PP Nomor 55 Tahun 2019 – Perubahan Kedua* Atas PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan (Pasal 1)
Pasal 2, 3
Objek Pajak
|
Dasar Perhitungan
|
Tarif
|
Bunga dari obligasi dengan kupon
|
Jumlah bruto bunga
|
15% untuk WP DN dan BUT
20% atau sesuai P3B untuk WP LN lainnya
|
Diskonto dari obligasi dengan kupon
|
Selisih lebih harga jual / nilai nominal dan harga perolehan
|
Diskonto dari obligasi tanpa bunga
|
Bunga / Diskonto atas dana investasi infrastruktur, real estat dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar di OJK
|
Bunga / diskonto yang diterima
|
0% untuk tahun 2009 – 2010
5% untuk tahun 2011 – 2013
15% untuk tahun 2014 – 11 Agt 2019
5% sejak 12 Agt 2019 – 2020
10% untuk tahun 2021 dan seterusnya
|
*Tarif untuk kontrak investasi kolektif (investasi infrastruktur, real estat, dan efek beragun aset) diturunkan dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 5% sampai tahun 2020 dan selanjutnya menjadi 10%