KEMENTERIAN KEUANGAN R8:PUBLlK INDONESIA DIREKTORAAT JENDERAL PAJAK SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERI1'AHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN BARTA BERSIH
D1REKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa! 44A ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK. 03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Talrun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK,03/2017, perlu rnenetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pernberitahuan Masa Pajak penghasilan final pengungkapan harta bersih.
Mengingat
1.Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118jPMK.03j2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Men teri Keuangan Nomor 165jPMK03j2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);
MEMUTUSKAN;
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TI!:NTANG rATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASlLAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur .Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pengarnpunan Pajak adalah Undang¬Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2 .Harta adalah akumulasi tam bah an kcmampuan ckonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baikyang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayab Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Utang adalah jumlah pokok utang sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
4. Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengarnpunan Pajak.
5. Surat Pemberitahuan Tabunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT PPh adalah Sural Pemberitabuan Pajak. Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
6. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Beraih, scrta penghitungan dan pembayaran Vang Tcbusan.
7. Surat Pernberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harts Bersih yang selanjutnya disebut SP1' Masa PPh Final adaJah Surat Pcmbcritahuan Pajak Penghasilan yang bcrsifat final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan unruk suatu Masa Pajak.
8. Kantor Pelayanan Pajak Tempel Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak ternpat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Pcnghasilan orang pribadi.
9. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka wakru 1 Januari 2015 sarnpai dengan 31 Desernber 2015
Pasal 2
Wajib Pajak dapat rnengungkapkan:
a. Harta yang belurn atau kurang diungkapkan dalam Sural Pemyataan dan Lelah memperoleh Surat Keterangan; atau
b. Harta yang belurn dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengarnpunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jcnderal Pajak belum rnenernukan data danj atau informasi rnengenai Harte. dimaksud.
Pasal 3
(I) Pengungkapan Barta sebagairnana dimaksud dalarn Pasa12 dilakukan dengan rnenyampaikan SPT Masa PPh Final.
(2) Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Wajib Pajak;
b. daftar rincian Harta;
c. daftar rincian Utang; dan
d. penghitungan Pajak Penghasilan.
(3) SPT Masa PPh Final sebagaimana dirnaksud pada ayal (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
a. ditandatangani oleh :
1. wajib pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2. pemimpin teringgi berdasarkan akta pendirian badan atau dokument lain
yang dipersamakan, bagi wajib pajak badan; atau
3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksut pada angka 2 bergalangan ;
b. disampaikan ke kpp tempat wajib pajak terdaftar; dan
c. dilampiri dengan ;
1. bukti pelunasan pajak penghasilan final atas harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak. daftar rincian harta dan utang dalam bentuk hardcopy dan sofcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat jenderal Pajak;
3. dokument pendukung terkait nilai harta selain kas/setara kas berupa
a) SPPT PBB Tahun Terakhir, untuk tanah dan/ atau bangunan;
b) dokument yang memuat nilai jual kenderaan bermotor (NJKB), untuk kenderaan bermotor ;
c) dokument yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT. Aneka Tambang Tbk, untuk emas dan perak
d) dokument yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT. Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan Warrant yang diperjualbelikan di Pt.bursa efek indonesia
e ) dokument yang memuat nilai dipublikasikan oleh PT.penilai harga efek Indonesia, untuk obligasi negara republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau
f) dokument berupa;
1 ) lembar hasil penilaian kantor jasa penilai publik; atau
2) lembar hasil penilai Direktur jenderal pajak, apabila wajib pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur jenderal pajak, dalam hal ini nilai harta tidak terdapat pada dokument sebagaiamana dimaksut pada huruf a sampai dengan huruf e,
4) dokument pendukung utang dalam hal terdapat utang yang diungkapkan; dan
5) surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagiamana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal spt masa pph final ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksut pada huruf a angka 3
4) bentuuk formulir SPT masa PPh final sebegaimana dimaksut pada ayat 1 serta petunjuk pengisian adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenferal ini.
5) penyimpanan spt masa PPh final yang ;
A memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan tanda terima.
b.tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan tanda terima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 4
(1) Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (3) huruf c angka 3 butir 1) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
(2) Harta yang diajukan permohonan penilaian harta data danJatau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dala:m jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian.
Pasal 5
(1) Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
a. kesesuaian penahitungan Pajak Penghasilan yang meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;
b. kesesuaian antara jumlah pelunasan pajak penghasilan dengan penghitungan pajak penghasilan sebagimana dimaksut pada huruf a ; dan
c. kesesuain antara utang dengan dokument pendukung utang.
2. harta yang diungkapkan dalam SPT masa PPh final yang Pajak penghasilan telah dilunasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksana undang-undang pengampunan pajak buka merupakan data dan/atau informasi harta sebagaimana dimaksut dalam pasal 18 undang-undang pengampun pajak.
Pasal 6
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan UndangUndang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 november 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI