PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2017
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berlaku pada Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
pajak yang berlaku pada Kementerian perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi
penerimaan dari:
a. jasa pendidikan dan pelatihan;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa pelatihan kompetensi personil;
d. jasa inspeksi teknis;
e. jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f. jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g. jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya;
h. jasa penerbitan surat keterangan asal;
i. jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
j. jasa kalibrasi dan verifikasi;
k. jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan
penanganan khusus;
l. jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;
m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n. denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan
perjanjian waralaba;
o. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p. jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang
dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional;
dan
q. jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia di luar negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k
yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor Kementerian
Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 197
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2017
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan
nasional, penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, namun untuk
melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan
Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6115