KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN
HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
Nomor : 36 / 2017
Tanggal : 31 Oktober 2017
wajib pajak Badan Dapat Memperoleh NPWP Pada saat Daftar Perusaahan Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudian pendaftaran wajib pajak Badan, hari Direktorat jenderal pajak meluncurkan program pendaftaran wajib pajak Badan secara elekronik melalui notaris.peluncuran program iniditandai dengan penandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan pengurus pusat ikatan notaris Indonesia yang diwakili yualita Widyadhari dan tri firdaus Akbarsyah masing-masing selaku ketua umum dan Sektretaris umum ikatan NOtaris Indonesia.
Dalam program ini, notaris yang di tunjuk dengan keputusan Direktur jenderal Pajak akan di berikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib pajak Badan (Termasuk bentuk kerja Operasi) yang membuat akta pendirian di notaris tersebut. Penerbit NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokument yang di persyaratkan melalui aplikasi e- registration
Melalui program ini,l direktorat jenderal Pajak Berharap dapat membantu upaya peningkatan Indonesia dalam indexs yang di terbitkan oleh Bank Dunia Setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015.
Selain meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib Pajak Sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib pajak. program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 november 2017 yang akan dilayani oleh 28 notaris yang telah di tunjukkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak