Pasal 1
(1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan
mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal
31 Desember 2016.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final
sebesar:
a. 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b. 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2016; atau
c. 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal
31 Desember 2016,
yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian
kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.
(3) Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai aktiva
tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah.
(4) Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
a. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri
ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal
30 Juni 2016; atau
c. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal
31 Desember 2016.
Pasal 2
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk
Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
a. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat; dan
b. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai
publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) atau ayat (4) belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali
aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.
Pasal 3
(1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud
yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
(2) Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali
sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) harus berdasarkan nilai
pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
(2) Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang
bersangkutan.
Pasal 5
(1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:
a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik
atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan
perpajakan, dengan ketentuan:
1. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang
diajukan pada tahun 2015; atau
2. penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang
diajukan pada tahun 2016; atau
b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai aktiva
tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta
harus melampirkan:
a. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
b. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
c. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin
usaha tersebut;
d. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh
izin dari Pemerintah; dan
e. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan
nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak serta harus melampirkan:
a. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva
tetap; dan
b. daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya.
(4) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus melengkapi:
a. Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap
dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
b. daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
c. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin
usaha tersebut;
d. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh
izin dari Pemerintah; dan
e. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
a. 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri
ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b. 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal
30 Juni 2016; atau
c. 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal
31 Desember 2016.
(6) Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat
keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.
Pasal 6
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus dilunasi sebelum permohonan
penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai
wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, atas
selisih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
a. 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva
tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah,
dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak Peraturan Menteri ini
mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b. 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali
aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal
1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
c. 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali
aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal
1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
d. 10% (sepuluh persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali
aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud pada tahun 2017.
(3) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih kecil daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai
wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang
menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut
merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib
Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, selisih lebih nilai aktiva tetap yang digunakan sebagai dasar
pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) harus
dikonversi terlebih dahulu ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran Pajak
Penghasilan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak melakukan
penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang
memperoleh izin dari Pemerintah, sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4)
dan/atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), permohonan
dianggap batal dan atas pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diperlakukan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 7
(1) Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b tetapi pada tahun 2015 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta telah
memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
b. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk
kelompok aktiva tetap tersebut; dan
c. penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016.
(2) Bagi Wajib Pajak yang pada saat permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b dan pada tahun 2016 atau tahun 2017 telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang
dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, serta
telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6), ketentuan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;
b. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk
kelompok aktiva tetap tersebut; dan
c. penghitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Pasal 8
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan
persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7; atau
b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah
memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan
tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan
yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari
setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau
kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
b. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran
usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang
tidak dapat diperbaiki lagi.
(4) Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat
pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 9
(1) Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus
dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal...................".
(2) Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang
berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan
sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam
Tahun Berjalan.
(3) Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar
daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan
merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih
penilaian kembali aktiva tetap secara komersial.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (20 Oktober 2015)