PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PEMBETULAN ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2016;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.08/2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.08/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan
Pengampunan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak
ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi
di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1482);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak
ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN
PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak
Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
3. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib
Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan
Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
4. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Surat Pembetulan adalah surat untuk
membetulkan Surat Keterangan.
Pasal 2
(1) Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat membetulkan Surat Keterangan berdasarkan:
a. permohonan Wajib Pajak; atau
b. secara jabatan.
(2) Pembetulan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan tulis; dan/atau
b. kesalahan hitung.
(3) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat dilakukan pembetulan
merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi jenis Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai
Harta bersih.
(4) Termasuk kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perubahan
pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta yang
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi dalam negeri), yang diajukan
oleh Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
(5) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kesalahan:
a. penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan;
b. penerapan tarif; dan/atau
c. perhitungan nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan nilai Utang yang dapat
diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan hanya atas Utang yang dokumen
pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Pasal 3
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan melalui
KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar;
b. ditandatangani oleh:
1) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang
dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2)
berhalangan;
c. disampaikan oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak dengan cara datang langsung
ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
d. dilampiri surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dalam hal:
1) Surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 3); atau
2) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung surat permohonan pembetulan
sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2) Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga harus melampirkan bukti pengalihan dana yang diterbitkan oleh bank yang menerima pengalihan
dana Wajib Pajak dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 4
(1) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan dan
menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan:
a. Surat Pembetulan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat
Keterangan; atau
b. Surat penolakan dalam hal:
1) permohonan pembetulan yang diterima tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3; atau
2) tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
(2) Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(3) Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui namun Kepala
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Pembetulan atau surat penolakan, maka
permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.
(5) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Pembetulan.
(6) Dalam hal Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kelebihan
pembayaran Uang Tebusan, pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
Pasal 5
(1) Pembetulan Surat Keterangan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal ditemukan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat
Keterangan.
(2) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
Terdaftar untuk menerbitkan Surat Pembetulan, dalam hal ditemukan:
a. kesalahan tulis; dan/atau
b. kesalahan hitung yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
(3) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk
melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dalam hal ditemukan kesalahan hitung yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran Uang
Tebusan.
(5) Setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir,
Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
Terdaftar untuk menerbitkan Surat Pembetulan yang berisi:
a. penyesuaian nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran Uang
Tebusan akibat kesalahan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf b;
b. penyesuaian nilai Harta dan nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak melunasi kekurangan
pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan:
1) penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; atau
2) penerapan batasan nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c;
atau
c. penyesuaian nilai Harta dan/atau nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi
kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5).
(6) Kekurangan pembayaran Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan tarif sesuai periode yang berlaku pada saat Harta
diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang disampaikan.
Pasal 6
Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (2),
dan Pasal 5 ayat (5) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dikirimkan
kepada Wajib Pajak melalui:
1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7
Contoh format surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pembetulan,
surat penolakan, surat klarifikasi, dan contoh perhitungan dalam Surat Pembetulan ditetapkan dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Pada berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
1. Lampiran XII dan Lampiran XIX dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang
Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-26/PJ/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2. permohonan pembetulan atas Surat Keterangan yang belum diterbitkan Surat Pembetulan atau Surat
Penolakan diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini dan diselesaikan paling lama 1 (satu)
bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 14/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PEMBETULAN ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2016;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.08/2016;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka
Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.08/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan
Pengampunan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak
ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi
di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1482);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak
ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar
Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN
PENGAMPUNAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak
Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
3. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib
Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan
Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
4. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Surat Pembetulan adalah surat untuk
membetulkan Surat Keterangan.
Pasal 2
(1) Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat membetulkan Surat Keterangan berdasarkan:
a. permohonan Wajib Pajak; atau
b. secara jabatan.
(2) Pembetulan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan tulis; dan/atau
b. kesalahan hitung.
(3) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat dilakukan pembetulan
merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi jenis Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai
Harta bersih.
(4) Termasuk kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perubahan
pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta yang
berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi dalam negeri), yang diajukan
oleh Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
(5) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kesalahan:
a. penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan;
b. penerapan tarif; dan/atau
c. perhitungan nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan nilai Utang yang dapat
diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan hanya atas Utang yang dokumen
pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat Pernyataan.
Pasal 3
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan melalui
KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar;
b. ditandatangani oleh:
1) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang
dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
3) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2)
berhalangan;
c. disampaikan oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak dengan cara datang langsung
ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
d. dilampiri surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, dalam hal:
1) Surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana
dimaksud pada huruf b angka 3); atau
2) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung surat permohonan pembetulan
sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(2) Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga harus melampirkan bukti pengalihan dana yang diterbitkan oleh bank yang menerima pengalihan
dana Wajib Pajak dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 4
(1) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan dan
menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan:
a. Surat Pembetulan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat
Keterangan; atau
b. Surat penolakan dalam hal:
1) permohonan pembetulan yang diterima tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3; atau
2) tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan.
(2) Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang
semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(3) Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui namun Kepala
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Pembetulan atau surat penolakan, maka
permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.
(5) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Pembetulan.
(6) Dalam hal Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kelebihan
pembayaran Uang Tebusan, pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
Pasal 5
(1) Pembetulan Surat Keterangan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal ditemukan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat
Keterangan.
(2) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
Terdaftar untuk menerbitkan Surat Pembetulan, dalam hal ditemukan:
a. kesalahan tulis; dan/atau
b. kesalahan hitung yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
(3) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk
melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dalam hal ditemukan kesalahan hitung yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran Uang
Tebusan.
(5) Setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir,
Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak
Terdaftar untuk menerbitkan Surat Pembetulan yang berisi:
a. penyesuaian nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak melunasi kekurangan pembayaran Uang
Tebusan akibat kesalahan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
huruf b;
b. penyesuaian nilai Harta dan nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak melunasi kekurangan
pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan:
1) penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a; atau
2) penerapan batasan nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c;
atau
c. penyesuaian nilai Harta dan/atau nilai Uang Tebusan dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi
kekurangan pembayaran Uang Tebusan akibat kesalahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5).
(6) Kekurangan pembayaran Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan tarif sesuai periode yang berlaku pada saat Harta
diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang disampaikan.
Pasal 6
Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (2),
dan Pasal 5 ayat (5) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dikirimkan
kepada Wajib Pajak melalui:
1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7
Contoh format surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pembetulan,
surat penolakan, surat klarifikasi, dan contoh perhitungan dalam Surat Pembetulan ditetapkan dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Pada berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
1. Lampiran XII dan Lampiran XIX dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang
Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-26/PJ/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2. permohonan pembetulan atas Surat Keterangan yang belum diterbitkan Surat Pembetulan atau Surat
Penolakan diproses berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini dan diselesaikan paling lama 1 (satu)
bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku.
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI