PER-07/PJ/2019 – TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

PER-07/PJ/2019 – TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DEFINISI (Pasal 1):

Pengaduan Pelayanan Perpajakan – informasi yang disampaikan pelapor tentang dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan UU

Unit kerja – unit kerja di lingkungan DJP

Pelayanan Perpajakan – pelayanan diberikan oleh unit kerja kepada masyarakat

Pelapor – setiap orang/kuasa yang melaporkan informasi tentang pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan UU

SIPP (system informasi pengaduan pajak) – sistem informasi yang  digunakan oleh DJP untuk pelayanan pengaduan

Nomor tiket pengaduan – nomor penerimaan pengaduan yang didapatkan dari SIPP

Penindaklanjut Pengaduan – unit kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian pengaduan

PENERIMA PENGADUAN (Pasal 2):

  • KLIP DJP (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan)
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
  • Unit kerja lainnya

CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN (Pasal 2):

  • Saluran resmi pengaduan
  • Menyampaikan surat ke Direktorat P2Humas / Unit Kerja Lainnya
  • Datang langsung ke Direktorat P2Humas / Unit Kerja Lainnya

SALURAN RESMI (Pasal 2):

  • Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel: (021) 5251245
  • Fax: (021) 5251245
  • E-mail: pengaduan@pajak.go.id
  • Situs Pajak: pengaduan.pajak.go.id
  • Twitter: @kring_pajak
  • Chat Pajak pada laman pajak.go.id

KELENGKAPAN UNTUK PENGADUAN (Pasal 3):

  • Nama dan NPWP Pelapor
  • Nomor telepon atau e-mail
  • Identitas terlapor (unit kerja yang diduga melakukan pelayanan yang tidak sesuai)
  • Uraian pengaduan (termasuk tanggal pelayanan perpajakan)
  • Surat kuasa, jika dikuasakan
  • Bukti pendukung jika perlu

BATAS WAKTU (Pasal 3):

  • Penyampaian pengaduan = 30 hari kerja sejak pelayanan diberikan
  • Tanggapan atas pengaduan dari DJP = 14 hari kerja sejak penyampaian pengaduan
  • Melengkapi informasi yang kurang lengkap = 30 hari kerja sejak menyampaikan pengaduan

PROSES (Pasal 4,5):

  • Pengaduan yang lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan
  • Hasil paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan
  • Menyampaikan dan konfirmasi hasil paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles