KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-35/PJ/2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSAANAAN LEGALITAS ATAS
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
A umum
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang pengampunan pajak untuk memperolah legalisasi atas surat keterangan pengampunan pajak berdasarkan permintaan wajib pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bengunan perlu disusun surat edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksana legalitas atas surat keterangan pengampun pajak.
B.Maksut dan Tujuan
1. Maksut
Surat edaran Direktur Jenderal ini dimaksutkan sebagai pedoman dalam melakukan legalisasi atas Surat keterangan pengampunan pajak.
2. Tujuan
Surat ederan Direktur jenderal pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan legalisasi atas surat keterangan pengampuna pajak.
c. ruang lingkup
ruang lingkup surat edaran Direktur jenderal pajak ini meliputi pelaksanaan legalisasi atas Surat keterangan pengampun pajak.
d. Materi
1.Dalam hal terdapat permintaan legalisasi atas Sural Keterangan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (Tpn menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
2.Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan untuk memastikan:
a.nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai dengan data dalam aplikasi; dan
b.fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak sesuai dengan aslinya.
3.Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut dikembalikan melalui Petugas TPT.
4.Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan keterangan legalisasi pada tiap lembar Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dengan membubuhkan stempel dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sural Edaran Direktur Jenderal ini kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditandatangani.
5.Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menandatangani keterangan legalisasi yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsullasi I.
6.Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan nomor dan tanggal pada keterangan legalisasi, membubuhkan cap din as, dan mencatat dalam register legalisasi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana tertampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal inl dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah dilegalisasi kepada Petugas TPT untuk disampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
7. Keseluruhan prosedur harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan legalisasi dari wajib pajak atau kuasa wajib pajak diterima oleh petugas TPT.
8. pihak KPP tidak diperkenankan untuk menyimpan berkas fotocopy surat keterangan pengampunan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dalam bentuk apapun.
9 surat edaran direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Demikian surat edaran direktur Jenderal in disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.