PER – 09 / PJ / 2019
Tata Cara Pembatalan Dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
PASAL 2, 4 (Penerbitan, Pembatalan, dan Pencabutan Surat Keterangan)
- Kepala KPP atas nama DJP menerbitkan Surat Keterangan (atas permohonan WP) yang dikenai PP 23 Tahun 2018 untuk:
o Keperluan bertransaksi dengan Pemotong dan Pemungut Pajak
o Dibatal; atau
o Dicabut
Oleh Kepala KPP setelah melakukan penelitian, jika berada kekeliruan.
o Perederan bruto sudah melewati batas Rp4.800.000.000 (berdasarkan LHP);
o WP memilih untuk dikenai PPh sesuai Ketentuan Umum PPh;
o WP Badan berbentuk selain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;
o WP memperoleh fasilitas PP Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
o WP merupakan BUT
Dan dapat dilakukan pencabutan Surat Keterangan karena WP tidak memenuhi kriteria PP 23 Tahun 2018 lagi
- WP wajib melakukan kewajibannya sesuai ketentuan umum PPh sejak saat WP sudah tidakl agi memenuhi kriteria PP 23 Tahun 2018
- Pembayaran PPh 23 yang sudah dibayar diperlakukan sebagai angsuran PPh Tahun Pajak yang bersangkutan
PASAL 3 (Pemotong / Pemungut Pajak)
- Pemotong / Pemungut Pajak wajib mengkonfirmasi kebenaran Surat Keterangan dengan cara:
o Scan barcode;
o Akses website DJP;
o Menghubungi Kring Pajak; atau
o Menghubungi KPP yang menerbitkan Surat Keterangan (jika yang lain tidak dapat dilakukan)
PASAL 5, 6 (Berlakunya PER – 09 ini)
- Berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu: 19 Juni 2019
- PER-32/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi