KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________________
25 September 2017
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 341/PJ.10/2017
TENTANG
PEMBERITAHUAN DOWN-TIME APLIKASI e-NOFA DAN e-FAKTUR
DAN PELUNCURAN APLIKASI e-FAKTUR DESKTOP VERSI V2.0,
e-FAKTUR WEB-BASED, DAN e-FAKTUR HOST-TO-HOST
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi perihal Permohonan
Pengumuman Pemberitahuan Down-time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur dan Peluncuran Aplikasi e-Faktur Desktop versi v2.0, e-Faktur Web-based, dan e-Faktur Host-to-Host dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tanggal 1 Oktober 2017 Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan 3 (tiga) saluran pembuatan faktur
pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 (SPT Masa PPN 1111), yaitu:
a. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0;
b. Aplikasi e-Faktur Web-based;
c. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
2. Berkaitan dengan peluncuran 3 aplikasi tersebut akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan
e-Faktur yang akan dimulai pada Jumat tanggal 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan
Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.
3. Untuk memberikan kemudahan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengunduh installer
aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
tidak berhasil mengunduh installer aplikasi melalui saluran online, installer dapat diunduh mulai tanggal
26 September 2017 pada laman http://portaldjp/.
4. Untuk diberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop
untuk mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id yang
dapat dilakukan mulai tanggal 26 September 2017.
5. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pengguna e-Faktur Desktop terkait update aplikasi terbaru ini
adalah sebagai berikut:
a. untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) wajib pajak perlu melakukan
back-up database (folder db yang sedang digunakan);
b. wajib pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan
dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan,
ttd.
Lusiani
NIP 19611126 198802 2 002
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
4. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat
5. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan