PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2019

PP Nomor 55 Tahun 2019 – Perubahan Kedua* Atas PP Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan (Pasal 1)

Pasal 2, 3

Objek Pajak

Dasar Perhitungan

Tarif

Bunga dari obligasi dengan kupon

Jumlah bruto bunga

15% untuk WP DN dan BUT

20% atau sesuai P3B untuk WP LN lainnya

Diskonto dari obligasi dengan kupon

Selisih lebih harga jual / nilai nominal dan harga perolehan

Diskonto dari obligasi tanpa bunga

Bunga / Diskonto atas dana investasi infrastruktur, real estat dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar di OJK

Bunga / diskonto yang diterima

0% untuk tahun 2009 – 2010

5% untuk tahun 2011 – 2013

15% untuk tahun 2014 – 11 Agt 2019

5% sejak 12 Agt 2019 – 2020

10% untuk tahun 2021 dan seterusnya

*Tarif untuk kontrak investasi kolektif (investasi infrastruktur, real estat, dan efek beragun aset) diturunkan dari yang sebelumnya sebesar 15% menjadi 5% sampai tahun 2020 dan selanjutnya menjadi 10%

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles