasan sesuai · dengan yang tercantumpada PPFTZ.diisi dengan jumlah peti kemas sesuai dengan yangtercantum pada PPFTZ.diisi dengan nomor peti kemas atau ukuran dari peti kemassesuai dengan yang tercantum.pada PPFTZ.diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkan atauditandatanganinya SPPB oleh Pejabat pemeriksa dokumen.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkan atau ditandatanganinya SPPB oleh Pejabatpemeriksa dokumen.diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkan atauditandatanganinya SPPB oleh Pejabat yang mengawasipengeluaran barang dart Kawasan Pabean.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkan atau ditandatanganinya SPPB oleh Pejabat yangmengawasi pengeluaran barang.diisi d<=:ngan tandatangan Pejabat yang memeriksadokumen.diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani butir (3 1).www.jdih.kemenkeu.go.id '-2 1 3-Nomor (33) diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani butir (3 1 ) .Nomor (34) diisi dengan tandatangan Pejabat yang mengawasipengeluaran barang.Nomor (35) diisi dengan nama Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (34) .Nomor (36) diisi dengan NIP Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (34).www.jdih.kemenkeu.go.id-214-4. Formulir Surat Pemeriksaan Fisik (SPF)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... ( 1 ) ..........KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....... (2) ..........SURAT PEMERIKSAAN FISIK (SPF)Nomor : .......... (3) .......... Tanggal : . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . .No1nor Pendaftaran PPFTZ. . . . . . . . . . (5) .......... Tanggal : . . . . . . . . . . (6) ..........KepadaPengirim/PenerimaNPWPNa1naAlamatPPJK: .......... (7)..........: ..........(8)..........: ..........(9)..........NPWP : . . . . . . . . . . ( 1 0)..........Nama : . . . . . . . . . . ( 1 1) ... .......Alamat : . . . . . . . . . . ( 1 2)..........NP PPJK : .......... 1 3)...... ... .Lokasi Barang : ..........(14)..........Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PPFTZ Saudara ditetapkan diperiksafisik. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PPFTZ dan dokumen pelengkappabean serta menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik dalamjangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPF ini.Pejabat yang menangani pelayanan pabean/Pejabat Pemeriksa DokumenTanda tangan : . . . . . . . . . . ( 1 5).. ........Nama : . . . . . . . . . . ( 1 6) . . . . . . . . ..NIP : . . . . . . . . . . ( 1 7) . . ........www.jdih.kemenkeu.go.idNo1nor ( 1)Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)No1nor (5)Nomor (6)Nomor (7)Nomor (8)Non1or (9)Non1or ( 1 0)No1nor ( 1 1 )No1nor ( 1 2)Non1or ( 1 3)Non1or ( 1 4)-2 1 5-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Uta1na tempat SPF diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPF diterbitkan.diisi dengan nomor SPF.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya SPF.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai nomorpendaftaran yang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)pendaftaran PPFTZ sesuai dengan tanggal, bulan, dantahun pendaftaran yang tercantum pada PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengirimatau penerima, sesuai dengan nomor NPWP Pengirim atauPenerima yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama pengiriln atau penerima, sesuai dengannama pengirim atau penerima yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan alamat pengirim atau penerima, sesuai denganalamat pengirim atau penerima yang tercantum dala1nPPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) , sesuai dengan nomorNPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK) , sesuai dengan nama PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat Pengusaha Pengurusan JasaKepabeanan (PPJK) , sesuai dengan alamat PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan NomorPokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang sesuaidengan yang tercantum pada PPFTZ.www.jdih.kemenkeu.go.idNo1nor ( 1 5)No1nor ( 1 6)Nomor ( 1 7)-2 16-diisi dengan tanda tangan Pejabat yang menanganipelayanan dokumen/Pejabat pemeriksa ctokumen.ctiisi ctengan nama Pejabat yang menanctatanganisebagaimana ctimaksuct pacta butir ( 1 5) .diisi dengan NIP Pejabat yang menandatanganisebag�ilnana ctimaksud pacta butir ( 1 5).www.jdih.kemenkeu.go.id-2 1 7-5. Formulir Intruksi Pemeriksaan (IP)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA .......... (1) ..........KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ........ (2) ..........INSTRUKSI PEMERIKSAANNomor : .......... (3) .......... Tanggal : .......... (4) ..........No1nor Pendaftaran PPFTZ : . . . . . . . . . . (5) .......... Tanggal : .......... (6) ..........Pengiriln/PenerimaNPWPNamaAlamatPPJKNPWPNamaAlamatNP PPJK: ..........(7)..........: ..........(8)..........: ..........(9)..........: ..........( 1 0)..........: ..........( 1 1)..........: ..........( 1 2)..........: ..........( 1 3)..........Pejabat Pen�e1iksa Barang:Na1na : ..........( 1 4)..........NIP : ..........( 1 5)..........Ju1nlal'l koli yang harus diperiksa : ..........( 1 6)..........Ajukan contoh (ya/tidak) : ..........( 1 7)..........Ajukan foto (ya/tidak) : ..........(18)..........Pejabat yang menangani pelayanan pabean/Pejabat pemeriksa dokumenTanda tangan ..........( 1 9)..........Na1na ..........(20)..........NIP..........(2 1)..........www.jdih.kemenkeu.go.id tNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)Non1or (4)Nomor (5)Nomor (6)Nomor (7)Nomor (8)Non1or (9)Nomor ( 1 0)Nomor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)Nomor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)-2 18-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat Instruksi Pemeriksaanditerbitkan.diisi dengan.nama Kantor Pabean tempat InstruksiPemeriksaan diterbitkan.diisi dengan nomor Instruksi Pemeriksaan.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannyaInstruksi Pemeriksaan.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Pengirim/Penerima sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama pengirim/penerima sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan · alamat pengirim/penerima sesuai yangtercantum dalam PPFTZdiisi dengan NPWP PPJK sesuai yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan nama PPJK sesuai yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan alamat PPJK sesuai yang tercantum dalamPPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok PPJK sesuai yang tercantumdalam PPFTZ.diisi dengan nama Pejabat Pemeriksa Barang yang ditunjukuntuk melakukan pemeriksaan fisik barang.diisi dengan NIP Pejabat Pemeriksa Barang yang ditunjukuntuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang.diisi dengan jumlah koli/kemasan yang harus diperiksaberdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik barang.diisi "YA" bila diperlukan contoh barang, atau "TIDAK" bilatidak diperlukan contoh barang.www.jdih.kemenkeu.go.id-2 19-No1nor ( 18) diisi ''YA" bila diperlukan foto barang, atau "TIDAK" bilatidak diperlukan foto barang.Nomor ( 1 9) diisi dengan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Dokumenyang 1nenerbitkan instruksi pemeriksaan.Non1or (20) diisi dengan nama Pejabat yang menandatangani.No1nor (2 1 ) diisi dengan NIP Pejabat yang menandatangani.www.jdih.kemenkeu.go.id-220-6. Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/ KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . (2)........; . . .LAPORAN HASIL PEMERIKSAANNomor : ..........(3) . . . . . . . . . . . . Tanggal : . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . . . .Nomor Pendaftaran PPFTZ: . . . . . . .. . (5) . . . . . . . . . . TanggalHariI ta:1ggal . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . ..: . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . .Jam mulai periksaLokasi. . . . . . . (8) . . . . . . . Jam selesai periksa . . . . . . (9) . . . . . . . .. . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . .Jumlah partai barang : . . . . . . . . . . . . . ( 1 1 ) . . . . . . . . . . . . . .Nom.or peti kemas yang diperiksa : . . . . . . . . . . . . (12) . .. . .. . . . . . . . .(dalam hal LCL)Kondisi segel : EDl3).J rusakJumlah & j enis barang yang diperiksa . . . . . . (14) . . . .(dalam hal LCL)Hasil pemeriksaanJumlah SpesifikasiJumlah,Satuan (merkl tipeNo Jenis , Ukuran Uraian barangBarang IKemasankapasitas)( 1 ) (2) (3) (4) (5)Negara KeterangaAsal n(6) (7)................... .......................(15) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Contoh : barangl foto *)1� Kesimpulan . . ._ . . . . _ . . . . . _ . . . ._ . .:. . _ . . . . . _. ( 1 6 _ ) . . _ . . . . _ . . . . . _ . . . ._ . . . . _ . . . . ._ . . . . _ . . . . . _ .. . . _____________jPej abat Pemeriksa BarangTanda tanganNamaNIP. . . . . . . . . . . . . . . . . ( 17) . . . . .. . . . . . . . . . .. • . . . . . . : .. . . . . . . (18) . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . (19) . . . . . . . . . . . . . . .www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1)Nomor (2)No1nor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)No1nor (7)Nomor (8)No1nor (9)Nomor ( 1 0)No1nor ( 1 1 )No1nor ( 1 2)No1nor ( 1 3)Nomor ( 1 4)No1nor ( 1 5)No1nor ( 1 6)No1nor ( 1 7)No1nor ( 1 8)Nomor ( 1 9)-22 1 -PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat Laporan Hasil Pemeriksaanditerbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Laporan HasilPemeriksaan diterbitkan.diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan hari dan tanggal dilaksanakannya PemeriksaanFisik barang.diisi dengan jam mulai dilaksanakannya Pemeriksaan Fisikbarang.diisi dengan jam selesai dilaksanakannya Pemeriksaan Fisikbarang.diisi dengan lokasi dilaksanakannya Pemeriksaan Fisikbarang.diisi dengan jumlah partai barang yang diperiksa.diisi dengan nomor peti kemas yang diperiksa.diisi dengan kondisi segel, dengan memberi tanda cek (.V)pada kolom utuh atau tidak utuh sesuai dengan kondisisegel.diisi dengan jumlah dan jenis barang yang diperiksa.diisi dengan uraian hasil pemeriksaan dengan mengisisesuai kolom yang telah tersedia.diisi dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan Fisik barang.diisi dengan tanda tangan Pejabat pemeriksa barang yangmelakukan Pemeriksaan Fisik barang.diisi dengan nama Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir ( 1 7) .diisi dengan NIP Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir ( 1 7) .www.jdih.kemenkeu.go.id-222 -7. Formulir Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang*KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . . . . . . (!). . . . . . . . . . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . .BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANGNon1or : . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . Tanggal: . . . . . . . .(4). . . . . . . . . . . . . .Terhadap impor barang dengan data sebagai berikut:l . No/Tgl PPFTZ : . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . , . . . . . / . . . . . /20 . . . . . .2. Lokasi Pemeriksaan : . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . .3. Tgl/waktu penunjukan pemeriksa . . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . ; . . . . . . . /20. . . . . .4. Waktu pemeriksaana) .;am/Tgl dimulai pengeluaran kemasan (stripping)b) ..Jam/Tgl selesai pengeluaran kemasan (stripping)c) Jam/Tgl dimulai pemeriksaan barang. . . . . . . . (8) . . . . . . , . . . . / . . . . /20 . . . .. . . . . . . . (9) . . . . . . , . . . . / . . . . /20 . . . .. . . . . . .( 1 0) . . . . . , . . . . / . . . . /20 . . . .cl) Jam/Tgl selesai pemeriksaan barang . . . . . . .( 1 1 ) . . . . . , . . . . /. . . . /20 . . . .5. Foto : tidak I ya* ( . . . . . lembar) . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . .6 . Contoh baranga) Jenis . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . . .b) Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . . .c) diminta kembali oleh importir/kuasanya7 . Kendala pemeriksaana) Importir/kuasanya tidak ada eli tempat pemeriksaanb) Barang tidak berada eli tempat pemeriksaanc) Buruh tidak siapd) Peralatan tidak tersediae) Lain-lainya I tidak *(sebutkan: . . . . . . ( 1 5) . . . . . .). . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .8. Keterangan :· · · · · · · � . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Mengeta�1ui:Pengirim/Penerima/Kuasanya* Pej abat Pemeriksa Barang. . . . . . . . . . . . . ( 1 8) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (20) . . . . . 7 • • • • • • • • • • • •NIP . . . . . . . . . . .(2 1 ). . . . . . . . . . . . . . . . .Pengusaha TPS**. . . . . . . . . . . . . ( 1 9) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .coret yang tidak perlu** diisi bila berkaitan dengan TPSPeruntukan:1 . Pengirim/Penerima atau Pengusaha TPS;2. Pejabat Pemeriksa Barang.www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )No1nor (2)Nomor (3)No1nor (4)Non1or (5)Nomor (6)No1nor (7)Nomor (8)Nomor (9)Nomor ( 1 0)Nomor ( 1 1)No1nor ( 1 2)Nomor ( 1 3)No1nor ( 1 4)No1nor ( 1 5)No1nor ( 1 6)-223-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea Dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat Berita Acara Pemeriksaan FisikBarang dibuat.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Berita AcaraPemeriksaan Fisik Barang dibuat.diisi dengan nomor Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.diisi dengan nomor dan tanggal pendaftaran PPFIZ, sesuaiyang tercantum dalam PPFIZ.diisi dengan lokasi dilaksanakannya Pemeriksaan Fisikbarang.diisi dengan tanggal dan waktu penunjukan pemeriksa,sesuai dengan instruksi pemeriksaan.diisi dengan jam dan tanggal mulai dilaksanakannyapengeluaran kemasan dari petikemas (stripping).diisi dengan jam dan tanggal selesai dilaksanakannyapengeluaran kemasan dari petikemas (stripping).diisi dengan jam dan tanggal mulai dilaksanakannyaPemeriksaan Fisik barang.diisi dengan jam dan tanggal selesai dilaksanakannyaPe1neriksaan Fisik barang.diisi dengan dilampirkan/tidaknya ·foto barang disertaijumlah lembar foto (masing-masing foto diparaf oleh pemilikbarang dan Pejabat Pemeriksa Barang) .diisi dengan jenis barang yang diajukan sebagai contoh.diisi dengan jumlah barang yang diajukan sebagai contoh(masing-masing contoh barang dipara f oleh pemilik barangdan pe jabat pemeriksa barang).diisi dengan jenis peralatan yang dibutuhkan tetapi tidaktersedia, setelah mengisi pilihan-piihan jenis kendalaselama pemeriksaan sebagaimana tercantu1n pada butir 7huruf a, huruf b, dan huruf c.diisi dengan kendala-kendala pemeriksaan lain yang perludituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 7)Nomor (18)Nomor ( 1 9)Nomor (20)Nomor (2 1 )-224-diisi dengan uraian keterangan pemeriksaan lain yang perludituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang.diisi dengan tanda tangan dan nama jelaspengirim/penerima barang atau kuasanya sesuai dengandokumen PPFTZ.diisi dengan t�da tangan dan nama jelas pengusaha TPStempat dilaksanakannya Pemeriksaan Fisik barang.diisi dengan tanda tangan dan nama Pejabat PemeriksaBarang yang melakukan Pemeriksaan Fisik barang.diisi dengan NIP Pejabat Pemeriksa Barang yang melakukanPemeriksaan Fisik barang.www.jdih.kemenkeu.go.id )-225 -8. Laporan Hasil Analisis TampilanKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI. . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILANNomor : . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . Tanggal : . . . . . . . . .. . . . (4) . . . . . . . . . . . . .Nomor Pendaftaran PPITZ. . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . .Nomor SeliNomor Instruksi PemeliksaanNom or Peti Ke1nasUraian Analisis:: . . . . . . . . . . . . . (5) . . . ... . . . . . . . Tanggal :: . . . . . . . . . . . . . (?) . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . · · · · · · · · · · · . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · . . . . . . . . . . . . .Kesimpulan:. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Pej abat pemindai peti kemasTanda tanganNamaNIP. . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . ( 14) . . . . . . . . . . . . . . . . .www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)Nomor (7)Nomor (8)No1nor (9)No1nor ( 1 0)No1nor ( 1 1)Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)-226-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea· Dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat Laporan Hasil Analisis Tampilanditerbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat Laporan HasilAnalisis Tampilan diterbitkan.diisi dengan nomor Laporan Hasil Analisis Tampilan.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya Laporan Hasil Analisis Tampilan.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)pendaftaran PPFTZ, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nomor seri.diisi dengan nomor instruksi pemeriksaan.diisi dengan nomor peti kemas.diisi dengan uraian analisis hasil pemindaian barang.diisi dengan kesimpulan dari hasil analisis pemindaianbarang.diisi dengan tanda tangan Pejabat pemindai peti kemas.diisi dengan nama Pejabat sebagaimana dimaksud pactabutir ( 1 2).diisi dengan NIP Pejabat sebagaimana dimaksud pada butir( 12) .www.jdih.kemenkeu.go.id-227 -9. Formulir Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI. . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .·NOTA PEMBERITAHUAN PERSYARATAN DOKUMEN (NPPD)Kepada SaudaraPENGIRIM:> NPWP:> Nama:> AlamatPPJK:> NPWP:> Nama:> Alamat:> NP PPJK. . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (8) . . . . . . . ·. . .. . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . .Terhadap PPFTZ dengan nomor pengajuan . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . .Kekurangan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait berupa :. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .· · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · '� • · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·. . . . . . . . . . ( 12) . . . . . . . . . . , Tgl . . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . .Pejabat Bea dan CukaiTanda tangan . . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . .Nama . . . . . . . . . . ( 1 5) . . . . . . . . . .NIP . . . . . . . . . . ( 16) . . . . . . . . . .www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)No1nor (3)Nomor (4)No1nor (5)Nomor (6)No1nor (7)Nomor (8)Nomor (9)No1nor ( 1 0)Nomor ( 1 1 )No1nor ( 1 2)No1nor ( 1 3)No1nor ( 1 4)Nomor ( 1 5)Nomor ( 1 6)-228-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat NPPD diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat NPPD diterbitkan.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim,sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantumdalam PPFTZ.diisi dengan nama Pengirim, sesuai dengan nama pengirimyang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat Pengirim, sesuai dengan alamatpengirim yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK, sesuaidengan NPWP PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan NomorPokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nomor pengajuan PPFTZ sesuai no1norpengajuan yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan kekurangan dokumen yang dipersyaratkanoleh instansi terkait.diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannyaNPPD.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya NPPD.diisi dengan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang1nelakukan penelitian barang larangan/pembatasan.diisi dengan nama Pejabat yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir ( 1 4) .diisi dengan NIP Pejabat yang menandatanganisebagaimana maksud pada butir ( 1 4) .r\www.jdih.kemenkeu.go.id-229 -1 0. For1nulir Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA . . . . . . . . . . .{ 1 1)DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 ) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . . . . . (2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .NOTA PELAYANAN PENGELUARAN BARANG (NPPB)Nomor : . . . . . (3) . . . . . Tanggal :No. Pendaftaran PPFrZ : . . . . . . (5) . . . . .. . . . . (6) . . . . .. . . . . (4) . . . . .Tanggal :Lembar ke . . . . .dari . . . . .1 . KANTOR PABEAN PEMBUATAN . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . .2. NPWP/NAMA PENGIRIM : . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . .3. NPWP/NAMA PPJK : . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . .4 . SARANA PENGANGKUTa. Nama : . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . . b. Voyage/Flight : . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . .5. TANGGAL PERKIRAAN : . . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . . . . .6. PELABUHAN MUAT7. BERAT KOTOR8. KEMASANPETIKEMAS: . . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . .a . Merek/Nomor . . . . . . . . . . ( 1 5) . . . . . . . . . .b . Ukuran : . . . . . . . . . . ( 1 6) . . . . . . . . . .NON PETIKEMASa. Jenis/Merek Kemasan:. . . . . . . . . . ( 1 7) . . . . . . . . . .b. Jumlah : . . . . . . . . . . ( 1 8) . . . . . . . . . .UNTUK KANTOR PABEAN PEMUATANA. CATATAN PEMERIKSAAN DOKUMEN B. CATATAN PEMERIKSAAN FISIKPejabat Pemeriksa Dokumen BARANGPemeriksa. . . . . . . . . . ( 1 9) . . . . . . . . . .Nama . . . . . . . . . . (20) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (22) . . . . . . . . . .NIP . . . . . . . . . . (2 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (23) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (24) . . . . . . . . . .c. CATATAN PENGAWASAN STUFFING Petugas Pengawasan SilljJingMerek/Nomor Peti Kemas : . . . . . . . . . . (25) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (29) . . . . . . . . . .Ukuran Peti Kemas . . . . . . . . . . (26) . . . . . . . . . .Jenis Segel : . . . . . . . . . . (27) . . . . . . . . . . No. Segel . . . . . . . . . . (30) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (28) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (3 1) . . . . . . . . . .D. CATATAN PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN E. CATATAN PEMUATAN BARANG KEPABEAN SARANA PENGANGKUTSEGEL : 01h D Rusak Ticlak Lhai. . . (32) . . . Selesai muat tanggal : . . . (38) . . .Selesai masuk ianggal . . . (33) . . . Pukul : . . . (39) . . .Pukul : . . . (34) . . . Petugas Dinas Luar:Peiugas Dinas Luar:. . . . . . . . . . (40) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (35) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (4 1) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (36) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (42) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (37) . . . . . . . . . .Peruntukkan Pengmm/TPS/Pengangkut/Kantor Pabeanwww.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)No1nor (4)No1nor (5)Nomor (6)Nomor (7)Nomor (8)Nomor (9)No1nor ( 1 0)No1nor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)Nomor ( 1 5)Nomor ( 1 6)-230-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat NPPB diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat NPPB diterbitkan.diisi dengan nomor Nota Pelayanan Pengeluaran Barang(NPPB) .diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya NPPB.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ, sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran PPFTZ,sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama Kantor Pabean pemuatan sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan namaPengirim sesuffi yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan NPWP dan nama PPJK sesuai yang tercantumdalam PPFTZ.diisi dengan nama sarana pengangkut sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nomor voyage atau flight sarana pengangkut,sesuai dengan voyage atau flight sarana pengangkut yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)perkiraan, sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama pelabuhan muat sesuai yang tercantumdalam PPFTZ.diisi dengan jumlah berat kotor barang, sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan merek dan nomor peti kemas sesuai yangtercantum dalam PPFTZ (satu NPPB untuk satu petikemas) .diisi dengan ukuran peti kemas sesuai yang tercantumdalam PPFTZ.www.jdih.kemenkeu.go.idNo1nor ( 1 7)Nomor ( 1 8)No1nor ( 1 9)Nomor (20)Nomor (2 1)No1nor (22)No1nor (23)Nomor (24)Nomor (25)Nomor (26)Nomor (27)Nomor (28)No1nor (29)Nomor (30)Nomor (3 1 )-23 1 -diisi dengan j.enis/merek kemasan sesuai yang tercantumdalam PPFI'Z.diisi dengan jumlah kemasan sesuai yang tercantum dalam·PPFTZ.diisi dengan tanda tangan dart Pejabat Pemeriksa Dokumenyang menerbitkan NPPB.diisi dengan nama Pejabat Pemeriksa Dokumen yangmenandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (20).diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Peme1iksaDokumen yang menandatangani butir (20).Butir (1 9) s.d. (21) diisi dalam hal barang tidakdilakukan Pemeriksaan Fisik, atau dilakukanPemeriksaan Fisik dengan hasil Pemeriksaan Fisikmenuryukkan jenis dan/atau jumlah barang tidaksesuaLdiisi dengan tanda tangan dart pemeriksa yang melakukanPe1neriksaaan Fisik barang.diisi dengan nama pemeriksa yang Inenandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (22).diisi dengan NIP pemeriksa yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (22).Butir (22) s. d, (24) diisi dalam hal barang dilakukanPemeriksaan Fisik dengan hasil Pemeriksaan Fisikmenun jukkanjenis dan/ataujumlah barang sesuai.diisi dengan merek dan nomor peti kemas.diisi dengan ukuran peti kemas.diisi dengan jenis segel peti kemas yang digunakan.diisi dengan nomor atas jenis segel yang digunakan.diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stuffing.diisi dengan nama petugas pengawasan stuffing yangmenandatangani butir (29).diisi dengan NIP petugas pengawasan stu ffing yangmenandatangani butir (29).Butir (25) s. d. (31) diisi dalam hal dilakukan stuffing.Butir (26) dan (27) diisi dalam hal dilakukan penggantianpeti kemas.www.jdih.kemenkeu.go.id tNomor (32)Nomor (33)Nomor (34)Nomor (35)Nomor (36)Nomor (37)Nomor (38)No1nor (39)Nomor (40)Nomor (4 1 )Nomor (42)-232-diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yangtersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yangmerupakan hasil pemeriksaan kondisi segel peti kemaspada saat barang masuk ke kawasan pabean.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dimasukkannyabarang ke kawasan pabean.diisi dengan waktu dimasukkannya barang ke kawasanpabean.diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintumasuk kawasan pabean.diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (35) .diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (35) .Butir (32) s. d. (37) diisi dalam hal barang dimuat diKawasan Pabean.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)selesai muat barang ke sarana pengangkut.diisi dengan waktu selesai muat barangpengangkut.ke saranadiisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yang1nelakukan pengawasan pemuatan barang ke saranapengangkut.diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (40) .diisi dengan NIP petugas dinas luar yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (40) .Butir (38) s.d (42} diisi dalam hal barang dimuat kesarana pengangkut di tempat lain di luar kawasanpabean.www.jdih.kemenkeu.go.id-233 -1 1 . Formulir Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA . . . . . . . . . . . . . . .(!) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI . . . . . . . . . . . (2). . . . . . . . . . . . . . . . . .PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BARANG (PPB)Nomor : . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . Tanggal : . . . . . . . . . . (4)'. . .. . .Kepada SaudaraPENGIRIM:> NPWP:> Nama:> AlamatPPJ K:> NPWP:> Nama:> Alamat:> NP PPJK: . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . .Terhaclap Barang yang diberitahukan dengan PPFTZ Nomor . . . . . ( 1 2) . . . . Tanggal . . . . ( 1 3) . . . . .Harus dilaksanakan pemeriksaan fisik dan pengawasan stuffing pada:a. Tanggal : . . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . .b. Kantor Pabean Pemeriksaanc. Lokasi dan nomor telepond. Nama petugase. Tanggal dan tempat slvjfingf. Jumlah petikemas/kemasan*): . . . . . . . . . . ( 1 5) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 6) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 7) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . ( 1 8) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 1 9) . . . . . . . . . .Untuk pemeriksaan fisik wajib menyiapkan barang sesuai PPFTZ dan menyerahkan:a. PPFTZ;b. PPFTZ Pembetulan, apabila dilakukan pembetulan PPFTZ; danc. Fotokopi Invoice dan fotokopi packing list.Pemeriksa:Nama : . . . . . . . . . . (25) . . . . . . . . . .NIP . . . . . . . . . . (26) . . . . . . . . . .Tingkat Pemeriksaan : . . . . . . . . . . (27) . . . . . . . . . .*) coret yang tidak perluPengirim/Kantor Pabean. . . . . . . . . . (20) . . . . . . . . . ., tgl . . . . . . . . . . (2 1) . . . . . . . . . .Pejabat Pemeriksa DokumenTanda tanganNamaNIP: . . . . . . . . . . (22) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (23) . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (24) . . . . . . . . . .Peruntukkan:www.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Non1or (2)Non1or (3)Nomor (4)Notnor (5)Nomor (6)Nomor (7)Notnor (8)Nomor (9)Nomor ( 1 0)Nomor ( 1 1)Nomor ( 1 2)Notnor ( 1 3)Notnor ( 1 4)Nomor ( 1 5)Nomor ( 1 6)-234-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat PPB diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat PPB diterbitkan.diisi dengan nomor Pemberitahuan Pemeriksaan barang(PPB) .diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY)diterbitkannya PPB.diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim,sesuai dengan nomor NPWP Pengirim yang tercantumdalam PPFTZ. .diisi dengan nama pengirim, sesuai dengan nama pengirimyang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat pengirim, sesuai dengan alamatpengirim yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan NPWP PPJK, sesuai dengan NPWP yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nama PPJK, sesuai dengan nama PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan alamat PPJK, sesuai dengan alamat PPJK yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan Nomor Pokok PPJK, sesuai dengan NomorPokok PPJK yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)dilakukannya Pemeriksaan Fisik dan pengawasan stuffingbarang.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat dilakukannyaPemeriksaan Fisik dan stuffing barang.diisi dengan alamat dan nomor telepon lokasi dilakukannyaPemeriksaan Fisik dan stuffing barang sesuai yangtercantum dalam PKB.www.jdih.kemenkeu.go.id )Nomor ( 1 7)Nomor (18)Nomor ( 1 9)Nomor (20)No1nor (2 1)Non1or (22)No1nor (23)No1nor (24)Nomqr (25)Nomor (26)Nomor (27)-235-diisi dengan nama jelas petugas yang mewakili tir untukmendampingi Pemeriksaan Fisik dan stuffing barang sesuaiyang tercantum dalam PKB.diisi dengan tanggal, bulan, tahun (DD/MM/YYYY), dantempat dilakukannya stuffing barang.diisi dengan jumlah peti kemas atau kemasan yangdigunakan untuk barang.diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PPB.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)diterbitkannya PPB.diisi dengan tanda tangan Pejabat peme1iksa dokumenyang menerbitkan PPB.diisi dengan nama Pejabat pemeriksa dokumen yangmenandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22) .diisi dengan NIP Pejabat pemeriksa dokumen yangmenandatangani sebagaimana dimaksud pada butir (22) .diisi dengan nama pelaksana pemeriksa barang yangditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang.diisi dengan NIP pelaksana pemeriksa sebagaimanadimaksud pada butir (25)diisi dengan prosentase tingkat Pemeriksaan Fisik barang.www.jdih.kemenkeu.go.id-236 -1 2 . Forrnulir Pemberitahuan Konsolidasi Barang (PKB)PEMBERITAHUAN KONSOLIDASI BARANG (PKB).1'-:omor pcngajuan.1\.,'omor d an Tanggal PendaftaranI'vicrek/Nomor Peti kemasLkuran Peti kemasTempat d a n Tanggal Pelaksanaan Stuffing: . . . . . . . . . . . . ..(1) . . . . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . ..(2) . . . . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . ..(3) . . . . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . ..(4) . . . . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . . .(5) . . . . . . . . . . . . . . .PII-IAK YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI : KANTOR PABEAN PEMUATAN : . . . .(9) . . . . .)JPWP :)JAMA :ALAMATNo.N on1or1 2. . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .(7). . . . . . . . . .. . . . . . . . ..(8). . . . . . . . . .PPFTZTanggal3NEGARA TUJUANNAMA SARANA PENGANGKUTNO.VOY I FLIGHT: . . . .(11) . . . ..: . . . .(12) . . . . .: . . . .(13) . . . ..NPPBKETERANGANNomor Tanggal4 5 6(14) . . . . . . ..(15) . . . . . . .. .. . . .(16) . . . . . . . . . . . . . .(17) . . . . . . .. . . . ..(18) . . . . . . . . . . . . .(19) . . . . . . . . .Petugas :?engawasan Stuf fingTanda tanganNamaNIP: . . . . . . (22) . . . . . . . . . . .. . . . . .(23). . . . . . . . . ..: . . . . . .(24) . . . . . . . . o uCATATAN PEMASUKAN BARANG KEKAWASAN PABEAN(25)SEGEL: ==:Jutuh0Rusak 0 Tdk sesuai! selesai masuk tanggal : . . .(26). .. Pukul . . . (27). . .Petugas ::Jinas LuarTand a tanganNamaNIP: . . . . . . (28) . . . . . . . . .: . . . . . . (29) . . . . . . . . .: . . . . . . (30) . . . . . . . . .Dengan ini saya menyatakan·bertanggungjawab ataskebenaran hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini. . . . . . . . .(20). . . . . . ..tanggal . . . . . . . . .(21) . . . . . . .ttd dan cap perusahaanNama /JabatanCATATAN -PEMUATAN BARANG KE SARANAPENGANGKUT(31)SEGEL: Outuh c==)Rusak 0 Td k sesuaiSelesai muat tanggal : . . .(32). . . Pukul . . .(33) . . .Petugas Dinas LuarTanda tanganNamaNIP: . . . . . . (34). . . . . . . . .: . . . . . .(35). . . . . . . . .: . . . . . . (36) . . . . . . . . .Lembar kesatu: Pengusaha; Lembar kedua: Konsolidator; Lembar ketiga:Pengusaha TPS; Lembar keempat:Pengangkut; Lembar kelima:KantorPa"jean Pemuatan.www.jdih.kemenkeu.go.idNo1nor ( 1 )Nomor (2)Nomor (3)Nomor (4)Nomor (5)Nomor (6)Non1or (7)No1nor (8)Nomor (9)Nomor ( 1 1)Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)No1nor ( 1 4)No1nor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)No1nor ( 1 8)No1nor ( 1 9)-237-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nomor pengajuan Pemberitahuan KonsolidasiBarang (PKB), diisi oleh pihak yang melakukan konsolidasi.diisi dengan nomor dan tanggal, bulan, dan tahun(DD/MM/YYYY) pendaftaran PKB.diisi dengan 1nerekjnomor peti kemas yang berisi barangkonsolidasi.diisi dengan ukuran peti kemas sebagaimana dimaksudpacta butir (3).diisi dengan(DD/MM/YYYY)konsolidasi.tempat dan tanggal, bulan,dilaksanakannya stuffingtahunbarangdiisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang1nelakukan konsolidasi.diisi dengan nama pihak yang yang 1nelakukan konsolidasi.diisi dengan alamat lengkap dari pihak yang melakukankonsolidasi.diisi dengan nama Kantor Pabean di pelabuhan muat.diisi dengan negara tujuan barang konsolidasi.diisi dengan nama sarana pengangkut yang akan berangkatke luar Daerah Pabean, dalam hal pengangkutanmultimoda maka nama sarana pengangkut yang diisiadalah nama sarana pengangkut perta1na yang memuatbarang konsolidasi.diisi dengan nomor peijalanan sarana pengangkut. Voyageuntuk sarana pengangkut laut, sedangkan flight untuksarana pengangkut udara.diisi dengan no1nor urut data PPFTZ yang dikonsolidasikan.diisi dengan nomor pendaftaran PPFTZ sesuai dengan yangtercantum dalam PPFTZ.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)pendaftaran PPFTZ sesuai yang tercantum dalam PPFTZ.diisi dengan nomor NPPB sesuai yang tercantum dalamNPPB.diisi dengan tanggal,bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)NPPB sesuai yang tercantum dalam NPPB.diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan.www.jdih.kemenkeu.go.id tNomor (20)No1nor (2 1 )No1nor (22)Non1or (23)Nomor (24)No1nor (25)No1nor (26)Nomor (27)Nomor (28)Nomor (29)No1nor (30)Nomor (3 1)Nomor (32)-238-diisi dengan nama kota/daerah tempat diterbitkannya PKB.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD /MM/YYYY)diterbitkannya PKB.diisi dengan tanda tangan petugas pengawasan stuffingyang mengawasi stuffing barang konsolidasi.diisi dengan nama petugas pengawasan stuffing yangmenandatangani sebagaimana dimaksud pacta butir (22).diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas pengawasanstuffing yang menandatangani sebagaimana dimaksud pactabutir (22).diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yangtersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yangmerupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pada petikemas pada saat barang konsolidasi dimasukkan keKawasan Pabean.diisi dengan tanggal, bulan dan tahun (DD/MM/YYYY)dimasukkannya barang konsolidasi ke Kawasan Pabean.diisi dengan waktu dimasukkannya barang konsolidasi keKawasan Pabean.diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar di pintumasuk Kawasan Pabean.diisi dengan nama petugas dinas luar di pintu masukKawasan Pabean yang menandatangani butir sebagaimanadimaksud pada butir (28).diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas dinas luar dipintu masuk Kawasan Pabean yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (28).(butir (26) sampai dengan butir (30) diisi dalam hal barangkonsolidasi dimuat ke sarana pengangkut di kawasanpabean)diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yangtersedia, yaitu: utuh, rusak atau tidak sesuai, yangmerupakan hasil pemeriksaan kondisi segel pacta petikemas pacta saat barang konsolidasi dimuat ke saranapengangkut.diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dimuatnya baraJ1-gkonsolidasi ke sarana pengangkut.www.jdih.kemenkeu.go.idNotnor (33)Nomor (34)Nomor (35)Nomor (36)-239-diisi dengan waktu dimuatnya barang konsolidasi ke saranapengangkut.diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yangmengawasi pemuatan.diisi dengan nama petugas dinas luar yang menandatanganisebagaimana dimaksud pada butir (34) .diisi dengan Nomor Induk Pegawai petugas dinas luar yangmenandatangani butir (34) .(butir (3 1) s.d. butir (36) diisi dalam hal barang konsolidasidimuat ke sarana pengangkut di tempat lain di luarKawasan Pabean)www.jdih.kemenkeu.go.id-240 -1 3 . Formulir Surat Persetujuan Pemuatan Bara11g untuk di Angkut LanjutSURAT PERSETUJUAN PEMUATAN BARANG UNTUK DIANGKUT LANJUTBCF. l . l . lKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA.........(1).......... .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI. .. .. (2)...........SURAT PERSETUJUAN PEMUATAN BARANG UNTUK DIANGKUT LANJUTNomor : . . . . . . . (3) . . . Tanggal : . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . . .Nmnor Pendaftaran BC 1 . 1 : . . . . . (5) . . . . . . . .Tanggal: . . . . . . . (6) . . . . . . . . . .Pos : . . . . . . (7) . . . . . . . .PengangkutNPWPNamaAlamatJenis sarana pengangkutLokasi Barang: . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . .: ... . ......(9).. . . . . .. .: . .........( 1 0....... .: . . . . . . . . . . (1 1 ) . . . . . . .: . . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . . . .No. B / L /AWBJun1lah/jenis kemasanMerk ken1asan: . . . . . . . . . . ( 1 3) . . . . . . . . . Tanggal : . . . . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . ( 1 5) . . . . . . . . . Berat : . . . . . . . . . . (1 6) . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (1 7) . . . . . . . . .Jtunlah Peti Kemas : . . . . . . . . . . ( 1 8) . . . . . . . . .No1nor Peti Kemas/Ukuran : . . . . . . . . . . ( 1 9) . . . . . . . . .Catatan Pemuatan Pejabat yang menangani administrasi manifesSelesai n1uat tanggal : . . . . . . . . . . (20) . . . . . . . . .Pukul : . . . . . . . . . . (2 1 ) . . . . . . . . .Petugas Dinas LuarTanda Tangan : . . . . . . . . . . (22) . . . . . . . . .Nan1a : . . . . . . . . . . (23) . . . . . . . . . Tanda TanganNIP : . . . . . . . . . . (24) . . . . . . . . . NamaNIP: . . . . . . . . . . (25) . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (26) . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . (27) . . . . . . . . .Lembar kesatu: Pengangkut; Lembar kedua: Pengusaha TPS; Lembar ketlga: PeJ abat yangmengawasi pemuatan dan pengeluaran barang; Lembar keempat: arsipwww.jdih.kemenkeu.go.id tNomor ( 1 )No1nor (2)Nomor (3)No1nor (4)Non1or (5)Nomor (6)Nomor (7)No1nor (8)Nomor (9)No1nor ( 1 0)Nomor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)No1nor ( 1 4)No1nor ( 1 5)Non1or ( 1 6)Nomor ( 1 7)Nomor (18)Nomor ( 1 9)Nomor (20)Nomor (2 1 )Nomor (22)Nomor (23)Nomor (24)-24 1 -PETUJ>JJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangme1nbawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat BCF. 1 . 1 . 1 diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat BCF. 1 . 1 . 1diterbitkan.diisi dengan nomor BCF. 1 . 1 . 1 .diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaranBCF. l . 1 . 1 .diisi dengan nomor pendaftaran BC 1 . 1diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BC 1 . 1 .diisi dengan nomor Pos BC 1 . 1 .diisi dengan nomor NPWP pengangkut.diisi dengan nama pengangkut.diisi dengan alamat lengkap pengangkut.diisi dengan jenis moda transportasi yang digunakan untukmengangkut lanjut (daratjlaut/udara)diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang.diisi dengan nomor B/L atau AWB.diisi dengan tanggal B/L atau AWB.diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.diisi dengan berat kemasan.diisi dengan merk kemasan.diisi dengan jumlah peti kemas.diisi dengan nomor peti kemas/ukuran.diisi dengan tanggal selesainya pemuatan barang ke saranapengangkut.diisi dengan catatan waktu selesainya pemuatan barang kesarana pengangkut.diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yangmengawasi pemuatan barang.diisi dengan nama petugas dinas luar yang mengawasipemuatan barang.diisi dengan NIP petugas dinas luar yang mengawasipemuatan barang.Jwww.jdih.kemenkeu.go.id-242-Nornor (25) diisi dengan tanda tangan Pejabat yang rnenanganiadrninistasi rnanifes.No1nor (26) diisi dengan ·nama Pejabat yang rnenangani adrninistasirnanifes.No1nor (27) diisi dengan NIP Pejabat yang rnenangani adrninistasirnanifes.www.jdih.kemenkeu.go.id-243-1 4. Forn1ulir Surat Persetujuan Pemuatan Bara11g untuk di Angkut LanjutSURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT TERUSBCF. l . l .2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA. . . . . . . . .( l). . . . . . . . . . .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI.....(2).......... .SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT TERUSNomor :...... . (3)....... Tanggal : . . .... . ... (4).... . ... . ..Nomor Pendaftaran BC 1 . 1 : .. ... (5) . . . . . . . Tanggal: . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . Pos : ......(7)........PengangkutNPWP : . ... ..... . (8) ... .... . .Nama : . . . . . . . . . . (9) . . . . . . . ..Alan1at : .. ........ ( 1 0) ...... .Jenis sarana pengangkut : .... ...... (1 1 )... . ...No. B / L /AWE : ... .. . .. . . ( 1 2). .... ... . · Tanggal : . ... . .. .. . ( 1 3) .. . . . . .. .Jumlal1/jenis kemasan : ... .... . . . ( 1 4).... .. . . . Berat : . . . ..... . . ( 1 5) . .. . . . . . .Merk kemasan : .... . . . . . . ( 1 6) . . . . . . ...Jun1lal1 Peti Kemas : . ..... .. . . ( 1 7) . . . . . . ...Non1or Peti Kemas/Ukuran : . .. ..... . . ( 1 8). . ... . ....Catatan Pemuatan Pej abat yang menangani administrasi manifesSelesai n1uat tanggal : .... ...... ( 1 9) .. . ......Pukul : .. ..... . .. (20). .... ....Petugas Dinas LuarTanda TanganNamaNIP: . . .. . . . .. . (2 1 ) . . ... . ...: . . . . .. .. . . (22) .. . .. ....: .... . . . ... (23) ...... . ..Tanda TanganNamaNIPLen1bar kesatu: Pengangkut; Lembar kedua: arsip.: . ...... . .. (24)...... ...: ....... ... (25) . ... . .. ..: . ......... (26) . .. ... ...www.jdih.kemenkeu.go.idNon1or ( 1 )No1nor (2)Nomor (3)Non1or (4)Nomor (5)Non1or (6)Non1or (7)No1nor (8)No1nor (9)No1nor ( 1 0)Nomor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)Nomor ( 1 4)No1nor ( 1 5)Nomor ( 1 6)No1nor ( 1 7)Nomor (18)Nomor ( 19)Nomor (20)Nomor (2 1 )Nomor (22)Nomor (23)Nomor (24)-244-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan na1na KantorPelayanan Utama tempat BCF. 1. 1 . 1 diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat BCF. 1 . 1 . 1diterbitkan.diisi dengan nomor BCF. 1 . 1 . 1'.diisi dengan tanggal,bulan,dan . tahun pendaftaranBCF.l.l.1.diisi dengan nomor pendaftaran BC 1.1diisi dengan tanggal,bulan, dan tahun pendaftaran BC 1. 1.diisi dengan nomor Pos BC 1.1.diisi dengan nomor NPWP pengangkut.diisi dengan nama pengangkut.diisi dengan alamat lengkq.p pengangkut.diisi dengan jenis moda transportasi yang digunakan untukmengangkut lanjut (darat/laut/udara).diisi dengan nomor B/L atau AWB.diisi dengan tanggal B/L atau AWB.diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.diisi dengan berat kemasan.diisi dengan merk kemasan.diisi dengan jumlah peti kemas.diisi dengan nomor peti kemas/ukuran.diisi dengan tanggal selesainya pemuatan barang ke. saranapengangkut.diisi dengan catatan waktu selesainya pemuatan barang kesarana pengangkut.diisi dengan tanda tangan petugas dinas luar yangmengawasi pemuatan barang.diisi dengan nama petugas dinas luar yang mengawasipemuatan barang.diisi dengan NIP petugas dinas luar yang mengawasipemuatan barang.diisi dengan tanda tangan Pejabat yang menanganiadministasi manifes.www.jdih.kemenkeu.go.id tNo1nor (25)Nomor (26)-245-diisi dengan nama Pejabat yang menangani ad1ninistasimanifes.diisi dengan NIP Pejabat yang menangani administasimanifes.www.jdih.kemenkeu.go.id ;I t-246-1 5. Formulir Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Pabean DiKawasan Bebas Untuk Diangkut Ke TPS Di Kawasan Pabean LainnyaSURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEANDI KAWASAN BEBAS UNTUK DIANGKUT KE TPS DI KAWASAN PABEAN LAINNYABCF. l .2. 1 -FrZKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..........(!)......... .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ......(2)..........SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEANUNTUK DIANGKUT KE TPS DI KAWASAN PABEAN LAINNYANomor : . . ...(3) . . ... Tanggal : . ....(4). . . . .Nomor Pendaftaran B C 1 . 2-FfZ : . . ... (5). . ...Pengusaha TPS TujuanNPWPNamaAlamatPengusaha TPS Asal :NPWPNamaAlamatPengangkut :NPWPNamaAlamat: . . ...(7). . . ..: . . ...(8). . . ..: . . ... (9). . ...: . . ...( 1 0) . . . ..: . . . . . ( 1 1). . .. .: . . ...( 1 2) . ....: . . ... (13) . . . ..: . . .. .( 1 4) . . .. .: . . ...( 1 5) . . ...Lokasi BarangNo. B/L /AWBNo. BC 1 . 1: . . . . .( 1 6) . . .. .. . ...(2 1). . ...Jumlah/jenis kemasanMerk kemasanJumlah Peti KemasNomor Peti Kemas/UkuranCatatan Pengeluaran:: . . .. .( 1 7) . . .. .: . . ...( 1 9) . . .. .: . . ... (22) . ....: . . ... (24) . . .. .: . . . . .(25). . .. .: . . . . . (26). . .. .1 . Nomor Tancla pengaman : . . ...(27). ....2. Jenis Tancla pengaman : . . ...(28) . . .. .3. Lainnya : . . ...(29). . ...CATATAN PENGELUARAN BARANG DARI TPS ASALTancla Penagaman/Kemasan/Peti Kemas. .(33). . .D Sesuai Dclak Sesuai/RusakSelesai Keluar tgl :...(34). . .. Pukul ...(35). . ..Pejabat Dinas LuarNama/NIP : . . . (36) . . ..CATATAN PENGELUARAN:. . .(4 1). ...TanggalTanggalTanggalBerat: . . . . .(6). . ...: . . . . .( 1 8) . . .. .: . . ... (20) . . . .. Pos; . . ... (23) . . ...Pejabat yang menangani administrasi manifesTanda Tangan : . . ...(30) . . . ..Nama : . . ...(3 1). . .. .NIP : . . ... (32) . . ...CATATAN PEMASUKAN BARANG KE TPS TUJUANTanda Pengaman/Kemasan/Peti Kemas. . .(37). . ..D sesuai Ddak Sesuai/RusakSelesai masuk tgl : . . .(38).... Pukul ... (39) ....Pejabat Dinas LuarNama/NIP : . . . (40). . . .CATATAN PEMASUKAN:...(42) . . ..Lembar kesatu: Pengusaha TPS Tujuan; Lembar kedua: Kantor Pabean yang mengawas1 TPS TuJuan; Lembmketiga: Kantor Pabean yang mengawasi TPS Asal.www.jdih.kemenkeu.go.id-247-PETUNJUK PENGISIANNomor ( 1 ) diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat BCF. l.2. 1 -FTZ diterbitkan.Nomor (2) diisi dengan nama Kantor Pabean tempat BCF. 1 .2. 1 -FTZditerbitkan.No1nor (3) diisi dengan nomorBCF. l.2.1 -FTZ.Nomor (4) diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun BCF. l.2. 1 -FTZ.Nomor (5) diisi dengan nomor pendaftaran BCF. 1.2.-FTZNo1nor (6) diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BC 1 .2.-FTZNomor (7) diisi dengan NPWP Pengusaha TPS Tujuan.Nomor (8) diisi dengan nama Pengusaha TPS Tujuan.Nomor (9) diisi dengan alamat lengkap Pengusaha TPS Tujuan.Nomor ( 1 0) diisi dengan NPWP Pengusaha TPS Asal.No1nor ( 1 1 ) diisi dengan nama Pengusaha TPS Asal.No1nor ( 1 2) diisi dengan alamat lengkap Pengusaha TPS Asal.No1nor ( 1 3) diisi dengan NPWP pengangkut.No1nor ( 1 4) diisi dengan nama pengangkut.Nomor ( 1 5) diisi dengan alamat lengkap pengangkut.Nomor ( 1 6) diisi dengan lokasi tempat penimbunan barang.Nomor ( 1 7) diisi dengan nomor B/L atau AWB.No1nor ( 1 8) diisi dengan tanggal B/L atau AWB.No1nor ( 1 9) diisi dengan nomor pendaftaran BC 1.1No1nor (20) diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaran BC 1 . 1 .Nomor (2 1 ) diisi dengan nomor Pos B C 1 .1.Non1or (22) diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.Nomor (23) diisi dengan berat kemasan.Nomor (24) diisi dengan merk kemasan.Nomor (25) diisi dengan jumlah peti kemas.Nomor (26) diisi dengan nomor peti kemas dan ukurannya.Nomor (27) diisi dengan nomor tanda pengaman yang digunakan.Nomor (28) diisi dengan jenis tanda pengaman yang digunakan.No1nor (29) DIISI dengan catatan lainnya yang berkaitan dengan tandapengaman.Nomor (30) diisi dengan tanda tangan pejabat yang menangani manifes.www.jdih.kemenkeu.go.id t ANomor (3 1 )Nomor (32)Nomor (33)No1nor (34)Nomor (35)Nomor (36)Nomor (37)Nomor (38)Non1or (39)Nomor (40)Nomor (4 1)Nomor (42)-248 -diisi dengan nama pejabat yang menangani manifes.diisi dengan NtP pejabat yang menangani manifes.diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yangtersedia, yaitu: sesuai, tidak sesuai atau rusak, yangmerupakan hasil pemeriksaan kondisi tanda pengaman Ikemasan I petikemas pada saat barang akan dikeluarkandari TPS asal.diisi dengan tanggal selesainya pengeluaran barang dariTPS asal.diisi dengan catatan waktu keluarnya barang dari TPS asal.diisi dengan nama dan NIP Pejabat dinas luar yangmengawasi pengeluaran barang dari TPS asal.diisi dengan memberi tanda pada salah satu kotak yangtersedia, yaitu: sesuai, tidak sesuai atau rusak, yangmerupakan hasil pemeriksaan kondisi tanda pengaman Ikemasan I petikemas pada saat barang akan dilnasukkanke TPS tujuan.diisi dengan tanggal selesainya pemasukan barang ke TPStujuan.diisi dengan catatan waktu masuknya barang ke TPStujuan.diisi dengan nama dan NIP Pejabat dinas luar yangmengawasi pemasukan barang ke TPS tujuan.diisi dengan "SETUJU KELUAR" dalam hal disetujui untukdikeluarkan dari TPS asal.diisi dengan "SETUJU MASUK" dalam hal disetujui untukdimasukkan ke TPS tujuan.www.jdih.kemenkeu.go.id-249-1 6. Formulir Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan/AtauPajak (SPPBMCP)SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAKKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIKANTOR WILAYAH DJBC/KANTOR PELAYANAN UTAMA ......... (!).......... .KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI .. .....(2). . .. . . .. .SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN/ATAU PAJAK (SPPBMCP)Nomor . . . . . . . . . .(3). . . . . . . . . .Tanggal . . . . . . . . . . (4) . . . . . . . . . .A. PENGIRIM: B. PENERIMA:Nama. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Iclentitas. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Alamat. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . .C. PENYELENGGARA POS:NamaIdentitas: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 2) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .D. PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAINama. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Identitas. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .(9) . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Alamat. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1 0) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .U raian Barang Secara - Pos Tarif/HSLengkap Meliputi Jenis, Jumlah Dan Nilai PabeanNo.Jumlah, Merek, Tipe, Ukuran, Jenis SatuanDan Spesifikasi Lainnya. . ( 1 3) . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . . ( 1 5) . . . . . . . . . ( 1 6) . . . .NDPSM : . . . . . ( 1 8) . . . . Dalam Rupiah (Rp.) : . . . . . ( 1 9) . . . .Perhitungan Sea Masuk clan PaJak Dalam Rangka ImporSea Masuk . . . . . .(20). . . . . . . % . . . . . . . . . . . . (25) . . . . . . . . . .Cukai . . . . . . . . . . . . . (2 1) . . . . . . . % . . . . . . . . . . . . (26) . . . . . . . . . .Jumlah . . . . . . . . . . . . (27) . . . . . . . . . .PPN . . . . . . . . . . . . . . . (22) . . . . . . . % . . . . . . . . . . . . (28) . . . . . . . . . .PPnSM . . . . . . . . . . . (23) . . . . . . . . % . . . . . . . . . . . . (29) . . . . . . . . . .PPh . . . . . . . . . . . . . . . . (24) . . . . . . . . % . . . . . . . . . . . . (30) . . . . . . . . . .Jumlah . . . . . . . . . . . . (3 1) . . . . . . . . . .- Tarif BM,Cukai, PPN,PPNBM, PPH. . . . . ( 1 7) . . . .www.jdih.kemenkeu.go.id-250 -Jumlah bea masuk, cukai, dan pajak tersebut eli atas sebesar Rp. . . . . . . . . . . . . (32) . . . . . . . . .Saudara wajib melunasi pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dimaksud dan menyampaikan buktipembayaran kepada Kepala Kantor . . . . . . . . .(33). . . . . . . . . . . .SPTNPBK ini clibuat rangkap 3 (tiga) :Rangkap ke- 1 untuk Pengirim Barang;Rangkap ke-2 untuk Penyelenggara Pos;Rangkap ke-3 untuk Pejabat Bea dan CukaiPejabat Bea dan Cukai,Nama . . . . . . . . . . . .(34) . . . . . . . . .NIP. · · · : · · · · · · · · · · · (35) . . . . . . . . .www.jdih.kemenkeu.go.id-25 1 -LEMBAR LANJUTAN SPPBMCPKantor Pabean : halaman . . . (37) . . . . dari . . . (38) . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . (2). . . . . . . . . . . . . . . .Non1or. . . . . . . . . . . . . . . . . . (3) . . . . . . . . . . . . . . . .D . PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI- PosUraian barang secara Tarif/HSlengkap meliputi jenis, Jumlah Nilai - Tarif BM,No. jumlah, merek, tipe, dan Jenis Pabean Cukai,ukuran, dan spesifikasi Satuan PPN,lainnya PPnBM,PPh. . ( 1 3) . . . . . . . ( 1 4) . . . . . . . . .( 1 5) . . . . . . . . . ( 1 6) . . . . . . . . . ( 17) . . . .www.jdih.kemenkeu.go.id-252 -Pejabat Bea dan Cukai,Nama . . . . . . . . . . . . (34) . . . . . . . . .NIP . . . . . . . . . . . . . . . .(35) . . . . . . . . .Rangkap ke- 1 /2/3 untuk Pengirim Barang/Penyelenggara Pos/Pejabat Bea danCukaiwww.jdih.kemenkeu.go.idNomor ( 1 )Nomor (2)No1nor (3)Nomor (4)Non1or (5)Nomor (6)No1nor (7)Nomor (8)Nomor (9)Nomor ( 1 0)Nomor ( 1 1 )Nomor ( 1 2)Nomor ( 1 3)No1nor ( 1 4)No1nor ( 1 5)Nomor ( 1 6)Nomor ( 1 7)-253-PETUNJUK PENGISIANdiisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yangmembawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama KantorPelayanan Utama tempat SPPBMCP diterbitkan.diisi dengan nama Kantor Pabean tempat SPPBMCPditerbitkan.diisi dengan nomor SPPBMCP.diisi dengan tanggal,bulan,dan tahun pendaftaranSPPBMCP.diisi dengan nama pihak yang mengilimkan barang.diisi dengan nomor identitas pihak yang mengirilnkanbarang (NPWP/KTP/PasporI Lainnya) .diisi dengan alamat lengkap pihak yang mengirimkanbarang.diisi dengan nama pihak yang menerima barang.diisi dengan nomor identitas pihak yang menerima barang(NPWP/KTP/Paspor/Lainnya) .diisi dengan alamat lengkap pihak yang menerima barang.diisi dengan nama pihak penyelenggara pos.diisi dengan nomor identitas pihak penyelenggara pos.diisi dengan nomor urut.diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaanpejabat bea dan cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe,ukuran dan spesifikasi dart barang impor.diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang yangdipergunakan.diisi dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat beadan cukai.diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabatbea dan cukai mengenai:a. klasifikasi barang; danb. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, PajakPertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas BarangMewal1. dan Pajak Penghasilan.www.jdih.kemenkeu.go.idNon1or ( 1 8)Non1or ( 1 9)Non1or (20)Non1or (2 1 )Non1or (22)No1nor (23)Non1or (24)Non1or (25)Nomor (26)Non1or (27)Non1or (28)Non1or (29)No1nor (30)Non1or (3 1 )No1nor (32)Non1or (33)No1nor (34)No1nor (35)-254-diisi dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM),yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasarperhitungan bea 1nasuk.diisi dengan nilai pabean dalam rupiah, yaitu hasilperkalian antara nilai pabean pacta kolo1n 1 6 denganNDPBM pacta kolo1n 1 8.diisi dengan tarif bea 1nasuk.diisi dengan tarif cukai.diisi dengan tarif PPN.diisi dengan tarif PPnBM.diisi dengan tarif PPh.diisi dengan jun1lah bea n1asuk yang wajib dilunasi.diisi clengan jumlah cukai yang wajib dilunasi.diisi dengan total jumlah bea masuk dan cukai yang wajibdilunasi.diisi dengan jumlah PPN yang wajib dilunasi.diisi dengan jumlah PPnBM yang wajib dilunasi.diisi dengan jumlah PPh yang wajib dilunasi.diisi dengan total jumlal1 PPN, PPnBM, dan PPh yang wajibdilunasi.diisi dengan total jumlah bea masuk, cukai, dan pajak yangwajib dilunasi.diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atauKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yangmenerbitkan SPPBMCP.diisi tanda tangan dan nama Pejabat Bea dan Cukai yang1nenerbitkan SPPBMCP.diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkanSPPBMCP.MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd .SRI MULYANI INDRAWATY

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles