BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam
rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang ditunjuk.
3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk
memberikan jasa konsultasi perpajakan.
4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan
Pajak.
6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan
untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan
perguruan tinggi.
10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak.
BAB II
PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK
Pasal 2
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha
Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal
Pajak; dan
g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan
mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
b. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal
Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh
hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
BAB III
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
Pasal 3
(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri
dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pasal 4
(1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
terdiri dari:
a. Izin Praktik tingkat A;
b. Izin Praktik tingkat B; dan
c. Izin Praktik tingkat C.
(2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak
yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak
yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
(4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak
yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
(5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang
Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang
sejenisnya.
Pasal 5
(1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A,
kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara
berjenjang.
(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan:
a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat
Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
(4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
c. Kartu Izin Praktik terakhir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI);
e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar; dan
f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
Pasal 6
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus
diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang
ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
(4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan
salinan keputusan tentang Izin Praktik.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon
disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
(7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat
suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
Pasal 7
(1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik.
(3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
(5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir,
Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan
perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar
belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang
menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
(8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk
dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran
tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IV
SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK
Pasal 8
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian
untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang
mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
b. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian
untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak
penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang
mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
c. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian
untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 9
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:
a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak memperoleh Sertifikat
Konsultan Pajak tingkat A.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, kepada pemohon
disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
Pasal 11
(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian Sertifikasi
Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan
Pajak tingkat C.
(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit
2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 12
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang
perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah
paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah
Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah
tinggi kedinasan.
b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Pasal 13
(1) Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal
Pajak.
(2) Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berhak
memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat
Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak
yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
BAB V
PANITIA PENYELENGGARA
SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Pasal 14
(1) Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3) Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri dari:
a. komite pengarah; dan
b. komite pelaksana.
Pasal 15
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) huruf b;
b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat
sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
d. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana;
g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi
Konsultan Pajak;
h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana;
i. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a; dan
j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
c. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
d. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum
Asosiasi Konsultan Pajak;
e. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan
f. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan.
(4) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Komite Pengarah
yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Komite Pengarah dijabat oleh
anggota Komite Pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditunjuk dan diangkat secara
ex officio sebagai anggota komite pengarah.
(6) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan praktisi di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(7) Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan
c. tidak dalam status terpidana.
Pasal 16
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan
penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan
penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
d. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;
e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat
sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
f. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
g. menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;
c. tidak dalam status terpidana; dan
d. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.
(4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
Pasal 17
(1) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan
dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
(3) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya
dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
BAB VI
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Pasal 18
Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
Pajak.
Pasal 19
(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak;
f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan
dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.
(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal
Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 20
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
a. menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar
realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya;
b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan
Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau
standar profesi Konsultan Pajak;
c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan
bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak
kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda
anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
(2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap
tahun.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Pasal 21
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang untuk menunjuk anggotanya untuk menjadi
anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d serta untuk
mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak mempertimbangkan tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan dari
Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Atas usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak
yang diberikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Pasal 22
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat
keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 23
Konsultan Pajak wajib:
a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang
diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh
Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
d. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
e. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan
melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Pasal 24
(1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan
kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung
mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi,
seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan
b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam
kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak
setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh)
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah
16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan
4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh)
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga
puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan)
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh)
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah
48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur
dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
(4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional
berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.
(6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional
berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan
Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.
Pasal 25
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun.
(2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi
di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti
pengembangan profesional berkelanjutan; dan
c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
(3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan
April tahun pajak berikutnya.
(4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
BAB VIII
TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
Pasal 26
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan
pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.
Pasal 27
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan
tindakan sebagai berikut:
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22;
c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3);
d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan
dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan
usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Pasal 28
(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian
teguran tertulis;
b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d;
e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam
3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1)
huruf d;
f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf f diberikan; atau
g. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka
dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam hal Konsultan Pajak
telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa
konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan
Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
(5) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dalam hal:
a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang
diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
b. Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa
pembekuan Izin Praktik.
Pasal 29
(1) Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak meninggal dunia;
b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk
mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
c. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan
pembekuan Izin Praktik;
e. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terakhir;
g. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun
berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d;
h. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf e;
i. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa
pembekuan Izin Praktik;
j. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
k. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
l. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha
Milik Negara/Daerah; atau
m. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.
(2) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan
kembali permohonan Izin Praktik.
(3) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k,
huruf l, atau huruf m dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik
tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 30
(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat
keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai
dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan
pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak permohonan keberatan diterima.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa
mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
(5) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak
belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan
atau pencabutan Izin Praktik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan
Pajak Indonesia.
2. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan
Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan
penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan
Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu
mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang
Konsultan Pajak Indonesia.
4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Menteri ini.
5. Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan formulir
pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
6. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib
menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
7. Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau
tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan tidak
memperhatikan ketentuan Pasal 29.
8. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6 (enam)
bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (9 Juni 2014)