Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Peraturan Perpajakan II
PERUBAHAN KEDUA
PMK-118/PMK.03/2016
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
PENGAMPUNAN PAJAK
1. Pokok-Pokok Perubahan
2. Latar Belakang
3. Tata Cara Penyampaian
- SPT Masa Final Harta Bersih
- Pokok pokok perubahan
- Pengungkapan Harta yang belum
- diungkap/dilapor dalam SPH atau SPT
2. Pembebasan PPh Final
3. Penyelesaian Sengketa sesuai UU KUP
4. Perlakuan atas Pelaporan Harta Holding Period
5. Perubahan Kode Akun Pajak
1. Harta yang masih belum di ungkap /dilapor
kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPH (pesart TA) maupun SPT (bukan peserta TA
syarat : belum dilakukan pemeriksaaan
Subjek : peserta TA maupun non-peserta TA
membayar pph final
tarif :Badan 25%. OP 30%, WP Tertentu 12,5%
Diungkapkan melalui SPT Masa PPh Final
Latar belakang
1. kekeliriruan aset yang harus di laporkan ----> SPH
2. mendorong kepatuhan Wajib pajak.
1. Harta yang masih belum dinungkap/ dilapor
cara perhitungan ?
tarif x dpp
1. harta yang masih belum diungkap/ dilapor
1.1 cara perhitungan ? DPPmenentukan nilai harta pada akhir Tahun pajak terakhir
kas & setara Kas
nilai nominal
Tanah dan/atau bangunanan
nilai jual objek pajak (NJOP)
kenderaan bermotor
nilai jual kenderaan bermotor (NJKB)
harta yang masih belum diungkap/ dilapor
cara perhitungan? --> DPP
menentukan nilai harta pada akhir tahun pajak terakhir
kas & setara kas
nilai nominal
tanah jual Objek Pajak (NJOP)
kenderaan bermotor
nilai jual Kenderaan bermotor (NJKB).
1. harta yang masih belum diungkap/dilapor
cara perhitungan?--> DPP
menentukan Nilai harta pada akhir tahun pajak terakhir jika
tidak terdapat nilai pedoman ?
hasil penilain Kantor jasa penilai Publik
hasil penilaian direktorat jenderal Pajak (atas nama Wajib Pjaka)
SPT Masa PPh Final
Pengungkap Harta
memuat
Identitas wajib pajak
daftar rincian utang ; dan
perhitungan pajak penghasilan
disampaikan ke KPP tempat Wp terdaftar
ditandatangi oleh WP OP (tidak dapat dikuasakan)
pemimpin tertinggi WP badan ( dapat dikusasakan)
Lampiran
SPT SSP / sarana lain yang dipersamakan
dokumen pendukung terkait nilai Harta Masa PPh Final
a.SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir;
b.Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB);
c.dokumen publikasi Aneka Tambang Tbk., (emas dan perak);
d.dokumen publikasi Bursa Efek Indonesia, (saham dan
warrant yg diperjualbelikan di PT BEI);
e.dokumen publikasi PT Penilai Harga Efek Indonesia, (obligasi
negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan);
dan/atau
f. dalam hal tidak terdapat dokumen di atas, dilampirkan:
lembar hasil penilaian KJPP; atau
lembar hasil penilaian DJP
dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang
diungkapkan;
surat kuasa
2. Pembebasan PPh Final
Latar Belakang
Potensi Pengajuan SKB hingga Akhir Tahun
151 ribu WP
Potensial SKB
23% WPmemanfaatkan
fasilitas SKB PPh Final Pengalihan Tanah/Bangunan
overview Pengajuan SKB
34 ribu— 80 % = PERMOHONAN SKB DITERIMA/DIPROSES.
20 % = PERMOHONAN SKB DITOLAK
Alasan SKB Ditolak ;
8%= lainnya
9%= Developer
9 %= bukan harta tambahan
26 %= perbedaan data
28 %= persyaratan formal
SKB ditolak karena kurangnya persyaratan formal ;
- Tidak ada lembar legalisir
- Tidak ada copy (Dokument pendukung)
SKB ditolak karena tidak samanya data antara S-Ket dengan data pendukung, Seperti ;
- Luas tanah / bangunana berbeda
- Nomor objek berbeda
- Alamat lokasi berbeda
- Lokasi pengajuan SKB
SKB ditolak karena Developer
- WP developer
- PPJB ( perjanjian Pengikatan jual beli )
- Tidak dapat diterbitakan SKB
SKB ditolak karena bukan harta tambahan ;
- Harta tersebut bukan merupakan harta tambahan yang dideklarasikan dalam Tax Amnesty
SKB ditolak karena lain—lain ;
- Tidak dapat pengalihan pajak
- Tahun perolehan harta sebelum WP Badan tersebut berdiri
2. PEMBEBASAN PPh FINAL
SIAPA YANG TIDAK MENDAPATKAN
Jika Dokument yang dibalikkannamakan merupakan ;
- Transaksi jual beli antara WP dengan Developer, dan
- Belum dilakukan balik nama dari Developer kepada WP
3. Penyelesaian sengketa sebagai mana UU KUP
Penyelesain Sengketa
- KPP = SKPKB
- KANWIL = keberatan pengurangan sanksi penghapusan sanksi
- Pengadilan pajak = banding
- Mahkamah agung =peninjauan kembali
Upaya hukum terhadap sengketa SKPKB dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUP
4. perlakuan atas Pelaporan Harta
Holding period
Pelaporan Harta Dalam Holding period
Jika WP TA tidak melaporkan posisi harta selama masa Holding period ( 3 tahun);
- Pengujian melalui proses pemeriksaan
- Sanksi ADM bunga 2 % per bulan à SKPKB
- Uang tebusan dijadikan pengurangan
5. perubahan Kode Akun Pajak
Kode akun pajak untuk SKP
Kode akun Pajak untuk pembayaran pph, sanksi administrasi dan SKPKB
411129-------- > 411128
Kode jenis setoran tidak berubah