NOMOR PER - 04/PJ/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 04/PJ/2018

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN
LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (6) huruf a, dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) beserta perubahannya;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Peraturan Menteri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya.
  2. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
  5. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang digunakan oleh lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri dalam rangka memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri.
  6. Lembaga Keuangan Pelapor adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Lembaga Keuangan Nonpelapor adalah LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A Peraturan Menteri.
  8. Yurisdiksi Tujuan Pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
  9. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri.
  10. Rekening Keuangan yang Dikecualikan adalah Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Lampiran I huruf A angka 3 huruf q Peraturan Menteri.
  11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Petugas Pelaksana adalah petugas yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 24 Peraturan Menteri.
  13. Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses pendaftaran bagi Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dalam rangka pelaksanaan ketentuan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis.
  14. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  15. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat menjadi KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.
  17. Kantor Pengolahan Data Eksternal yang selanjutnya disingkat KPDE adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis untuk:

  1. pelaksanaan perjanjian internasional; dan
  2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Akses informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatisoleh Lembaga Keuangan Pelapor.
(3) Termasuk dalam pengertian Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kontrak investasi kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh:

  1. LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; dan
  2. LJK, LJK Lainnya atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam hal LJK merupakan kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut.

BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN

Pasal 3

(1) Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(3) Kewajiban mendaftarkan diri bagi kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut.
(4) Daftar dan rincian Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

(1)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. secara elektronik; atau
  3. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(2) Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelaporatau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

Pasal 5

(1) Pendaftaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
(2)

Penandatanganan Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  1. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(3)

Saat melakukan pengisian Formulir Pendaftaran, Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus:

  1. memilih jenis kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan Lembaga Keuangan Pelapor;
  2. menyampaikan identitas Petugas Pelaksana; dan
  3. mencantumkan jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan berikut alasan dikecualikannya Rekening Keuangan tersebut, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud mengelola Rekening Keuangan yang Dikecualikan.
(4) Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang memenuhi kriteria sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi, Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud harus memilih lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha pada Formulir Pendaftaran sesuai dengan kegiatan usahanya.
(5) Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor dapat menunjuk atau menetapkan 1 (satu) atau lebih Petugas Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6)

Selain menyampaikan Formulir Pendaftaran dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor juga harus melampirkan:

  1. Formulir Pendaftaran dalam bentuk salinan digital (softcopy) melalui media penyimpanan elektronik pada saat mengajukan pendaftaran; dan/atau
  2. surat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Formulir Pendaftaran dalam bentuk salinan digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak.  
(9) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima pendaftaran.

Pasal 6

(1) Pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap dan meminta Kode Verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Keuangan Pelapor mengikuti ketentuan pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(3) Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana autentikasi pada saat penyampaian Formulir Pendaftaran secara elektronik.
(4) Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima pendaftaran secara elektronik.

Pasal 7

(1) Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Kepala KPP menerbitkan surat keterangan terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya tanda terima pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (4).
(2) Kepala KPP dapat menetapkan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara jabatan dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sampai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat.
(4) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1)

Perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

  1. kategori Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor ;
  2. jenis Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor;
  3. kegiatan usaha Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; dan/atau
  4. jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan.
(2)

Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

  1. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. secara jabatan.
(3)

Penyampaian permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan:

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
(5)

Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:

  1. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(6)

Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:

  1. surat kuasa, dalam hal Formulir Pendaftaran dalam rangka perubahan data ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau
  2. dokumen pendukung yang membuktikan perubahan data, dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor mengajukan permohonan perubahan jenis lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Pelapor menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(7) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima perubahan data sepanjang permohonan perubahan data memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(8) Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP melakukan perubahan data dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanda terima sebagaimana dimaksud ayat (7) diterbitkan.
(9) Kepala KPP dapat melakukan perubahan data secara jabatan dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(10) Surat pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan (9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


 

Pasal 9

(1)

Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor:

  1. berdasarkan permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. secara jabatan,

dalam hal lembaga keuangan dimaksud tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.

(2) Dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan penghapusan NPWP, status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dicabut secara jabatan.
(3)

Termasuk dalam lingkup pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dimaksud:

  1. tidak lagi melakukan kegiatan usaha, namun belum dilakukan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan/atau likuidasi; atau
  2. telah melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(4)

Penyampaian permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.
(5)

Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh:

  1. pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor; atau
  2. penerima kuasa yang ditunjuk, dalam hal pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor berhalangan.
(6)

Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan ke KPP atau KP2KP dan dilampiri dengan:

  1. surat kuasa, dalam hal permohonan pencabutan status terdaftar ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; dan/atau
  2. dokumen pendukung sesuai dengan alasan pencabutan status terdaftar.
(7) Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Terhadap permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima sepanjang permohonan dimaksud memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).

 

Pasal 10

(1)

Setelah melakukan penelitian atas permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Kepala KPP menerbitkan:

  1. surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor, dalam hal permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (3); atau
  2. surat keputusan penolakan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor, dalam hal permohonan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanda terima permohonan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor diterbitkan.
(3) Setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Kepala KPP dapat melakukan pencabutan status terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor.
(4)

KPP mengirimkan:

  1. surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3); atau
  2. surat keputusan penolakan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat.
(5) Surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) dan surat keputusan penolakan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI
INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS

Pasal 11
 
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi berupa:
  1. identitas pemegang Rekening Keuangan;
  2. nomor Rekening Keuangan;
  3. identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
  4. saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,
dengan rincian dan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
  1. Extensible Markup Language (XML); atau
  2. Microsoft Excel,
dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
  1. mekanisme elektronik yang dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke KPDE atau melalui KPP.
(4) Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor:
  1. mengunggah file laporan dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
  2. memilih pernyataan penyampaian laporan nihil, dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(5) Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan:
  1. laporan disertai dengan surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
  2. surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(6) Format laporan dan aplikasi untuk melakukan pengamanan atau enkripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta petunjuk pengisian laporan dapat diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 
Pasal 12

Untuk kepentingan pelaksanaan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan satu laporan untuk masing-masing negara domisili pemegang Rekening Keuangan dan/atau pengendali entitas yang merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan.

 
Pasal 13
 
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), wajib dilakukan paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya ke Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian laporan.
(4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

BAB V
PENUTUP

Pasal 14

Terhadap permohonan pendaftaran yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 
Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles