PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212/PMK.03/2018
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan Tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri, perlu mengganti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia setagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
2. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
3. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perbankan.
4. Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter.
5. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia atau yang selanjutnya disebut Diskonto SBI adalah selisih lebih antara:
a. nilai nominal SBI pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau
b. nilai tunai penjualan SBI dengan nilai tunai perolehan SBI.
6. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean termasuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau pihak-pihak yang tunduk kepada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor.
7. Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat DHE adalah devisa dari hasil kegiatan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
8. Deposito Devisa Hasil Ekspor yang selanjutnya disingkat Deposito DHE adalah Deposito yang dananya
bersumber dari Devisa Hasil Ekspor.
9. Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan dengan pengaturan khusus yang tidak dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan yang dikenakan berdasarkan ketentuan umum.
BAB II
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
(1) Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta
Diskonto SBI dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk bunga yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri
di Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak, termasuk bunga dan diskonto, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dikenakan atas:
a. Deposito berjangka;
b. Sertifikat Deposito; dan
c. Deposito on call.
(2) Selain Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deposito dengan nama dan bentuk apapun juga dikenai pemotongan PPh atas bunga.
Pasal 4
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari Giro.
Pasal 5
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang, ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
3. tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
4. tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
b. Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
c. Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
(2) Deposito yang bunganya dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari dana DHE yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang ditempatkan pada:
a. bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE, dengan ketentuan:
1. berasal dari pemindahbukuan dana DHE yang ditempatkan pada rekening milik Eksportir pada bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri dan rekening milik Eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana DHE; dan
2. dibuktikan dengan dokumen laporan penerimaan DHE melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penerimaan DHE; atau
b. bank yang tidak sama dengan bank tempat diterimanya DHE, dengan melampirkan surat pernyataan Eksportir bahwa dana tersebut berasal dari DHE yang dilegalisasi oleh bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri atau dilegalisasi oleh bank terakhir yang menjadi tempat disimpannya DHE.
(3) Pengenaan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berlaku untuk Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang dolar Amerika Serikat.
Pasal 6
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
a. Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atau
b. sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE.
(2) Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotongan pada saat:
a. bunga Deposito bulan berikutnya dibayarkan; atau
b. Deposito dicairkan, dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 7
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a. bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, untuk jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. bunga dan Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang
bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; atau
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Pasal 8
(1) Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
(3) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:
a. lembaga bukan bank; atau
b. Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan atau belum mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan dan kelengkapan dokumen, jangka waktu penyelesaian, pelaporan, dan bentuk formulir, dalam rangka pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1857