PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/PMK.03/2018
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masih terdapatnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bersifat kadaluwarsa, dan/atau tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang pajak penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah
di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak dari Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1228/KMK.011/1984 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 965/KMK.04/1983 tentang Badan-Badan Tertentu yang Ditetapkan
Sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar
Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara Pelaksanaannya;
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran
Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina Sendiri;
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara (Pertamina) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
815/KMK.012/1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina);
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 714/KMK.04/1984 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri;
f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 715/KMK.04/1984 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan
Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerja Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia;
g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/1986 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan
Gas Bumi serta Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri;
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.04/1986 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan
atas Jasa Profesi yang Dilakukan di Indonesia;
i. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK.04/1986 tentang Besarnya Peredaran Usaha atau
Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan;
j. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat
Keterangan Fiskal Luar Negeri;
k. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/1986 tentang Pembebasan dari Pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap di Luar Wilayah Republik Indonesia;
l. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 914/KMK.04/1986 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah;
m. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1442/KMK.04/1988 tentang Pengembalian Pajak Penghasilan atas
Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
n. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk
Penghitungan Pajak Penghasilan;
o. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 747/KMK.04/1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi
Investasi di Wilayah Tertentu;
p. Keputusan Menteri Keuangan 770/KMK.04/1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan
Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa;
q. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1075/KMK.04/1992 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan
Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1992;
r. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1993 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan
Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1993;
s. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 795/KMK.04/1993 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian Peredaran Usaha atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Norma Penghitungan;
t. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
u. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1994 tentang Faktor Penyesuaian untuk Penghitungan
Pajak Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta Tahun 1994;
v. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil yang
Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
w. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 649/KMK.04/1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak
Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf d;
x. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.04/1995 tentang Pegangan Penyusunan Norma
Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
y. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.016/1996 tentang Bantuan Badan Usaha Milik Negara untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
z. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap
Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997;
aa. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas KMK 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996;
ab. Keputusan Menteri Keuangan 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak;
ac. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor;
ad. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari
Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam
Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan
ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
ae. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
af. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan
Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang
Dibentuk Pemerintah;
ag. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh
Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;
ah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas
Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;
ai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;
aj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
ak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan
Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian
Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;
al. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.03/2006 tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah Serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;
am. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
an. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2013 tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Industri Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1066),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri dan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1858