PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2019

PerubahanAtas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Ketentuan yang diubah / ditambahadalahketentuan di Bab VIII -FasilitasPembebasan / PenguranganPPhBadan Dan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Dalam Rangka Penanaman Modal Serta Pengurangan Penghasilan Bruto Dalam Rangka Rangka Kegiatan Tertentu

Pasal 29A (Fasilitaspenguranganpenghasilanneto)

WP Badan DN yang melakukanpenanaman modal baruatauperluasanusahatertentu yang:

  • Merupakanindustripadatkarya (tenagamanusia); dan
  • Tidakmendapatkanfasilitas UU PPhPasal31A UU PPh

Dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu

Pasal 29B (Fasilitaspenguranganpenghasilanbruto: pengembangansumberdayamanusia)

  • WP Badan DN yang menyelenggarakanpemagangan, praktik kerja, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (kompetensitertentu) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang terkait.
  • Kompetensi tertentu :
  1. Meningkatkankualitaskerja
  2. Mencapaiefektivitasdanefisiensitenagakerja
  3. Memenuhikebutuhantenagakerja yang dibutuhkan di industri

Pasal 29C (Fasilitaspenguranganpenghasilanbruto: penelitiandanpengembangan)

  • WP Badan DN yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurang penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya yang terkait yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu
  • Penelitian dan pengembangan tertentu :
  1. Menghasilkaninvensi
  2. Menghasilkaninovasi
  3. Penguasaanteknologibaru
  4. Alih teknologi bagi pengembangan industri

Yang meningkatkan daya saing industri nasional

Pasal 30 (diubahmenjadi):

PP 94 Tahun 2010 PP 45 Tahun 2019
Pasal 29 diatur dengan PMK

Pasal 29 Ayat (1), Pasal 29A,Pasal 29B Ayat (1), danPasal 29C Ayat (1) diatur dengan PMK

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles