PMK-118/PMK.03/2016

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Peraturan Perpajakan II

PERUBAHAN KEDUA

PMK-118/PMK.03/2016

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG

PENGAMPUNAN PAJAK

                                                                                                                                   

1. Pokok-Pokok Perubahan

2. Latar Belakang

3. Tata Cara Penyampaian

- SPT Masa Final Harta Bersih

- Pokok pokok perubahan

- Pengungkapan Harta yang belum

- diungkap/dilapor dalam SPH atau SPT

2. Pembebasan PPh Final

3. Penyelesaian Sengketa sesuai UU KUP

4. Perlakuan atas Pelaporan Harta Holding Period

5. Perubahan Kode Akun Pajak

1. Harta yang masih belum di ungkap  /dilapor

kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPH (pesart TA) maupun SPT (bukan peserta TA

syarat : belum dilakukan pemeriksaaan

Subjek : peserta TA maupun non-peserta TA

membayar pph final

tarif :Badan 25%. OP 30%, WP Tertentu 12,5%

Diungkapkan melalui SPT Masa PPh Final

Latar belakang

1. kekeliriruan aset yang harus di laporkan ----> SPH

2. mendorong kepatuhan Wajib pajak.

1. Harta yang masih belum dinungkap/ dilapor

cara perhitungan ?

tarif x  dpp

1. harta yang masih belum diungkap/ dilapor

1.1 cara perhitungan ? DPPmenentukan nilai harta pada akhir Tahun pajak terakhir

 kas & setara Kas

nilai nominal

Tanah dan/atau bangunanan

nilai jual objek pajak (NJOP)

kenderaan bermotor

nilai jual kenderaan bermotor (NJKB)

harta yang masih belum diungkap/ dilapor

cara perhitungan? --> DPP

menentukan nilai harta pada akhir tahun pajak terakhir

kas & setara kas

nilai nominal

tanah jual Objek Pajak (NJOP)

kenderaan bermotor

nilai jual Kenderaan bermotor (NJKB).

1. harta yang masih belum diungkap/dilapor

cara perhitungan?--> DPP

menentukan Nilai harta pada akhir tahun pajak terakhir jika

tidak terdapat nilai pedoman ?

hasil penilain Kantor jasa penilai Publik

hasil penilaian direktorat jenderal Pajak (atas nama Wajib Pjaka)

SPT Masa PPh Final

Pengungkap Harta

memuat

Identitas wajib pajak

daftar rincian utang ; dan

perhitungan pajak penghasilan

disampaikan ke KPP tempat Wp terdaftar

ditandatangi oleh WP OP (tidak  dapat dikuasakan)

pemimpin tertinggi WP badan ( dapat dikusasakan)

Lampiran

SPT SSP / sarana lain yang dipersamakan

dokumen pendukung terkait nilai Harta Masa PPh Final

a.SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir;

b.Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB);

c.dokumen publikasi Aneka Tambang Tbk., (emas dan perak);

d.dokumen publikasi Bursa Efek Indonesia, (saham dan

warrant yg diperjualbelikan di PT BEI);

e.dokumen publikasi PT Penilai Harga Efek Indonesia, (obligasi

negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan);

dan/atau

f. dalam hal tidak terdapat dokumen di atas, dilampirkan:

lembar hasil penilaian KJPP; atau

lembar hasil penilaian DJP

dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang

diungkapkan;

surat kuasa

2. Pembebasan PPh Final

Latar Belakang

Potensi Pengajuan SKB hingga Akhir Tahun

151 ribu WP

Potensial SKB

23% WPmemanfaatkan

fasilitas SKB PPh Final Pengalihan Tanah/Bangunan

overview Pengajuan SKB

34 ribu— 80 %  = PERMOHONAN SKB DITERIMA/DIPROSES.

                    20 %    = PERMOHONAN SKB DITOLAK

Alasan SKB Ditolak ;

 8%= lainnya

9%=  Developer

9 %=  bukan harta tambahan

26 %= perbedaan data

28 %= persyaratan  formal

SKB ditolak karena kurangnya persyaratan  formal ;

  • Tidak ada lembar legalisir
  • Tidak ada  copy (Dokument pendukung)

SKB ditolak karena tidak samanya data antara  S-Ket dengan data  pendukung, Seperti ;

  • Luas tanah / bangunana berbeda
  • Nomor objek berbeda
  • Alamat lokasi berbeda
  • Lokasi pengajuan SKB

SKB ditolak  karena Developer

  • WP developer
  • PPJB ( perjanjian Pengikatan  jual beli )
  • Tidak dapat diterbitakan SKB

SKB ditolak karena bukan harta tambahan ;

  • Harta tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan dalam Tax Amnesty

SKB ditolak karena lain—lain ;

  • Tidak dapat pengalihan pajak
  • Tahun perolehan harta sebelum WP Badan tersebut berdiri

2. PEMBEBASAN PPh FINAL

SIAPA YANG TIDAK MENDAPATKAN

Jika Dokument yang dibalikkannamakan merupakan ;

  • Transaksi jual beli antara WP dengan Developer, dan
  • Belum dilakukan balik nama dari Developer kepada WP

3. Penyelesaian sengketa sebagai mana UU KUP

Penyelesain Sengketa

  1. KPP = SKPKB
  2. KANWIL = keberatan pengurangan sanksi penghapusan sanksi
  3. Pengadilan pajak = banding
  4. Mahkamah agung =peninjauan kembali

Upaya hukum terhadap sengketa  SKPKB dilakukan sesuai  ketentuan yang berlaku dalam KUP

4. perlakuan atas Pelaporan  Harta

Holding period

Pelaporan Harta Dalam Holding period

Jika WP TA tidak melaporkan posisi harta selama masa Holding period ( 3 tahun);

  • Pengujian melalui proses pemeriksaan
  • Sanksi ADM  bunga  2 %  per bulan à SKPKB
  • Uang tebusan  dijadikan pengurangan

5. perubahan Kode Akun Pajak

Kode akun pajak untuk SKP

Kode akun Pajak untuk pembayaran pph,  sanksi  administrasi  dan  SKPKB

411129-------- > 411128

Kode jenis setoran tidak  berubah

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles