PerubahanAtas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Ketentuan yang diubah / ditambahadalahketentuan di Bab VIII -FasilitasPembebasan / PenguranganPPhBadan Dan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Dalam Rangka Penanaman Modal Serta Pengurangan Penghasilan Bruto Dalam Rangka Rangka Kegiatan Tertentu
Pasal 29A (Fasilitaspenguranganpenghasilanneto)
WP Badan DN yang melakukanpenanaman modal baruatauperluasanusahatertentu yang:
- Merupakanindustripadatkarya (tenagamanusia); dan
- Tidakmendapatkanfasilitas UU PPhPasal31A UU PPh
Dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu
Pasal 29B (Fasilitaspenguranganpenghasilanbruto: pengembangansumberdayamanusia)
- WP Badan DN yang menyelenggarakanpemagangan, praktik kerja, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (kompetensitertentu) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang terkait.
- Kompetensi tertentu :
- Meningkatkankualitaskerja
- Mencapaiefektivitasdanefisiensitenagakerja
- Memenuhikebutuhantenagakerja yang dibutuhkan di industri
Pasal 29C (Fasilitaspenguranganpenghasilanbruto: penelitiandanpengembangan)
- WP Badan DN yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurang penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya yang terkait yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu
- Penelitian dan pengembangan tertentu :
- Menghasilkaninvensi
- Menghasilkaninovasi
- Penguasaanteknologibaru
- Alih teknologi bagi pengembangan industri
Yang meningkatkan daya saing industri nasional
Pasal 30 (diubahmenjadi):
PP 94 Tahun 2010 |
PP 45 Tahun 2019 |
Pasal 29 diatur dengan PMK |
Pasal 29 Ayat (1), Pasal 29A,Pasal 29B Ayat (1), danPasal 29C Ayat (1) diatur dengan PMK
|