PERDA DKI JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG
PAJAK RESTORAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  9. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  10. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  11. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pemilik restoran.

BAB II
NAMA PAJAK
Pasal 2

(1)

Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

(2)

Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu
Objek Pajak
Pasal 3

(1)

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.

(2)

Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan penjualan

makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun

di tempat lain.

(3)

Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:

  1. pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajeman

 dengan hotel;

  1. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak 
  2. melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun.

Bagian Kedua
Subjek Pajak
Pasal 4


Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

Bagian Ketiga
Wajib Pajak
Pasal 5


Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6


Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Bagian Kedua
Tarif Pajak
Pasal 7


Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Bagian Ketiga
Cara Penghitungan Pajak
Pasal 8


Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan
Pasal 9


Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu
Masa Pajak
Pasal 10

(1)

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.

(2)

Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak
Pasal 11

(1)

Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan

di restoran.

(2)

Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi

 pembayaran.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12

(1)

Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan

Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuanPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

(2)

Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan

 yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13


Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles