PER-07/PJ/2019 – TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DEFINISI (Pasal 1):
Pengaduan Pelayanan Perpajakan – informasi yang disampaikan pelapor tentang dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan UU
Unit kerja – unit kerja di lingkungan DJP
Pelayanan Perpajakan – pelayanan diberikan oleh unit kerja kepada masyarakat
Pelapor – setiap orang/kuasa yang melaporkan informasi tentang pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan UU
SIPP (system informasi pengaduan pajak) – sistem informasi yang digunakan oleh DJP untuk pelayanan pengaduan
Nomor tiket pengaduan – nomor penerimaan pengaduan yang didapatkan dari SIPP
Penindaklanjut Pengaduan – unit kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian pengaduan
PENERIMA PENGADUAN (Pasal 2):
- KLIP DJP (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan)
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
- Unit kerja lainnya
CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN (Pasal 2):
- Saluran resmi pengaduan
- Menyampaikan surat ke Direktorat P2Humas / Unit Kerja Lainnya
- Datang langsung ke Direktorat P2Humas / Unit Kerja Lainnya
SALURAN RESMI (Pasal 2):
- Kring Pajak Telepon: 1500200 / Ponsel: (021) 5251245
- Fax: (021) 5251245
- E-mail: pengaduan@pajak.go.id
- Situs Pajak: pengaduan.pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Chat Pajak pada laman pajak.go.id
KELENGKAPAN UNTUK PENGADUAN (Pasal 3):
- Nama dan NPWP Pelapor
- Nomor telepon atau e-mail
- Identitas terlapor (unit kerja yang diduga melakukan pelayanan yang tidak sesuai)
- Uraian pengaduan (termasuk tanggal pelayanan perpajakan)
- Surat kuasa, jika dikuasakan
- Bukti pendukung jika perlu
BATAS WAKTU (Pasal 3):
- Penyampaian pengaduan = 30 hari kerja sejak pelayanan diberikan
- Tanggapan atas pengaduan dari DJP = 14 hari kerja sejak penyampaian pengaduan
- Melengkapi informasi yang kurang lengkap = 30 hari kerja sejak menyampaikan pengaduan
PROSES (Pasal 4,5):
- Pengaduan yang lengkap didistribusikan oleh Direktorat P2Humas kepada Penindaklanjut Pengaduan
- Hasil paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh penindaklanjut pengaduan
- Menyampaikan dan konfirmasi hasil paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti.