NOMOR 37 TAHUN 2019

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019;

Mengingat :

  1.          Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

3.          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

4.         Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan

Pajak Daerah;

5.         Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

6.         Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

7.         Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak

Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8.          Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai                   Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

1.         Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2.         Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan

Daerah.

3.         Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4.         Kota/Kabupaten Administrasi adalah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

5.          Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

6.         Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta.

7.          Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

8.         Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

9.          Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup yang terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

10.        Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

11.        Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP

                 ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau

NJOP Pengganti.

12.        Klasifikasi Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

13.        Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau

dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

14.        Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk

memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

15.        Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/ pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.

BAB II

PENETAPAN

Pasal 2

(1)        Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk masing-masing wilayah

Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

(2)        NJOP PBB-P2 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a.          NJOP Bumi; dan b.         DBKB.

(3)        NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :

a.          NJOP Bumi berupa tanah; dan

b.         NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

(4)        Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(5)        Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya.

(6)        DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 3

(1)        Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.          adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

b.         adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

c.          adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d.          adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2)        Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(3)        Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda.

Pasal 4

Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71015

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles