PMK 86 / PMK.010 / 2019
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PASAL 1
Lampiran I PMK 35/PMK.010/2017 telah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercatum di Lampiran Peraturan Menteri ini.
PASAL 2
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu: 11 Juni 2019.
LAMPIRAN
Kelompok hunian (rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan harga jual Rp. 30,000,000,000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, tergolong mewah.
PERBANDINGANNYA
PMK 35 / PMK.010 / 2017
|
PMK 86 / PMK.010 /2019
|
Berlaku 1 Maret 2017 – 10 Juni 2019
|
Berlaku 11 Juni 2019 - sekarang
|
Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih
|
Kelompok hunian (rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan harga jual Rp. 30,000,000,000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, tergolong mewah.
|
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
|
Tarif PPnBm 20%
|
Tarif PPnBm 20%
|