NOMOR PER-23/PJ/2017

KEMENTERIAN KEUANGAN R8:PUBLlK INDONESIA DIREKTORAAT JENDERAL PAJAK SALINAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-23/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN

SURAT PEMBERI1'AHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN BARTA BERSIH

D1REKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :    

bahwa untuk  melaksanakan ketentuan Pasa! 44A ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan    Nomor 118/ PMK. 03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Talrun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK,03/2017, perlu rnenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pernberitahuan Masa Pajak penghasilan final pengungkapan harta bersih.

Mengingat 

1.Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran   Negara       Republik   Indonesia Tahun 2016 Nornor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.03j2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Men teri Keuangan Nomor 165jPMK03j2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);

MEMUTUSKAN;

Menetapkan :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TI!:NTANG rATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASlLAN FINAL PENGUNGKAPAN  HARTA BERSIH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur .Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1.  Undang-Undang Pengarnpunan Pajak adalah Undang¬Undang Nomor 11 Tahun 2016  tentang Pengampunan Pajak.

2     .Harta adalah akumulasi tam bah an kcmampuan ckonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baikyang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayab Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Utang adalah jumlah pokok utang sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

4.  Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi Utang  sebagaimana dimaksud  dalam Undang-Undang Pengarnpunan Pajak.

5.  Surat Pemberitahuan Tabunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Sural Pemberitabuan Pajak. Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

6.   Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang  selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Beraih, scrta penghitungan dan pembayaran Vang Tcbusan.

7.  Surat Pernberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harts Bersih yang selanjutnya disebut SP1' Masa PPh Final adaJah Surat Pcmbcritahuan Pajak Penghasilan yang bcrsifat final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan unruk suatu Masa Pajak.

8.  Kantor Pelayanan Pajak Tempel Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak ternpat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Pcnghasilan orang pribadi.

9.  Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka wakru 1 Januari 2015 sarnpai dengan 31 Desernber 2015

Pasal 2

Wajib Pajak dapat rnengungkapkan:

a. Harta yang belurn atau kurang diungkapkan dalam Sural Pemyataan dan Lelah memperoleh Surat Keterangan; atau

b. Harta yang belurn dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengarnpunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jcnderal Pajak belum rnenernukan data danj atau informasi rnengenai Harte. dimaksud.

Pasal 3

(I)   Pengungkapan Barta sebagairnana dimaksud dalarn Pasa12 dilakukan dengan rnenyampaikan SPT Masa PPh Final.

            (2)  Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. identitas Wajib Pajak;

b. daftar rincian Harta;

c. daftar rincian Utang; dan

d. penghitungan Pajak Penghasilan.

(3)        SPT Masa PPh Final sebagaimana dirnaksud pada ayal (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:

 a. ditandatangani oleh :

              1. wajib pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;

2. pemimpin teringgi berdasarkan akta pendirian badan atau dokument lain 

   yang   dipersamakan, bagi  wajib pajak badan; atau

3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksut  pada angka 2 bergalangan ;

b. disampaikan ke kpp tempat wajib pajak terdaftar; dan

c. dilampiri dengan ;

1. bukti pelunasan pajak penghasilan final atas harta bersih yang  dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak. daftar rincian harta dan utang dalam bentuk hardcopy  dan sofcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat jenderal Pajak;

3.  dokument pendukung terkait nilai harta selain kas/setara kas berupa

   a) SPPT PBB Tahun Terakhir, untuk tanah dan/ atau bangunan;

b) dokument yang memuat nilai jual kenderaan bermotor (NJKB), untuk kenderaan bermotor ;

c) dokument yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang Tbk, untuk emas dan  perak

d) dokument yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT. Bursa Efek  Indonesia, untuk saham dan Warrant yang diperjualbelikan di Pt.bursa efek  indonesia

e ) dokument yang memuat nilai dipublikasikan oleh PT.penilai harga efek  Indonesia, untuk obligasi negara republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau

f) dokument berupa;

1 ) lembar hasil penilaian kantor jasa penilai publik; atau

2) lembar hasil penilai Direktur jenderal pajak, apabila wajib pajak  meminta penilaian dilakukan oleh Direktur jenderal pajak, dalam  hal ini nilai harta tidak terdapat pada dokument sebagaiamana dimaksut  pada huruf a sampai dengan huruf e,

4)  dokument pendukung utang dalam hal terdapat utang yang diungkapkan; dan

5)  surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagiamana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal spt masa pph final ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksut  pada huruf a angka 3

4) bentuuk formulir SPT masa PPh final sebegaimana dimaksut pada ayat 1 serta  petunjuk pengisian adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang  tidak terpisahkan  dari peraturan direktur jenferal ini.

5)  penyimpanan spt masa PPh final yang ;

A   memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan tanda terima.

b.tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan tanda terima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pasal 4

(1)        Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (3) huruf c angka 3 butir 1) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.

(2)         Harta yang diajukan permohonan penilaian harta data danJatau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dala:m jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian.

                                                                              Pasal 5

(1) Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:

a. kesesuaian penahitungan Pajak Penghasilan yang  meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;

b. kesesuaian antara jumlah pelunasan pajak penghasilan dengan  penghitungan pajak penghasilan sebagimana dimaksut pada huruf a ; dan

c. kesesuain antara utang dengan dokument pendukung utang.

2. harta yang diungkapkan dalam SPT masa PPh final yang Pajak penghasilan telah dilunasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur  mengenai pelaksana undang-undang pengampunan pajak buka merupakan data dan/atau informasi harta sebagaimana dimaksut dalam pasal 18 undang-undang pengampun pajak.

                                                                              Pasal 6

Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang­Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.

                                                                               Pasal 7                     

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                                                

                                                                                                                                         Ditetapkan di Jakarta  

pada tanggal 20 november 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles