PMK 92 / PMK.03 / 2019
Perubahan Kedua PMK 253/PMK.03/2008 Tentang WP Tertentu Sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
Barang yang tergolong mewah
|
Tarif Pajak
|
Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi)
|
1%
|
Apartemen,kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi)
|
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), mini bus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
|
5%
|
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc
|
Pesawat terbang pribadi dan helikopter
|
Kapalpesiar, yacht, dan sejenisnya
|
Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Yang diubah dari peraturan sebelumnya adalah:
- Ketentuan rumah beserta tanahnya yang dikenakan PPh 22 atas Barang Sangat Mewah
- Ketentuan apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang dikenakan PPh 22 atas Barang Sangat Mewah
- Penurunan tarif untuk rumah dan apartemen, kondominium, dan sejenisnya
PERBEDAAN DENGAN PERATURAN LAMA DAN BARU
PMK 253/PMK.03/2008 (LAMA)
Objek Pajak
|
Kriteria
|
Tarif
|
Rumah beserta tanahnya
|
Lebih dari 10 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 500 m2
|
5%
|
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya
|
Lebih dari 10 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 400 m2
|
5%
|
PMK 90/PMK.03/2015 (PERUBAHAN PERTAMA)
Objek Pajak
|
Kriteria
|
Tarif
|
Rumah beserta tanahnya
|
Lebih dari 5 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 400m2
|
5 %
|
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya
|
Lebih dari 5 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 150 m2
|
5 %
|
PMK 92/PMK.03/2019 (PERUBAHAN KEDUA)
Objek Pajak
|
Kriteria
|
Tarif
|
Rumah beserta tanahnya
|
Lebih dari 30 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 400m2
|
1%
|
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya
|
Lebih dari 30 miliar rupiah atau luas bangunan lebih dari 150m2
|
1%
|