PER – 13 / PJ / 2019
DokumenTertentu Yang KedudukannyaDipersamakanDenganFakturPajak
Pasal 1 (Definisi)
Surat Setoran Pajak (SSP) – bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh MenKeu berupa :
- BuktiPenerimaan Negara; atau
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka penyetoran PPN impor.
Pasal 2-5, 7 (Dokumen yang dipersamakankedudukannyadengan FP, Syaratdansanksi)
Perusahaan |
Dokumen yang dipersamakan dengan FP |
Syarat Tambahan |
- Penyaluran tepung terigu
|
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat BULOG/DOLOG |
Paling sedikit memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- Jumlah PPN yang dipungut (kecuali ekspor)
Untuk memenuhi persyaratan formal.Jika tidak dipenuhi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan KUP.
|
- Telekomunikasi
|
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi |
- Penyerahanjasaangkatanudaradalamnegeri
|
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill),atau delivery bill |
- Penyerahan jasa kepelabuhanan
|
Nota penjualan jasa |
- Listrik
|
Bukti tagihan penyerahan listrik |
- Air Minum
|
Bukti tagihan atas BKP / JKP |
- Perantara Efek
|
Bukti tagihan (trading confirmation) |
- Perbankan
|
Bukti tagihan atas JKP |
- Pemesanan pita cukai hasil tembakau
|
Dokumen CK-1 |
- Ekspor BKP
|
Pemberitahuan Ekspor Barang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill |
- Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud
|
Pemberitahuan Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud dilampiri dengan invoice |
- Impor BKP
|
PemberitahuanI mpor Barang (PIB) diisi dengan identitaspemilik barang (nama, alamat, NPWP), dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC |
PIB yang harus dilampiri saat impor BKP meliputi:
- Pemberitahuan Impor Barang;
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
- Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
- Pemberitahuan Impor Barang Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
- PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangkepabeanan.
|
- Impor BKP dengan penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
|
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisi dengan identitaspemilik barang (nama, alamat, NPWP), dilampiri dengan SSP dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang |
|
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
|
SSP dilampiri dengan tagihan dan rincian jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud / JKP serta nama dan alamat penyedia |
Dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
- Penyerahan BKP melalui juru lelang
|
SSP disertai dengan kutipan Risalah Lelang |
- Penyerahan BKP / JKP dari Kawasan Bebas ke dalam Daerah Pabean
|
SSP disertai dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP, atau invoice atau kontrak untuk penyerarahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud |
Pasal 6 (Pajakmasukan yang bisa dikreditkan)
Perusahaan |
Syarat Supaya Bisa Dikreditkan |
- Penyaluran tepung terigu
|
Memenuhi syarat formal yaitu memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- Jumlah PPN yang dipungut (kecuali ekspor)
serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP
|
- Telekomunikasi
|
- Penyerahan jasa angkatan udara dalam negeri
|
- Penyerahan jasa kepelabuhanan
|
- Listrik
|
- Air minum
|
- Perantara efek
|
- Perbankan
|
- Impor BKP
|
Mencantumkan :
- NTPN; dan
- Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dam telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
|
- Impor BKP dengan penetapan kekurangan nilai PPN Imporoleh DJBC
|
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
|
Dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang :
- Memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau
- Menerima penyerahan BKP dan/atau JKP
|
- Penyerahan BKP / JKP dari Kawasan Bebas kedalam Daerah Pabean
|
Pasal 8, 9 (Peraturan yang digantikan oleh PER-13 ini dan dicabut dan masa efektifnya)
PER-10/PJ.2010 yang diubah dengan:
- PER-67/PJ/2010;
- PER-27/PJ/2011; dan
- PER-33/PJ/2014.
setelah 60 hari sejak tanggal PER-13 ini ditetapkan (2 Juli 2019)