PMK 93 / PMK.03 / 2019
Perubahan Atas PMK Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
PASAL 2
Ayat 1, 2 (BULN Nonbursa terkendali langsung)
WP Dalam Negeri yang memiliki pengendalian langsung terhadap BULN:
- Memiliki penyertaan modal langsung 50% atau lebih dari jumlah saham disetor pada BULN Nonbursa
- Secara bersama-sama dengan WP Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung 50% atau lebih dari jumlah saham disetor pada BULN Nonbursa
WP Dalam Negeri tersebut memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa
Pasal 2 diubah dengan menyisipkan 3 ayat diantara ayat 3 dan 4 yaitu:
Ayat 3a (Penghasilan yang diliputi oleh deemed dividend)
Deemed dividend berasal dari penghasilan tertentu seperti:
- Dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali
- Bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa yang dimiliki WP Dalam Negeri yang memiliki izin usaha bank
- Sewa berupa:
- Sewa diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah/bangunan
- Sewa selain sewa diatas yang diterima/ diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut
- Royalti
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
Ayat 3b, 3c (Hubungan istimewa)
Bunga yang diterima/diperoleh oleh BULN Nonbursa terkendali dari transaksi dengan WP Dalam Negeri yang memiliki hubungan istimewa tidak dikecualikan dari deemed dividend
Hubungan istimewa sesuai ketentuan PPh UU Pasal 18 adalah:
- Penyertaan modal langsung/ tidak langsung 25% atau lebih
- Penguasaan yang sama (langsung/ tidak langsung)
- Hubungan keluarga sedarah/ semenda lurus/ kesamping satu derajat
Ayat 4,5 (Penentuan penyertaan modal)
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung ditetapkan pada akhir tahun pajak dan seperti contoh di Lampiran huruf A dalam Peraturan Menteri ini.
PASAL 4
Ayat 1(Penghitungan deemed dividend)
Deemed dividend dihitung dengan mengalikan persetanse penyertaan modal dengan dasar pengenaan deemed dividend
Ketentuan yang diganti dalam Pasal 4:
- Ayat 2
- Ayat 3
- Ayat 7
- Ayat 9
Ayat 2, 3 (Dasar pengenaan deemed dividend)
Dasar pengenaan deemed dividend:
- jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung di Pasal 2 Ayat 3
- jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut
Ayat 4, 5, 6 (BULN Nonbursa yang terkendali tidak langsung)
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikendalikan secara langsung oleh WP Dalam Negeri melalui:
- BULN Nonbursa terkendali langsung
- BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya
dengan penyertaan modal 50% atau lebih pada setiap penyertaan modal
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama oleh:
- WP Dalam Negeri dan BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
- Beberapa WP Dalam Negeri melalui BULN Nonbursa terkendali langsung/ tidak langsung
- BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau tidak langsung
Penentuan besarnya penyertaan modal sama seperti di Pasal 2 yaitu di akhir tahun pajak
Ayat 9 (Jumlah neto setelah pajak)
Jumlah neto setelah pajak adalah jumlah bruto penghasilan tertentu dikurangi dengan:
- Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu; dan
- Pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, jika ada
Ayat 11 (Pelaporan deemed dividend)
Deemed dividend wajib dilaporkan pada tahun pajak terkait di SPT Tahunan PPh
PERBANDINGAN PMK 93 DENGAN PMK 107
|
PMK 107 Tahun 2017 |
PMK 93 Tahun 2019 |
Penghitungan deemed dividend |
Laba setelah pajak yang merupakan laba usaha setelah dikurangi oleh pajak |
Jumlah neto setelah pajak yaitu jumlah bruto penghasilan tertentu dikurangi dengan:
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu
- Pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu
|
Penghasilan yang menjadi basis penghitungandeemed dividend |
Penghasilan secara luas |
Hanya penghasilan pasif (tertentu) saja seperti:
- dividen,
- bunga,
- sewa,
- royalti,keuntungan atas penjualan/ pengalihan harta
|