NOMOR SE-35/PJ/2017

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN

NOMOR SE-35/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK  PELAKSAANAAN LEGALITAS ATAS

SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

A umum

          Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak  yang pengampunan pajak untuk memperolah legalisasi atas surat  keterangan pengampunan pajak berdasarkan  permintaan wajib pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah  dan/atau bengunan perlu disusun surat edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksana legalitas atas surat keterangan  pengampun pajak.

B.Maksut dan Tujuan

1. Maksut

Surat edaran Direktur Jenderal ini dimaksutkan sebagai pedoman dalam melakukan legalisasi atas Surat keterangan  pengampunan pajak.

2. Tujuan

Surat ederan Direktur jenderal pajak ini bertujuan untuk memberikan  keseragaman dalam pelaksanaan legalisasi atas surat keterangan pengampuna pajak.

c. ruang lingkup

ruang lingkup surat edaran Direktur jenderal pajak ini meliputi pelaksanaan legalisasi atas Surat keterangan pengampun pajak.

d. Materi

1.Dalam hal terdapat permintaan legalisasi atas Sural Keterangan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (Tpn menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.

2.Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan untuk memastikan:

a.nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai dengan data dalam aplikasi; dan

b.fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak sesuai dengan aslinya.

3.Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut dikembalikan melalui Petugas TPT.

4.Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan keterangan legalisasi pada tiap lembar Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dengan membubuhkan stempel dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sural Edaran Direktur Jenderal ini kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditandatangani.

5.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menandatangani keterangan legalisasi yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsullasi I.

6.Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan nomor dan tanggal pada keterangan legalisasi, membubuhkan cap din as, dan mencatat dalam register legalisasi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana tertampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal inl dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah dilegalisasi kepada Petugas TPT untuk disampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

7. Keseluruhan prosedur harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan legalisasi dari wajib pajak atau kuasa wajib  pajak diterima oleh petugas TPT.

8. pihak KPP tidak diperkenankan untuk menyimpan berkas fotocopy surat keterangan pengampunan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dalam bentuk apapun.

9 surat edaran direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Demikian surat edaran direktur Jenderal in disampaikan untuk dilaksanakan dengan

sebaik-baiknya.

                          

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles