PMK 215/PMK.03/2018 – Penghitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh WP Baru, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa, WP Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan WP OP Pengusaha Tertentu
Tujuan: Memberi kemudahan dan kesederhanaan terkait penghitungan besarnya angsuran pajak yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun.
Definisi (Pasal 1):
WP OP Pengusaha tertentu: yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, kecuali jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Angsuran PPh 25: Angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh WP, sesuai PPh pasal 25
WP Lainnya: WP di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya yang diharuskan membuat laporan keuangan berkala.
Penghitungan PPh 25 (Pasal 2):
Penghitungan PPh 25 diatas tidak berlaku untuk:
- WP Baru
- Bank, BUMN, BUMD, WP Masuk Bursa
- WP Lainnya
- WP OP Pengusaha Tertentu
Untuk Bank (Pasal 3,6):
- Dasar penghitungan penghasilan netto mengikuti laporan keuangan disampaikan kepada OJK. Jika belum dikaporkan, angsuran PPh 25 disamakan dengan tahun lalu
- Penghasilan netto tidak termasuk penghasilan LN dan penghasilan/biaya bersifat final
Untuk WP Lainnya & WP Masuk Bursa Selain Bank (Pasal 4):
- Dasar penghitungan penghasilan netto mengikuti laporan keuangan setiap 3 bulan kepada bursa / OJK
- Penghasilan netto tidak termasuk penghasilan LN dan penghasilan/biaya bersifat final
- Angsuran PPh 25 diatas merupakan angsuran untuk 3 bulan kedepan
Untuk WP BUMN, BUMD (Pasal 5,6):
- Dasar penghitungan penghasilan netto mengikuti Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan yang disahkan di RUPS, jika belum ada, angsuran mengikuti angka bulan lalu.
- Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan harus disampaikan ke DJP melalui KPP yang terdaftar sebelum batas waktu pembayaran PPh pasal 25 Masa Pajak pertama
Untuk WP OP Pengusaha Tertentu (Pasal 7):
- Angsuran ditetapkan menjadi 0.75% dari penghasilan bruto per bulan.
Untuk WP Baru selain Bank, Masuk Bursa, BUMN, BUMD, Lainnya, dan OP Pengusaha Tertentu (Pasal 10):
Untuk WP yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, atau pemekaran usaha (Pasal 9):
- Penggabungan – angsuran merupakan gabungan semua WP tahun lalu
- Pemekaran – angsuran ditetapkan sebelum pemekaran usaha, dan untuk masing-masing WP berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan
- Perubahan bentuk badan usaha – angsuran ditetapkan sebelum perubahan