A. |
Umum
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta aturan perubahannya dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan berdasarkan permintaan.
Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, lembaga keuangan yang terdiri atas lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan pendaftaran bagi lembaga keuangan. |
2. |
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
|
|
C
|
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. |
Ketentuan Umum; |
2. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik; |
3. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Langsung; |
4. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan melalui Pos; |
5. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Jabatan; |
6. |
Prosedur Penerimaan Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan; |
7. |
Prosedur Penelitian atas Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan; |
8. |
Prosedur Perubahan Data Lembaga Keuangan secara Jabatan; |
9. |
Prosedur Penerimaan Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan; |
10. |
Prosedur Penelitian atas Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan; |
11. |
Prosedur Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan secara Jabatan; |
12. |
Prosedur Pemantauan atas Penyajian dan Pemutakhiran Data Pendaftaran Lembaga Keuangan. |
13. |
Ketentuan Lain. |
|
|
|
D. |
Dasar
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Pengertian
a. |
Portal Exchange of Information (Portal EOI) adalah portal dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. |
b. |
Berkas e-Form adalah berkas formulir pendaftaran elektronik dalam bentuk Extensible Markup Language (XML) yang diunduh melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. |
c. |
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tempat lembaga keuangan terdaftar atau seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
d. |
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
2. |
Ketentuan Umum
a. |
Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, lembaga keuangan yang terdiri atas lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. |
b. |
Pendaftaran lembaga keuangan diselenggarakan berkenaan dengan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. |
c. |
Pendaftaran lembaga keuangan dapat dilaksanakan:
1) |
secara langsung, pada KPP atau KP2KP; |
2) |
secara elektronik melalui Portal EOI; atau |
3) |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, yang selanjutnya disebut melalui pos, kepada KPP atau KP2KP. |
|
d. |
Ketentuan terkait pendaftaran lembaga keuangan adalah sebagai berikut:
1) |
Lembaga keuangan yang wajib mendaftarkan diri adalah kantor pusat lembaga keuangan. |
2) |
Pendaftaran secara elektronik tidak diperlukan surat kuasa dalam pengisian formulir e-Form. |
|
e. |
Dalam hal di kemudian hari terdapat perubahan data dan/atau status lembaga keuangan setelah pelaksanaan pendaftaran, lembaga keuangan dapat mengajukan permohonan perubahan data dan permohonan pencabutan status terdaftar. |
f. |
Permohonan perubahan data dan pencabutan status terdaftar dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui pas pada KPP atau KP2KP. |
g. |
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima permohonan pendaftaran, tanda terima permohonan perubahan data, dan tanda terima permohonan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan dengan contoh format daftar periksa (checklist) atas kelengkapan isian dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
h. |
KPP dapat mendaftarkan, melaksanakan perubahan data, dan mencabut status terdaftar lembaga keuangan secara jabatan melalui kegiatan penelitian. |
i. |
Contoh format laporan hasil penelitian atas:
1) |
pendaftaran lembaga keuangan secara jabatan; |
2) |
perubahan data lembaga keuangan berdasarkan permohonan; |
3) |
perubahan data lembaga keuangan secara jabatan; |
4) |
pencabutan status terdaftar lembaga keuangan berdasarkan permohonan; dan |
5) |
pencabutan status terdaftar lembaga keuangan secara jabatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
j. |
Sebagai tindak lanjut atas pendaftaran lembaga keuangan, dilakukan penyajian data, pemutakhiran berkala, dan pemantauan terhadap lembaga keuangan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
k. |
Contoh format imbauan registrasi dan aktivasi akun pada Portal EOI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
l. |
Rangkuman prosedur terkait pendaftaran bagi lembaga keuangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
|
F. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik;
1. |
Lembaga keuangan dapat mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal EOI. |
2. |
Lembaga keuangan mengunduh e-Form dan e-Fom Viewer sebelum melaksanakan pendaftaran. |
3. |
Lembaga keuangan melakukan registrasi akun baru di Portal EOI. |
4. |
Registrasi akun baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mengisi NPWP, EFIN, email lembaga keuangan, dan password pada halaman registrasi akun Portal EOI. |
5. |
Portal EOI melakukan validasi identitas lembaga keuangan dan mengirimkan tautan (link) aktivasi email ke alamat email lembaga keuangan. |
6. |
Dalam hal lembaga keuangan belum memiliki NPWP dan/atau EFIN, tindak lanjut atas permohonan pendaftaran secara elektronik harus didahului dengan prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP dan/atau prosedur penerbitan EFIN sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran dan pemberian NPWP dan/atau prosedur penerbitan EFIN. |
7. |
Setelah melakukan aktivasi email sebagaimana dimaksud pada angka 5, lembaga keuangan mengisi e-Form dan mengunggahnya ke Portal EOI. |
8. |
Portal EOI melakukan penelitian dan menampilkan kembali hasil isian e-Form untuk mendapat konfirmasi dari lembaga keuangan sebelum diproses lebih lanjut untuk mendapat kode verifikasi. |
9. |
Dalam hal lembaga keuangan menyetujui hasil isian e-Form sebagaimana dimaksud pada angka 8, Portal EOI menerbitkan serta mengirimkan kode verifikasi ke alamat email pendaftaran dalam hal dinyatakan lengkap. |
10. |
Lembaga keuangan memasukkan kode verifikasi ke kolom verifikasi pada Portal EOI sebagai sarana autentikasi atas formulir pendaftaran yang dinyatakan lengkap. |
11. |
Portal EOI menerbitkan dan mengirimkan tanda terima dan surat keterangan terdaftar secara elektronik ke email lembaga keuangan. |
12. |
Prosedur pendaftaran lembaga keuangan secara elektronik adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
G. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Langsung
1. |
Lembaga keuangan mengunduh e-Form dan e-Form Viewer sebelum melaksanakan pendaftaran, mengisi e-Form secara lengkap, dan menyimpannya dalam format Extensible Markup Language (XML). |
2. |
Lembaga keuangan dapat mendaftarkan diri dengan menyampaikan permohonan pendaftaran lembaga keuangan secara langsung pada KPP atau KP2KP. |
3. |
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan menyampaikan salinan digital formulir pendaftaran elektronik (softcopy e-Form), salinan cetak (hardcopy) formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga keuangan atau kuasa, dan dokumen lain yang disyaratkan. |
4. |
Penerimaan dan penelitian permohonan pendaftaran dilaksanakan oleh Petugas TPT di KPP atau KP2KP. |
5. |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyatakan lengkap, diterbitkan tanda terima pendaftaran dan surat keterangan terdaftar yang diautentikasi dengan QR Code. |
6. |
Setelah diterbitkannya tanda terima pendaftaran dan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 5, Petugas TPT menyampaikan imbauan berkaitan dengan registrasi akun pada Portal EOI dalam rangka penyampaian laporan secara elektronik. |
7. |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3 menyatakan tidak lengkap, lembaga keuangan diberi bimbingan dan asistensi secara langsung untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik melalui meja bantuan (help desk) sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik. |
8. |
Penerbitan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilaksanakan oleh Petugas TPT paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan tanda terima pendaftaran. |
9. |
Petugas TPT meneruskan berkas permohonan pendaftaran yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. |
10. |
Prosedur pendaftaran lembaga keuangan secara langsung adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
H. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan melalui Pos
1. |
Lembaga keuangan mengunduh e-Form dan e-Form Viewer sebelum melaksanakan pendaftaran, mengisi e-Form secara lengkap, dan menyimpannya dalam format Extensible Markup Language (XML). |
2. |
Lembaga keuangan mendaftarkan diri dengan menyampaikan salinan digital formulir pendaftaran elektronik (softcopy e-Form), salinan cetak (hardcopy) formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga keuangan atau kuasa, dan dokumen lain yang disyaratkan melalui pos ke KPP atau KP2KP. |
3. |
Penerimaan dan penelitian permohonan pendaftaran dilaksanakan oleh Petugas TPT di KPP atau KP2KP. |
4. |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3 menyatakan lengkap, diterbitkan tanda terima pendaftaran dan surat keterangan terdaftar yang diautentikasi dengan QR Code. |
5. |
Atas diterbitkannya tanda terima pendaftaran dan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 4, KPP atau KP2KP menyampaikan:
a. |
tanda terima pendaftaran; |
b. |
surat keterangan terdaftar; dan |
c. |
imbauan untuk melakukan registrasi akun pada Portal EOI dalam rangka penyampaian laporan secara elektronik, |
ke lembaga keuangan secara elektronik ke email lembaga keuangan. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tidak dapat disampaikan secara elektronik, dokumen tersebut disampaikan secara langsung atau melalui pos. |
6. |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4 menyatakan tidak lengkap, Petugas TPT meneruskan berkas permohonan pendaftaran ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. |
7. |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menindaklanjuti berkas permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 dengan memberikan bimbingan dan asistensi ke lembaga keuangan untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik. |
8. |
Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja lembaga keuangan belum mendaftarkan diri sejak kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilaksanakan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menindaklanjuti dengan Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Jabatan. |
9. |
Prosedur pendaftaran lembaga keuangan melalui pos adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
I. |
Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Jabatan
1. |
KPP dapat melaksanakan pendaftaran lembaga keuangan secara jabatan dalam hal:
a. |
ditemukannya data dan/atau informasi yang menunjukkan terpenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan, termasuk data dan/atau informasi yang diterima dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan |
b. |
lembaga keuangan belum mendaftarkan diri setelah dilakukan bimbingan dan asistensi sebagaimana dimaksud dalam huruf G dan huruf H |
|
2. |
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui kegiatan penelitian oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. |
3. |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang telah disetujui oleh Kepala KPP, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menyampaikan hasil penelitian ke Seksi Pelayanan untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keterangan terdaftar. |
4. |
Seksi Pelayanan menyampaikan:
a. |
surat keterangan terdaftar; dan |
b. |
imbauan untuk melakukan registrasi akun pada Portal EOI dalam rangka penyampaian laporan secara elektronik, |
ke lembaga keuangan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos. |
5. |
Prosedur pendaftaran lembaga keuangan secara jabatan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
J. |
Prosedur Penerimaan Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan
1. |
Lembaga keuangan dapat melaksanakan perubahan data dengan menyampaikan permohonan perubahan data secara langsung atau melalui pos kepada KPP atau KP2KP. |
2. |
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan memilih kotak perubahan data, mengisi secara lengkap, menandatangani, dan menyampaikannya beserta dokumen lain yang disyaratkan. |
3. |
Penerimaan permohonan perubahan data dilaksanakan oleh Petugas TPT di KPP atau KP2KP. |
4. |
Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan tanda terima. |
5. |
Petugas TPT di KP2KP meneruskan berkas permohonan perubahan data ke KPP. |
6. |
Petugas TPT di KPP meneruskan berkas permohonan perubahan data ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Cara Penelitian atas Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan. |
7. |
Prosedur penerimaan permohonan perubahan data lembaga keuangan secara langsung adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
K. |
Prosedur Penelitian atas Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan
1. |
KPP melakukan penelitian atas permohonan perubahan data lembaga keuangan. |
2. |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 permohonan perubahan data lembaga keuangan telah sesuai ketentuan, KPP menerima permohonan perubahan data tersebut dan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data lembaga keuangan. |
3. |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 permohonan perubahan data lembaga keuangan tidak sesuai ketentuan, KPP menolak permohonan perubahan data dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak dilakukan perubahan data lembaga keuangan. |
4. |
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan tanda terima perubahan data. |
5. |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1, penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. |
6. |
Prosedur penelitian atas permohonan perubahan data lembaga keuangan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
L. |
Prosedur Perubahan Data Lembaga Keuangan secara Jabatan
1. |
KPP dapat melakukan perubahan data lembaga keuangan secara jabatan dalam hal ditemukannya data dan/atau informasi yang menunjukkan terdapatnya perubahan data lembaga keuangan. |
2. |
Perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui kegiatan penelitian. |
3. |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPP menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data. |
4. |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan penerbitan surat pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I |
5. |
Prosedur perubahan data lembaga keuangan secara jabatan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
M. |
Prosedur Penerimaan Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan
1. |
Lembaga keuangan dapat menyampaikan permohonan pencabutan status terdaftar secara langsung atau melalui pos kepada KPP atau KP2KP. |
2. |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditandatangani dan dilampiri dokumen yang disyaratkan. |
3. |
Penerimaan permohonan pencabutan status terdaftar dilaksanakan oleh Petugas TPT di KPP atau KP2KP. |
4. |
Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan tanda terima. |
5. |
Petugas TPT di KP2KP meneruskan berkas permohonan perubahan data ke KPP. Petugas TPT di KPP meneruskan berkas permohonan perubahan data ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Cara Penelitian atas Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan. |
6. |
Prosedur penerimaan permohonan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan secara langsung adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
N. |
Prosedur Penelitian atas Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan
1. |
KPP melaksanakan penelitian atas permohonan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan. |
2. |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 permohonan pencabutan status terdaftar telah sesuai ketentuan, KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan. |
3. |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 permohonan pencabutan status terdaftar tidak sesuai ketentuan, KPP menerbitkan surat penolakan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan. |
4. |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan surat penolakan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. |
5. |
Penerbitan surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan. |
6. |
Prosedur penelitian atas permohonan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
O. |
Prosedur Pencabutan Status Terdaftar Data Lembaga Keuangan secara Jabatan
1. |
KPP dapat melaksanakan pencabutan status terdaftar lembaga keuangan secara jabatan dalam hal ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan tidak terpenuhinya kriteria sebagai lembaga keuangan. |
2. |
Pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui kegiatan penelitian. |
3. |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. |
4. |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 3, KPP menerbitkan surat pencabutan status terdaftar. |
5. |
Surat pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 4 juga dapat didasari dengan laporan hasil pemeriksaan berkaitan dengan penghapusan NPWP lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang pemeriksaan. |
6. |
Penerbitan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan. |
7. |
Prosedur pencabutan status terdaftar lembaga keuangan secara jabatan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
P. |
Prosedur Pemantauan atas Penyajian dan Pemutakhiran Data Pendaftaran Lembaga Keuangan
1. |
Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan (TIP) melaksanakan pemantauan atas penyajian dan pemutakhiran data pendaftaran lembaga keuangan. |
2. |
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan menyusun laporan hasil pemantauan secara berkala. |
3. |
Dalam hal laporan hasil pemantauan menyatakan terdapatnya gangguan pada sistem, Direktorat TIP melakukan perbaikan. |
4. |
Perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan direktorat atau unit kerja lain yang terkait. |
5. |
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Seksi Pertukaran Data Elektronik. |
6. |
Prosedur pemantauan atas penyajian dan pemutakhiran data pendaftaran lembaga keuangan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
Q. |
Ketentuan Lain
1. |
Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi berwenang menentukan pengembangan dan penyempurnaan teknologi informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan pendaftaran lembaga keuangan. |
2. |
Atas permohonan pendaftaran yang telah diterima oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. |
dalam hal pendaftaran lembaga keuangan diterima oleh KPP atau KP2KP, KPP atau KP2KP memberikan bimbingan dan asistensi kepada lembaga keuangan untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik; |
b. |
dalam hal pendaftaran lembaga keuangan diterima oleh unit kerja selain yang dimaksud pada huruf a, unit kerja tersebut memberikan bimbingan dan asistensi untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran ke KPP tempat lembaga keuangan terdaftar atau seharusnya terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
|
3. |
Dalam hal lembaga keuangan menyampaikan permohonan pendaftaran ke KPP atau KP2KP secara langsung atau melalui pos, namun aplikasi penerimaan permohonan pendaftaran lembaga keuangan di TPT KPP dan KP2KP belum tersedia, KPP atau KP2KP memberikan bimbingan dan asistensi untuk melaksanakan pendaftaran secara elektronik sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik. |
4. |
KPP menyiapkan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan pendaftaran lembaga keuangan, termasuk pelaksanaan bimbingan dan asistensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, antara lain:
a. |
komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet; |
b. |
meja bantuan (help desk); |
c. |
printer, dan |
d. |
perlengkapan lainnya. |
|
|
|
|
R. |
Penutup |