Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/PJ/2015

Tentang PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAAN DENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIR SEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN DALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK

KESATU : Memberi kesempatan kepada WP yang sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada WP.

KEDUA : Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melaksanakan kewenangan DJP untuk menyelesaikan pemeriksaan khusus dengan menghentikan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sumir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 21 huruf e PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.03/2015

KETIGA :

a. Dalam hal UP2 adalah KPP, penghentian pemerksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaporkan kepada Kepala Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan setiap dua minggu dengan pelaporan pertama dua minggu setelah instruksi ini ditandatangani.

b. Penerimaan dari penyelesaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan kinerja Pemeriksa Pajak.

KEEMPAT : Penghentian pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA dilakukan dengan prosedur (alur kerja) sebagaimana terlampir.

KELIMA : Melaksanakan Instruksi DJP sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles