PP Nomor 50 Tahun 2019
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN
IMPOR & PENYERAHAN BKP (Pasal 1, 2)
Alat angkutan, suku cadang dan alat keselamatan yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut.Alat angkutan, suku cadang dan alat keselamatan yang diimpor/diserahkan oleh kementerian bidang pertahanan, TNI, dan Polri.
Alat angkutan tertentu yang impornya tidak dipungut PPN
|
Alat angkutan, suku cadang dan alat keselamatan yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut.
|
Alat angkutan tertentu yang impornya dan penyerahannya tidak dipungut PPN
|
Alat angkutan, suku cadang dan alat keselamatan yang diimpor/diserahkan oleh kementerian bidang pertahanan, TNI, dan Polri.
|
Kapal, suku cadang dan perlengkapannya yang diimpor/diserahkan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan penyelenggara jasa angkutan dan penyeberangan nasional.
|
Pesawat, suku cadang dan perlengkapannya yang diimpor/diserahkan dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.
|
Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor/diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan untuk jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara untuk badan usaha tersebut.
|
Kereta api, suku cadang dan perlengkapannya yang diimpor/diserahkan dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Prasarana / Sarana Perkeretaapian Umum.
|
Komponen dan bahan yang diimpor/diserahkan oleh pihak yang ditunjuk Badan Usaha Penyelenggara Sarana / Prasarana Perkeretaapian Umum untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan / pemeliharaan, dan/atau prasarana perkeretaapian yang digunakan lagi oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana / Prasarana Perkeretaapian Umum.
|
PENYERAHAN JKP (Pasal 3, 4)
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN
|
Jasa yang diterima perusahaan niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan jasa angkutan dan penyeberangan (e.g.: jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhan, jasa perawatan dan perbaikan kapal).
|
Jasa yang diterima badan usaha angkutan udara niaga nasional (e.g.: jasa persewaan pesawat udara dan perawatan dan perbaikan).
|
Jasa yang diterima badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum (jasa perawatan dan perbaikan).
|
Jasa persewaan dari luar daerah pabean pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.
|
PEMBAYARAN PPN (Pasal 5)
- Jika dalam jangka 4 tahun sejak impor dan/atau perolehan tidak digunakan untuk tujuan semula dan/atau dipindah tangankan ke pihak lain, PPN yang tidak dipungut/disetor tersebut wajib dibayar (kecuali ada keadaan kahar)
- Pembayaran dilakukan paling lama 1 bulan sejak dialihkan / dipindah tangankan
- Jika belum dibayar sampai dengan 1 bulan tersebut, diterbitkan SKP
- PPN yang dibayar ini tidak dapat dikreditkan
PERATURAN LAINNYA DAN EFEKTIFNYA PERATURAN INI (Pasal 6, 7, 8, 9, 10)
- Peraturan lebih lanjut diatur dengan PMK
- Pada saat peraturan ini berlaku, PP Nomor 69 Tahun 2015 tetap berlaku, tetapi ketentuannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 5 ini sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini. Namun, Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5739 DI pp Nomor 69 Tahun 2015, yang dicabut dan tidak berlaku lagi.
- PP ini berlaku setelah 60 hari diundangkan (tanggal diundangkan: 8 Juli 2019)